Tampilkan postingan dengan label AMALAN & ZIKIR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AMALAN & ZIKIR. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Agustus 2013

Berniat Puasa Qadha Sekaligus Syawwal

Bismillahirrohmaanirrohim

Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Nashih Nashrullah

Sebuah riwayat dari Abu Ayyub al-Anshari yang dinukilkan oleh Muslim menyatakan tentang kesunahan berpuasa enam hari selama Syawal. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian disertai dengan puasa enam hari Syawal, maka ia ibarat berpuasa selama setahun (dahr).”

Mayoritas ulama, seperti diungkapkan oleh Syekh Dr Muhammad Mushlih az-Za'abi, dalam kitabnya yang berjudul Shiyam Sittin Min Syawwal; Dirasah Haditsiyyah Fiqhiyyah, berpandangan hukum puasa tersebut adalah sunah. Ketentuan ini juga berlaku untuk Muslimah.

Muncul pertanyaan, bolehkah menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan yang terlewati dengan niat berpuasa enam hari Syawal?

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Dar Al Ifta, Mesir, Prof Ali Jum'ah Muhammad, menggabungkan puasa sunah ke dalam puasa wajib hukumnya boleh. Ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu menyatukan puasa wajib dalam niat puasa sunah. Pendapat ini banyak dirujuk oleh mayoritas ulama.

Atas dasar ini, Muslimah yang ingin mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal, ia bisa melakukannya dengan mengganti puasa Ramadhan yang terlewat pada bulan tersebut. Pandangan ini menggunakan analogi hukum dalam kasus shalat  tahiyyat al-masjid dua rakaat.

Ini seperti dinukil dari al-Bajirami dalam Hasyiah-nya. Penjabarannya, bila seseorang shalat dua rakaat saat memasuki masjid dengan niat shalat wajib (Subuh, misalnya), ia mendapat pahala sunah tahiyyat al-masjid.

Hal tersebut karena inti dari tahiyyat al-masjid ialah pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid. Dan, maksud itu telah terpenuhi dengan shalat wajib atau sunah apa pun selain tahiyyat al-masjid.

Namun, Syekh Ali Jum'ah menegaskan pahala dari penggabungan itu tidak bersifat utuh. Mereka yang menggabungkan niat puasa qadha dengan sunah Syawal itu hanya memperoleh pahala dari pokok sunah berpuasa.

Lantas, manakah yang didahulukan antara mengqadha puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa enam hari Syawal?

Guru Besar Fikih Universitas Qassim Arab Saudi Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengatakan, lebih baik mendahulukan qadha Ramadhan sebelum berpuasa sunah Syawal.

Ia lantas menjelaskan perbedaan di kalangan mazhab fikih seputar hukum mana yang lebih didahulukan antara kedua puasa itu.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan, tak jadi soal berpuasa sunah Syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Kendati dalam kubu ini ada yang mengatakan boleh secara mutlak atau boleh dengan disertai makruh.

Mazhab Hanafi mengatakan, qadha puasa tidak mesti dibayar secara langsung seusai Ramadhan. Waktu pelaksanaannya cukup luas.

Karena itu, mazhab yang berafiliasi pada Imam Abu Hanifah tersebut membolehkannya mutlak. Ini juga merupakan salah satu riwayat pendapat dari Ahmad.

Dalam pandangan Mazhab Maliki dan Syafi'i, kebolehan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada unsur makruh di sana.
Ini lantaran berpuasa sunah Syawal berdampak pada kesibukan menjalankan ibadah sunah sementara puasa qadha tertunda.

Argumentasi kelompok pertama ini merujuk pada ayat 185 surah al-Baqarah. Ayat itu tidak memberikan batasan waktu kapankah qadha tersebut mesti dibayar.

Ini diperkuat dengan riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Istri Rasulullah tersebut mengqadha puasa semampunya tanpa harus dibatasi waktu. Akan tetapi, ia tidak membayar puasa Ramadhan ketika Sya'ban tiba.

Sedangkan, menurut kelompok kedua, yaitu Mazhab Hambali, haram hukumnya berpuasa sunah Syawal sementera ketika itu ia belum membayar puasa Ramadhan yang terlewat.

Pendapat ini merujuk pada hadis lemah riwayat Ahmad dari Abu Hurairah. Riwayat ini menyatakan, mereka yang berpuasa sunah, sementara masih berutang puasa wajib, maka puasanya itu tidak diterima.


Redaktur : Damanhuri Zuhri

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/08/17/mropkr-berniat-puasa-qadha-sekaligus-syawwal-bolehkah

Tata Cara Puasa Syawal

Bismillahirrohmaanirrohim

 9 Agustus 2013

Puasa Syawal kita tahu memiliki keutamaan yang besar yaitu mendapat pahala puasa setahun penuh. Namun bagaimanakah tata cara melakukan puasa Syawal?

Keutamaan Puasa Syawal

Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).

Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) »

Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.

Tata Cara Puasa Syawal

1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari. Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).

2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri (1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).

3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal yang diperintahkan.” (Idem)

4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 391).

Begitu pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 392).

5- Boleh melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).

Hal ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan.

Adapun berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu. Ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berikut ini.

Soal:

Kebanyakan orang di negeri kami berselisih pendapat tentang puasa di hari Arafah yang jatuh pada hari Sabtu untuk tahun ini. Di antara kami ada  yang berpendapat bahwa ini adalah hari Arafah dan kami berpuasa karena bertemu hari Arafah bukan karena hari Sabtu yang terdapat larangan berpuasa ketika itu. Ada pula sebagian kami yang enggan berpuasa ketika itu karena hari Sabtu adalah hari yang terlarang untuk diagungkan untuk menyelisihi kaum Yahudi. Aku sendiri tidak berpuasa ketika itu karena pilihanku sendiri. Aku pun tidak mengetahui hukum syar’i mengenai hari tersebut. Aku pun belum menemukan hukum yang jelas  mengenai hal ini. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Boleh berpuasa Arafah pada hari Sabtu atau hari lainnya, walaupun tidak ada puasa pada hari sebelum atau sesudahnya, karena tidak ada beda dengan hari-hari lainnya. Alasannya karena puasa Arafah adalah puasa yang berdiri sendiri. Sedangkan hadits yang melarang puasa pada hari Sabtu adalah hadits yang lemah karena mudhtorib dan menyelisihi hadits yang lebih shahih. (Fatwa no. 11747. Ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan).

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan puasa Syawal ini setelah sebelumnya berusaha menunaikan puasa qodho’ Ramadhan. Hanya Allah yang memberi hidayah untuk terus beramal sholih.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id


Dari artikel 'Tata Cara Puasa Syawal — Muslim.Or.Id'

Sabtu, 03 Agustus 2013

Bagaimana Cara Berdoa ketika Sujud?

Bismillahirrohmaanirrohim

Dalam salah satu artikel seperti berikut ini :

Bagaimana Cara Berdoa ketika Sujud?

Jawabannya :
Sebelumnya perlu saya tegaskan bahwa benar kita dilarang membaca ayat Al-Quran ketika ruku dan sujud. Begitu pula dengan keterangan bahwa berdoa saat sujud memiliki peluang sangat besar untuk dikabulkan

Karena itu, Rasululloh SAW menganjurkan agar banyak berdoa ketika sujud. Hal ini sesuai dengan sabda beliau dalam hadits berikut. 

”Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Quran di saat ruku atau sujud. Adapun ruku maka agungkanlah Allah azza wa jalla di dalamnya sedangkan sujud maka berupayalah untuk berdoa maka tentu kalian akan dikabulkan.” (H.R. Muslim). 

Dalam keterangan lain disebutkan, ”Hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika dia bersujud, maka perbanyaklah doa.” (H.R. Muslim)

Mengenai bolehkah berdoa ketika sujud dengan redaksi ayat Al-Quran, sebagian besar para ulama membolehkannya. Imam Nawawi memberikan penjelasan mengenai hadits tersebut di atas dengan mengatakan bahwa,

”Kalaupun seseorang membaca surat selain surat Al-Fatihah sewaktu ruku atau sujud, maka hukumnya adalah makruh dan tidaklah membatalkan shalat.” 

Sementara Imam Hanafi menyaratkan bagi orang yang bermaksud berdoa di saat sujudnya dengan redaksi doa dari ayat Al-Quran dengan tidak meniatkannya untuk membaca Al-Quran.

Secara logika kebahasaan, tentu terdapat perbedaan antara membaca dan berdoa. Konteks seseorang saat membaca tentu berbeda dengan saat berdoa. 

Karena itu, tidak ada masalah berdoa ketika sujud dengan redaksi doa yang diambil dari ayat Al-Quran.

Mengenai berdo’a dengan bahasa sendiri di saat sujud, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarangnya, karena shalat hendaknya dilakukan sama persis seperti yang dicontohkan Rasulullah dalam segala hal, termasuk doa-doa yang dipanjatkan. Berdoa dengan bahasa doa sendiri akan membatalkan shalat.

Sebagian ulama yang lain menganggap bahwa berdoa dengan bahasa sendiri tidak menjadi persoalan selama tidak melanggar etika berdoa. Suatu ketika, Rasulullah mendengar seorang sahabat mengubah redaksi doa yang biasa dicontohkan Rasulullah SAW dan beliau tidak melarang tetapi justru memujinya. 

Memang, sahabat tersebut berbahasa Arab sehingga teks doa yang diubah tidak begitu kentara. Ini menunjukkan bahwa boleh-boleh saja menyampaikan doa dalam shalat (sujud) dengan bahasa sendiri selama isi dan susunan kalimatnya santun dan tidak menyimpang. 

Bagaimanapun, tentu berdoa dengan teks ayat Al-Quran dan hadits dinilai paling utama. Namun, ada kalanya sesuatu yang diinginkan tidak terangkum dalam doa teks doa yang ada atau sebagian orang kesusahan menghafal redaksi doa tertentu. 

Dalam hal ini, Islam tidak memberatkan umatnya. Kalau memang dalam keadaan terpaksa dan dibutuhkan, silahkan berdoa dengan bahasa sendiri selama tetap memperhatikan adab dan etika berdoa. 

Saya sendiri penyusun (suniy Ahmad) mengambil pendapat yang pertama,bagi orang yang tidak dapat berbahasa arab hendaklah melakukan hal-hal berikut ini :
1.Jika berdoa dengan bahasa selain arab berdolah didalam hati saja dengan keyakinan bahwa Alloh maha mendengar.

2.Jika kita ingin berdoa pelajarilah doa - doa yang berbahasa arab yang sesuai dengan permasalahan masing - masing.

wallohu'alam


------------------------------------------------------------------------------------------
Ref :  www.percikaniman.org/

Sabtu, 20 Juli 2013

Tiga Jenis Do'a

Bismillahirrohmaanirrohim


Tiga Jenis Do'a
Menurut Syek Akkbar  Muhyidin Ibnu Arabi, permintaan kepada Allah itu ada tiga macam: dengan ucapan (billafdi), dengan tindakan (bil hal) dan dengan isti'dad (kesiapan). Menurut Ibnu Arabi, ketiganya adalah merupakan tiga jenis do'a kepada Allah. Nah, sekarang bagaimana mengatur posisinya?

Menurutnya, ketika kita punya hajat kepada Allah, yang harus didahulkukan adalah berdoa dengan hal (tindakan) . Lalu kemudian disusul dengan persiapan (isti'dad). Baru terakhir dengan lisan. Meminta dengan lisan inilah yang secara konvesi disebut do'a. Meski berdo'a dengan lisan harus disimpan di akhir ikhtiar, tapi derajatnya sangat tinggi. Berdoa dengan lisan merupakan puncak tertinggi kerohanian.

Sebagai ilustrasi, penulis gambarkan sebagai berikut. Misalnya kita bercita-cita ke Mekkah (haji). Pertama yang mesti dilakukan adalah bekerja. Dagang, buruh, tani, dll. Ini yang dimaksud berdo'a dengan tindakan. Kedua, ita menabung. Misalnya kita habiskan  rokok 2 bungkus perhari, seharga 20.000. Lalu yang sebungkus kita tabung. Hasail tabungan itu dalam setahun mencapai 3.600.000. Itu artinya cukup untuk DP haji. Maka dalam jangka 10 tahun kita sudah bisa ke Mekkah. Proses nabung ini dinamakan dengan isti'dad.

Yang seringkali di kalangan  masyarakat, mengartikan doa sebatas pada lisan. Implikasinya, seorang muslim menjadi pemalas dan pengangan-angan. Kurang rajin bekerja. Pada menurut Ibnu Arabi, sesengguhnya berdoa dengan lisan tidak punya dampak (la atsaro laha). Padahal yang semestinya adalah berdoa terlebnioh dahulu denmgan tindakan dan kesiapan, baru berdoa dengan lisan. Kalau kita sebatas pada lisan, kita tidak lebih berangan-angan (Ibnu Arabi, Fushus al-Hikam hal. 202).
 
Ref  :http://kimsinstitute.blogspot.com/

Jumat, 19 Juli 2013

Ibnu Taymiyah membungkam wahabi albani : Bolehnya Dzikir menggunakan Tasbih (batu /simpul tali)

Bismillahirrohmaanirrohim

Perbedaan Pendapat Antara Ibn Taymiyyah yang Memandang Baik Penggunaan Tasbih dan al-Albani yang Memandangnya sebagai Bid'ah Sesat



tasbih

Masalah ini termasuk masalah-masalah cabang (furu- 'iyyah) dan bukan termasuk masalah-masalah prinsip akidah (ushul). Saya ingin mengetengahkannya dalam risalah kecil ini. Hal tersebut agar pandangan para penuntut ilmu tertuju pada satu hal, yaitu bahwa sebagaimana pandangan Ibn Taymiyyah, al-Albani dan para propagandis salafi yang lain berbeda pendapat dalam pokok-pokok akidah, mereka juga berbeda pendapat dalam cabang masalah-masalah fiqih. Dengan demikian, setelah itu kita tidak tahu mengapa al-Albani memerangi, memusuhi, mencela, dan me­mandang sesat setiap orang yang bertentangan dengannya dalam masalah apa pun, baik yang kecil maupun yang besar dan berpura-pura lupa pada perbedaan pendapat dalam masalah-masalah akidah yang terjadi di antara dirinya dan Ibn Taymiyyah. Apa yang mbungkamnya dari penilaian sesat terhadap Ibn Taimiyah sebagaimana menilai sesat lawan-lawannya yang lain dan tidak bersikap ramah kepada mereka seperti sikap ramah kepada Ibn Taymiy­yah yang merupakan sesama aktivis wahabi dan lain-lain. Apakah itusadalah uang yang kem- bali dari proses-proses perniagaan di beberapa negeri yang merindukan Ibn Taymiyyah dan memandangnya sebagai pemimpin para pemimpin, atau apa?

Apakah al-Albani kehilangan keberanian ilmiah dan etika untuk berbicara tentang Ibn Taymiyyah sebagaimana dia berbicara tentang lawan-lawannya yang lain?

Masalah Tasbih

Dalam al-Fatawa (22: 506), Ibn Taymiyyah berkata dalam teks berikut:

"Menghitung tasbih dengan jari adalah Sunnah. Nabi saw berkata kepada kaum perempuan, 'Bertasbihlah dan berhitunglah dengan jari kareni jari itu akan ditanya dan dijadikan bisa bicara.' Adapun menghitungnya dengan biji, kerikil, dan sebagainya adalah baik. Di antara para sahabat, ada yang melakukan hal itu. Nabi saw pernah melihat Ummul mu’minin bertasbih dengan kerikil dan beliau membiarkannya. Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah juga bertasbih dengan kerikil."

"Tentang bertasbih dengan benda-benda yang diuntai, dia berkata bahwa itu adalah baik, tidak makruh."

(Kesimpulannya) jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh.

As-Syaukani, dalam bukunya Naylul-Awthar:

berkata dalam teks berikut: "Dua hadis yang lain yakni hadis dari Sayyidah Shafiyah dan Sa'ad menunjukkan bolehnya menghitung tasbih dengan biji dan kerikil. Demikian pula dengan tasbih, karena tidak ada perbedaan. Ini berdasarkan tidak adanya larangan Nabi saw. kepada dua perempuan yang melakukan hal tersebut. Menunjuk­kan pada sesuatu yang lebih utama tidak bertentangan dengan bolehnya."

Penolakan Keras Nashiruddin Al-Albani terhadap Tasbih

Al-Albani menganggap tasbih sebagai bid'ah mungkar dan menyebut orang yang menulis buku tentang kesunnahannya adalah termasuk bagian dari mereka. Hal itu dapat Anda temukan dalam ucapan dan takhrij al-Albani terhadap hadits: "Sebaik-baik yang mengingatkan adalah tasbih…" pada jilid 1 bukunya adh-Dhaif (1: 110-117, cetakan lama, dan 1: 184-193 cetakan baru):

“berdzikir dengan biji-bijian tasbih adalah bid’ah/ sesat”

Silakan dipikirkan! Ibn Taimiyah yang merupakan soko guru Wahabi menganggap baik pemakaian tasbih namun al-Albani yang sesama Wahabi menolak keras dengan menganggap berdzikir dengan tasbih adalah bid'ah sesat. Na'udzubillah!. Begitulah dimana-mana yang namanya ajaran sesat itu selalu tidak luput dari kontradiksi, termasuk ulama-ulama (wahabi)-nya sendiri.

Lalu bagaimana Ibn Taymiyyah dan asy-Syaukani tidak disesatkan oleh al-Albani saja?, sementara ulama terkini yang mengatakan kesunnahannya dianggap termasuk ahli bid'ah dan pengikut hawa nafsu? Mengapa ada pemihakan?



Dikutip oleh Tim Sarkub (www.sarkub)
dari al-Maktabah at-Takhashshushiyyah li Radd 'ala al-Wahhabiyah karya Syaikh Hasan Ali Saqqaf

Senin, 24 Juni 2013

BEBERAPA BENTUK SHOLAWAT

Bismillahirrohmaanirrohim


Sebaiknya di share langsung amalan-nya , bisa bermanfaat bagi rekan-rekan lain disini yang membutuhkan...SYUKRON
Oke mengenai bay'at beberapa amalannya adalah sebagai berikut:

1. Sholawat Jin
* Bacaannya: Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammadinnabiyyika adada kholakta minal jinni wal insi wassayatin wama anta kholikuhum minhum ilaa yaumil qiyamah (dibaca 15x setiap selesai sholat wajib)
* Sebelum membacanya sholawat jin di atas, terlebih dahulu tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW, Syekh Luqman Sajih (ulama bangsa Jin), KH Abdul Wahid (Kyai di daerah Malang) dan kepada diri sendiri.
Selalu di baca sampai akhir hayat. Semakin di asah (diwirid) semakin mantap ilmunya.

2. Al Peta Sayyidina Ali RA:
* Bacaannya:
Bismillahirrahmaanirrahiim
Allahumma inna naj'aluka fii nukhurihim wana'udzubika min syururihim (dibaca 773x)

Bismillahirrahmaanirrahiim
Allahumma istajib du'a ana wasma'fihi nida ana wa qowwi abdanana walaa turodda aydiyana sifron ilaa nukhurina birokhmatika yaa arkhamarraakhimiin. (dibaca 29x)

Kedua bacaan tersebut di baca setelah selesai sholat maghrib atau subuh.
Cara melakukannya adalah dengan cara berpuasa sunah selama 3 hari dimulai di hari senin.

* Sebelum membaca amalan di atas, terlebih dahulu diawali dengan tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW, Nabi Khiddir AS, Sayyidina Ali RA, Syekh Abdul Qodir Al Jailani, KH Abdul Wahid dan diri sendiri.

3. Sholawat Haibah
* Bacaannya:
Allahumma sholli 'ala sayyidina muhammadin sholatan tulqii bihar ru'ba wal haibata fii quluubil kafiriina wal musyrikiina wadholimiina wal munafiqiina wal mufsidiina wa 'ala aalihii washohbihii wassalam. (dibaca 40x setelah selesai sholat wajib)

* Sebelum membaca amalan di atas, terlebih dahulu diawali dengan tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW dan diri sendiri.

* Lakukan puasa sunah 1 hari ketika mengamalkannya.


Untuk semua amalan di atas, jika setelah selesai puasanya (untuk mengasahnya) silahkan dibaca 7x disetiap selesai sholat maghrib atau subuh (jangan lupa sebelum mengamalkan tawassulnya harus dilakukan).

Untuk ayat kursyi dan sholawat jin tidak ada puasanya, itu hanya diamalkan sampai akhir hayat.

Itu saja yang saya bisa berikan, semoga bermanfa'at.

http://www.kampus.us/archive/index.php/t-10104.html?s=52607dcce53b290169306758990d86b8

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...