Tampilkan postingan dengan label WARTA BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARTA BERITA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juli 2014

5 Kejadian mengerikan setelah berciuman


      salah satu bentuk ungkapan kasih sayang yang dapat dilakukan oleh manusia. Namun apa jadinya jika ciuman tadi berubah menjadi bencana dan kengerian untuk kamu ? Nah berikut ini ada beberapa kejadian mengerikan yang terjadi akibat ciuman seperti dikutip dari unikgaul.com




1. Tali Lidah Putus

Pada tahun 2011 gadis asal China berusia 19 tahun mengalami hal yang menerikan ketika ia di cium oleh pacarnya yang sudah lama tidak berjumpa dengan dirinya, Akibat ciuman keras dari sang pria yang merupakan kekasih  gadis yang tidak mau disebutkan namanya ini membuat tali lidahnya putus. Gadis ini pun harus dibawa kerumah sakit dengan mulut yang berdarah darah.

2. Bayi Meninggal karena dicium ayah yang terinfeksi Virus

Ketika bayi baru lahir pasti sang ayah ingin sekali mencium bayinya untuk menunjukan rasa kasih sayangnya, namun apa jadinya jika ciuman tersebut malah menjadi maut bagi anaknya.

Kejadian ini terjadi pada bayi Kaiden McCormick,  yang secara prematur dan meninggal akibat dicium oleh ayahnya sendiri, Kaiden McCormick meninggal akibat terinveksi virus cold sore (oral herpes atau herpes di bibir) yang ditularkan oleh ayahnya lewat ciuman. Akibat dari virus yang masuk kedalam tubuh bayi membuat bayi malang ini mengalami kegagalan vugsi organ dan membuatnya meninggal dunia.

3. Ciuman berakhir di rumah sakit karena alergi kacang

Gadis berusia 14 tahun bernama Lura Kukik mengalami hal yang buruk setelah ia berciuman dengan pacarnya yang selesai sarapan, ternyata sang pacar sarapan saus kacang dan Laura ternayata memiliki alergi Kacang. Akibat dari ciuman ini membuat Laura Kukic mengalami alergi yang sangat dasyat, Wajahnya mulai membengkak dan mengalami kesulitan bernapas. Ahkirnya ia pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

4. Kanker Mulut karena hobi oral seks dan french kiss

Bagi kamu yang suka oral seks ada baiknya  berhati hati dan selalu memperhatikan kebersihan, nah seperti yang dialami oleh Victoria Workman (51) ia menderita kanker mulut yang berbahaya akibat melakukan sek oral dan french kiss yang tidak memperhatikan kebersihan.

5. Tuli gara-gara berciuman

Seorang wanita Tionghoa dilaporkan menjadi tuli di telinga kirinya setelah berciuman dengan pacarnya. Ciuman yang brutal diduga membuat pecah gendang telinga bagian kiri.
Posted by Hotmagz AnehTapiNyata

---------------------------------------------------------------------------
Sumber :http://www.hotmagz.com/2013/12/5-kejadian-mengerikan-setelah-berciuman.html

Jumat, 27 Juni 2014

FATWA PENGHARAMAN SYIAH DI WILAYAH PERSEKUTUAN KUALA LUMPUR, PUTRAJAYA DAN LABUAN Read

Bismillahirrohmaanirrohim



Mesyuarat Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Wilayah Persekutuan kali ke yang diadakan pada  telah membincangkan hukum. Mesyuarat telah memutuskan seperti berikut:

i. Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan, mesyuarat bersetuju menerima keputusan muzakarah khas Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia pada 3 Mei 1996 seperti berikut :

a) Memansuhkan keputusan muzakarah Jawatankuasa Fatwa pada 24 dan 25 September 1984 yang menyatakan ' bahawa hanya mazhab syiah dari golongan Al-Zaidiah dan Ja"fariah yang diterima untuk di "amalkan di Malaysia ',

b) Menetapkan bahawa umat Islam di Malaysia hendaklah hanya mengikut ajaran Islam yang berasaskan pegangan Ahli Sunnah Wal-Jamaah dari segi "aqidah, syari"ah dan akhlaq.

c) Menyokong dan menerima cadangan pindaan perlembagaaan Persekutuan dan Perlembagaan negeri-negeri supaya memperuntukkan dengan nyata bahawa agama bagi persekutuan dan negeri-negeri hendaklah agama Islam yang berasaskan pegangan Ahli Sunnah Wal-Jama"ah dari segi "aqidah, syari"ah dan akhlaq.

d) Memperakukan pindaan kepada semua undang-undang negeri yang berhubung dengan hukum syarak bagi menyelaraskan ta"rif "hukum syarak" atau "undang-undang" Islam seperti berikut :

'Hukum Syarak' atau 'Undang-Undang Islam ' ertinya undang-undang Islam yang berasaskan pegangan Ahli Sunnah Wal-Jama"ah dari segi aqidah, syari"ah dan akhlaq.

e) Memperakukan bahawa ajaran Islam yang lain daripada pegangan Ahli Sunnah Wal-Jama"ah adalah bercanggah dengan hukum syarak dan undang-undang Islam dan dengan demikian penyebaran apa-apa ajaran yang lain daripada pegangan Ahli Sunnah Wal-Jama"ah adalah dilarang.

f) Menetapkan bahawa semua umat Islam warganegara ini adalah tertakluk kepada undang-undang Islam dan Hukum syarak yang berasaskan pegangan kepada ajaran Ahli Sunnah Wal-Jama"ah sahaja.

g) Menetapkan bahawa penerbitan, penyebaran dan penyebaran apa-apa buku, risalah, filem video dan lain-lain yang berkaitan dengan ajaran Islam yang bertentangan dengan pegangan Ahli Sunnah Wal-Jama"ah adalah diharamkan.

II. Bersetuju supaya keputusan fatwa ini diwartakan segera.

Status Penwartaan : Diwartakan
Tarikh Diwartakan : 30 Jan, 1997
Nombor Rujukan : JAWI/A/145; PN. (PU²)530/II
Akta/Enakmen : Seksyen 34 – Akta Pentadbiran Undang-Undang Islam (Wilayah – Wilayah Persekutuan) 1993



Sumber :
http://www.penaminang.com/2013/07/fatwa-pengharaman-syiah-di-wilayah.html#axzz35tjDltHo

Selasa, 24 Juni 2014

Bismillahirrohmaanirrohim
Islamedia.co - Ketua Tim Hukum dan Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla Trimedya Pandjaitan mengatakan jika kelak tokoh jagoannya menang dalam Pilpres tidak akan mendukung pemberlakukan perda yang beraroma syariat Islam. Bagi dia, Perda Syariat Islam bertentangan dengan Pancasila. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," kata Trimedya di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, Perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. Menurut dia, Perda Syariat dapat menciptaan pengotak-kotakan di dalam masyarakat.
"Ke depan kami berharap Perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," terang Trimedya. Ia mengatakan khusus untuk Aceh tidak ada soal pemberlakukan syariat karena daerah otonomi khusus.
Ini Dia Ciri-ciri “Ustadz” Syiah
Sementara anggota Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Ahmad Yani mengatakan pernyataan Trimedya Pandjaitan menunjukkan tidak paham undang-undang. "Trimedya harus paham dulu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Otonomi Daerah yang menyebutkan bagaimana menyerap hukum adat dan lokal yang menjadi bagian sistem hukum nasional," kata Yani.
Secara tegas Yani menyebut, gagasan yang digulirkan Joko-Kalla merupakan sikap anti-Islam. Padahal, kata Yani, kita sebagai bangsa tidak boleh antiagama apapun. "Kalau seperti itu sangat anti-Islam," tandas politikus PPP ini.
Ia menegaskan nilai-nilai Pancasila terkait dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang memiliki semangat tidak ingin mempertentangkan antara agama dengan pancasila. "Spirit nilai Pancasila diilhami oleh nilai-nilai agama," tegas Yani.
Pernyataan Trimedya ini tentu mengejutkan dan berpotensi menyulut protes dari kelompok Islam di Indonesia. Karena dalam praktiknya tidak ada persoalan dalam penerbitan Perda Syariat Islam. Yang terpenting, Perda harus melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan DPRD sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta memiliki nilai kemanfaatan bagi publik.
Larangan Jokowi-JK tentu bermakna bias. Karena dalam praktiknya, di lapangan perda yang bernuansa agama tidak hanya didominasi Islam. Perda bernuansa agama non-Islam juga muncul seperti adanya perda yang mengatur tata cara penguburan mayat dan pesta adat di Tana Toraja juga muncul. Jika ingin fair, semestinya Jokowi-JK tidak hanya spesifik membidik Perda Syariat Islam.
Sepanjang 1999-2009 sedikitnya terdapat 151 perda yang bernuansa syariat Islam. Memang di beberapa daerah terdapat persoalan di lapangan. Namun ada juga perda yang bernuansa syariat Islam tidak menimbulkan persoalan di daerah. [inilah.com]

Forum Ulama Akhirnya Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Memilih Jokowi-JK

Bismillahirrohmaanirrohim

Islamedia.co - Saturday, June 7, 2014

 Penolakan terhadap Jokowi-JK untuk menjadi presiden dan wakil presiden terus berlanjut. Kali ini berasal dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI).

Ketua Forum Ulama Umat Indonesia(FUUI), KH Athian Ali Lc, MA. menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014/2019.
Forum Ulama Akhirnya Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Memilih Jokowi-JK
Sebagaimana dikutip dari islampos.com, Secara tegas dan bertanggung jawab di hadapan Allah, Athian Ali menyatakan haram memilih calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan anti Islam.

Kyai Athian mengatakan sikap anti Islam dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah cukup bagi para ulama untuk mengingatkan umat Islam menjelang Pemilihan presiden nanti.

Baginya, keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendengar tim pemenangan Prabowo-Hatta menolak Perda Syariah. Justru manifesto agama Prabowo-Hatta mendukung syariah. Dalam manifesto itu jelas menolak penistaan dan penodaan agama. Oleh karena itu keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih,” terangnya.

“Jadi jika ada ulama yang mendukung calon yang hitam, mungkin mata hatinya sudah gelap dan hubbuddun-ya (cinta dunia),” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, di Kantor DPP PDIP menegaskan bahwa jika terpilih, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, Trimedya memberikan pengecualian khusus untuk Aceh.

Trimedya menegaskan bahwa syariat Islam bertentangan dengan UUD 1945. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final. Bagi PDIP Pancasila sudah final.” [islampos/mh]

(nahimunkar.com)

- See more at: http://www.nahimunkar.com/forum-ulama-akhirnya-keluarkan-fatwa-haram-hukumnya-memilih-jokowi-jk/#sthash.ErfBTG5R.dpuf

Rabu, 04 Juni 2014

TOLERANSI KEBABLASAN, MAHASISWA IAIN SEMARANG IKUT MISA DI GEREJA

Bismillahirrohmaanirrohim



---------

Kawan cobalah tengok wajah-wajah difoto ini, Anda tahu mereka ada yang berjilbab?

Ya, mereka adalah mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Sunan Walisongo, Semarang yang ikut misa di gereja minggu kemarin.

Sumber langsung dari jemaah geraja mengatakan,

Perayaan Ekaristi berjalan seperti biasa dengan keistimewa kehadiran "para tamu" yang sedang belajar untuk tahu apa dan bagaimana itu Gereja Katolik. Kebetulan ritus tobat menggunakan cara percikan air suci "Asperges me". Maka sebelum percikan dimulai saya jelaskan kepada mereka, "Percikan air ini adalah percikan air suci. Bukan untuk baptisan melainkan untuk pembersihan. Kalau teman-teman mau sholat harus wudhlu terlebih dahulu, percikan air suci itu bisa dianggap wudhlu ala Katolik." Dan mereka pun mengikuti ritus percikan dengan tenang dan khusyuk.

Anda bisa lihat disini => https://www.facebook.com/photo.php?fbid=682777051759210&set=a.100531926650395.948.100000807643327&type=1

Toleransi bukan begini caranya kawan !!!

Silahkan sebarkan, siapa tahu orang tua dari mahasiswa ini bisa intropeksi diri. Kenapa anak-anak mereka menjadi aneh pemikirannya.

Sumber : Mengenal Konspirasi Yahudi dan Memperdalam Islam
http://goo.gl/cRdllK

Kamis, 15 Mei 2014

EKSEKUSI MATI PELAKU SODOMI ( PEDOFIL) DAN PEMBUNUHAN DI YAMAN

Bismillahirrohmaanirrohim


FOTO EKSEKUSI MATI PELAKU SODOMI ( PEDOFIL) DAN PEMBUNUHAN DI YAMAN



Inilah keadilan bergaya Yaman yang diberlakukan terhadap pelaku kriminal. Pria pelaku kriminal ini dituduh memperkosa dan membunuh seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Pria bernama Yehya Hussein al-Raghwah tersebut diarak di sepanjang jalan kota kelahirannya sebelum ditembak mati oleh seorang pelaku eksekusi di hadapan ribuan orang.

Dalam peristiwa menegangkan itu, kerumunan orang yang menyaksikan eksekusi bersorak sekaligus meneriakkan kecaman terhadap Yehya.

Peristiwa kejahatan ini berawal saat seorang bocah bernama Hamdi al-Kabas mendatangi lokasi pangkas rambut Yehya selama berlangsung perayaan Idul Adha, Desember tahun lalu. Setelah secara brutal menganiayanya, pelaku pedofil itu mencincang tubuh Hamdi serta membuangnya di luar ibu kota Sana’a.

Vonis hukuman mati dijatuhi oleh pengadilan terhadap Yehya sebulan kemudian setelah ia belakangan mengakui perbuatannya. Gambar eksekusi hukuman mati yang cukup mendebarkan ini dirilis seusai eksekusi Yehya yang mengenakan jubah putih digiring keluar penjara pusat di Sana’a dengan tangan terborgol. Ketakutan terlihat di wajahnya saat Yehya dikelilingi oleh sekelompok tentara yang mengiringnya ke bentangan kain berwarna merah tempat eksekusi hukuman mati.

Yehya diizinkan menaikkan doa terakhir sebelum jubahnya dikoyakkan dan wajahnya ditelungkupkan ke bawah. Saat terakhir kalinya polisi membacakan vonis hukuman terhadap Yehya, seorang dokter mengamati proses eksekusi di tengah kerumunan orang, termasuk anak-anak, yang beberapa di antaranya berteriak mencerca Yehya dan beberapa lainnya mengepalkan tangan ke udara.
Beberapa orang di antara kerumunan pengunjung tak ingin melepaskan detik-detik terakhir momen tersebut dengan mengabadikannya lewat kamera ponsel mereka. Seorang tentara mengarahkan senapan mesinnya ke tengkuk leher pemangkas rambut itu dan hanya dalam hitungan detik saja berakhir sudahlah eksekusi hukuman mati. ini cocok buat para pedofil yang lagi ngtren di indonesia. setuju kaga ?

Sepertinya jika partai yang mendukung penyebaran pornografi serta melarang penambahan pendidikan agama berkuasa, kasus perkosaan macam ini akan semakin merajalela.. Na'udzu billah min dzalik!

Ref :KabarIslam

Bismillahirrohmaanirrohim

Ada berita di berbagai media tentang seorang wanita yang berzina dengan pria yang sudah beristri dan beranak 5. Kemudian digerebek oleh seorang pemuda yang kemudian memperkosa wanita tsb bersama dengan 8 orang temannya. Jadi wanita tsb diperkosa beramai2 oleh 9 pemuda.
Wanita yang berzina dan kemudian diperkosa beramai2 itu kemudian diajukan ke pengadilan Syariah dgn ancaman hukum cambuk antara 3-9x. Hukuman belum dilaksanakan dan bisa jadi bebas. Sementara 9 pemuda yang memperkosa tidak diadili secara syariah. Alasannya enak benar jika cuma dicambuk 9 kali saja? Oleh sebab itu 9 pemerkosa tsb diserahkan ke pengadilan biasa.

Dalam Qanun Syariat Islam di Aceh, rupanya belum ada hukuman untuk pemerkosa. Padahal justru hukuman untuk pembunuh dan pemerkosa itulah yang amat penting untuk dilaksanakan sebab syariat Islam itu justru untuk melindungi manusia / hifzhun nafs. Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Ada pun zinah, selama kita masih punya iman insya Allah aman.
Jadi seharusnya 9 pemerkosa tsb juga dihukum sesuai Syariah Islam. Kalau menurut Syariah Islam sih harusnya dihukum mati. Sebab Pemerkosaan itu adalah Zinah dengan pemaksaaan. Wanita yang tidak ingin zina, dipaksa untuk berbuat zina. Kalau dilepaskan dari Hukum Syariah Islam, keliru.
Ibaratnya selain ada hukum perdata kan ada juga hukum pidana. Jadi jangan sampai Hukum Syariah Islam malah tidak berlaku bagi para pemerkosa.

Tentu Media Sekuler / Non Muslim benci dengan pelaksanaan Syariah Islam. Di sisi lain, Syariah Islam juga harus diterapkan dengan benar dan adil.

Jika orang berzina suka sama suka, sebetulnya itu urusannya dengan Allah. Untuk mengadilinya, perlu 4 saksi yang ADIL. Nah 9 pemerkosa tsb tentu bukan saksi yang adil. Dan Nabi sendiri dalam menghukum pezina tidak aktif mencari pezina. Tapi justru menunggu pengakuan pezina. Contoh:
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.
Pada riwayat lain disebutkan bahwa wanita hamil yang berzina dirajam setelah ia menyusui anaknya
http://kabarislamia.com/2014/05/07/cara-nabi-menghukum-pezina/

Dengan bekal iman dan takwa dan dakwah, insya Allah perzinahan bisa dikurangi.

Justru hal-hal yang meresahkan ummat seperti Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu dalam Syariah Islam di Aceh. Untuk pembunuhan jelas hukumannya Qishosh atau mati.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2011/06/22/hukum-pancung-qishash-untuk-pembunuh-dan-pemerkosa/

Ada pun perkosaan, jika untuk pezina bujangan/perawan adalah cambuk 100 kali dan yang sudah pernah menikah adalah dihukum mati, maka untuk pemerkosa yang memaksa korbannya seharusnya dihukum mati. Jadi jangan malah lepas dari Hukum Syariah Islam. Sebab justru pembunuhan dan pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Bayangkan anak umur 3 tahun saja sudah diperkosa:

Korban Perkosaan Emon Jadi 140 Anak!
http://kabarislamia.com/2014/05/07/korban-perkosaan-emon-jadi-110-anak

Seharusnya, para pemerkosa tsb dihukum mati sesuai dgn Syariah Islam. Bukan justru dilepas. Kalau dilepas, jangan heran jika ada Media Massa yang mempertanyakan keadilan Hukum Islam. Kok Hukum Islam cuma untuk masalah ecek-ecek? Sementara Pembunuhan dan Pemerkosaan yang merupakan kejahatan yang lebih besar justru lepas dari Hukuman Syariah Islam?


Inilah Alasan mengapa Janda Korban Pemerkosaan Diancam hukuman Cambuk
Inilah keterangan Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, memberikan keterangan lengkap di laman ATJEHPOST.com, Rabu (07/05/2014).

Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.

Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.

Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?

“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.

Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21239/inilah-alasan-mengapa-janda-korban-pemerkosaan-diancam-hukuman-cambuk.html#.U3BQNoGSwud

Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh
Kamis, 8 Mei 2014 - 10:07 WIB
Proses dalam perzinahan masih berupa tuduhan. Bisa jadi pelaku lolos hukum cambuk, tapi mengapa sudah diributkan?
Hidayatullah.com–Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, mengatakan media-media, terutama media asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa Aceh.

“Semenjak dulu media-media asing selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh, “ demikian menurut Ibrahim Latief kepada hidayatullah.com, Kamis (08/05/2014).

Menurutnya, kasus yang sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.

“Untuk kasus kasus perzinaan menggunakan pasal 22 Qanun Syariat Islam yang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Sedangkan untuk kasus pemerkosaan sudah langsung ditangani pihak kepolisian dengan menggunakan KUHP, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini marak pemberitaan seorang janda beranak berinisial Y ditemukan sedang melakukan perzinahan dengan W,  pria beristeri dan memiliki 5 orang anak di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.

Perbuatan maksiat keduanya ini rupanya diketahui seorang pemuda yang menyebabkan kedua pasangan ini digerebek dan diarak keliling kota.

Di saat penggerebekan inilah Y diperkosa secara bergantian oleh sembilan pemuda.

Menurut Ibrahim Latif, dua kasus inilah yang tidak dicermati media; kasus mesum (perzinahan) yang sedang ditangani Dinas Syariat dan kasus pidana pemerkosaan yang ditangani polisi.

Menurut Ibrahim, dalam kasus perzinahan antara Y dan W akan menggunakan Qanun Syariat Islam bernnomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum), yang ancamannya dicambuk  paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hanya masalahnya, menurut Ibrahim, soal kasus mesum ini baru masih tuduhan dan prosesnya masih lama. Belum tentu, ia mendapat hukuman cambuk.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21233/media-tak-adil-beritakan-kasus-pemerkosaan-di-langsa-aceh.html#.U3BPC4GSwuc


MIUMI Aceh: Ada Usaha Media Massa Mendeskreditkan Syariat Islam di Aceh
Senin, 12 Mei 2014 - 06:38 WIB
MIUMI juga meminta media menghentikan pemberitaan negatif terhadap pelaksanaan syariat Islam.

Ref :http://kabarislamia.blogspot.com/

Senin, 28 April 2014

Fatwa Aneh Salafi Mesir, Istri Boleh Diperkosa Orang Lain

Bismillahirrohmaanirrohim


Sebagaimana dikutip Arabiya.net seorang ulama Mesir dan Wakil Presiden Salafi bernama Yasser Burhami bikin geger jagad dunia muslim dengan fatwa kontroversial yang membolehkan orang untuk membiarkan istrinya diperkosa jika si suami takut mati karena di ancam. Dalam fatwa yang lain dia tambahkan apabila si pria itu melihat istrinya sedang dipenetrasi dalam upaya perkosaan oleh pria lain maka boleh baginya menuding itu sebagai perzinahan dan karena itulah dia berhak membunuh istrinya.Dengan kata lain apabila dari sudut pandang kaum wanita, suaminya tidak menolongnya saat diperkosa karena ketakutan, dan lantas suaminya membunuhnya karena diperkosa itu.. simple.

Burhami menerbitkan fatwa tersebut di situs Anasalafy.com, yang berhubungan dengan gerakan Salafi sayap spiritual dari Partai politik al-Nour . Dia menambahkan bahwa mengizinkan istri untuk diperkosa adalah seperti dirampok uang."Dalam hal ini ia dipaksa [menyerahkan nya] dan tidak berkewajiban [untuk membela dirinya]," katanya.Fatwa ajegile itu tentu saja mendapat kecaman di seluruh penjuru Mesir dan mendorong kritik hebat di media sosial.Assaid Mohammad Ali, seorang pejabat di kementerian keagamaan, mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm bahwa fatwa Burhami itu "tidak memiliki dasar baik Syariah atau hukum umum.""Setiap Muslim wajib melindungi kehormatannya bahkan jika itu akan membawa dia ke penjara atau ke jalan kematian. Pengorbanan untuk melindungi kehormatan seorang istri adalah kewajiban agama,"tambah Ali.Fatwa kontroversial Burhami juga memicu kritik para ulama al-Azhar, yang merupakan lembaga puncak yang dihormati muslim Sunni.Sheikh Ali Abu al-Hasan, mantan ketua komite fatwa al-Azhar, seperti dikutip oleh situs harian Elaph mengatakan bahwa fatwa Burhami adalah "Bukan Syariah Islam dan melindungi kehormatan wanita adalah kewajiban bagi suaminya dan kerabatnya."Mohammad al-Shahat al-Jundi, anggota Dewan Riset Islam, juga mengecam fatwa tersebut, mengatakan fatwa tersebut tidak didasarkan pada "akal sehat yang dapat diandalkan."Akan halnya Sheikh Ali Hatem, juru bicara Dewan Pengurus partai Salafis membela rekannya Burhami, dan menuduh ada penyusup untuk mempermalukan Burhami. Dia pertanyaan untuk fatwa itu "perangkap.""Yasser menekankan kewajiban membela kehormatan. Tetapi jika suami yakin bahwa ia tidak mampu membela diri, bahwa ia akan mati dan bahwa kehormatan istrinya akan terancam, apa yang bisa dia lakukan? Dia diperbolehkan untuk memilih antara mengorbankan kehormatan atau melindungi hidupnya," kata Sheikh Yasser, sebelas dua belas dengan penjelasan Burhami.
Fatwa aneh lainnya yang mengatakan seorang pria Muslim bisa atas dasar agama membunuh istrinya jika ia melihat istrinya berhubungan seksual dengan pria lain juga kena kecaman.Anggota Islamic Research Council Mesir al-Jundi juga mengecam hal ini, mengatakan semua klaim perzinahan harus dibawa ke pengadilan."Dalam kasus-kasus perzinahan, suami tidak bisa melanggar hukum dan main serampangan," kata al-Jundi .Burhami , yang merupakan ulama garis keras , membuat pernyataan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan pada situs web.
Akhirnya Kamis (24/04), kementerian keagamaan Mesir melarang sheikh Salafi tersebut berkhotbah di masjid di Mesir, alasannya Burhami bukan lulusan al- Azhar.

========================================================================
Refrensi:
1.http://www.suara-muslim.com/

2.Fey (sumber arabiya)

Minggu, 09 Februari 2014

Ada Penampakan Badai Berbentuk Wajah di Inggris

Added by PT. Platmerah Group Plat Merah on February 9, 2014.
Saved under Berita Unik, Dunia
badai berbentuk wajah
LYME REGIS – Seorang fotografer, Simon Emmett, menangkap sebuah fenomena yang sangat menakjubkan saat ia sedang memotret gelombang badai dahsyat yang menerjang pelabuhan di kota Lyme Regis, Inggris.

Gelombang badai yang sempat difoto oleh Simon itu terlihat seperti wajah seseorang. “Awalnya saya tidak menyadari kalau saya telah memfoto gelombang yang terlihat seperti wajah seseorang,” ujar Simon. Demikian dilansir Huffington Post, Sabtu (8/2/2014).

Foto yang diambil oleh Simon saat ini telah menjadi perbincangan beberapa media internasional, seperti yang ditulis oleh media Inggris, Daily Star yang menyebutnya sebagai “Wajah dari Badai Neraka” pada judul artikelnya.

Sedangkan, Daily Mail, dalam artikelnya mengatakan bahwa gelombang yang menjulang tinggi itu adalah badai dahsyat yang melanda negara kepulauan. (oz)


http://platmerah.co.id/2014/02/09/ada-penampakan-badai-berbentuk-wajah-di-inggris/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...