PERRBADAAN ANTAR DAKWAH DENGAN MENGAJAR(TAKLIM )
Hampir - hampir kedua hal sulit dibedakan bahkan nyaris tidak sedikit alim ulama yang menetap dipesantre - pesantren di indonesia ataupun luar negeri tidak dapat membedakan kedua hal ini,ketahuilah bahwa :1.Dakwah tidak harus orang alim / ulama atau ia belajar terlebih dahulu memperoleh gelar S1 S2 teler dsb....
perhatikan Kisah Dakwahnya Nabi saw kepada Abubakar,sebagaimana disebutkan dalam Al-Bidayah .3/29 dari Aisyah r.ha,dimana setelah beliau masuk Islam ,keosokan harinya beliau membawa beberapa temannya masuk islam dihadapan Nabisaw,abu bakar tidak dilarang dengan kata-kata "hai abu bakar kamu belum pantas menjadi da'i sebab ilmu kamu belum sampai"abu bakar tidak disuruh untuk sekolah dulu ngambil ini dan itu.
Sederhana sajalah....sebagai suatu contoh :
A.Seorang kakek - kakek mengatakan kepada temennya yang sebaya dengan diri :begini Pa marilah kita mempersiapkan perjalan untuk akhirat apalagi kita sama - sama sudah bau tanah. iya enggak?,atau....
B.Seorang istri berkata kepada suami dan anaknya : "tutuplah dulu televisinya inikan sudah aza.
nah pertanyaannya untuk ungkapan diatas apakah seorang perlu belajar dipesantren terlebih dahulu? hai orang -orang wahabi apakah ayat " (وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر)"
dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
(Q.S.Al-asri : 3) & ayat {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ المُؤْمِنِينَ}[adzdzariyat:55] Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.
ini hanya untuk ulama???berfikirlah.....
Adapun mengajar haruslah orang alim sesuai dengan bidangnya masing - masing.
2.Dakwah tidak boleh diberi gaji sedangkan mengajar boleh digaji perhatikan ayat dibawah ini :
A.( وما أسألكم عليه من أجر إن اجري إلا على رب العالمين )
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam[Q.S.Assy'aro.:145]
B.(تبعوا من لا يسألكم أجرا وهم مهتدون) [Q.S.Yasin :21] Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.
sedangkan hukum menerima gajih bagi seorang guru atau ustaz tidak mengapa Jika status gaji tersebut adalah kompensasi dari meluangkan waktu untuk mengajar tahfizh Alquran, . Para pakar fikih generasi belakangan membolehkan para imam masjid dan muadzin tetap, serta guru mengajarkan ilmu agama ataupun yang mengajarkan Alquran untuk menerima gaji, karena telah meluangkan waktu untuk menjadi imam dan beradzan serta meluangkan waktu untuk mengajar, bukan sebagai upah karena telah mengerjakan shalat, beradzan, dan mengajarkan ilmu agama,ini tulisan Ust. Aris Munandar, S.S., M.PI.sedangkan saya sendiri pernah mendengar dari Asysyeikh Sa'ad andahlawiy semoga Alloh menjaga keduanya.
3.Sasaran dakwah bisanya belum siap lahir batinnya oleh sebab itu kadang - kadang mereka bahkan kerap kali mereka mendapat hinaan atau perlakuann yang tidak layak,sebaliknya mengajar sasarnya dapat dipastikan sudah mempunya persiapan lahir dan batin,misalnya kalau ini para santri ia akan membawa kitab ,buku pensil dsb....sebagai bentuk kesiapan lahir batinnya,kalau orang umum mereka akan bersedia duduk mndengarkan sang penceramah bahakn mereka akan menyiapkan air minum buat sang penceramah sebagai bentuk kesiapan lahir batin mereka,nah anda perhatikannlah semua keterangan saya ini.....
Penulis Ahmad hikam