POSTED BY ALEX BRIAN
Di blog ini saya akan menulis atau menyusun hal - hal yang berhubungan judul diatas,baik itu tulisan saya sendiri ataupun beberapa artikel yang saya kumpulkan untuk di baca dan diambil manfaatnya.
Senin, 18 Maret 2013
DIFINISI IJMAK
Ijma’ artinya kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada suatu masa, atas suatu hukum syari’at. Jadi, apabila para ulama’ itu telah sepakat – baik di masa sahabat maupun sesudahnya – atas salah satu hukjm syari’at, maka kesepakatan mereka adalah merupakan ijma’, sedang melaksanakan apa yang mereka sepakati adalah wajib.
Dalilnya, bahwa nabi SAW telah memberitakan, bahwa para ulama’ kaum muslimin takkan sepakat atas satu kesesatan. Jadi kesepakatan mereka adalah merupakan kebenaran. Dalam Musnadnya (6 396),
Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Bashrah al-Ghifari RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
سَأَلْتُ اللهَ عَزَّوَجَلَّ اَنْ لاَيَجْمَعَ اُمَّتِى عَلَىَ ضَلاَلَةٍ فَاَعْطَانِيْهَا.
Aku telah meminta kepada Allah ‘Azza Wa Jalla’ agar ummatku tidak menyepakati suatu kesesatan, maka permintaanku itu Dia perkenankan.
Contohnya ialah ijma’ para sahabat RA, bahwa kakek mengambil seperenam harta peninggalan si mayi, bila ada anak lelaki, sedang ayah mayit itu tidak ada.
Kedudukan Ijma' dalam Fiqih Islam
Sebagai rujukan hukum, ijma’ menempati urutan ketiga. Artinya, apabila kita tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah, maka kita tinjau apakah para ulama’ kaum muslimin telah ijma’. Apabila ternyata demikian, maka ijma’ mereka kita ambil dan kita laksanakan.
Sumber :
http://islamiwiki.blogspot.com
http://islamiwiki.blogspot.com
Label:
AL-MADZAHIBUL -ISLAMIYAH,
ilmu agama,
ILMU ISLAM
Langganan:
Postingan (Atom)
Lencana Facebook
Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?
Formulir Kontak
MOTTO
Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...