Rabu, 10 Desember 2014

Tasyabbuh dengan Kafir, Pengertian, Macam dan Hukumnya

Bismillahirrohmaanirrohim
Sesungguhnya termasuk alamat orang yang telah mendapatkan manisnya Iman adalah benci kekufuran, Rasul bersabda;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ، أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ “
samp56b712ca9e853117
Dari Anas bin Malik ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Seseorang tidak akan pernah mendapatkan manisnya iman sehingga ia mencintai seseorang, tidak mencintainya kecuali karena Allah; sehingga ia dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya; dan sehingga Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya.” (Imam Al Bukhari)

Seseorang yang benci kepada suatu perkara, secara almiah akan benci untuk dekat dengannya. Apalagi jika kebencian itu demikian besar sehingga dilempar kedalam api lebih ia pilih dari pada kembali padanya. Tasyabbuh  dengan Kafir adalah perkara yang mendekatkan kepada kekufuran. Jadi bisa dikatakan bahwa tanda orang yang benci kepada kekufuran adalah benci serupa (Tasyabbuh) dengan para ahlinya.

Apalagi Rasul Saw telah bersabda;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “

“Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata;

“Hadits ini menunjukkan larangan yang keras, peringatan, dan ancaman atas perbuatan menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari-hari raya, dan peribadahan mereka, serta perkara mereka yang lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan syariat kita tidak mentaqrir (menyetujui)nya untuk kita.”

Rasul Saw juga bersabda;

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai (tasyabbuh) dengan selain kami.” (HR Tirmidzi)


Pengertian Tasyabbuh dengan Kafir

Tasyabbuh dengan Kafir ada yang pasti dilarang dan tidak. Yang pasti dilarang adalah Tasyabbuh dengan orang kafir dengan perkara-perkara yang merupakan syi’ar-syi’ar agama mereka. Sedang yang belum pasti dilarang adalah tasyabbuh pada selain hal itu berupa perkara-perkara duniawi. Maka hukum Tasyabbuh ini, bisa saja cuma mubah, makruh, mustahab, haram atau wajib, tergantung perkara yang menuntutnya. Lihat saja senjata-senjata yang dipakai Mujahidin bukankah itu semua buatan orang kafir?? Kalau tasyabbuh jenis ini dilarang, bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menang melawan mereka? Begitu juga komputer dan segenap isinya yang dipakai jutaan kaum muslimin dunia.

Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟

“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”

فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،

Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena tuntutan kebutuhan manusia. ”

Akan tetapi sebagian JUHALA’ menyamakan hukum tasyabbuh dalam hal agama dan tasyabbuh dalam hal dunia. Mereka mengatakan “Tidak dilarang melakukan perayaan tahun baru[1] karena Tasyabbuh dengan kafir, tidak usah berpikir picik lagi munafik, bukankah listrik, dan segala macam teknologi ini juga dari orang kafir?”. Ucapakan demikian tidak muncul kecuali dari kebodohan mereka dalam agama dan lemahnya iman mereka.

Adalagi yang bersikap terlalu ekstrim dalam hal larangan bertasyabbuh dengan kafir. Jadilah mereka mengharamkan apa saja yang datang dari mereka. Akibatnya hidup mereka diliputi kesulitan karena pada zaman sekarang hampir segala sesuatu yang kita nikmati datangnya dari orang kafir. Padahal Tasyabbuh dengan kafir dalam masalah duniawi hanya menjadi haram jika terdapat unsur yang bertentangan dengan Islam, seperti adanya niat untuk menyerupai orang kafir. Contoh lain adalah Demokrasi, ia terlarang karena sifatnya yang mampu merusak pundi-pundi agama.[2]

Contoh-contoh Tasyabbuh dengan Kafir dalam masalah agama

Tasyabbuh dengan kafir dalam agama mereka bisa menyangkut Tasyabbuh dalam hal ibadah, atau adat. Dalam hal ibadah mencakup;

1-Tasyabbuh dalam amal ibadah

Seperti; shalat pada waktu yang terlarang

Rasul Saw bersabda;

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim)

Karena itu diharamkan shalat dengan sengaja untuk terus melakukannya pada waktu-waktu tersebut, yakni mengistmewakannya dari waktu yang lain.

Telah maklum bahwa orang kafir mempunyai waktu-waktu tertentu yang mereka agungkan dimana pada waktu itu mereka khususkan untuk ibadah. Maka haram bagi kaum muslimin ikut-ikutan meniru mereka, mengkhusukan waktu-waktu tersebut dengan ibadah, kecuali apa yang ditetapkan syara’ seperti puasa hari Asyura.

Termasuk dalam tasyabbuh ini adalah gerakan memegang kening dan dua pundak yang melambangkan salib bagi orang Nashrani. Memegang dupa dan mengangguk-anggukkannya seperti yang dilakukan orang budha maupun konghucu. Memberi hormat dengan bersujud atau menunduk sesuai yang mereka lakukan kepada berhala mereka.  Begitu juga dengan Yoga, yang sejatinya merupakan pratek penyembahan dewa matahari.

Mesir dengan muftinya Syaikh Dr Ali Jumuah, begitu juga Malaysia dan MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap yoga. Syaikh Dr Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya yang berjudul “Yoga itu penyembahan berhalaisme kepada matahari” tertanggal 17 Muharram 1422H/ 11 April 2001, berkata;

إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال

Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Dia menegaskan, yoga itu bukan murni olahraga badani, tetapi itu hanyalah penyembahan yang ditujukan oleh pelakunya kepada matahari selain Allah. Yoga itu tersebar luas di India sejak zaman dulu.

Nama aslinya berbahasa sanskerta, sastanaga surya nama sekar, artinya sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan.
Olahraga ini bertumpu pada 10 anggota badan tertentu, di antaranya lima anggota badan yang terhampar di tanah dengan melebar dengan menyentuh tanah yaitu: dua tangan, hidung, dada, dua dengkul, dan jari-jari dua telapak kaki . Dengan ini maka terwujudlah sujud terhadap matahari dengan delapan anggota badan.

Latihan-latihan yoga itu dimulai dengan kondisi pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini mesti disertai kata-kata yang menjelaskan penyembahan matahari dan mengarah kepadanya. Kata-kata itulah yang disebut mantra. Itu diulang-ulang dengan suara keras dan dengan cara tata letak yang teratur. Potongan-potongan mantra itu mengandung sebutan nama-nama matahari dua belas.

Oleh karena itu Mufti ini setelah menjelaskan bunyi mantra-mantra dan maksudnya, kemudian mengatakan:
“Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi ia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.”
Begitu juga dengan ikut melakukan upacara perayaan Natal, mengahadiri perayaan waisak, misalnya, jika waisak dilakukan di borobudur, maka ramai kaum Muslimin ikut datang untuk melihat, dan perayaan-perayaan agama mereka yang lain.

Allah berfirman;

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

72. dan orang-orang yang tidak menghadiri perbuatan dosa, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan 72)

 قال الحافظ ابن كثيرٍ رحمه الله في تفسير هذه الآية: قال أبو العالية و طاوس ومحمد بن سيرين والضحاك والربيع بن أنس وغيرهم: هي أعيادُ المشركين

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata mengenai tafsir ayat ini; “Berkata Abul-Aliyah, Thawus. Muhammad bin Sirin, Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas ; Ia (Zuur) adalah hari raya kaum musyrikin.”

Sahabat ’Umar Ra berkata :
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allah.” (Sunan al-Baihaqî).

Begitu juga putranya, yaitu Sahabat ’Abdullâh bin ’Umar Ra:
من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حُشِر معهم يوم القيامة
”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqî)

Akan tetapi sejumlah orang yang menyandang gelar Kyai,  justru memperbolehkan merayakan Natal secara Islami, dengan alasan Yesus adalah Nabi Allah. Maka, seperti halnya diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Muhammad begitu pula diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Isa.

Jelas ini adalah ucapan yang bathil, yang pertama; Hari raya kaum kafir adalah termasuk Syi’ar kekefuran mereka yang terbesar. Jadi bagaimana mungkin bagi kaum muslimin diperbolehkan untuk ikut meramaikannya?

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Amru Bil Ittiba berkata:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة، كما يفعل كثير من جهلة المسلمين

Termasuk bidah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan mencocoki mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu tentang ilmu agama.

Kemudian beliau menyebutkan banyak sekali contoh-contoh kemunkaran-kemunkaran kaum Muslimin yang dilakukan pada hari raya orang kafir. Beliau lalu berkata;

فمن ذلك خميس البيض، الذي تقدم ذكره، الذي يسمونه الخميس الكبير. وإنما هو الخميس الحقير، وهو عيد النصارى الأكبر، فجميع ما يحدثه المسلم فيه فهو من المنكرات.

Di antaranya adalah hari natal yang telah lewat penyebutannya, yang mereka sebut sebagai hari raya yang agung padahal ia hari raya yang hina, itulah hari raya kaum kristen nashrani terbesar. Maka seluruh yang diadakan kaum muslimin di dalam hari itu[3] adalah termasuk kemungkaran.

Beliau juga berkata;

ومن ذلك تعطيل الوظائف الرئيسية من الصنائع والتجارات، وغلق الحوانيت، واتخاذه يوم راحة وفرح على وجه يخالف ما قبله وما بعده من الأيام. كل ذلك منكر وبدعة، وهو شعار النصارى فيه. فالواجب على المؤمن بالله ورسوله أن لا يحدث في هذا اليوم شيئاً أصلاً، بل يجعله يوماً كسائر الأيام.

Demikian juga dengan meliburkan pekerjaan pokok seperti pabrik-pabrik atau usaha perdagangan, menutup toko, dan menjadikannya sebagai hari istirahat dan hiburan dengan sengaja membedakan dari hari-hari sebelumnya dan sesudahnya. Semua itu termasuk kemungkaran dan bid’ah. Itu merupakan syiar kaum Kristen nashrani pada hari itu. Wajib atas seorang mukmin yang beriman dengan Allah dan Rasul-Nya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut pada hari ini sama sekali, tetapi hendaknya memperlakukannya sebagaimana hari-hari biasa.

Yang kedua; bagaimana mungkin yang demikian bisa diperbolehkan? Bukankah Shalat menyembah Allah dalam waktu dimana orang kafir beribadah kepada tuhan mereka itudilarang? apalagi dengan yang hari raya mereka yang merupakan Syi’ar agung kekufuran mereka.

Termasuk hari raya mereka adalah perayaan tahun baru masehi , imlek dan hari raya valentine. Maka setiap apa yang kaum muslimin lakukan pada hari itu, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, memakai pakaian merah-merah, memberikan bunga atau coklat, termasuk juga meliburkan aktivitas -seperti yang diterangkan oleh Imam Suyuti-yang bertujuan untuk memperingati atau mengagungkannya adalah haram.

Semisal dengan libur natal dan tahun baru adalah libur hari ahad atau hari sabtu dikarenakan keduanya adalah hari raya nasrani dan yahudi.  Syaikh Abdurrahman al Barrak berkata;

ولكن لما اشتد داء التشبه في الأمة الإسلامية تنوعت طرقهم في التقرب إلى مناهج الأمم الكافرة فمنهم من جعل عطلة الأسبوع السبت والأحد موافقة للدول اليهودية والنصرانية ، وهذا أقبح أنواع التشبه في هذه المسألة ،

Akan tetapi tatkala semangat tasyabbuh dengan orang kafir semakin membara di tengah tengah kaum muslimin maka ada banyak cara yang dilakukan oleh orang Islam untuk mendekati jalan hidup orang-orang kafir. Ada yang menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur sehingga semisal dengan negara yahudi dan berbagai negara nasrani. Inilah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah hari libur yang paling jelek.

Dalam Ahkamul-Fuqoha’ disebutkan mengenai Tasyabbuh dan contoh-contohnya;

وَهُوَ التَّلَبُّسُ بِمَا يَخْتَصُّ بِقَوْمٍ سَوَاءٌ كَانَ حَسَنًا أَوْ قَبِيْحًا كَالتَّحَلِّى بِوَسَامِ الصَّلِيْبِ وَكَلَبْسِ لِبَاسٍ يُشْعِرُ النَّاسَ بِأَنَّهُ غَيْرُ لِبَاسِ الْمُسْلِمِيْنَ وَكَإِغْلاَقِ الدُّكَّانِ يَوْمَ اْلأَحَدِ وَأَمْثَالِ ذَلِكَ مِمَّا يَطُوْلُ ذِكْرُهُ.

(Tasyabbuh yaitu) melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas sebuah kaum, entah itu baik atau buruk, seperti menggunakan hiasan salib, atau memakai  pakaian yang menjadi simbol non muslim, atau menutup toko pada hari ahad, dan seterusnya.

Termasuk tasyabbuh dalam ibadah adalah melakukan upacara persembahan, berupa binatang, makanan, buah-buahan, kembang-kembang, seperti upacara larung saji di laut, atau pada tempat-tempat keramat. Yang demikian dilarang karena walaupun tidak adanya unsur penyembahan kepada selain Allah[4], didalamnya masih ada unsur Tasyabbuh dengan agama kafir; hindu dan animisme.

Begitu juga dengan menolak untuk menikah karena menganggapnya sebagai ibadah seperti yang dilakukan kaum nashrani dan budha. Begitu juga dengan mengharamkan binatang yang dihalalkan Allah dengan cara yang sama seperti yang dilakukan kaum Musyrik Quraisy. Begitu juga mengharamkan onta; serupa dengan yahudi, seperti yang dilakukan orang syi’ah.

2-Tasyabbuh dalam ucapan-ucapan mereka yang merupakan bentuk ibadah

Seperti; ikut menyakikan lagu-lagu untuk dewa-dewa hindu. Seperti yang terjadi ketika film Kuch-kuch Hota Hai populer, sebagian kaum muslimin ikut-ikutan menyanyi sebuah lagu yang memang terdengar enak tapi merupakan lagu nyanyian untuk dewa mereka.

Begitu pula lagu pujian yang dinyanyikan di gereja-gereja, atau ditempat-tempat peribadatan mereka. Begitu pula dengan ucapan “selamat natal”, dsb. Mengucapkan selamat natal berarti ikut mengagungkan hari raya mereka[5]. Selain itu, ia adalah bagian dari syiar-syiar agama kufur mereka, padahal Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ

7. jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mudan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya. (Az-Zumar 7)

Begitu pula mantra-mantra dan jampi-jampi yang berisi permohonan untuk tuhan-tuhan, dewa-dewa, arwah-arwah suci,  menurut kepercayaan mereka.

Begitu juga bersumpah dengan nama-nama tuhan mereka. Dan tidaklah orang bersumpah kecuali dengan perkara-perkara agung, sehingga ketika bersumpah dengan tuhan-tuhan orang kafir, selain mengandung unsur Tasyabbuh juga mengandung unsur pengagungan terhadap tuhan-tuhan mereka.

Tasyabbuh agama dalam hal adat

Tasyabbuh dalam hal adalah kebanyakan berupa tasyabbuh dalam hal pemakaian atribut-atribut dan simbol-simbol, bisa juga dalam tatacara, ungkapan, istilah-istilah yang khusus mereka gunakan ketika berbicara, bertingkah laku seperti; makan, berpakaian, dll. Intinya, setiap perkara yang berasal dari adat, tapi dibumbui dengan simbol-simbol agama. Untuk memudahkannya saya bagi menjadi dua, yaitu;

1-Tasyabbuh dalam hal perbuatan

Misalnya dengan mengenakan kalung salib atau baju-baju seragam para pastur dan pendeta. Begitu juga dengan memajang lambang-lambang maupun gambar-gambar kufur, seperti salib, pentagram[6], bintang david, lambang mata satu (dajjal)[7], gambar yesus, budha, dewa-dewa hindu, dsb. Bisa juga dengan mengekspresikan lambang tersebut kedalam gerakan tangan atau tubuh. Seperti gerakan tangan metal yang sejatinya merupakan simbol satanisme, atau gerakan menutup mata kanan -seperti yang dilakukan lady gaga- yang mengisyaratkan pada dewa matahari mesir atau dajjal, atau bisa juga gerakan tarian atau olahraga namun disusupi gerakan yang menunjukkan simbol-simbol kufur.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan;

ذهب الحنفيّة على الصّحيح عندهم، والمِالكيّة على المذهب، وجمهور الشّافعيّة إلى : أنّ التّشبّه بالكفّار في اللّباس – الّذي هو شعار لهم به يتميّزون عن المسلمين – يحكم بكفر فاعله ظاهرا، أي في أحكام الدّنيا، فمن وضع قلنسوة المجوس على رأسه يكفر، إلا إذا فعله لضرورة الإكراه أو لدفع الحرّ أو البرد. وكذا إذا لبس زنّار النّصارى إلّا إذا فعل ذلك خديعة في الحرب وطليعة للمسلمين أو نحو ذلك لحديث : « من تَشَبَّه بقوم فهو منهم » لأنّ اللّباس الخاصّ بالكفّار علامة الكفر، ولا يلبسه إلّا من التزم الكفر، والاستدلال بالعلامة والحكم بما دلّت عليه مقرّر في العقل والشّرع. فلو علم أنّه شدّ الزّنّار لا لاعتقاد حقيقة الكفر بل لدخول دار الحرب لتخليص الأسارى مثلا لم يحكم بكفره.

ويرى الحنفيّة في قول – وهو ما يؤخذ ممّا ذكره ابن الشّاطّ من المالكيّة – أنّ من يتشبّه بالكافر في الملبوس الخاصّ به لا يعتبر كافراً ، إلا أن يعتقد معتقدهم ، لأنّه موحّد بلسانه مصدّق بجنانه . وقد قال الإمام أبو حنيفة رحمه الله : لا يخرج أحد من الإيمان إلّا من الباب الّذي دخل فيه ، والدّخول بالإقرار والتّصديق ، وهما قائمان .

وذهب الحنابلة إلى حرمة التّشبّه بالكفّار في اللّباس الّذي هو شعار لهم . قال البهوتيّ : إن تزيّا مسلم بما صار شعارا لأهل ذمّة ، أو علّق صليبا بصدره حرم ، ولم يكفر بذلك كسائر المعاصي . ويرى النّوويّ من الشّافعيّة أنّ من لبس الزّنّار ونحوه لا يكفر إذا لم تكن نيّة .

Golongan Hanafiyyah berpendapat –menurut yang sahih bagi mereka-, begitu juga malikiyyah berdasar madzhab mereka, dan juga Jumhur Syafiiyyah bahwa barang siapa bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hal pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin- dihukumi kafir secara dzahir; yakni dalam hukum-hukum dunia. Maka barang siapa memakai kopiah majusi di kepalanya dihukumi kafir, kecuali jika ia melakukannya karena dlarurat (berupa) keterpaksaan, atau untuk melindungi dari panas atau dingin. Begitu juga dengan memakai sabuk nasrani, kecuali jika ia melakukannya untuk kamuflase dalam perang, dan menjadi mata-mata bagi kaum Muslimin, dan sebagainya, berdasarkan hadist; “Barang siapa menyerupai kaum maka ia termasuk golongan mereka”. Karena pakaian yang khusus bagi kaum kafir adalah adalah alamat kufur, dan tidak mengenakannya kecuali orang yang menetapi kekufuran. Sedang istidlal dengan alamat dan berhukum dengan apa yang ditunjukkannya ditetapkan oleh akal dan syara’. Maka jikalau diketahui bahwa ia mengikat sabuk nasrani tidak karena meyakini hakikat kekufuran, tapi untuk masuk negara musuh guna membebaskan tawanan -umpamanya- maka tidak dihukumi kafir.

Sedang dalam suatu pendapat -yaitu yang diambil dari apa yang disebutkan oleh Ibnu as-Syath dari Malikiyyah-, Hanafiyyah berpendapat ; bahwasanya orang yang menyerupai orang kafir dalam pakaian yang khusus bagi mereka tidak dianggap kafir kecuali jika meyakini keyakinan mereka, dikarenakan mereka menyatakan tauhid dengan lisannya dan percaya dengan hatinya. Imam Abu Hanifah berkata; “Tidak seorang keluar dari iman kecuali melalui pintu dimana dia masuk”, sedang masuknya itu dengan Iqrar (pernyataan) dan Tashdiq (percaya), dan keduanya masih berdiri (ada).

Hanabilah perpendapat akan keharaman menyerupai tasyabbuh dengan orang kafir dalam pakaian yang merupakan syi’ar bagi mereka. Al-Buhuty berkata; “jika seseorang mengenakan pakaian yang menjadi syi’ar ahli dzimmah, atau menggantungkan salib di dadanya, maka dihukmi haram, tidak dihukumi kafir sebagai mana perbuatan maksiat lain.” An-Nawawi dari Sayafiiyyah berpendapat; bahwasanya barang siapa memakai sabuk nasrani dan sebagainya tidak dihukumi kafir selagi tidak ada niat kufur.”

Yang harus diwaspadai adalah; bahwasanya orang-orang kafir banyak sekali memodifikasi  atau menyamarkan simbol-simbol kufur mereka sehingga menjadi samar agar kaum muslimin ikut memakainya. Seperti modifikasi lambang salib pada palang merah.[8] Atau lambang dewa matahari yang dimodifikasi menjadi berbagai macam bentuk.  Begitu juga dengan lambang-lambang klub-klub sepakbola seperti AC Milan maupun Intermilan yang terdapat lambang salib di logonya. Dalam Nadwah Fiqhiyyah Pondok Pesantren Al-Anwar disebutkan;

“Hukum memasang atau memakai logo AC Milan Haram, Karena tasabbuh bil kufri dan juga memperkuat golongan mereka.”

Dari itu Dr Sulaiman bin Salimillah Ar Ruhaili berkata;

“Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.

Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.”

Akan tetapi dalam masalah ini masih terdapat perbedaan. Namun jika memang benar terbukti bahwa dasi asal mulanya adalah salib, maka hukumnya jelas tidak boleh memakainya.

2-Tasyabbuh dalam istilah dan ucapan

Seperti menyebut masjid dengan pura, ahli ibadah dengan biksu, ulama’ dengan pastur, begitu juga dengan menyebut maulid Nabi Muhammad dengan natal Nabi Muhammad. Tidak diragukan lagi bahwa yang demikian disamping terdapat unsur tasyabbuh juga terdapat unsur pelecehan dan pencampur adukkan agama.

Dari itu Sahabat Umar Ra melarang bahasa-bahasa dan kata kata khusus milik orang kafir;

وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين في كنائسهم

 “Hendaklah kalian berhati-hati dari logat khusus orang-orang non muslim, dan jangan kalian masuk bersama musyrikin di gereja mereka.”

Yakni karena dikuatirkan -diantaranya- mengandung unsur-unsur kekufuran.

Termasuk dalam hal ini adalah pemakaian hitungan tahun masehi, dikarenakan walaupun perhitungan tahun matahari adalah perkara adat tapi kaum nashrani telah membubuhinya dengan istilah yang berhubungan dengan kekufuran mereka, seperti “anno domini” (AD) yang berarti tahun tuhan kami, atau BC (before christ) kalau diindonesiakan menjadi “Sebelum Masehi”. Selain itu, ditetapkannya permulaan tahun sesudah kelahiran Yesus, menunjukkan pengagungan mereka kepada Yesus yang bagi mereka adalah tuhan. Maka sudah sepantasnya kaum muslim beralih meninggalkan kalender kafir menuju kalender Islam, apalagi Allah telah berfirman;

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. (At-Taubah 36)

Apalagi nama-nama bulan tahun masehi banyak yang berasal dari nama dewa-dewa romawi[9] yang sudah tentu penamaan ini adalah wujud pengagungan kaum romawi kepada dewa-dewanya. Apakah kaum muslim yang hanya bertuhankan Allah ridla memakai tahun kafir yang nama bulannya menggunakan nama dewa-dewa pagan??

Tapi kenyataannya sebagian kaum muslimin justru memberikan nama-nama bulan yang berasal dari dewa-dewa romawi tersebut kepada anak-anak mereka. Untuk yang lahir dibulan januari mereka menamakannya “yanuar”, bulan februari menjadi “febri”, “yuni dan yuli untuk bulan juni dan juli. Innalillahi Wa inna ilaihi Roji’un…

Perbedaan Tasyabbuh dalam agama dalam masalah ibadat dan adat

Mengingat tasyabbuh dalam ibadat adalah tasyabbuh dalam hal-hal yang dari semula merupakan ibadah, sedangkan tasyabbuh dalam adat adalah tasyabbuh dalam perkara adat yang dibumbui simbol agama, maka terdapat perbedaan besar antara keduanya, yakni; tasyabbuh dalam ibadah keharamannya berlaku selamanya walaupun bentuk ibadahnya sudah tidak dilakukan oleh mereka, dengan kata lain unsur tasyabbuh itu masih dianggap ada. Sedang tasyabbuh dalam hal adat unsur tasyabbuh bisa saja hilang, dan ketika unsur tasyabbuhnya hilang maka keharamannya juga hilang.

Contoh; Shalat diwaktu terlarang, ia tetap haram walaupun sekarang tidak dijumpai orang-orang yang beribadah pada waktu-waktu itu, begitu juga gerakan ibadah-ibadah mereka; tetap terlarang walaupun mereka sudah tidak melakukannya lagi. Sedang pakaian khusus kaum nasrani bisa diperbolehkan jika pakaian tersebut tidak lagi menjadi pakaian khusus mereka sekarang. Begitu juga salib yang merupakah lambang nasrani, tidak haram membuat dan menggunakannya pada segi dimana tidak ditemukan unsur tasyabbuh. Bagaimana tidak, bukankah Allah telah memerintahkan diantara tiga pilihan yang salah satunya menyalib bagi orang-orang yang membangkang (Bughot)?[10] Lalu bagaimana mungkin menyalib tanpa membuat dan menggunakan salib?

Jadi, pemakaian salib menjadi tasyabbuh ketika dipakai sebagaimana kaum nasrani memakainya, seperti di leher, atau dijadikan hiasan dinding rumah. Adapun pemakaian selain itu diperbolehkan.

Dari itu saya berpendapat, dalam masalah pemakaian penanggalan masehi, dikarenakan sudah tidak mungkin menghindar, bahwa sebisa  tahunnya tidak usah diembel-embeli masehi tapi cukup tahun Syamsiyyah (Matahari) saja, seperti yang dilakukan oleh Al-Allamah Syaikh Maemoen Zubair. Dan ubahlah nama bulannya menjadi angka-angka saja, misal bulan januari menjadi bulan satu, dst.

Kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Dari contoh-contoh yang telah lalu, dapat kita lihat bahwa tasyabbuh dengan kafir bisa jiadi kufur, bisa jadi tidak. Lalu kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Pelaku tasyabbuh dihukumi kafir jika perbuatan tasyabbuh itu adalah perbuatan kufur, seperti sujud kepada berhala. 

Adapun selain itu, maka jika tasyabbuhnya kuat, seperti memakai pakaian khusus mereka; pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin, maka para Ulama’ berbeda pendapat tentang kekekafirannya, sebagian menghukumi kafir sebagian tidak seperti yang telah lalu. Adapun jika tasyabbuhnya lemah maka hukumnya sekedar haram.

Kaedah untuk menentukan lemah atau tidaknya tasyabbuh adalah; jika diperkirakan apabila ada seorang melihat pelaku tasyabbuh, ia menyangka si pelaku bukan muslim, maka tasyabbuh itu adalah tasyabbuh yang kuat. Sedang selain itu adalah lemah.  Misalnya, kalung salib standar, orang yang melihat seseorang yang memakainya pasti akan menyangka pemakainya bukan muslim. Berbeda jika kalung salib itu telah dimodifikiasi, misalnya berbentuk sama panjang disemua sisi dan dikelilingi lingkaran.

Pendapat Sayid Alwi Almaliki;

وأما ما كان خاصا بالكفار وزيا من أزيائهم التى جعلوها علامة لهم كلبس برنيطة وشد زنار وطرطور يهودي وغير ذلك فمن لبسه من االمسلمين رضا بهم وتهاونا باالدين وميلا للكافرين فهو كفر وردة والعياذ بالله ومن لبسه استخفافا بهم واستحسانا للزي دون دين الكفر فهو اثم قريب من المحرم

واما من لبسه ضرورة كأسير عند الكفار ومضطر للبس ذلك فلا بأس به وكمن لبسه وهو لا يعلم انه زي خاص بالكفار وعلامة عليهم أصلا لكن اذا علم ذلك وجب خلعه وتركه وأما ما كان من الألبسة التى لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم اصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شيء فى لبسه بل هو حلال جائز وقال العز ابن عبد السلام واماما فعلوا على وفق الإيجاب والندب والإباحة فى شرعنا فلايترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لاينهى عنه على التشبه بما أذن الله

“Adapun apa-apa yang terkhusus bagi orang-orang kafir dan pakaian-pakaian mereka, yang mereka jadikan identitas bagi mereka, seperti memakai beret (topi khusus yahudi), mengikat sabuk nasrani, thur thur (sejenis topi) yahudi, dan lain sebagainya, maka barang siapa dari kaum muslimin memakainya karena ridla dengan mereka, karena merendahkan agama islam, dan karena condong kepada orang-orang kafir, maka ia telah kafir dan murtad. Wal iyadz billah…

Sedang barang siapa memakainya dengan menganggap enteng orang-orang kafir[11], dan karena menganggap bagus pakaian tersebut tidak dengan agama kufur mereka maka perbuatan itu dosa yang dekat dengan haram.[12]

Adapun orang yang memakainya karena terpaksa, seperti tawanan orang kafir dan terpaksa memakainya maka tidak apa-apa. Begitu juga orang yang memakainya sedang ia tak tahu sama sekali kalau itu pakaian khusus mereka dan merupakan identitas mereka. Tetapi ketika ia mengetahuinya maka ia wajib mencopot dan meninggalkannya.

Adapun pakaian yang tidak terkhusus bagi orang kafir dan sama sekali bukan merupakan identitas bagi mereka, tetapi merupakan pakaian umum yang dipakai bersama oleh kita dan mereka, maka tidak ada dosa dalam memakainya, bahkan ia halal dan jaiz. Ibnu Abdis-Salam berkata; Adapun jika perkara yang mereka (kafir) lakukan mencocoki dengan hukum wajib, sunnah, atau ibahah, maka tidak ditinggalkan karena alasan mereka melakukannya. Dikarenakan Syara’ tidak melarang Tasyabbuh dalam hal-hal yang diijinkan Allah.”

Apakah Tasyabbuh harus ada niat?

Tasyabbuh dengan kafir tidak harus ada niat untuk dihukumi Tasyabbuh. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah;

وكذلك ما نهى عنه من مشابهتهم يعم ما إذا قصدت مشابهتهم أو لم تقصد فإن عامة هذه الأعمال لم يكن المسلمون يقصدون المشابهة فيها

 “Demikian pula larangan Tasyabbuh dengan mereka, mencakup perkara-perkara yang engkau niatkan untuk menyerupai mereka dan juga yang tidak engkau niatkan untuk menyerupai mereka, dikarenakan sesungguhnya kebanyakan perbuatan-perbuatan ini, kaum Muslimin tidak bertujuan menyerupai mereka didalamnya.”

Imam Suyuti berkata;

والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصده

“Tasyabbuh dengan  orang-orang kafir adalah haram meskipun tidak mempunyai maksud menyerupai mereka”

Kecuali pada perkara-perkara yang masih samar antara Tasyabbuh atau bukan. Misalkan gerakan senam yang pada sebagian gerakan mirip dengan ibadah orang kafir. Maka, jika ia memang bertujuan meniru gerakan ibadah orang kafir, berarti dihukumi Tasyabbuh, jika tidak, maka tidak dihukumi Tasyabbuh.   Begitu juga dengan seseorang yang memakai pakaian merah pada hari raya imlek, jika memang ada niat pengkhususan dan pengistimewaan[13] hari raya imlek, atau niat menyerupai orang kafir, maka dihukumi Tasyabbuh. Jika tidak ada, misalnya karena cuma kebetulan memakai baju merah, maka tidak mengapa.

Karena itu, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata ketika ditanya tentang beberapa hal yang dilakukan kaum Muslimin pada hari raya nairuz;

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعيدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

“Kesimpulannya jika ia melakukan hal tersebut dengan tujuan tasyabbuh pada syi’ar-syi’ar kufur mereka, maka ia telah kafir secara pasti, atau (Tasyabbuh) dalam syi’ar hari raya dengan tanpa menegok kepada kekufuran, tidak kafir tapi berdosa, sedang jika tidak ada tujuan tasyabbuh dengan mereka sama sekali , maka tidak mengapa.”

Akan tetapi sebagian orang justru salah paham terhadap ucapan Ibnu Hajar ini, dan bahkan ada yang melegitimasinya untuk memperbolehkan ucapan selamat natal, sesuatu yang sudah jelas Tasyabbuhnya walau tidak diniati Tasyabbuh.

Kesimpulannya, jika perkara itu sudah nyata Tasyabbuhnya, maka tidak diperlukan niat, sedang jika masih ada ke-ihtimalan (kemungkinan-kemungkinan lain) maka diperlukan niat untuk menentukan Tasyabbuh atau bukan.


Penutup

Semoga kita dapat menjadi muslim seutuhnya, senatiasa dalam MillahNya sehingga tidaklah ketika maut menjemput kecuali kita berpegang pada taliNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (Ali Imron 102)

Wallahu A’lam, kalau ada kesalahan mohon diingatkan.

[1] Awal muasal tahun baru 1 Januari jelas dari praktik penyembahan kepada dewa matahari kaum Romawi. Kita ketahui semua perayaan Romawi pada dasarnya adalah penyembahan kepada dewa matahari yang disesuaikan dengan gerakan matahari.

Sebagaimana yang kita ketahui, Romawi yang terletak di bagian bumi sebelah utara mengalami 4 musim dikarenakan pergerakan matahari. Dalam perhitungan sains masa kini yang juga dipahami Romawi kuno, musim dingin adalah pertanda ’mati’ nya matahari karena saat itu matahari bersembunyi di wilayah bagian selatan khatulistiwa.

Sepanjang bulan Desember, matahari terus turun ke wilayah bahagian selatan khatulistiwa sehingga memberikan musim dingin pada wilayah Romawi, dan titik tterjauh matahari adalah pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Lalu mulai naik kembali ketika tanggal 25 Desember. Matahari terus naik sampai benar-benar terasa sekitar 6 hari kemudian.

Karena itulah Romawi merayakan rangkaian acara ’Kembalinya Matahari’ menyinari bumi sebagai perayaan terbesar. Dimulai dari perayaan Saturnalia (menyambut kembali dewa panen) pada tanggal 23 Desember. Lalu perayaan kembalinya Dewa Matahari (Sol Invictus) pada tanggal 25 Desember. Sampai tanggal 1-5 Januari yaitu Perayaan Tahun Baru (Matahari Baru)

Orang-orang Romawi merayakan Tahun Baru ini biasa dengan berjudi, mabuk-mabukan, bermain perempuan dan segala tindakan keji penuh nafsu kebinatangan diumbar disana. Persis seperti yang terjadi pada saat ini.

Ketika Romawi menggunakan Kristen sebagai agama negara, maka terjadi akulturasi agama Kristen dengan agama pagan Romawi. Maka diadopsilah tanggal 25 Desember sebagai hari Natal, 1 Januari sebagai Tahun Baru dan Bahkan perayaan Paskah (Easter Day), dan banyak perayaan dan simbol serta ritual lain yang diadopsi.

Bahkan untuk membenarkan 1 Januari sebagai perayaan besar, Romawi menyatakan bahwa Yesus yang lahir pada tanggal 25 Desember menurut mereka disunat 6 hari setelahnya yaitu pada tanggal 1 Januari, maka perayaannya dikenal dengan nama ’Hari Raya Penyunatan Yesus’ (The Circumcision Feast of Jesus). Ustadz Felix.

[2] Tiga kerusakan Demokrasi; Demokrasi bertumpu pada suara mayoritas, sedang islam bertumpu pada Al-Quran dan Hadist, Demokrasi menyebabkan perpecahan pada kaum Muslimin, Demokrasi menyebabkan maraknya paham paham dan tingkah laku sesat.

[3] Yakni dengan menjadikanya berbeda dengan hari-hari yang lain.

[4] Misalkan saja dengan niat untuk sedekah pada ikan-ikan di laut.

[5] Sedang pengangungan hari raya termasuk kedalam ibadah mereka.

[6] Lambang satanisme.

[7] Lambang dewa matahari milik mesir kuno, yang dimodifikasi kedalam uang dollar amerika.

[8] Mungkin, lambang salib digunakan karena Yesus bagi mereka adalah penyelamat, sehingga ada kesamaan bagi lembaga yang usahanya adalah menyelamatkan orang ini.

[9]Asal muasal nama bulan masehi;
Januari; dari nama dewa bangsa Roma yang berwajah dua, Janus. Satu menghadap depan dan satunya menghadap belakang, sebagai pelambang tatapan masa lalu dan pandangan masa datang. Janus menjadi Januari, yang dijadikan bulan perenung antara tahun lalu dan tahun baru.
Februari; dari kata latin Februa, istilah pesta penyucian yang diselenggarakan tiap 15 Feb oleh bangsa Romawi Kuno.
Maret; dari nama Dewa Perang bangsa Romawi Kuno, Mars, yang terkenal karena keberaniannya.
April; dari bahasa Yunani, Aperire yang berarti membuka. Orang Yunani menyebut musim semi yang dimulai bulan April dengan istilah ‘pembukaan’.
Mei;dari istilah Maia Majesta, Dewa Musim Semi.
Juni;berasal dari Juno, nama Dewi Feminin yang melambangkan harkat kewanitaan yang membawa kebahagiaan keluarga. Oleh karenanya, masyarakat Eropa percaya menikah pada bulan Juni akan membawa kebahagiaan.
Juli; awalnya bernama Quintilis dan diurutan kelima. Setelah Roma dikuasai Mark Anthony, nama bulan diganti Juli, dari nama Julius Caesar.
Agustus;berasal dari nama kaisar Romawi, Agustus. Demi kekuasaannya, ia mengubah jumlah hari pada bulannya dan mengurangi jumlah hari bulan Februari.
Selanjutnya, September, Oktober, November, Desember berasal dari bilangan tuju sampai sepuluh.

[10] Firman Allah;

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah 33)

[11] Maksudnya, ia masih menganggap Islam lebih tinggi daripada kafir.

[12] Yakni perbuatan tersebut haram namun tidak sampai kufur

[13] Pengkhususan dan pengistimewaan tidak perlu niat Tasyabbuh karena shur-nya, yakni bentuk dari tindakan itu sudah mengandung kesamaan dengan prilaku orang kafir.


=========================
Sumber : http://taimullah.wordpress.com/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...