Sabtu, 22 Juni 2013

Rambut Rontok Saat Haid, Bagaimana Solusinya?

Bismillahirrohmaanirrohim

Haidl merupakan kondisi fitrah wanita yang selalu berkesinambungan. Dimana setiap wanita pasti mengalaminya sebagai bentuk salah satu dari beberapa tanda kedewasaan dan kesehatan. Menstruasi atau haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause.
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 7 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi 1 hari atau sampai 15 hari.
Dalam lingkup fiqh keluarnya darah Haidl mewajibkan atas seorang wanita untuk bersuci/mandi besar jika sudah suci kembali, karena haidl termasuk dalam kategori hadast besar. Dengan rentang waktu haidl yang terbilang panjang, Maka tentunya terdapat banyak permasalahan tentang haidl yang perlu adanya tela’ah dan pembahasan yang seksama dari kaca mata fiqih. Salah satunya adalah rambut rontok ketika dalam masa haidl?
Pembahasan

Imam Ghozali dalam Ihya’ ulumuddin menjelaskan tidak selayaknya bagi seorang yang junub (haidl atau lainnya) mencukur rambut, memotong kuku, memotong bulu kemaluan, mengeluarkan darah atau menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, sebab sebagaimana keterangan I’anah, Di akhirat nanti semua anggota tubuh akan dikembalikan padanya. Maka anggota tubuh yang terlepas dalam keadaan junub akan kembali dalam keadaan junub pula sebagai sebuah hinaan bagi pelakunya.



إحياء علوم الدين - (ج 2 / ص 51

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا.

إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 96)

(قوله: وينبغي أن لا يزيلوا إلخ) قال في الاحياء.لا ينبغي أن يقلم أو يحلق أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب، إذ يرد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا.ويقال: إن كل شعرة تطالب بجنابتها.اه. وقوله: ويقال إن كل شعرة إلخ قال  ع ش: فائدته التوبيخ واللوم يوم القيامة لفاعل ذلك

Mungkin berangkat dari keterangan ihya’ diatas, Muncul di masyarakat asumsi bahwa rambut yang rontok atau terlepas pada saat haidl harus dibasuh. padahal kalau dicermati dengan sedikit lebih teliti, ihya’ dengan memakai redaksi “yanbaghi” hanya ingin memperingatkan kita untuk tidak mencukur rambut dan lainya pada saat berhadast besar, dan itu tidak bisa serta merta difahami bahwa ihya’ mewajibkan membasuh rambut yang rontok pada saat haidl,(namun ini hanyalah anjuran sebagai suatu adab.-penyusun-)

Meratakan air ke seluruh tubuh.

Sudah menjadi konsensus ulama’ bahwa dalam mandi besar diwajibkan untuk meratakan air keseluruh permukaan tubuh (kulit atau rambut). Terciptanya kesepakatan hukum ini, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh sayyidah Maemunah dan didukung beberapa hadist lainya diantaranya yang diriwayatkan Jubair bin Muth’im.

عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ .

al Asqolani dalam Fath al-bari menjelaskan makna ifadhoh adalah isalah mengalirkan, Sedangkan obyek yang dibasuh adalah kulit, dengan adanya ta’kid (penguat) kullihi setelah lafadz al-jild, Maka bisa difahami air memang harus benar-benar mengalir sampai ke seluruh kulit.

Rambut rontok atau terlepas

Dalam Tuhfah, ibn hajar menjelaskan ketika seseorang yang junub mencabut rambut yang belum dibasuh maka hanya wajib membasuh tempat tumbuhnya rambut. maka Pengertian meratakan ke seluruh tubuh sudah terpenuhi ketika seseorang membasuh seluruh permukaan tubuhnya, meski tanpa membasuh bagian tubuh (rambut) yang terlepas. Sebab anggota tubuh yang terlepas sudah tidak lagi dianggap bagian dari tubuhnya.

(تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 3 / ص 181

وإن كثر ولو نتف شعرة لم يغسلها وجب غسل محلها مطلق

Dalam sya’riat islam (fiqh) apakah yang sebaiknya dilakukan bagi seorang wanita terhadap rambut yang rontok pada masa haidl/lainnya, dari sesuatu yang mewajibkan untuk mandi besar?

Disunnahkan mengumpulkan dan menanamnya ditanah, manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan mulia dari segi bentuk dan ciptaan, maka anggota tubuhnya mesti juga harus dimuliakan dengan tidak membuangnya ketempat-tempat kotor atau api.



6952 – (كان يأمر بدفن الشعر) المبان بنحو قص أو حلق أو نتف (والأظفار) المبانة بقص أو قطع أو غيرهما لأن الآدمي محترم ولجزئه حرمة كله فأمر بدفنه لئلا تتفرق أجزاؤه وقد يقع في النار أو غيرها من الأقذار كما سبق.

تحفة الأحوذي - (ج 7 / ص 68)

[ فَائِدَةٌ أُخْرَى ] قَالَ الْحَافِظُ فِي سُؤَالَاتٍ هَا هُنَا عَنْ أَحْمَدَ ، قُلْت لَهُ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ ؟ قَالَ : يَدْفِنُهُ ، قُلْت : بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ ؟ قَالَ : كَانَ اِبْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ . وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ ، وَقَالَ : ” لَا يُتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ ” قَالَ الْحَافِظُ : وَهَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ نَحْوَهُ ، وَقَدْ اِسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءً مِنْ
الْآدَمِيِّ

Kesimpulan saya sebagai penyusun artikel ini :
1.Wajib meratakan air pada semua anggota tubuh pada saat junub
2.Tidak wajib membasuh bagian tubuh yang terlepas pada saat junub.
3.Ulama menyatakan kesunnahan dalam mengumpulkan anggota tubuh yang terlepas lalu menguburkannya dengan tujuan menjaga adab dan penghurmatan terhadap anggota tubuh kita,perhatikan  surat Al-isro ayat 70 ,(tidak membirkan begitu saja atau melemparkannya kedalam Api)
4.Boleh memandikan anggota tubuh yang terlepas , boleh juga meninggalkannya .

Wallohu'alam.....


Ref :santripedia.net
Penyusun : Ibnu suniy

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...