Selasa, 24 Juni 2014

Bismillahirrohmaanirrohim
Islamedia.co - Ketua Tim Hukum dan Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla Trimedya Pandjaitan mengatakan jika kelak tokoh jagoannya menang dalam Pilpres tidak akan mendukung pemberlakukan perda yang beraroma syariat Islam. Bagi dia, Perda Syariat Islam bertentangan dengan Pancasila. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," kata Trimedya di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, Perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. Menurut dia, Perda Syariat dapat menciptaan pengotak-kotakan di dalam masyarakat.
"Ke depan kami berharap Perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," terang Trimedya. Ia mengatakan khusus untuk Aceh tidak ada soal pemberlakukan syariat karena daerah otonomi khusus.
Ini Dia Ciri-ciri “Ustadz” Syiah
Sementara anggota Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Ahmad Yani mengatakan pernyataan Trimedya Pandjaitan menunjukkan tidak paham undang-undang. "Trimedya harus paham dulu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Otonomi Daerah yang menyebutkan bagaimana menyerap hukum adat dan lokal yang menjadi bagian sistem hukum nasional," kata Yani.
Secara tegas Yani menyebut, gagasan yang digulirkan Joko-Kalla merupakan sikap anti-Islam. Padahal, kata Yani, kita sebagai bangsa tidak boleh antiagama apapun. "Kalau seperti itu sangat anti-Islam," tandas politikus PPP ini.
Ia menegaskan nilai-nilai Pancasila terkait dengan Ketuhanan Yang Maha Esa tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945 yang memiliki semangat tidak ingin mempertentangkan antara agama dengan pancasila. "Spirit nilai Pancasila diilhami oleh nilai-nilai agama," tegas Yani.
Pernyataan Trimedya ini tentu mengejutkan dan berpotensi menyulut protes dari kelompok Islam di Indonesia. Karena dalam praktiknya tidak ada persoalan dalam penerbitan Perda Syariat Islam. Yang terpenting, Perda harus melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan DPRD sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta memiliki nilai kemanfaatan bagi publik.
Larangan Jokowi-JK tentu bermakna bias. Karena dalam praktiknya, di lapangan perda yang bernuansa agama tidak hanya didominasi Islam. Perda bernuansa agama non-Islam juga muncul seperti adanya perda yang mengatur tata cara penguburan mayat dan pesta adat di Tana Toraja juga muncul. Jika ingin fair, semestinya Jokowi-JK tidak hanya spesifik membidik Perda Syariat Islam.
Sepanjang 1999-2009 sedikitnya terdapat 151 perda yang bernuansa syariat Islam. Memang di beberapa daerah terdapat persoalan di lapangan. Namun ada juga perda yang bernuansa syariat Islam tidak menimbulkan persoalan di daerah. [inilah.com]

Forum Ulama Akhirnya Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Memilih Jokowi-JK

Bismillahirrohmaanirrohim

Islamedia.co - Saturday, June 7, 2014

 Penolakan terhadap Jokowi-JK untuk menjadi presiden dan wakil presiden terus berlanjut. Kali ini berasal dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI).

Ketua Forum Ulama Umat Indonesia(FUUI), KH Athian Ali Lc, MA. menegaskan haram memilih Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014/2019.
Forum Ulama Akhirnya Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Memilih Jokowi-JK
Sebagaimana dikutip dari islampos.com, Secara tegas dan bertanggung jawab di hadapan Allah, Athian Ali menyatakan haram memilih calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh kekuatan anti Islam.

Kyai Athian mengatakan sikap anti Islam dari pihak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah cukup bagi para ulama untuk mengingatkan umat Islam menjelang Pemilihan presiden nanti.

Baginya, keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendengar tim pemenangan Prabowo-Hatta menolak Perda Syariah. Justru manifesto agama Prabowo-Hatta mendukung syariah. Dalam manifesto itu jelas menolak penistaan dan penodaan agama. Oleh karena itu keadaan dua pasang calon presiden dan wakil presiden saat ini sudah hitam putih,” terangnya.

“Jadi jika ada ulama yang mendukung calon yang hitam, mungkin mata hatinya sudah gelap dan hubbuddun-ya (cinta dunia),” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Trimedya Panjaitan, di Kantor DPP PDIP menegaskan bahwa jika terpilih, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Namun, Trimedya memberikan pengecualian khusus untuk Aceh.

Trimedya menegaskan bahwa syariat Islam bertentangan dengan UUD 1945. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final. Bagi PDIP Pancasila sudah final.” [islampos/mh]

(nahimunkar.com)

- See more at: http://www.nahimunkar.com/forum-ulama-akhirnya-keluarkan-fatwa-haram-hukumnya-memilih-jokowi-jk/#sthash.ErfBTG5R.dpuf

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...