Kamis, 11 Juli 2013

Masalah solat salat witir 3 rakaat

Bismillahirrohmaanirrohim

Pertanyaan:
Dalam salat witir 3 rakaat, saya perhatikan di masyarakat ada 3 cara dalam pelaksanaannya.

Ketiga rakaat salat witir itu disambung tanpa terlebih dahulu bertasyahhud setelah rakaat kedua. Jadi hanya satu kali pada rakaat ketiga (terakhir) kemudian membaca salam.
Ketiga rakaat salat witir itu disambung seperti cara diatas, tetapi setelah mendapat dua rakaat, mereka terlebih dahulu bertasyahhud kemudian melanjutkan ke rakaat yang ketiga.
Setelah mendapat dua rakaat, mereka bertasyahhud lalu membaca salam, kemudian melanjutkan satu rakaat lagi. Setelah selesai tasyahhud mereka membaca salam.
Dari ketiga cara tersebut, mana yang terbaik untuk kita lakukan?
-
Jawaban:
Dalam pelaksanaan salat witir 3 rakaat, kita diperbolehkan melakukannya dengan memilih salah satu cara tersebut diatas, sebab semuanya memiliki dasar dari Rasulullah Saw.
Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah berkata:

"Dan salat witir itu boleh dilakukan dengan dua rakaat, lalu dilanjutkan satu rakaat lagi dengan tasyahhud dan salam. Sebagaimana boleh dilakukan keseluruhannya dengan dua kali tasyahhud dan satu kali salam. Ia menyambungnya antara rakaat yang satu dengan yang lainnya tanpa bertasyahhud melainkan pada rakaat sebelum terakhir, lalu ia melanjutkan satu rakaat lagi yang terakhir, dan setelah tasyahhud lalu salam. Dan boleh pula dilakukan keseluruhan dengan satu kali tasyahhud dan satu kali salam pada rakaat terakhir. Semuanya itu boleh dan ada dasarnya dari Nabi Saw." (Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 164)
Mengenai cara yang terbaik dari ketiga cara tersebut, para fuqaha memberikan fatwa dan penjelasannya antara lain:

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan:
"Menurut beberapa pendapat para ulama, berkenaan dengan orang yang melaksanakan salat witir 3 rakaat - apakah rakaat yang kedua dipisahkan dengan rakaat yang ketiga melalui baca salam terlebih dahulu? Sebenarnya kami pernah menyinggung perbedaan di antara sahabat-sahabat kami tentang cara terbaik melakukan salat tersebut. Menurut pandangan kami (mazhab Syafii), pendapat yang lebih cocok (shahih) dan utama yaitu dengan cara memisahkannya. Dan itu adalah pendapatnya Ibnu Umar, Mu'adz Al-Qari, Abdullah bin 'Iyasy bin Abi Rabiah, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Ishak dan Imam Abu Tsaur." (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 24)
Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in, halaman 31 berfatwa:
Bagi orang yang salat witirnya lebih dari satu rakaat boleh memisah diantara setiap dua rakaat dengan salam dan dia itu lebih utama daripada menyambungnya dengan satu kali tasyahhud atau dua kali tasyahhud pada dua rakaat terakhir.
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain, halaman 102, secara tegas berfatwa:
"Dan menyambung dengan satu kali tasyahhud lebih utama daripada menyambung dengan dua kali tasyahhud, untuk membedakan antara salat witir dengan salat Magrib. Melakukan dua kali tasyahhud (dalam salat witir yang tiga rakaat), dapat menyerupai salat magrib secara garis besarnya. Memisah itu lebih utama daripada menyambung karena ada tambahan amal padanya."
Dalam kitab Nailul Authar karangan Imam Asy-Syaukani terdapat sebuah riwayat sebagai berikut:
"Imam Thahawi mendapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa dia memisahkan antara rakaat yang genap dan yang ganjil dengan salam, dan dia pernah memberitakan bahwa Nabi Saw. juga melakukan yang demikian. Sanad hadisnya kuat," (Nailul Authar, juz III, halaman 40)
Dari uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa ketiga cara pelaksanaan salat witir yang 3 rakaat tersebut, walaupun pada dasarnya kita boleh melakukan salah satunya, namun cara terbaik ialah cara yang telah diterangkan pada bagian (c), yakni setelah mendapat dua rakaat, bertasyahhud lalu membaca salam. Kemudian melanjutkan satu rakaat lagi; setelah selesai tasyahhud, lalu membaca salam lagi.

Ada sebagian ulama yang berpendapat makruh melakukan salat witir tiga rakaat dengan cara disambung yakni setelah mendapat dua rakaat, bertasyahhud, lalu melanjutkan rakaat ketiga tanpa diselingi salam.
Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"Janganlah kamu salat witir tiga rakaat yang menyerupai salat magrib." (Riwayat Imam Daruquthni, dari Abu Hurairah, dan ia berkata, "Para perawis hadis tersebut orang-orang kepercayaan.")

Hadis tersebut dapat kita baca dalam kitab-kitab hadis berikut:

Muntaqal Akhbar, Juz I, halaman 529, karangan Imam Majduddin Ibnu Taimiyah Al-Harrani
Nailul Authar, Juz III, halaman 42, karangan Imam Asy-Syaukani
Irsyadus Sari Syarah Sahih Bukhari, Juz II, halaman 229, karangan Imam Syihabuddin Al-Qasthalani
Diambil dari buku "Umat Bertanya Ulama Menjawab" tulisan dari KH.Drs.Ahmad Dimyathi Badruzzaman, dosen Fakultas Dakwah STIDA Al-Hamidiyah

http://www.alhamidiyah.com/?v=fatwa&baca=11

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...