Minggu, 30 Juni 2013

HUKUM ZAKAT KEPADA ORANG TUA ,ANAK SENDIRI ATAU KEPADA KELURGA

Bismillahirrohmaanirrohim

Bolehkah anak memberikan zakat kepada orang tuanya dan sebaliknya orangtua memberikan zakat kepada anaknya ?

Dalam masalah ini, perlu dirinci terlebih dahulu :

Keadaan Pertama : Orang tua hidupnya berada dalam tanggungan anaknya, tinggal di rumah anaknya, makan dan minum dengan biaya anaknya. Dalam keadaan seperti ini seorang anak tidak boleh membayar zakat kepada kedua orang tuanya.

Berkata Ibnu Qudamah ( al Mughni : 2/ 269 ) : “ Seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tuanya dan tidak pula kepada anaknya. Berkata Ibnu Mundzir : “ Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua dalam keadaan anaknya  berkewajiban memberikan nafkah kepada mereka. Karena dalam keadaan seperti ini zakat akan menggugurkan kewajiban nafkah kepada mereka, dan manfaatnya akan kembali kepada anak yang memberikan. “

Keadaan Kedua : Kedua orang tua hidup sendiri secara mandiri, menempati rumah sendiri, dan mereka mempunyai pekerjaan dan pendapatan, tetapi hidupnya pas-pasan. Dalam keadaan seperti ini dibolehkan anaknya memberikan zakat kepada keduanya, karena anak tersebut tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya.

Begitu juga jika kedua orang tuanya mempunyai hutang yang melilit mereka, dan tidak mampu membayarnya, maka dalam keadaan seperti ini, seorang anak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tuanya, karena seorang anak tidak ada kewajiban membayar hutang orang tuanya . Begitu juga, jika orang tua adalah seorang mujahid yang berperang di jalan Allah, atau seorang muallaf, maka anaknya boleh memberikan zakat kepadanya, karena sifat-sifat tersebut. ( Adil Azzazi, Tamam al-Minnah, 2/ 301 )

Keadaan Ketiga : seorang anak memberikan zakat kepada lembaga zakat, dan secara kebetulan orang tuanya yang miskin menerima zakat anaknya tersebut melalui lembaga amil zakat, maka dalam keadaan ini zakat anaknya sah, walaupun diterima oleh orang tuanya sendiri.

Dalilnya adalah hadist Ma'an bin Yazid radhiyallahu 'anhu:

وَكَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ

“ Suatu hari bapakku, Yazid mengeluarkan dinar untuk dishadaqahkan ( dizakatkan ), lalu dia meletakkannya di samping seseorang yang berada di masjid. Kemudian aku datang, aku ambil dan aku bawa kepadanya, lalu bapakku berkata,: "Demi Allah, bukan kamu yang aku tuju". Lalu masalah ini aku adukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata,: "Bagimu apa yang sudah kamu niatkan wahai Yazid, sedangkan bagimu apa yang telah kamu ambil wahai Ma'an".( HR Bukhari )

Walaupun hadist di atas berkenaan dengan sedekah atau zakat bapak kepada anaknya, tetapi juga berlaku bagi sebaliknya ketika anak memberikan sedekah atau zakat kepada bapaknya.

Adapun hukum orang tua memberikan zakat kepada anaknya dirinci juga menjadi tiga keadaan seperti di atas :

Keadaan Pertama : Orang tua yang mempunyai anak yang masih dalam tanggungannya, dia tinggal di rumah orang tuanya, makan dan minum atas biaya orang tuanya, maka orang tua dalam hal ini tidak boleh memberikan zakatnya kepada anaknya tersebut.

Keadaan Kedua : Orang tua mempunyai anak yang sudah dewasa, bahkan sudah menikah dan dikaruniai beberapa keturunan. Tetapi kehidupan anaknya ini dalam keadaan pas-pasan, pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, dia dan keluarganya hidup dengan mengontrak rumah yang sangat sederhana.

Dalam keadaan seperti ini, orang tuanya boleh memberikan zakat kepada anaknya tersebut, karena dia tidak ada kewajiban lagi memberikan nafkah kepadanya dan anaknya hidup bukan atas tanggungannya. Berkata Ibnu Taimiyah ( Majmu’ Fatawa ( 5/373 ) : “ Dibolehkan memberikan zakat kepada kedua orang tua dan atasnya, begitu juga kepada anaknya dan keturunannya , jika mereka fakir miskin, jika sang pemberi zakat tidak mampu memberikan nafkah kepadanya. “

Keadaan Ketiga : orang tua memberikan zakat kepada lembaga amil zakat,  dan secara kebetulan orang tuanya yang miskin menerima zakat anaknya tersebut melalui lembaga amil zakat, maka dalam keadaan ini zakat anaknya sah, walaupun diterima oleh orang tuanya sendiri, sebagaimana yang tersebut dalam hadist Ma’an bin Yazid di atas. Wallahu A’lam.

Penulis :Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Bekasi, 22 Ramadhan 1433 H/ 11 Agustus 2012 M

Ref :ahmadzain.com


Tanda tanda Datangnya Imam mahdi

Bismillahirrohmaanirrohim


Imam Mahdī (Arab الإمام المهدي, Muhammad al-Mahdī, Mehdi; "Seseorang yang memandu") adalah seorang muslim berusia muda yang akan dipilih oleh Allah untuk menghancurkan semua kezaliman dan menegakkan keadilan di muka bumi sebelum datangnya hari kiamat.

Imam Mahdi sebenarnya adalah sebuah nama gelar sebagaimana halnya dengan gelar khalifah, amirul mukminin dan sebagainya. Imam Mahdi dapat diartikan secara bebas bermakna "Pemimpin yang telah diberi petunjuk". Dalam bahasa Arab, kata Imam berarti "pemimpin", sedangkan Mahdi berarti "orang yang mendapat petunjuk".

Nama Imam Mahdi sebenarnya seperti yang disebutkan dalam hadist di bawah, ia bernama Muhammad (seperti nama Nabi Muhammad), nama ayahnya pun sama seperti nama ayah Nabi Muhammad SAW yaitu Abdullah. Nama Imam Mahdi sama persis dengan Rasulullah SAW yaitu Muhammad bin Abdullah.

“Andaikan dunia tinggal sehari sungguh Allah akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdullah) . Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penganiayaan.” (HR abu Dawud 9435)

Dalam sebuah hadits Rasullullah mengisyaratkan bahwa Imam Mahdi pasti datang di akhir zaman. Ia akan memimpin ummat Islam keluar dari kegelapan kezaliman dan kesewenang-wenangan menuju cahaya keadilan dan kejujuran yang menerangi dunia seluruhnya. Ia akan menghantarkan kita meninggalkan babak keempat era para penguasa diktator yang memaksakan kehendak dan mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya dewasa ini menuju babak kelima yaitu tegaknya kembali kekhalifahan Islam yang mengikuti manhaj, sistem atau metode Kenabian.

Lalu apa sajakah indikasi kedatangan Imam Mahdi? Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memberikan gambaran umum indikasi kedatangan Imam Mahdi. Ia akan diutus ke muka bumi bilamana perselisihan antar-manusia telah menggejala hebat dan banyak gempa-gempa terjadi. Dan kedua fenomena sosial dan fenomena alam ini telah menjadi semarak di berbagai negeri dewasa ini.

“Aku kabarkan berita gembira mengenai Al-Mahdi yang diutus Allah ke tengah ummatku ketika banyak terjadi perselisihan antar-manusia dan gempa-gempa. Ia akan penuhi bumi dengan keadilan dan kejujuran sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan kezaliman.” (HR Ahmad 10898)

Imam Mahdi akan berperan sebagai panglima perang ummat Islam di akhir zaman. Beliau akan mengajak ummat Islam untuk memerangi para Mulkan Jabriyyan (Para Penguasa Zalim) yang telah lama bercokol di berbagai negeri-negeri di dunia menjalankan kekuasaan dengan ideologi penghambaan manusia kepada sesama manusia.

Dalam hadits lain diterangkan dalam sebuah hadist nabi yang diriwayatkan oleh Thabrani. Telah bersabda Rasulullah SAW:

“Sungguh, bumi ini akan dipenuhi oleh kezhaliman dan kesemena-menaan. Dan apabila kezhaliman serta kesemena-menaan itu telah penuh, maka Allah SWT akan mengutus seorang laki-laki yang berasal dari umatku, namanya seperti namaku, dan nama bapaknya seperti nama bapakku. Maka ia akan memenuhi bumi dengan keadilan dan kemakmuran, sebagaimana ia (bumi) telah dipenuhi sebelum itu oleh kezhaliman dan kesemena-menaan. Di waktu itu langit tidak akan menahan setetes pun dari tetesan airnya, dan bumi pun tidak akan menahan sedikit pun dari tanaman-tanamannya. Maka ia akan hidup bersama kamu selama 7 tahun, atau 8 tahun, atau 9 tahun. (HR. Thabrani) ”

Hadist lain yang menerangkan tentang kedatangan Imam Mahdi adalah sebagai berikut, Telah bersabda Rasulullah SAW:

"Pada akhir zaman akan muncul seorang khalifah yang berasal dari umatku, yang akan melimpahkan harta kekayaan selimpah-limpahnya. Dan ia sama sekali tidak akan menghitung-hitungnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Tidak ada seorang pun dimuka bumi ini yang mengetahui tentang Imam Mahdi dan ciri-cirinya , kecuali Rasulullah, karena Rasululah dibimbing oleh wahyu. Oleh karena itu bagi kita sebaik-baiknya tempat untuk merujuk tentang perkara ini adalah apa yang baginda Rasulullah katakan dalam hadist-hadistnya sebagai berikut:

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“ Al-Mahdi berasal dari umatku, berkening lebar, berhidung panjang dan mancung. Ia akan memenuhi bumi ini dengan keadilan dan kemakmuran, sebagaimana ia (bumi ini) sebelum itu dipenuhi oleh kezhaliman dan kesemena-menaan, dan ia (umur kekhalifahan) berumur tujuh tahun. (HR. Abu Dawud dan al-Hakim) ”

“ Al-Mahdi berasal dari umatku, dari keturunan anak cucuku. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim) ”

Lelaki keturunan Nabi Muhammad SAW tersebut adalah Imam Mahdi. Ia akan diizinkan Allah untuk merubah keadaan dunia yang penuh kezaliman dan penganiayaan menjadi penuh kejujuran dan keadilan. Subhanallah...! Beliau tentunya tidak akan mengajak ummat Islam berpindah babak melalui perjalanan tenang dan senang laksana melewati taman-taman bunga indah atau melalui meja perundingan dengan penguasa zalim dewasa ini apalagi dengan mengandalkan sekedar ”permainan kotak suara”..!

Imam Mahdi akan mengantarkan ummat Islam menuju babak Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah melalui jalan yang telah ditempuh Rasullulah SAW dan para sahabatnya, yaitu melalui al-jihad fi sabilillah.

Tanda-Tanda Kemunculan Imam Mahdi

Para ulama membagi tanda-tanda Akhir Zaman (kiamat) menjadi dua. Ada tanda-tanda Kecil dan ada tanda-tanda Besar Akhir Zaman. Tanda-tanda Kecil jumlahnya sangat banyak dan datang terlebih dahulu. Sedangkan Tanda-tanda Besar datang kemudian jumlahnya ada sepuluh.

Tanda besar pertama yang bakal datang ialah keluarnya Dajjal. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa sebelum munculnya Dajjal harus datang terlebih dahulu Tanda Penghubung antara tanda-tanda kecil kiamat dengan tanda-tanda besarnya. Tanda Penghubung dimaksud ialah diutusnya Imam Mahdi ke muka bumi.

Kemunculan Imam Mahdi akan di dahului oleh beberapa tanda-tanda sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa hadist berikut:

Telah bersabda Rasullah SAW:

“ Sungguh, Baitullah ini akan diserang oleh suatu pasukan, sehingga apabila pasukan tersebut telah sampai pada sebuah padang pasir, maka bagian tengah pasukan itu ditelan bumi. Maka berteriaklah pasukan bagian depan kepada pasukan bagian belakang, dimana kemudian semua mereka ditenggelamkan bumi dan tidak ada yang tersisa, kecuali seseorang yang selamat, yang akan mengabarkan tentang kejadian yang menimpa mereka. (HR. Muslim, Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah)

Aisyah Ummul Mukminin RA telah berkata:

“ Pada suatu hari tubuh Rasulullah SAW bergetar dalam tidurnya. Lalu kami bertanya, 'Mengapa engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan wahai Rasulullah?' Rasulullah SAW menjawab, 'Akan terjadi suatu keanehan, yaitu bahwa sekelompok orang dari umatku akan berangkat menuju baitullah (Ka'bah) untuk memburu seorang laki-laki Quraisy yang pergi mengungsi ke Ka'bah. Sehingga apabila orang-orang tersebut telah sampai ke padang pasir, maka mereka ditelan bumi.' Kemudian kami bertanya, 'Bukankah di jalan padang pasir itu terdapat bermacam-macam orang?' Beliau menjawab, 'Benar, di antara mereka yang ditelan bumi tersebut ada yang sengaja pergi untuk berperang, dan ada pula yang dipaksa untuk berperang, serta ada pula orang yang sedang berada dalam suatu perjalanan, akan tetapi mereka binasa dalam satu waktu dan tempat yang sama. Sedangkan mereka berasal dari arah (niat) yang berbeda-beda. Kemudian Allah SWT akan membangkitkan mereka pada hari berbangkit, menurut niat mereka masing-masing. (HR. Bukhary, Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“ Seorang laki-laki akan datang ke Baitullah (Ka'bah), maka diutuslah suatu utusan (oleh penguasa) untuk mengejarnya. Dan ketika mereka telah sampai di suatu gurun pasir, maka mereka terbenam ditelan bumi. (HR. Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“ Suatu kaum yang mempunyai jumlah dan kekuatan yang tidak berarti akan kembali ke Baitullah. Lalu diutuslah (oleh penguasa) sekelompok tentara untuk mengejar mereka, sehingga apabila mereka telah sampai pada suatu padang pasir, maka mereka ditelan bumi. (HR. Muslim) ”

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“ Suatu pasukan dari umatku akan datang dari arah negeri Syam (Palestina) ke Baitullah (Ka'bah) untuk mengejar seorang laki-laki yang akan dijaga Allah dari mereka. (HR. Ahmad)

Banyak pendapat mengatakan bahwa kondisi dunia dewasa ini berada di ambang datangnya tanda-tanda besar Kiamat. Karena di masa kita hidup dewasa ini sudah sedemikian banyak tanda-tanda kecil yang bermunculan. Praktis hampir seluruh tanda-tanda kecil kiamat yang disebutkan oleh Rasulullah sudah muncul semua di zaman kita.

Kedatangan Imam Mahdi

Hadits berikut ini bahkan memberikan kita gambaran bahwa kedatangan Imam Mahdi akan disertai tiga peristiwa penting. Pertama, perselisihan berkepanjangan sesudah kematian seorang pemimpin. Kedua, dibai’atnya seorang lelaki (Imam Mahdi) secara paksa di depan Ka’bah.

Ketiga, terbenamnya pasukan yang ditugaskan untuk menangkap Imam Mahdi dan orang-orang yang berbai’at kepadanya. Allah benamkan seluruh pasukan itu kecuali disisakan satu atau dua orang untuk melaporkan kepada penguasa zalim yang memberikan mereka perintah untuk menangkap Imam Mahdi.

“Akan terjadi perselisihan setelah wafatnya seorang pemimpin, maka keluarlah seorang lelaki dari penduduk Madinah mencari perlindungan ke Mekkah, lalu datanglah kepada lelaki ini beberapa orang dari penduduk Mekkah, lalu mereka membai’at Imam Mahdi secara paksa, maka ia dibai’at di antara Rukun dengan Maqam Ibrahim (di depan Ka’bah). Kemudian diutuslah sepasukan manusia dari penduduk Syam, maka mereka dibenamkan di sebuah daerah bernama Al-Baida yang berada di antara Mekkah dan Madinah.” (HR Abu Dawud 3737)

Sebagian pengamat tanda-tanda akhir zaman beranggapan bahwa indikasi yang pertama telah terjadi, yaitu perselisihan dan kekacauan yang timbul sesudah wafatnya seorang pemimpin. Siapakah pemimpin yang telah wafat itu? Wallahua’lam. Dugaan bermunculan, Sebagian berspekulasi bahwa yang dimaksud adalah Yaseer Arafat (Palestina) atau Saddam Husein (Irak). Karena semenjak kematiannya, negeri Palestina - Irak berada dalam kekacauan berkepanjangan.

Kemunculan Imam Mahdi bukan karena kemauan Imam Mahdi itu sendiri melainkan karena takdir Allah yang pasti berlaku. Bahkan Imam Mahdi sendiri tidak menyadari bahwa dirinya adalah Imam Mahdi melainkan setelah Allah SWT mengislahkannya dalam suatu malam, seperti yang dikatakan dalam sebuah hadist berikut:

“Al-Mahdi berasal dari umatku, yang akan diislahkan oleh Allah dalam satu malam.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Telah bersabda Rasulullah SAW:

“Akan dibaiat seorang laki-laki antara makam Ibrahim dengan sudut Ka'bah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)

Dalam hadist yang disebutkan bahwa Imam Mahdi akan memimpin selama 7 atau 8 atau 9 tahun. Semasa kepemimpinannya Imam Mahdi akan membawa kaum muslimin untuk memerangi kezaliman, hingga satu demi satu kedzaliman akan tumbang takluk dibawah kekuasaanya.

Kemenangan demi kemenangan senantiasa diraih Imam Mahdi dan pasukannya akan membuat murka raja kezaliman (Dajjal) sehingga membuat Dajjal keluar dari persembunyiannya dan berusaha membunuh Imam Mahdi serta pengikutnya.

Kekuasaan dan kehebatan Dajjal bukanlah lawan tanding Imam Mahdi oleh karena itu sesuai dengan takdir Allah, maka Allah SWT akan menurunkan Nabi Isa dari langit yang bertugas membunuh Dajjal. Imam Mahdi dan Nabi Isa akan bersama-sama memerangi Dajjal dan pengikutnya, hingga Dajjal mati ditombak oleh Nabi Isa di "Pintu Lud".

Telah bersabda Rasulullah Salallahu 'alaihi wasallama :

“Kalian perangi jazirah Arab dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian Persia (Iran), dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian kalian perangi Rum (Romawi), dan Allah beri kalian kemenangan. Kemudian kalian perangi Dajjal, dan Allah beri kalian kemenangan.” (HR Muslim 5161)

Dan apabila ketiga peristiwa di atas telah terjadi, berarti Ummat Islam di seluruh penjuru dunia menjadi tahu bahwa Imam Mahdi telah datang diutus ke muka bumi. Kita sudah harus bersiap-siap untuk berlangsungnya pembai’atan Imam Mahdi di depan Ka’bah. Panglima ummat Islam di Akhir Zaman telah hadir. Dan bila ini telah menjadi jelas kitapun terikat dengan pesan Rasullullah SAW sebagai berikut:

“Ketika kalian melihatnya (kehadiran Imam Mahdi), maka berbai’at-lah dengannya walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju karena sesungguhnya dia adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Abu Dawud 4074)

***

Ya Allah, izinkanlah kami bergabung dengan pasukan Imam Mahdi. Anugerahkanlah kami rezeki untuk berjihad di jalanMu bersama Imam Mahdi lalu memperoleh salah satu dari dua kebaikan: ’isy kariman mut syahidan (hidup mulia atau mati syahid/hudep mulia matee syahid). Amin...


Referensi:
http://www.atjehcyber.net/2012/05/imam-mahdi-dan-tanda-tanda.html
Wikipedia,  http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Mahdi
Eramuslim, Tanda-tanda kemunculan Imam Mahdi
"Al Mahdi" James Morris, Ibn Arabi Society.
"Umur Umat Islam, Kedatangan Imam Mahdi, dan Munculnya Dajjal". Karya Amin Muhammad Jamaluddin. Penerbit Cendekia.

Jumat, 28 Juni 2013

Hukum pemanfaatan sisa -sisa bangunan masijid

Bismillahirrohmaanirrohim

Di dalam masjid yang sedang direnovasi, seringkali terdapat barang-barang yang sudah tidak dipakai lagi, semisal kusen, hambal atau alas, beduk lama, kaca, tongkat khutbah, dan sebagainya. Bagi panitia pembangunan, berkakas itu sering menjadi problem antara pro dan kontra. Bolehkah barang-barang itu dibuang, dijual, atau bagaimana seharusnya memperlakukan sisa-sisa bangunan dan perkakas masjid yang tidak terpakai lagi.


Dalam kitab I’anatut Tholibin III/214, diperoleh penjelasan, bahwa perkakas dan alat-alat yang sebelumnya milik masjid, bila telah rusak atau tidak dipakai, maka solusi yang ditawarkan adalah:
Dirawat, mungkin satu saat dibutuhkan kembali pada masjid tersebut, bila tidak maka
Diberikan pada masjid terdekat karena mungkin disana lebih dibutuhkan, bila tidak maka
Diberikan pada yang mewakafkan kembali, bila tidak maka
Diberikan pada fakir miskin atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan umat islam bersama.

في سم ما نصه، الذي اعتمده شيخنا الشهاب الرملي أنه إن توقع عوده حفظ، وإلا صرفه لاقرب المساجد، وإلا فللاقرب إلى الواقف، وإلا فللفقراء والمساكين أو مصالح المسلمين.  (إعانة الطالبين 3/214).

ولا ينقض المسجد إلا إذا خيف على نقضه فينقض يحفظ أو يعمر به مسجد آخر إن رآه الحاكم والأقرب إليه أولى ولا يعمر به غير جنسه كرباط وبئر كالعكس إلا إذا تعذر جنسه والذي يتجه ترجيحه في ريع وقف المنهدم أنه إن توقع عوده حفظ لهوإلا صرف لمسجد آخر فإن تعذر صرف للفقراء كما يصرف النقض لنحو رباط ( وسئل ) شيخنا عما إذا عمر مسجد بآلات جدد وبقيت آلاته القديمة فهل يجوز عمارة مسجد آخر قديم بها أو تباع ويحفظ ثمنها ( فأجاب ) بأنه يجوز عمارة مسجد قديم وحادث بها حيث قطع بعدم احتياج ما هي منه إليها قبل فنائها ولا يجوز بيعه بوجه من الوجوه انتهى. (فتح المعين 3/181).

Lantas, bagaimana bila barang-barang itu dijual? Dalam hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak boleh dijual dan barang-barang yang masih dapat digunakan, diberikan kepada masjid lain yang membutuhkan.
 Menurut Imam Ahmad boleh dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang yang sama.

Dasar:

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 3 صحـ : 110 مكتبة دار إحياء الكتب العربيةقَوْلُهُ ( وَلَوِ انْهَدَمَ مَسْجِدٌ ) أَيْ وَتَعَذَّرَتِ الصَّلاَةُ فِيهِ لِخَرَابِ مَا حَوْلَهُ مَثَلاً قَوْلُهُ ( وَتَعَذَّرَتْ إِعَادَتُهُ ) أَيْ بِنَقْضِهِ ثُمَّ إِنْ رُجِيَ عَوْدُهُ حُفِظَ نَقْضُهُ وُجُوبًا وَلَوْ بِنَقْلِهِ إِلَى مَحِلٍّ آخَرَ إِنْ خِيْفَ عَلَيْهِ لَوْ بَقِيَ وَلِلْحَاكِمِ هَدْمُهُ وَنَقْلُ نَقْضِهِ إِلَى مَحِلٍّ أَمِيْنٍ إِنْ خِيفَ عَلَى أَخْذِهِ وَلَوْ لَمْ يُهْدَمْ فَإِنْ لَمْ يُرْجَ عَوْدُهُ بُنِيَ بِهِ مَسْجِدٌ آخَرُ لاَ نَحْوُ مَدْرَسَةٍ وَكَوْنُهُ بِقُرْبِهِ أَوْلَى فَإِنْ تَعَذَّرَ الْمَسْجِدُ بُنِيَ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا غَلَّتُهُ الَّتِيْ لَيْسَتْ لأَرْبَابِ الْوَظَائِفِ وَحُصُرُهُ وَقَنَادِيْلُهُ فَكَنَقْضِهِ وَإِلاَّ فَهِيَ لأَرْبَابِهَا وَإِنْ تَعَذَّرَتْ لِعَدَمِ تَقْصِيرِهِمْ اهـ

Menurut Syekh Abu Bakar bin Ahmad al-Khotib, mufti Tarim, barang-barang bekas masjid yang direnovasi seperti gundukan tanah, kayu, kusen, dan sebagainya, BOLEH DIJUAL bila tidak lagi dibutuhkan untuk masjid tersebut, meskipun pada masa yang akan datang. Boleh pula dijual bila dikhawatirkan barang-barang tersebut hilang, diambil atau di-ghashab orang. Bila indikasi ini tidak ada, sebaiknya dijaga atau dirawat.

مواهب الفضال بفتوى بافضال الجزء 1 صحـ : 228وَسُئِلَ الْعَلاَّمَةُ الشَّيْخُ أَبُوْ بَكَرِ ابْنُ أَحْمَدَ الْخَطِيْبُ مُفْتِيْ تَرِيْم عَمَّا بَقِيَ فَتَاتُ النَّوْرَةِ وَالطِّيْنِ وَاْلأَخْشَابِ بَعْدَ الْهَدْمِ فَأَجَابَ بِجَوَابٍ طَوِيْلٍ مَالَ بِهِ إِلَى جَوَازِ بَيْعِهَا إِذَا لَمْ تَظْهَرْ حَاجَةٌ لَهَا لِلْمَسْجِدِ الْمَذْكُوْرِ وَلَوْ فِي الْمُسْتَقْبَلِ وَخِيْفَ ضِيَاعَهُ أَوْ أَخَذَ ظَالِمٌ أَوْ غَاصِبٌ لَهَا عَمَّا إِذَا لَمْ يُخْشَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ فَتُحْفَظُ إِلَى آخِرِمَا أَطَالَ بِهِ رَحِمَ اللهُ اهـ نَصُّ الْوَارِدِ فِيْ حُكْمِ تَجْدِيْدِ الْمَسْجِدِ لِلْعَلاَّمَةِ عَلَوِي ابْنِ عَبْدِ اللهِ ابْنِ حُسَيْنٍ – إلى أن قال- ثُمَّ اخْتَلَفُوْا فِيْ جَوَازِ بَيْعِهِ وَصَرْفِ ثَمَنِهِ فِيْ مِثْلِهِ وَإِنْ كَانَ مَسْجِدًا فَقَالَ الْمَالِكُ وَالشَّافِعِيُّ يَبْقَى عَلَى حَالِهِ وَلاَ يُبَاعُ وَقَالَ أَحْمَدُ يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَصَرْفُ ثَمَنِهِ فِيْ مِثْلِهِ وَكَذَلِكَ فِي الْمَسْجِدِ إِذَا كَانَ لاَيُرْجَى عَوْدُهُ وَلَيْسَ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ نَصٌّ فِيْهَا اهـ



Kalau barang hasil dari wakaf melebihi kebutuhan masjid menurut ulama muta'akhirin memperdagangkannya boleh, tetapi jika tidak lebih dari kebutuhan mauquf alaih maka haram.
Hasyiyah Umairoh 3/110.

)فرع) فضل من الوقف شيئ هل يجوزالإتجارفيه أفتي المتأخرون بالجوازإن كان للمسجد وإلا فلا.

Hasyiyah Ianah at-Thoolibiin III/181

ولايعمر به غير جنسه كرباط وبـئر كالعكس الا اذا تعذر جنسه ( قوله ولا يعمر به غير جنسه ) اى ولا يعمر بالنقض ما هو من غير جنس المسجد وقوله كالرباط وبئر تمثيل لغير جنس المسجد وقوله كالعكس هوان لا يعمر بنقض الرباط والبئر غير الجنس كالمسجد ( قوله الا اذا تعذر ) أي فانه يعمر به غير الجنس اهـ

Kesimpulannya, panitia boleh memanfaatkan sisa-sisa bangunan masjid yang tidak dipakai dengan cara memberikannya ke masjid lain yang membutuhkan, terutama masjid terdekat. Bila memang tidak ada masjid yang membutuhkan, maka atas dasar udzur, maka bisa juga diberikan kepada instansi lain, seperti pesantren, madrasah, majelis taklim dan sebagainya. Sedangkan menjual barang-barang itu, menurut beberapa ulama, juga diperbolehkan dengan catatan hasil dari penjualan tersebut juga dikembalikan ke masjid, terlebih lagi untuk tambahan biaya renovasi dan kemaslahatan masjid. Wallahu A’lam.

Sumber:
http://www.piss-ktb.com, Ianah at-Thoolibiin III/214, Fath al-Mu’iin III/181, Hasyiyah Umairoh 3/110

Visit my web
www.taufiq.net, www.muritsuljannah.com

Kamis, 27 Juni 2013

KISAH SEORANG WANITA DENGAN UBAID BIN UMAIR (KISAH INSPIRATIF)

Bismillahirrohmaanirrohim

Firman Allah SWT:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

"Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.(QS.an-Nahl:128)

Abul Faraj dan yang lainnya menceriterakan bahwa, ada seorang wanita cantik tinggal di Mekkah. Ia sudah bersuami. Suatu hari ia bercermin dan menatap wajahnya sambil bertanya kepada suaminya: "apakah menurutmu ada seorang laki-laki yang setelah melihat wajahku, ia tidak akan tergoda ?" sang suami menjawab " Ada !" si istri bertanya lagi, "siapakah dia?" sang suami menjawab, "Ubaid bin Umair" si istri berkata kepada suaminya "ijinkan aku untuk menggodanya". "silahkan" jawab sang suami, "aku telah mengijinkanmu".

Maka wanita itu mendatangi Ubaid seperti layaknya orang yang sedang meminta fatwa. Kemudian si wanita membawanya ke ujung masjidil Haram dan menyingkapkan wajahnya yang bagai kilauan cahaya rembulan. Maka Ubeid berkata kepadanya, wahai hamba Allah, tutuplah wajahmu. Si wanita menjawab, "aku sudah tergoda olehmu". Beliau menanggapi, "baik, saya akan bertanya kepadamu tentang satu hal, apabila engkau menjawabnya dengan jujur, aku akan perhatikan keinginanmu." Si wanita menjawab, "saya akan menjawab setiap pertanyaanmu dengan jujur"

Beliau bertanya seandainya, "seandainya sekarang ini malaikat maut datang kepadamu untuk mencabut nyawamu, apakah engkau ingin aku memenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawab dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "seandainya engkau telah masuk kubur dan bersiap-siap untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila manusia sedang menerima catatan amal mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerima dengan tangan kanan atau dengan tangaan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila engkau sedang akan melewati Ash shirat (jembatan yang terhampar diatas neraka dan ujungnya adalah surga), sementara engkau tidak tahu apakah akan selamat atau tidak, apakah engkau suka bila sekarang aku penuhi keinginanmu?" siwanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"

Beliau bertanya, "apabila telah didatangkan neraca keadilan, sementara engkau tidak mengetahui apakah timbangan amal perbuatanmu akan ringan atau berat, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila engkau sedang bersiri dihadapan allah untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"

Beliau lalu berkata, "bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah telah memberikan karunia-Nya kepadamu dan telah berbuat baik kepadamu." Ibnul Faraj berkata, "maka wanita itupun pulang kerumahnya menemui suaminya. Si suami bertanya, "apa yng telah engkau perbuat?" si istri menjawab, "sungguh engkau ini pengangguran (kurang ibadah) dan kita ini semua pengangguran." Setelah itu si istri menjadi giat sekali menjalankan sholat, shaum dan ibadah-ibadah lain. Konon si suami sampai berkata, "apa yang terjadi antara aku dengan ubeid? Ia telah merubah istriku. Dahulu setiap malam bagi kami bagaikan malam pengantin, sekarang ia telah berubah menjadi (ahli Ibadah).

REF :as-salafiyyah.com/

KISAH SEORANG WANITA DENGAN UBAID BIN UMAIR (KISAH INSPIRATIF)

Bismillahirrohmaanirrohim

Firman Allah SWT:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

"Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.(QS.an-Nahl:128)

Abul Faraj dan yang lainnya menceriterakan bahwa, ada seorang wanita cantik tinggal di Mekkah. Ia sudah bersuami. Suatu hari ia bercermin dan menatap wajahnya sambil bertanya kepada suaminya: "apakah menurutmu ada seorang laki-laki yang setelah melihat wajahku, ia tidak akan tergoda ?" sang suami menjawab " Ada !" si istri bertanya lagi, "siapakah dia?" sang suami menjawab, "Ubaid bin Umair" si istri berkata kepada suaminya "ijinkan aku untuk menggodanya". "silahkan" jawab sang suami, "aku telah mengijinkanmu".

Maka wanita itu mendatangi Ubaid seperti layaknya orang yang sedang meminta fatwa. Kemudian si wanita membawanya ke ujung masjidil Haram dan menyingkapkan wajahnya yang bagai kilauan cahaya rembulan. Maka Ubeid berkata kepadanya, wahai hamba Allah, tutuplah wajahmu. Si wanita menjawab, "aku sudah tergoda olehmu". Beliau menanggapi, "baik, saya akan bertanya kepadamu tentang satu hal, apabila engkau menjawabnya dengan jujur, aku akan perhatikan keinginanmu." Si wanita menjawab, "saya akan menjawab setiap pertanyaanmu dengan jujur"

Beliau bertanya seandainya, "seandainya sekarang ini malaikat maut datang kepadamu untuk mencabut nyawamu, apakah engkau ingin aku memenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawab dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "seandainya engkau telah masuk kubur dan bersiap-siap untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila manusia sedang menerima catatan amal mereka, lalu engkau tidak mengetahui apakah akan menerima dengan tangan kanan atau dengan tangaan kiri, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila engkau sedang akan melewati Ash shirat (jembatan yang terhampar diatas neraka dan ujungnya adalah surga), sementara engkau tidak tahu apakah akan selamat atau tidak, apakah engkau suka bila sekarang aku penuhi keinginanmu?" siwanita menjawab, "tentu tidak" beliau berkata, "bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"

Beliau bertanya, "apabila telah didatangkan neraca keadilan, sementara engkau tidak mengetahui apakah timbangan amal perbuatanmu akan ringan atau berat, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"
Beliau bertanya lagi, "apabila engkau sedang bersiri dihadapan allah untuk ditanya, apakah engkau suka bila sekarang kupenuhi keinginanmu?" si wanita menjawab, "tentu tidak" Beliau berkata, "Bagus, engkau telah menjawabnya dengan jujur"

Beliau lalu berkata, "bertaqwalah kepada allah. Sesungguhnya Allah telah memberikan karunia-Nya kepadamu dan telah berbuat baik kepadamu." Ibnul Faraj berkata, "maka wanita itupun pulang kerumahnya menemui suaminya. Si suami bertanya, "apa yng telah engkau perbuat?" si istri menjawab, "sungguh engkau ini pengangguran (kurang ibadah) dan kita ini semua pengangguran." Setelah itu si istri menjadi giat sekali menjalankan sholat, shaum dan ibadah-ibadah lain. Konon si suami sampai berkata, "apa yang terjadi antara aku dengan ubeid? Ia telah merubah istriku. Dahulu setiap malam bagi kami bagaikan malam pengantin, sekarang ia telah berubah menjadi (ahli Ibadah).

REF :as-salafiyyah.com/

Rabu, 26 Juni 2013

SAYYIDUL FUQAHA AL HIJAZ (Pemimpin para ahli fiqh di Makkah dan Madinah)

Bismillahirrohmaanirrohim



Atha’ bin Abi Rabah adalah salah satu ‘alim dari kalangan para tabi’in. Beliau dilahirkan di Yaman pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin ‘Affan. Beliau berasal dari keturunan Habsyi yang berkulit hitam. Atha’ bin Abi Rabah adalah budak dari seorang wanita Mekkah bernama Habibah binti Maisarah bin Abi Hutsaim.

Allah mengkaruniakan kecintaan akan ilmu pada Atha’ bin Abi Rabah. Semasa menjadi budak, dia membagi waktunya menjadi tiga. Sepertiga waktunya untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt, sepertiga waktunya untuk mengabdikan diri, melayani majikannya sebaik-baiknya, mengurus segala keperluan majikannya dengan baik, dan sepertiga waktunya dia gunakan untuk mencari ilmu, belajar dan berguru kepada sahabat Rasulullah saw yang bisa dia temui, di antaranya Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, Abdullah ibn Zubair, Abu Hurairah, sehingga dirinya penuh dengan ilmu dan menjadi faqih.

Melihat budaknya yang bersemangat dalam mencari ilmu dan beribadah kepada Allah swt, majikan Atha’ bin Abi Rabah memerdekakannya, berharap agar mendapat ridlo Allah swt dan Atha’ bisa lebih banyak beribadah dan mencari ilmu sehingga bermanfaat untuk umat. Maka Atha’ bin Abi Rabah pun membagi waktunya menjadi dua, beribadah, berkhidmat kepada Allah swt dan mempelajari ilmu. Selama lebih dari 20 tahun, Masjidil Haram menjadi tempat tinggal baginya.

Allah swt meninggikan derajat beliau dengan ilmunya. Di Masjidil Haram tidak ada yang berani memberikan fatwa kecuali Atha’ bin Abi Rabah. Karena ketinggian ilmunya, banyak orang berbondong-bondong dari semua penjuru untuk menimba ilmu, dan meminta fatwa dari beliau. Beliau mendapat julukan SAYYIDUL FUQAHA AL HIJAZ (Pemimpin para ahli fiqh di Makkah dan Madinah). Bahkan diriwayatkan ketika Abdullah bin Umar ke Mekkah untuk umroh, orang-orang mengerumuni beliau untuk bertanya persoalan agama dan meminta fatwa, beliau menjawab, “Sungguh aku heran kepada kalian wahai penduduk Mekah, mengapa kalian mengerumuni aku untuk bertanya tentang masalah-masalah tersebut padahal di tengah-tengah kalian ada Atha’ bin Abi Rabah?!”.

Atha’ bin Abi Rabah adalah seorang tawadhu’. Imam Ibnu Abi Laila mengatakan, “Aku pernah berjumpa dengan Atha. Lalu ia menanyakan beberapa hal kepadaku. Maka sahabat-sahabat Atha tercengang keheranan seraya mengatakan, ‘bagaimana mungkin engkau yang bertanya kepadanya?’ Atha menjawab, ‘apa yang kalian herankan? Dia orang yang lebih berilmu daripada saya.”

Atha’ bin Abi Rabah mempunyai sifat wara’. Beliau tidak mengatakan sesuatu tanpa dasar ilmu. Diriwayatkan Abu Khaitsamah dari Abdul Aziz bin Rafi’ berkata: “Atha pernah ditanya tentang suatu masalah lalu ia menjawab, “Aku tidak tahu.” Lalu ada yang mengatakan, “Mengapa engkau tidak menajawab saja pertanyaan tersebut dengan pendapatmu.” Ia menjawab, “Sungguh, aku malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila ada seorang beragama di muka bumi ini hanya berpedoman pada pendapatku.”

Muhammad bin Suqoh mengatakan, “Maukah kalian aku ceritakan sesuatu yang bermanfaat bagi kalian seabagaimana juga bermanfaat bagiku?” Mereka menjawab, “Tentu.” Kemudian ia menceritakan tentang Atha, “Suatu ketika Atha bin Abi Rabah menasihatiku dengan mengatakan, ‘wahai anak saudaraku, sesungguhnya orang-orang sebelum kita (para sahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam) membenci banyak bicara.’ Aku pun bertanya, ‘Apa sajakah yang termasuk banyak bicara menurut mereka?’ Ia mengatakan, ‘Sesungguhnya mereka (para sahabat) menganggap banyak bicara apabila seseorang mengatakan perkataan selain kitabullah yang dibaca dan dipahami, atau hadis-hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diriwayatkan, atau mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang jelek dan hina, atau berbicara suatu ilmu yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau membicarakan kebutuhan hidup. Tidakkah kalian ingat “Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu).” (Q.S. al-Infithor: 10-11).

Lalu ia menasihatkan, “Tidakkah kalian malu seandainya kelak lembaran-lembaran catatan amalan dibentangkan lalu di dalamnya dijumpai kebanyakan perkara-perkara yang bukan termasuk dari bagian agama tidak pula dunia?!!.”

Beliau juga memiliki sifat zuhud terhadap dunia. Pakaian beliau tidak lebih dari 5 dirham. Para khalifah telah mengundangnya supaya dia menemani mereka. Akan tetapi bukan dia tidak memenuhi ajakan mereka, karena mengkhawatirkan agamanya daripada dunianya; akan tetapi disamping itu dia datang kepada mereka jika dalam kedatangannya ada manfaat bagi kaum muslimin atau ada kebaikan untuk Islam.

Seperti dalam peristiwa yang dikisahkan oleh Utsman bin Atha’ Al-Khurasani:

“Aku pergi bersama ayah untuk menghadap Hisyam bin Abdul Malik, Tatkala perjalanan kami telah dekat dengan Damsyik, tiba-tiba kami bertemu dengan orang tua yang menunggangi himar hitam, mengenakan baju lusuh dan jubbah yang telah usang, penutup kepala vang kusut melekat pula di kepalanya. Pelana yang dipakainya terbuat dari kayu murahan, aku tertawa geli karenanya. Lalu aku bertanya kepada ayah: “Siapakah orang ini?’ Ayah berkata: “Diam kamu, ia adalah penghulu para ahli fikih di Hijaz Atha’ bin Abi Rabah.” Ketika telah dekat jarak kami dengannya, ayah bergegas turun dari bighalnya sedangkan Atha’ turun dari himarnva. Keduanya saling berpelukan dan saling menanyakan kabarnya, kemudian keduanya kembali dan menaiki kendaraannya. Mereka berjalan hingga berhenti di depan pintu istana Hisyam bin Abdul Malik. Keduanya diminta duduk menunggu hingga mendapatkan ijin untuk masuk.

Setelah ayah keluar aku bertanya kepadanya: “Ceritakanlah apa yang Anda lakukan berdua di dalam istana?” Beliau berkata: “Tatkala Hisyam mengetahui bahwa Atha’ bin Abi Rabah berada di depan pintu, maka beliau bersegera menyambut dan mempersilahkan kami untuk masuk. Demi Alloh Subhanahu Wata’ala saya tidak akan bisa masuk melainkan karena bersama Atha’. Demi melihat Atha’ Hisyam berkata: “Marhaban! Marhaban! silakan.silakan..beliau terus menyambut: “Silakan ..silakan..!” hingga Hisyam mendudukkan Atha’ di atas kasurnya dan menempel­kan lututnya ke lutut Atha’. Ketika itu majlis dihadiri oleh para bang­sawan, tadinya mereka bercakap-cakap namun seketika mereka men­jadi diam.

Kemudian Hisyam menghadap Atha’ dan terjadilah dialog antara keduanya:

Hisyam: “Apa keperluan Anda wahai Abu Muhammad?”



Atha’: “Wahai amirul mukminin, penduduk Haramain, keluarga Alloh Subhanahu Wata’ala dan tetangga Rosululloh Solallohu “Alaihi Wasallam, hendaknva mendapatkan pem­bagian rezki dan pemberian.”

Hisyam: ‘Baik…wahai penulis, tulis bagi penduduk Mekah dan Madinah untuk menerima bantuan selama satu tahun.” (Lalu Hisyam bertanya lagi kepada Atha’) “Masih adakah keperluan yang lain wahai Abu Muhammad?”

Atha’: “Benar, wahai amirul mukminin, penduduk Hijaz dan pen­duduk Najd, asal mula Arab dan tempat para pemimpin Islam, janganlah diambil kelebihan sedekah mereka..”

Hisyam: “Balk …! wahai penulis, tulis agar kita menolak penyerahan kelebihan sedekah mereka.” Masih adakah keperluan yang lain wahai Abu Muhammad?”

Atha’: “Benar wahai amirul mukminin, ahluts tsugur (yang ribath fii sabililah diperbatasan) mereka berdiri menjaga dari musuh, mereka membunuh siapapun yang menimpakan keburukan kepada kaum muslimin, hendaknya dikirim rezki kepada mereka. Karena jika mereka terbunuh niscaya akan lenyaplah perbatasan.”

Hisyam: ‘Baiklah…! wahai penulis, tulislah agar kita mengirim ma­kanan kepada mereka.” Masih adakah keperluan lainnya wahai Abu Muhammad?”

Atha’: “Benar wahai amirul mukminin, ahli dzimmah, janganlah dibebani dengan apa-apa yang tidak mereka mampui, karena ke­tundukan mereka adalah kekuatan bagi kalian untuk menga­lahkan musuh kalian.”

Hisyam: (Berkata kepada penulisnya) “Wahai penulis, tulislah bagi ahli dzimmah agar mereka tidak dibebani dengan apa-apa yang tidak mereka mampui.” Masih adakah keperluan yang lain wahai Abu Muhammad?”

Atha’: “Benar..bertakwalah kepada Alloh Subhanahu Wata’ala atas dirimu wahai amirul mukminin, ketahuilah bahwa engkau diciptakan seorang diri, engkaupun akan mati seorang diri, dikumpulkan di makhsyar seorang diri, dihisab seorang diri, dan demi Alloh Subhanahu Wata’ala engkau tidak melihat siapapun..!”

Hisyam menundukkan kepalanva sambil menangis, lalu berdirilah Atha’ dan akupun berdiri bersama beliau. Namun, ketika kami me­lewati pintu tiba-tiba ada saeorang membuntuti beliau sambil mem­bawa sebuah bejana yang aku tidak mengetahui apa isinya sembari mengatakan: “Saungguhnya amirul mukminin menyuruhku untuk menyerahkan ini kepada Anda!” Atha’ menjawab: “Tidak!. Lalu beliau membaca ayat:

وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٠٩)

“Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu; Upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.” (Asy­Syu’ara: 109)

Demi Alloh Subhanahu Wata’ala, beliau masuk ke istana khalifah dan keluar dan sisinya sementara beliau sama sekali tidak minum seteguk air pun.

Sungguh, Alloh Subhanahu Wata’ala memberikan manfaat kepada banyak orang dengan ilmu Atha’ bin Abi Rabah. Di antara mereka ada yang men­jadi ahli ilmu yang handal, ada yang menjadi pengusaha dan lain-­lain.

Imam Abu Hanifah An-Nu’man menceritakan pengalaman beliau: “Aku pernah melakukan lima kasalahan ketika melakukan manasik di Mekah, lalu seorang tukang cukur mengajariku. Peristiwa tersebut ter­jadi manakala aku bermaksud mencukur rambut karena hendak me­nyudahi ihram, maka aku mendatangi seorang tukang cukur, lalu aku bertanya: “Berapa upah yang harus aku bayar untuk mencukur ram­but kepala?” Tukang cukur itu menjawab: “Semoga Alloh Subhanahu Wata’ala memberikan hidayah kepada Anda, ibadah tidak mempersaratkan itu, duduklah dan posisikan kepala sauka Anda.” Akupun merasa grogi dan duduk. Hanya saja ketika itu aku duduk membelakangi kiblat, maka tukang cukur tersebut mengisyaratkan agar aku menghadap kiblat dan aku­pun menuruti kata-katanya. Yang demikian itu semakin membuat aku salah tingkah. Lalu saya serahkan kepala bagian kiri untuk dipangkas rambutnya, namun tukang cukur itu berkata: “Berikan bagian kanan.” Lalu akupun menyerahkan bagian kanan kepalaku.

“Tukang cukur itu mulai memangkas rambutku sementara aku ha­nya diam memperhatikannya dengan takjub. Melihat sikapku, tukang cukur itu berkata: “Mengapa Anda diam saja? Bertakbirlah!” Lalu aku­pun takbir hingga aku beranjak untuk pergi. Untuk kaekian kalinya tukang cukur itu menegurku: “Hendak kemanakah Anda?”Aku kata­kan: “Aku hendak pergi menuju kendaraanku.” Tukang cukur itu ber­kata: “Shalatlah dua rekaat dahulu baru kemudian silakan pergi sauka Anda.” Akupun shalat dua rekaat, lalu aku berkata pada diriku sendiri: “Tidak mungkin seorang tukang cukur bisa berbuat seperti ini melainkan pasti dia memiliki ilmu.” Kemudian aku bertanya kepadanya: “Dari manakah Anda mendapatkan tata cara manasik yang telah Anda ajarkan kepadaku tadi?” Orang itu menjawab: “Aku melihat Atha’ Bin Abi Rabah mengerjakan seperti itu lalu aku mengambilnya dan memberikan pengarahan kepada manusia dengannya.”

Atha bin Abi Rabah meninggal dunia pada tahun 114 atau 115 Hijriah dalam umur 88 tahun. Ketika dia wafat, ribuan orang menshalatkan sampai-sampai di masjidil Haram dilaksanakan shalat janazah berkali-kali karena banyaknya yang ingin menshalatkan. Dan ketika mereka mengangkat jenazahnya, maka mereka semua terheran-heran karena mayatnya sangat ringan seperti bulu, sebab tidak sedikitpun membawa keduniaan serta dipenuhi oleh berbagai bekal untuk akhirat yang banyak.



Sumber:
http://ryu1nayumi.wordpress.com/2013/02/04/sayyidul-fuqaha-al-hijaz-atha-bin-abi-rabah/
Website abu-uswah.blogspot.com yang mengambil maraji’ Terjemahan Buku “Shuwar min Hayatit Tabi’in” karya Dr. Abdurrahman Ra’fat Basya
Website kisahmuslim.com

Senin, 24 Juni 2013

BEBERAPA BENTUK SHOLAWAT

Bismillahirrohmaanirrohim


Sebaiknya di share langsung amalan-nya , bisa bermanfaat bagi rekan-rekan lain disini yang membutuhkan...SYUKRON
Oke mengenai bay'at beberapa amalannya adalah sebagai berikut:

1. Sholawat Jin
* Bacaannya: Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammadinnabiyyika adada kholakta minal jinni wal insi wassayatin wama anta kholikuhum minhum ilaa yaumil qiyamah (dibaca 15x setiap selesai sholat wajib)
* Sebelum membacanya sholawat jin di atas, terlebih dahulu tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW, Syekh Luqman Sajih (ulama bangsa Jin), KH Abdul Wahid (Kyai di daerah Malang) dan kepada diri sendiri.
Selalu di baca sampai akhir hayat. Semakin di asah (diwirid) semakin mantap ilmunya.

2. Al Peta Sayyidina Ali RA:
* Bacaannya:
Bismillahirrahmaanirrahiim
Allahumma inna naj'aluka fii nukhurihim wana'udzubika min syururihim (dibaca 773x)

Bismillahirrahmaanirrahiim
Allahumma istajib du'a ana wasma'fihi nida ana wa qowwi abdanana walaa turodda aydiyana sifron ilaa nukhurina birokhmatika yaa arkhamarraakhimiin. (dibaca 29x)

Kedua bacaan tersebut di baca setelah selesai sholat maghrib atau subuh.
Cara melakukannya adalah dengan cara berpuasa sunah selama 3 hari dimulai di hari senin.

* Sebelum membaca amalan di atas, terlebih dahulu diawali dengan tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW, Nabi Khiddir AS, Sayyidina Ali RA, Syekh Abdul Qodir Al Jailani, KH Abdul Wahid dan diri sendiri.

3. Sholawat Haibah
* Bacaannya:
Allahumma sholli 'ala sayyidina muhammadin sholatan tulqii bihar ru'ba wal haibata fii quluubil kafiriina wal musyrikiina wadholimiina wal munafiqiina wal mufsidiina wa 'ala aalihii washohbihii wassalam. (dibaca 40x setelah selesai sholat wajib)

* Sebelum membaca amalan di atas, terlebih dahulu diawali dengan tawassul kepada: Nabi Muhammad SAW dan diri sendiri.

* Lakukan puasa sunah 1 hari ketika mengamalkannya.


Untuk semua amalan di atas, jika setelah selesai puasanya (untuk mengasahnya) silahkan dibaca 7x disetiap selesai sholat maghrib atau subuh (jangan lupa sebelum mengamalkan tawassulnya harus dilakukan).

Untuk ayat kursyi dan sholawat jin tidak ada puasanya, itu hanya diamalkan sampai akhir hayat.

Itu saja yang saya bisa berikan, semoga bermanfa'at.

http://www.kampus.us/archive/index.php/t-10104.html?s=52607dcce53b290169306758990d86b8

Keutamaan bersholawat

Bismillahirrohmaanirrohim

Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda “Orang yang pantas berada di sisiku pada hari kiamat adalah orang yang memperbanyak sholawat atasku.” (HR. Tirmidzi)

Shalowat yang berasal dari kata al-Shalah, secara etimologi mempunyai arti yaitu do’a dan rahmat. Secara lebih khusus, sholawat mempunyai makna rahmat Allah Swt yang disertai pemuliaan-Nya atas Nabi Muhammad SAW. Namun, sebagian jumhur mentafsirkan bahwa sholawat berarti rahmat yang datang dari Allah Swt, dan pengampunan dosa dari malaikat, serta tunduk dan do’a dari selain keduanya seperti manusia, hewan, hingga benda mati.

Hadist yang tesebut di atas, mengingatkan kita akan urgensi dan keutamaan sholawat atas Nabi Muhammad SAW. Sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita tunduk dan memuliakan junjungan nabi kita Muhammad SAW atas apa yang telah beliau lakukan untuk umatnya semasa hidup. Sholawat atas beliau adalah satu dari sekian banyak wasilah atau cara untuk memuliakan beliau. Jangankan kita manusia yang notabene adalah umat beliau, Allah Swt dan malaikat-Nya pun juga bersholawat kepada beliau. Allah Swt befirman dalam al-Qur’an yang bunyinya “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat atas nabi. Hai orang-orang yang beriman! Bersholawatlah kamu atas nabi dengan penuh penghormatan kepadanya.” (QS al – Ahzab : 56)

Allah Swt dengan segala kekuasaan-Nya telah mengutus Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan risalah-Nya, dan menjadikannya rahmatan lil ‘alamien, serta pembawa berita gembira bagi orang-orang mu’min, dan pemberi syafa’at bagi umat pilihannya. Maka, sudah menjadi kewajiban seorang muslim dan seluruh umat Nabi Muhammad SAW untuk bersholawat atasnya sebagai bentuk rasa tunduk dan penghormatan kepada beliau.

Orang yang selalu bershalawat atas Nabi Muhammad SAW akan merasakan fadhilah dan keutamaan dari shalawat tersebut. Ada beberapa hadist yang menjelaskan khasiat dan fadhilah serta keutamaan dari sholawat, satu diantaranya berbunyi “Barangsiapa yang bersholawat atasku sekali, maka Allah akan bersholawat untuknya sepuluh kali." (HR. Muslim, Ahmad dan perawi hadits yang tiga). Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang bersholawat untukku di waktu pagi sepuluh kali dan di waktu sore sepuluh kali, maka ia berhak mendapatkan syafa'atku." (HR. Thabarani)

Namun, barangsiapa yang melalaikan dan enggan untuk bersholawat atas Nabi Muhammad SAW, maka ia juga akan merasakan akibat dan dampak dari kelalaiannya itu. Rasulullah SAW bersabda “Termasuk orang yang bakhil adalah orang yang apabila namaku disebut ia tidak bersholawat atasku.” (HR. Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW :

Siapa yang bersholawat atas diriku satu kali maka Allah SWT akan bershalawat atas dirinya 10 kali.
Siapa yang bersholawat atas diriku 1000 kali maka dia tidak mati sehingga diberi kabar dengan surga.
Sesungguhnya orang yang paling utama di sisiku pada hari kiamat nanti, adalah orang yang paling banyak membaca shalawat atas diriku.
Siapa membaca shalawat atas diriku setiap jum'at 40 kali, maka Allah menghapuskan seluruh dosa-dosanya.
Siapa yang bershalawat atas diriku dalam sehari 100 kali, maka Allah memenuhi baginya seratus kebutuhan, yang 70 di antaranya untuk akheratnya dan 30 di antaranya dunianya.
begitu besarnya fadilah membaca shlawat maka rugilah orang yang tidak membaca shalawat

Setelah membaca risalah tingkat ini yang saya tukil (ambil) dari kitab Al A'malul Kubro semoga kita bertambah kuat iman kitab kepada Allah dan Rasunya dan bertambah pula kecintaan kita mendapat rahmat Allah dan Syafaat dari Rasulnya yang mulia di akherat kelak.

Amin.........

Ada satu riwayat ... salah seorang pendurhaka dari Bani Israil mati. Mayatnya dilempar oleh masyarakat karena sangat durhakanya. Tiba-tiba Alloh menurunkan wahyu kepada Nabi Musa as., “Mandikanlah dan sholatkanlah mayat itu karena Aku telah mengampuninya”. Nabi Musa heran dan bertanya, “Ya Alloh, apa sebabnya dia mendapat ampunanMu?” JawabNya, “Suatu hari ketika membaca Taurat dia mendapati nama Muhammad, lalu ia membaca sholawat untuknya, maka dia diampuni”. Dari sini Abul Hasan Al Bakri berkata, “Hendaknya seseorang jangan kurang membaca sholawat tiap hari 500 kali walau dalam bentuk bahasa yang sesingkat-singkatnya”. Abu Tholib Al Makki berkata, “Jangan kurang dari 300 kali membaca sholawat tiap hari”.

Inilah sebagian fadhilah bagi orang-orang yang sering bersholawat atas Nabi Muhammad SAW dan celaan bagi yang melalaikannya.

Ref :http://y2pin.blogspot.com/2010/05/khasiat-dan-fadhilah-sholawat.html

KISAH NENEK MENGAMBIL DAUN

Bismillahirrohmaanirrohim

Dikisahkan dulu ada seorang nenek di kota Madura, pekerjaannya penjual bunga cempaka di pasar. Suatu hari usai jualan ia pergi ke Masjid Agung di kota itu dengan berjalan kaki yang lumayan jauh. Ia berwudlu, masuk masjid dan melaukan shalat Zhuhur. Setelah membaca wirid sekedarnya, ia keluar masjid dan membungkuk-bungkuk di halaman masjid. Ia mengumpulkan dedaunan yang berceceran di halaman masjid. Selembar demi selembar dikaisnya. Tidak satu lembarpun terlewatkan. Tentu saja agak lama ia membersihkan halaman masjid dengan cara itu. Padahal matahari Madura disiang hari itu sangat menyengat. Keringatpun membasahi tubuhnya. Banyak pengunjung masjid melihat kelakuan nenek itu jatuh iba. Pada suatu hari takmir masjid memutuskan untuk membersihkan dedaunan di halaman masjid itu sebelum perempuan tua itu datang. Pada hari itu , ia datang langsung masuk masjid. Usai shalat, ketika ia akan melakukan pekerjaan rutinnya, ia terkejut. Tidak ada satupun daun terserak di situ. Ia kembali  lagi ke masjid dan menangis dengan keras. Ia mempertanyakan mengapa daun-daun itu sudah disapukan sebelum kedatangannya.Orang-orang menjelaskan bahwa mereka kasihan kepadanya. "Jika kalian kasihan kepadaku,"kata nenek itu,"Berikan kesempatan kepadaku untuk membersihkannya,"

Singkat cerita, nenek itu dibiarkan mengumpulkan dedaunan itu seperti biasanya. Seorang kiai yang terhormat dimohon untuk menanyakan kepada perempuan itu mengapa ia begitu bersemangat membersihkan dedaunan itu. Perempuan tua itu mau menceritakan sebabnya dengan dua syarat : pertama, hanya Kiai yang mendengarkan rahasianya; kedua, rahasia itu tidak boleh disebarkan ketika ia masih hidup. Sekarang ia sudah meninggal dunia, dan anda dapat mendengarkan rahasia itu.

"Saya ini perempuan bodoh, pak Kiai," tuturnya, "Saya tahu amal-amal saya yang kecil itu mungkin juga tidak benar saya lakukan. Saya tidak mungkin selamat pada hari akhirat tanpa syafaat Kanjeng Nabi Muhammad. Setiap kali saya mengambil daun, saya ucapkan satu sholawat kepada Rasulullah. Kelak jika saya mati, saya ingin Kanjeng Nabi menjeput saya. Biarlah semua daun itu bersaksi bahwa saya membacakan sholawat kepadanya."

Kisah ini, diceritakan dari Kyai Madura, D Zawawi Imron, yang membuat bulu kuduk merinding. Perempuan tua dari kampung itu bukan saja mengungkapkan  cinta Rasul dalam bentuk yang tulus. Ia juga menunjukkan kerendahan hati kehinaan diri, kebodohan dan keterbatasan amal di hadapan Allah SWT. Lebih dari itu ia memiliki kesadaran spiritual yang luhur. Ia tidak mengandalkan amalnya. Ia sangat bergantung pada rahmat Allah. Dan siapa lagi yang menjadi rahmat bagi semua alam selain Rasulullah saw ?

Minggu, 23 Juni 2013

Penjelasan malam nishfu sya'ban

Bismillahirrohmaanirrohim

Penjelasan malam nishfu sya'ban

Nisfu artinya pertengahan, maka malam Nisfu Sya'ban artinya malam pertengahan bulan Sya'ban. Kalau dirujuk kepada kalender Hijriyah, maka malam itu jatuh pada tanggal 14 Sya'ban karena pergantian tanggal sesuai penanggalan Hilaliyah atau yang meggunakan patokan rembulan adalah saat matahari terbenam atau  malam tiba.

Seputar malam Nisfu (pertengahan) Sya'ban ada beberapa permasalahan yang patut diketahui:

Pertama adalah tentang keutamaan malam ini, terdapat beberapa hadis yang menurut sebagian ulama sahih. Diantaranya hadis-hadist tersebut adalah sbb:

1. Dari Muaz bin Jabal ra, Rasulullah saw bersabda:”Ketika datang malam nisfu Sya’ban, Allah memperhatikan semua hambaNya, lalu Allah memberikan ampunan kepada orang-orang beriman kecuali mereka menyekutukan Allah dan  bermusuhan”. Hadist riwayaThabrani dan Ibnu Hibban dalam kitan sahihnya. Beberapa riwayat Hadist ini banyak disahihkan para ulama.
وعن معاذ بن جبل رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال  يطلع الله إلى جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن.  رواه الطبراني وابن حبان في صحيحه
2. Dari A'isyah ra: "Suatu malam Rasulullah saw salat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: "Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian?". Lalu aku menjawab: "Tidak ya Rasulullah, aku hanya berfikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama". Lalu beliau bertanya: "Tahukah engkau, malam apa sekarang ini". "Rasulullah yang lebih tahu", jawabku. "Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Ia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki" (H.R. Baihaqi) Menurut perawinya hadis ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.

3. Hadist Ali ra, Rasulullah saw bersabda: "Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing." (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).

Sebagian Ulama berpendapat bahwa hadis lemah dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal). Walaupun hadis-hadis tersebut tidak sahih, namun melihat dari hadis-hadis lain yang menunjukkan kautamaan bulan Sya'ban, dapat diambil kesimpulan bahwa malam Nisfu Sya'ban jelas mempunyai keuatamaan dibandingkan dengan malam-malam lainnya.

Ulama Tabiin Atha’ bin Yassar berkata: Tidak ada malam yang lebih utama setelah malam Lailatul Qadar kecuali malam Nisfu Sya’ban. Pada malam itu Allah swt turun ke langit dunia lalu menebarkan ampunan kecuali kepada orang menyekutukan Allah dan bermusuhan”.
Imam Syafii diriwayatkan berkata:”Sampai kepadaku bahwa do’a dikabulkan pada lima malam, yaitu malam Jum’at, malam dua hari raya, awal Rajab dan malam nusfu Sya’ban”.
Ibnu Taymiyah diriwayatkan berkata: “Malam nisfu Sya’ban di dalamnya terdsapat keutamaan, orang-orang salaf ada yang menghidupkannya dengan ibadah, tetapi kumpul-kumpul untuk menghidupkannya merupakan bid’ah”.

Kedua: bagaimana merayakan malam Nisfu Sya'ban? Adalah dengan memperbanyak ibadah dan salat malam dan dengan puasa, namun sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw, yaitu dengan secara sendiri-sendiri. Puasa pada tiga hari di pertengahan bulan selalu disunnahkan. Begitu juga pada malam ini hendaknya menjauhkan diri dari maksiat dan tindakan-tindakan yang tidak ada manfaatnya, seperti hura-hura dan pesta.

Meramaikan malam Nisfu Sya'ban dengan berlebih-lebihan seperti dengan salat malam berjamaah, Rasulullah saw tidak pernah melakukannya. Apa yang sering dilakukan oleh sebagian umat Islam, yaitu Salat Malam Nisfu Sya'ban atau disebut juga sholat Raghaib sebanyak 100 rakaat, ini tidak ada landasannya dan termasuk bid'ah. Imam Nawawi dalam kitab Majmuk mencela amalam ini.

Demikian juga tidak ada do'a khusus untuk malam nisfu Sya'ban, namun cukup dengan do'a-do'a umum terutama do'a yang pernah dilakukan Rasulullah. Jadi sangat dianjurkan untuk meramaikan malam Nisfu Sya'ban dengan cara memperbanyak ibadah, salat, zikir membaca al-Qur'an, berdo'a dan amal-amal salih lainnya.

Sebagian umat Islam juga mengenang malam ini sebagai malam diubahnya kiblat dari masjidil Aqsa ke arah Ka'bah.

Ketiga: Hadist tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban meskipun sebagian dihukumi sahih oleh para ulama, namun masih banyak yang menjadi pertentangan (khilafiyah)  para ulama, terutama masalah sahih dan dlaifnya. Ini yang terkadang menyebabkan diantara kita saling mencela. Perbuatan itu tentu tidak ada manfaatnya sama sekali dan sangat merugikan umat Islam sendiri. Maka sebaiknya mari saling menghargai dan menghormati. Mereka yang meyakini kesahihan hadist Nisfu Sya’ban silahkan mengamalkan dengan menghidupkan malam tersebut dengan berbagai ibadah yang diajarkan Rasulullah saw.

kesimpulannya  silahkan hidupkan malam ini,dengan ibadah dan zikir atau solat tasbih,jangan berlebih-lebihan misalnya mengadakan solat sya'ban dg berjemaah dsb yg serupa dg itu....
wallohu'alam

Refrensi :http://www.pesantrenvirtual.com/

Penyusun :Admin Blog

Sabtu, 22 Juni 2013

Rambut Rontok Saat Haid, Bagaimana Solusinya?

Bismillahirrohmaanirrohim

Haidl merupakan kondisi fitrah wanita yang selalu berkesinambungan. Dimana setiap wanita pasti mengalaminya sebagai bentuk salah satu dari beberapa tanda kedewasaan dan kesehatan. Menstruasi atau haid atau datang bulan adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. Pada manusia, hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause.
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 7 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi 1 hari atau sampai 15 hari.
Dalam lingkup fiqh keluarnya darah Haidl mewajibkan atas seorang wanita untuk bersuci/mandi besar jika sudah suci kembali, karena haidl termasuk dalam kategori hadast besar. Dengan rentang waktu haidl yang terbilang panjang, Maka tentunya terdapat banyak permasalahan tentang haidl yang perlu adanya tela’ah dan pembahasan yang seksama dari kaca mata fiqih. Salah satunya adalah rambut rontok ketika dalam masa haidl?
Pembahasan

Imam Ghozali dalam Ihya’ ulumuddin menjelaskan tidak selayaknya bagi seorang yang junub (haidl atau lainnya) mencukur rambut, memotong kuku, memotong bulu kemaluan, mengeluarkan darah atau menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, sebab sebagaimana keterangan I’anah, Di akhirat nanti semua anggota tubuh akan dikembalikan padanya. Maka anggota tubuh yang terlepas dalam keadaan junub akan kembali dalam keadaan junub pula sebagai sebuah hinaan bagi pelakunya.



إحياء علوم الدين - (ج 2 / ص 51

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا.

إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 96)

(قوله: وينبغي أن لا يزيلوا إلخ) قال في الاحياء.لا ينبغي أن يقلم أو يحلق أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب، إذ يرد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا.ويقال: إن كل شعرة تطالب بجنابتها.اه. وقوله: ويقال إن كل شعرة إلخ قال  ع ش: فائدته التوبيخ واللوم يوم القيامة لفاعل ذلك

Mungkin berangkat dari keterangan ihya’ diatas, Muncul di masyarakat asumsi bahwa rambut yang rontok atau terlepas pada saat haidl harus dibasuh. padahal kalau dicermati dengan sedikit lebih teliti, ihya’ dengan memakai redaksi “yanbaghi” hanya ingin memperingatkan kita untuk tidak mencukur rambut dan lainya pada saat berhadast besar, dan itu tidak bisa serta merta difahami bahwa ihya’ mewajibkan membasuh rambut yang rontok pada saat haidl,(namun ini hanyalah anjuran sebagai suatu adab.-penyusun-)

Meratakan air ke seluruh tubuh.

Sudah menjadi konsensus ulama’ bahwa dalam mandi besar diwajibkan untuk meratakan air keseluruh permukaan tubuh (kulit atau rambut). Terciptanya kesepakatan hukum ini, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh sayyidah Maemunah dan didukung beberapa hadist lainya diantaranya yang diriwayatkan Jubair bin Muth’im.

عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ .

al Asqolani dalam Fath al-bari menjelaskan makna ifadhoh adalah isalah mengalirkan, Sedangkan obyek yang dibasuh adalah kulit, dengan adanya ta’kid (penguat) kullihi setelah lafadz al-jild, Maka bisa difahami air memang harus benar-benar mengalir sampai ke seluruh kulit.

Rambut rontok atau terlepas

Dalam Tuhfah, ibn hajar menjelaskan ketika seseorang yang junub mencabut rambut yang belum dibasuh maka hanya wajib membasuh tempat tumbuhnya rambut. maka Pengertian meratakan ke seluruh tubuh sudah terpenuhi ketika seseorang membasuh seluruh permukaan tubuhnya, meski tanpa membasuh bagian tubuh (rambut) yang terlepas. Sebab anggota tubuh yang terlepas sudah tidak lagi dianggap bagian dari tubuhnya.

(تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 3 / ص 181

وإن كثر ولو نتف شعرة لم يغسلها وجب غسل محلها مطلق

Dalam sya’riat islam (fiqh) apakah yang sebaiknya dilakukan bagi seorang wanita terhadap rambut yang rontok pada masa haidl/lainnya, dari sesuatu yang mewajibkan untuk mandi besar?

Disunnahkan mengumpulkan dan menanamnya ditanah, manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan mulia dari segi bentuk dan ciptaan, maka anggota tubuhnya mesti juga harus dimuliakan dengan tidak membuangnya ketempat-tempat kotor atau api.



6952 – (كان يأمر بدفن الشعر) المبان بنحو قص أو حلق أو نتف (والأظفار) المبانة بقص أو قطع أو غيرهما لأن الآدمي محترم ولجزئه حرمة كله فأمر بدفنه لئلا تتفرق أجزاؤه وقد يقع في النار أو غيرها من الأقذار كما سبق.

تحفة الأحوذي - (ج 7 / ص 68)

[ فَائِدَةٌ أُخْرَى ] قَالَ الْحَافِظُ فِي سُؤَالَاتٍ هَا هُنَا عَنْ أَحْمَدَ ، قُلْت لَهُ يَأْخُذُ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ أَيَدْفِنُهُ أَمْ يُلْقِيهِ ؟ قَالَ : يَدْفِنُهُ ، قُلْت : بَلَغَك فِيهِ شَيْءٌ ؟ قَالَ : كَانَ اِبْنُ عُمَرَ يَدْفِنُهُ . وَرُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ الشَّعْرِ وَالْأَظْفَارِ ، وَقَالَ : ” لَا يُتَلَعَّبُ بِهِ سَحَرَةُ بَنِي آدَمَ ” قَالَ الْحَافِظُ : وَهَذَا الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ نَحْوَهُ ، وَقَدْ اِسْتَحَبَّ أَصْحَابُنَا دَفْنَهَا لِكَوْنِهَا أَجْزَاءً مِنْ
الْآدَمِيِّ

Kesimpulan saya sebagai penyusun artikel ini :
1.Wajib meratakan air pada semua anggota tubuh pada saat junub
2.Tidak wajib membasuh bagian tubuh yang terlepas pada saat junub.
3.Ulama menyatakan kesunnahan dalam mengumpulkan anggota tubuh yang terlepas lalu menguburkannya dengan tujuan menjaga adab dan penghurmatan terhadap anggota tubuh kita,perhatikan  surat Al-isro ayat 70 ,(tidak membirkan begitu saja atau melemparkannya kedalam Api)
4.Boleh memandikan anggota tubuh yang terlepas , boleh juga meninggalkannya .

Wallohu'alam.....


Ref :santripedia.net
Penyusun : Ibnu suniy

Kamis, 20 Juni 2013

KADAL PLANET MARS (ALLAH MENGETAHUI APA YANG TIDAK KAMU KETAHUI)


Bismillahirrohmaanirrohim

Jejak kendaraan robot Curiosity di Planet Mars
Seorang blogger sains mengaku telah melihat kadal di permukaan planet Mars. Klaimnya itu berdasarkan foto yang diambil oleh kendaraan robotik atau rover Curiosity pada bulan Maret 2013.

Pengakuan blogger itu telah memicu teori konspirasi yang menyatakan Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) telah menutup-nutupi pengujian ilmiah mengenai kehidupan di Planet Merah itu.

Menurut harian Daily Mail, 29 Mei 2013, makhluk hidup yang berhasil tertangkap kamera itu lebih menyerupai kadal padang pasir dari pada tikus.

"Makhluk aneh itu berhasil dilihat pertama kali oleh orang Jepang pada bulan Maret silam," tulis Scott C. Waring, di laman spesialis UFO Sightings Daily.

"Kadal padang pasir lebih mungkin hidup di planet Mars yang terkenal dengan kandungan airnya yang sedikit. Hewan itu pasti sedang berkeliaran di permukaan Mars," lanjut Waring, dalam tulisannya.

Warning pun mengungkapkan, NASA sepertinya telah membuat ruang kecil di kendaraan rover Curiosity untuk melalukan tes kehidupan di Mars.

"Saya mengundang pembaca untuk menuliskan komentar mengenai gambar yang mirip kadal di permukaan Mars. Apakah betul atau tidak?," ujar Waring.

VIVAnews 

Rabu, 19 Juni 2013

Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu

Bismillahirrohmaanirrohim

Memang kita menemukan adanya perbedaan pendapat di tengah masyarakat tentang hukum menyentuh mushaf Al-Quran. Sebagian berpendapat bahwa menyentuh mushaf itu harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan juga hadats besar. Artinya harus berwudhu' dulu baru boleh sentuh mushaf Al-Quran.

Sementara sebagian lagi dari masyarakat kita punya kecenderungan untuk membolehkan orang yang tidak punya wudhu' untuk menyentuh mushaf.

A. Khilafiyah Kalangan Mujtahid

Sebenarnya masalah ini bukan sekedar perbedaan pendapat di tengah masyarakat awam kita, namun sudah sejak masa salaf dulu kita menemukan perbedaan pendapat ini, yang menjadi diskusi menarik para ahli ilmu, mujtahid dan fuqaha'.

Peta sederhananya adalah bahwa jumhur ulama mewajibkan wudhu, namun ada mazhab Dzhahiri yang membolehkan.

1. Jumhur Ulama : Harus Suci Dari Hadats Kecil

Kalau kita buka literatur kitab-kitab fiqih klasik, memang kita akan dapati bahwa ternyata jumhur (mayoritas) ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil. Dalam kata lain, haram menyentuh mushaf bila tidak punya wudhu'.

Di kalangan para shahabat Nabi SAW ada begitu banyak ulama yang mengharamkan kita menyentuh mushaf kecuali bila kita suci dari hadats. Di antara mereka yang mengharamkan adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud, Sa'ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi 'alaihim ajmain.

Sedangkan di kalangan tabi'in dan generasi berikutnya adalah Said bin Zaid, Atha', Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad, dan yang lainnya.

Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil, untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.

Sedangkan Al-Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.

Dasar yang umumnya digunakan adalah ayat berikut ini :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون

Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi’ah : 79)

Selain itu juga ada dalil keharammnya dari hadits Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وِسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi pendapat jumhur ulama yang didukung 4 mazhab utama. Artinya, tidak ada khilafiyah di antara keempat mazhab itu tentang haramnya seorang yang berhadats kecil untuk menyentuh mushaf.

2. Mazhab Ad-Dhzahiri : Membolehkan

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang yang berhadats menyentuh mushaf Al-Quran adalah mahzah Adz-Dhzahiri.

Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan menyentuh mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan.

Sedangkan di kalangan shahabat, di antara mereka yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa wudhu adalah pendapat Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.

B. Studi Kritis Atas Tafsir Ayat Al-Quran

Salah satu titik krusial perbedaan pendapat ini adalah masalah ayat Al-Quran yang dijadikan dalil, yaitu ayat ke-79 dari surat Al-Waqi'ah di atas :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون

Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi’ah : 79)

Kalau kita buka kitab tasifr klasik, memang kita menemukan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dibicarakan dalam ayat ini.

Dalam kitab Al-Jami' li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurthubi disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat pada dua hal. Pertama, apakah kata 'menyentuh' disini maksudnya menyentuh secara fisik atau secara kiasan. Kedua, siapa yang dimaksud dengan 'al-muthahhrun' dalam ayat ini, orang yang tidak berhadats kah atau para malaikat?

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan 'al-muthahhrun' disini bukan orang yang suci dari hadats, tetapi para malaikat. Dan objek yang tidak disentuh itu bukan mushaf Al-Quran yang kita kenal, melainkan Al-Quran yang ada di Lauhil Mahfudz di atas langit sana.

Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Anas, Said bin Jubair, Qatadah, Abu Al-'Aliyah dan Ibnu Zaid.

Namun sebagian ulama menyebutkan bahwa dalam menafsirkan ayat Al-Quran memang bisa saja dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan zahir dan pendekatan kiasan. Hanya saja, kalau ayat Al-Quran masih bisa ditafsirkan apa adanya lewat pendekatan zahir, tidak boleh langsung ditafsirkan lewat pendekatan kiasan. Oleh karena itu menurut pendapat ini, yang lebih tepat menafsirkan ayat ini dengan pendekatan zahir apa adanya, tidak dikiaskan kepada hal yang lain.

Inilah keterangan dari ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.

Saran saya sebagai penyusun  (ADLOG/ADMIN BLOG) ambillah pendapat pertama,kecuali jika anda sebagai pengajar Al-quran,penjual mushhaf atau untuk kalangan sendiri saja tanpa disebarkan silahkan ambil pendapat kedua.

Ref :
http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1360580133&=bolehkah-menyentuh-mushaf-tanpa-wudhu.htm

HUKUM HAJI BAGI WANITA TANPA MAHROM

Bismillahirrohmaanirrohim

Para ulama berbeda pendapat bila tujuannya adalah untuk pergi haji. Dalam masalah mahram bagi wanita dalam pergi haji, ada dua pendapat yang berkembang.

1. Pendapat Pertama: Mengharuskan ada mahram secara mutlak.

Seorang wanita yang sudah akil baligh tidak diperbolehkan bepergian lebih dari tiga hari kecuali ada suami atau mahram bersamanya. Hal itu sudah ditekankan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu dalam sabda beliau.

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya. (HR Muttafaq 'alaihi)

Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW berkhutbah, "Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." Ada seorang bertanya,`Ya Rasulullah SAW, aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu namun isteriku bermaksud pergi haji. Rasulullah SAW bersabda,"Pergilah bersama isterimu untuk haji bersama isterimu." (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad.)

Dengan dua dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, sebagian ulama berpendapat wanita diharamkan bepergian sejauh perjalanan 3 hari, kecuali harus benar-benar ditemani oleh mahramnya atau suaminya. Dan di antara yang berpendapat demikian antara lain: Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad bin Hanbal, An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri dan Ishaq rahimahumullah.

Buat kalangan ini, keberadaan mahram atau suami adalah syarat mutlak yang harus terpenuhi bila seorang wanita ingin bepergian. Tanpa keberadaan salah satu dari keduanya, maka tidak halal bagi wanita untuk bepergian keluar rumah lebih dari tiga hari lamanya.

Abu Hanifah menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa seorang wanita yang tidak punya mahram atau tidak ada suami yang menemaninya, maka tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji yang wajib atasnya. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji.

2. Pendapat Kedua: Tidak mengharuskan secara mutlak

Sebagian ulama memahami hadits yang digunakan oleh pendapat di atas bukan sebagai syarat mutlak, melainkan sebagai sebagai gambaran tentang perhatian Islam kepada para wanita dan upaya melindungi mereka dari ketidak-amanan perjalanan.

Hal itu lantaran di masa itu memang belum ada jaminan keamanan bagi wanita yang bepergian sendirian. Sehingga keberadaan mahram atau suami adalah antisipasi dari buruknya keadaan di masa lalu, khususnya dalam perjalanan menembus padang pasir jauh dari peradaban.

Namun ketika keadaan masyarakat sudah jauh lebih baik, tidak ada lagi ancaman dan bahaya yang menghadang di tengah jalan, maka tidak lagi diperlukan mahram atau suami. Hal itu tergambar dalam sabda nabi SAW yang lainnya, seperti berikut ini:

`Wahai Adi, Pernahkah kamu ke Hirah? Aku menjawab, belum tapi hanya mendengar tentangnya. Beliau bersabda, "Apabila umurmu panjang, kamu akan melihat wanita bepergian dari kota Hirahberjalan sendirian hinggabisa tawaf di Ka`bah, dengan keadaan tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja`. Adi berkata, "Maka akhirnya aku menyaksikan wanita bepergian dari Hirah hingga tawaf di ka'bah tanpa takut kecuali hanya kepada Allah." (HR Bukhari).

Dari hadits yang dishahihkan oleh Al-Imam Al-Bukhari ini, para ulama pendukung pendapat kedua mengambil kesimpulan bahwa syarat kesertaan mahram itu bukan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan pada saat perjalanan keluar kota yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun dari fitnah lainnya.

Dan jelas sekali digambarkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa suatu saat nanti akan ada wanita yang bepergian dari Hirah ke Makkah sendirian tanpa takut dari ancaman apapun. Dan bahwa seorang wanita akan berjalan sendirian, menembus gelapnya malam dan melintasi padang pasir tak bertepi, tetapi dia sama sekali tidak takut atas ancaman apapun.

Dengan amat jelasnya penggambaran nabi SAW ini, menurut para ulama, hal itu tidak lain menunjukkan hukum kebolehan seorang wanita bepergian sendirian ke luar kota, tanpa mahramatau juga suami. Dengan demikian, keberadaan mahram atau suami dibutuhkan hanya pada saat tidak adanya keamanan saja.

Ini adalah pendapat yang didukung oleh Al-Imam Malik. Al-Imam Asy-Syafi`i, Daud Azh-Zhahiri, Hasan Al-Bashri, Al-Mawardi dan lainnya. Bahkan Al-Imam Asy-syafi'i dalam salah satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Semua mensyaratkan satu hal saja, yaitu amannya perjalanan dari fitnah.

Al-Imam Malik rahimahullah mengatakan bila aman dari fitnah, para wanita boleh bepergian tanpa mahram atau suami, asalkan ditemani oleh sejumlah wanita yang tsiqah (bisa dipercaya).

KATA SAYA (PENYUSUN): "AMAN DARI FITNAH"inilah inti dr pelarangan itu,pertanyaanya amankah wanita zaman sekarang ?

Sedangkan Al-Mawardi dari ulama kalangan As-Syafi'iyah mengatakan bahwa sebagian dari kalangan pendukung mazhab As-syafi'i berpendapat bahwa bila perjalanan itu aman dan tidak ada kekhawatiran dari khalwat antara laki dan perempuan, maka para wanita boleh bepergian tanpa mahram bahkan tanpa teman seorang wanita yang tsiqah.

KATA SAYA (PENYUSUN) :INILAH BENTUK FITNAH YG MEREKA MAKSUDKAN ,pertanyaanya amankah wanita zaman sekarang menurut anda dari BENTUK FITNAH ITU ?KALAU AMAN SILAHKAN....

Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang hukumnya sunnah,hukum kebolehannyatidak berlaku. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman.
KATA SAYA (PENYUSUN) :KALAU YG WAJIB AJA SEPERTI INI BAGAIMANA DENGAN YANG SUNNAH DAN MUBAH....???

Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para isteri nabi pun pergi haji di masa Umar setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf. Demikian disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari.

Ibnu Taimiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.

Perjalanan di Luar Haji

Semua perbedaan pendapat di atas masih dalam koridor pergi haji bagi wanita tanpa mahram. Lalu bagaimana dengan bepergiannya wanita tanpa mahram tapi bukan untuk haji. Dalam hal ini para ulama sekali lagi berbeda pendapat.

Sebagian ulama yang membolehkan wanita bepergian sendirian, hanya membolehkan untuk haji yang wajib. Sedangkan haji yang hukumnya sunnah, bukan wajib, maka hukumnya tetap tidak boleh.
Sebagian lainnya mengatakan bahwa kebolehan wanita bepergian tanpa mahram itu hanya khusus untuk ibadah haji saja, sedangkan bila di luar kepentingan pergi haji, maka hukumnya tetap tidak boleh kecuali harus dengan mahram
Sebagian lainnya lagi mengqiyaskan kebolehan pergi yang bukan haji dengan kebolehan haji di atas. Sehingga bagi mereka, semua bentuk perjalanan yang hukumnya halal, wania boleh bepergian tanpa mahram atau suami, asalkan aman dari fitnah, atau ditemani oleh sejumlah wanita yang tsiqah.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Ref :http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1166431950

Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina

Bismillahirrohmaanirrohim
Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Ada dua kategori wanita yang tidak perawan, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina. Yang dimaksud dalam judul tulisan ini adalah makna yang kedua. Tulisan ini berasal dari sebuah pertanyaan yang dikirim ke info@alkhoirot.com sebagai berikut: “Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas?”

Pertanyaan itu timbul karena ada firman Allah dalam QS An-Nur 24:3 yang menyatakan:  “Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.”[1] Secara eksplisit ayat ini jelas menyatakan larangan menikah dengan wanita yang pernah berzina. Itulah sebabnya si penanya menjadi ragu-ragu ketika hendak menikahi seorang perempuan yang ternyata sudah tidak perawan lagi karena pernah melakukan hubungan zina dengan lelaki yang dikenal sebelumnya.

Ismail bin Umar Ibnu Katsir Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir membandingkan ayat ini dengan QS An-Nisa’ 4:25 di mana Allah berfirman “…sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;”[2] Dalam konteks inilah Ibnu Katsir mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal demikian:

ذهب الإمام أحمد بن حنبل ، رحمه الله ، إلى أنه لا يصح العقد من الرجل العفيف على المرأة البغي ما دامت  كذلك حتى تستتاب ، فإن تابت صح العقد عليها وإلا فلا وكذلك لا يصح تزويج المرأة الحرة العفيفة بالرجل الفاجر المسافح ، حتى يتوب توبة صحيحة; لقوله تعالى : وحرم ذلك على المؤمنين

(Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwasanya tidak sah akad nikah laki-laki saleh yang menikahi wanita nakal (pezina)  kecuali setelah bertaubat. Apabila wanita itu bertaubat maka sah akad nikahnya. Begitu juga tidak sah perkawinan wanita salihah dengan laki-laki pezina kecuali setelah melakukan taubat yang benar karena berdasar pada firman Allah dalam akhir ayat QS An-Nur 24:3.)[3]

Sementara itu Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menguraikan sejumlah perbedaan penafsiran dan ikhtilaf ulama dalam memahami ayat QS An-Nur 24:3 tersebut.  Dari pendapat Ibnu Mas’ud yang mengharamkan menikahi wanita perzina sampai pendapat Said bin Al-Musayyab dan segolongan ulama yang membolehkan wanita pezina secara mutlak karena menganggap ayat 24.3 sudah di-naskh oleh QS Annur 24:23 yang berbunyi ” Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu…” .[4] Selain itu, ulama yang membolehkan menikahi wanita pezina berargumen adanya hadits dari Sahabat Jabir sebagai berikut:

أن رجلا أتى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال يا رسول الله إن امرأتي لا تدفع يد لامس ؟ قال : طلقها ، قال : فإني أحبها وهي جميلة ، قال : استمتع بها . وفي رواية غيره ” فأمسكها إذا

Artinya: Seorang laki-laki datang pada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, istri saya tidak pernah menolak sentuhan tangan lelaki.” Nabi menjawab, “Ceraikan dia!”. Pria itu berkata: “Tapi saya mencintainya karena dia cantik”. Nabi menjawab: “Kalau begitu jangan dicerai.”[5]

Dari hadits ini, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk menyimpulkan:

وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس

(Apabila seorang lelaki berzina dengan istri orang lain, maka nikah perempuan itu tidak rusak (tidak batal). Ini pendapat kebanyakan ulama. Ali bin Abi Talib berkata: nikahnya rusak (batal) pendapat ini diikuti Al-Hasan Al-Bishri. Dalil kita adalah hadits Ibnu Abbas di mana seorang laki-laki yang istrinya berzina diberi pilihan oleh Nabi untuk mentalak atau tidak.)[6]

Pendapat Imam Nawawi di atas senada dengan pendapat Imam Syafi’i dalam Al-Umm yang menyatakan:[7]

فالاختيار للرجل أن لا ينكح زانية وللمرأة أن لا تنكح زانيا فإن فعلا فليس ذلك بحرام على واحد منهما ليست معصية واحد منهما في نفسه تحرم عليه الحلال إذا أتاه قال وكذلك لو نكح امرأة لم يعلم أنها زنت فعلم قبل دخولها عليه أنها زنت قبل نكاحه أو بعده لم تحرم عليه ولم يكن له أخذ صداقه منها ولا فسخ نكاحها وكان له ان شاء أن يمسك وإن شاء أن يطلق وكذلك إن كان هو الذى وجدته قد زنى قبل أن ينكحها أو بعدما نكحها قبل الدخول أو بعده فلا خيار لها في فراقه وهى زوجته لحالها ولا تحرم عليه وسواء حد الزانى منهما أو لم يحد أو قامت عليه بينة أو اعترف لا يحرم زنا واحد منهما ولا زناهما ولا معصية من المعاصي الحلال إلا أن يختلف ديناهما بشرك وإيمان.

(Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan.            Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar [pilihan] untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman.)

Pernikahan Wanita Hamil Zina

Masalah kedua yang timbul dan banyak terjadi dewasa ini adalah bagaimana apabila wanita pezina tadi ternyata dalam keadaan hamil, bolehkah dinikahi?  Ulama fiqih madzhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa tidak boleh menikahi wanita hamil zina berdasarkan pada hadits sahih riwayat Abu Daud dan Hakim di mana Nabi bersabda: “Wanita hamil tidak boleh dijimak (dinikahi) kecuali setelah melahirkan.”[8]

Madzhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan bahwa boleh hukumnya menikahi wanita hamil karena zina. Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba Alwi, seorang ulama madzhab Syafi’i, dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin menyatakan: “boleh menikahi wanita hamil karena zina baik oleh yang menzinahinya maupun pria lain. Begitu juga boleh melakukan hubungan intim tapi makruh.”[9]

Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzab juga menyatakan, “Boleh menikahi wanita hamil zina karena kehamilannya tidak dinasabkan kepada siapapun karena itu adanya janin dianggap tidak ada.”[10] Senada dengan pendapat ini adalah Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib di mana ia menyatakan, “Boleh menikahi wanita hamil karena zina dan berhubungan intim dengannya seperti halnya wanita yang tidak hamil karena tidak ada keharaman bagi wanita itu.”[11]

ٍIbnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubro Al-Fiqhiyah  secara ringkas menguraikan sejumlah pendapat antar-madzhab yang berbeda-beda sebagai berikut: [12]

ِ وَأَمَّا نِكَاحُ الْحَامِلِ من الزِّنَا فَفِيهِ خِلَافٌ مُنْتَشِرٌ أَيْضًا بَيْن أَئِمَّتِنَا وَغَيْرِهِمْ وَالصَّحِيحُ عِنْدَنَا الصِّحَّةُ وَبِهِ قال أبو حَنِيفَةَ رضي اللَّهُ تَعَالَى عنه لِأَنَّهَا لَيْسَتْ في نِكَاحٍ وَلَا عِدَّةٍ من الْغَيْر وَعَنْ مَالِكٍ رضي اللَّهُ تَعَالَى عنه قَوْلٌ بِخِلَافِهِ

 ثُمَّ إذَا قَلَّدَ الْقَائِلِينَ بِحِلِّ نِكَاحِهَا وَنَكَحَهَا فَهَلْ له وَطْؤُهَا قبل الْوَضْعِ الذي صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ نعم قال الرَّافِعِيُّ أَنَّهُ لَا حُرْمَة لِحَمْلِ الزِّنَا وَلَوْ مُنِعَ الْوَطْءُ لِمَنْعِ النِّكَاحِ كَوَطْءِ الشُّبْهَةِ وقال ابن الْحَدَّادِ من أَئِمَّتِنَا لَا يَجُوزُ له الْوَطْءُ وَبِهِ قال أبو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَدَاوُد رَحِمَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى وَاسْتَدَلُّوا بِخَبَرِ أبي دَاوُد وَالتِّرْمِذِيِّ وَلَفْظُهُ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخَرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ وَيُجَابُ بِأَنَّ ذلك إنَّمَا وَرَدَ لِلتَّنْفِيرِ عن وَطْءِ الْمَسْبِيَّةِ الْحَامِلِ لِأَنَّ حَمَلَهَا مُحْتَرَمٌ فَحُرِّمَ الْوَطْءُ لِأَجْلِ احْتِرَامِهِ بِخِلَافِ حَمْلِ الزِّنَا فإنه لَا حُرْمَةَ له تَقْتَضِي تَحْرِيمَ الْوَطْءِ وَعَلَى الْقَوْلِ بِحِلِّهِ هو مَكْرُوهٌ كما في الْأَنْوَارِ وَغَيْرِهِ خُرُوجًا من خِلَافِ من حَرَّمَهُ هذا كُلُّهُ فِيمَا تُحُقِّقَ أَنَّهُ من الزِّنَا

(Adapun menikahi wanita hamil zina terdapat perbedaan ulama. Yang sahih adalah pendapat yang mengesahkan. Abu Hanifah berkata wanita hamil itu tidak dalam keadaan nikah dan tidak dalam keadaan iddah dari pria lain. Sedang dari Imam Malik terdapat pendapat yang berbeda.

Kemudian apabila orang bertaklid pada pendapat yang membolehkan menikahi wanita hamil lalu menikah dengannya apakah boleh berhubungan intim sebelum wanita itu melahirkan?  Pendapat yang sahih menurut Syaikhain [Nawawi – Rafi’i] adalah boleh.  Sedangkan menurut pendapat Ibnul Haddad tidak boleh hubungan intim selama hamil. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah, Malik, dan Dawud… Bagi pendapat yang membolehkan menikahi wanita hamil zina, maka makruh melakukan hubungan intim sebelum melahirkan seperti keterangan dalam kitab Al-Anwar dan lainnya).

Seperti dijelaskan di muka bahwa dalam tinjauan fiqih sah hukumnya pernikahan wanita pezina baik dalam keadaan hamil atau tidak. Baik pria yang menikahi sama-sama perzina atau orang salih Namun demikian, bagi lelaki dan wanita salih, menikah dengan pasangan yang pernah berzina hendaknya menjadi pilihan terakhir kecuali kalau memang sudah betul-betul taubat. Karena hal itu akan memiliki efek psikologis dan sosial kelak di kemudian hari dalam kehidupan berumahtangga.Kalau bisa memilih pasangan yang salih dan salihah mengapa harus memilih pasangan yang punya masa lalu kelam?[]
________________

CATATAN KAKI

[1]  الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين
[2]  محصنات غير مسافحات ولا متخذات أخدان. Lihat Tafsir Ibnu Katsir.dalam menafsiri QS An-Nur 24:3.
[3] Ibid.
[4] Lihat Tafsir Al-Baghawi dalam menafsiri QS An-Nur 24:3.
[5] Ibid
[6] Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 6/223
[7] Imam Syafi’i dalam Al-Umm , 5/13.
[8] Teks hadits: لا توطأ حامل حتى تضع
[9] Teks asal: يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة. Lihat Bughiyatul Mustarsyidin 1/419.
[10] Teks asal: ويجوز نكاح الحامل من الزنا لان حملها لا يلحق بأحد فكان وجوده كعدمه. Lihat Al-Muhadzab 2/45.
[11] Teks asal: َ. يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِلِ من الزِّنَا وَكَذَا وَطْؤُهَا كَالْحَائِلِ إذْ لَا حُرْمَةَ له Lihat Asnal Matalib, 3/393.
[12] Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubro Al-Fiqhiyah, 4/93.

 Ref :http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/

Senin, 17 Juni 2013

SYARAT-SYARAT MENJADI WALI

Bismillahirrohmaanirrohim

Syarat-syarat menjadi Wali Nikah

Wali dalam suatu pernikahan merupakan persyaratan mutlak dalam suatu akad nikah.Sebagian fuqaha menamakannya sebagai rukun nikah, sedangkan yang lain menetapkan sebagai syarat sah nikah.

Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar para ulama. Mereka beralasan dengan dalil Al-qur’an sebagai berikut :
 و اِ ذا طلقتم ا لنسا ء فبلغن أ جلهن فلا تعضلو هن أ ن ينكحن ا ز و ا جهن إ ذا تر ضو بينهم با ا لمعر  ف (ا لبقر ة 2 :  232 )


Artinya : Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu para wali menghalangi mereka ( para isteri ) kawin lagi dengan bekas suaminya apabilah telah dapat keridaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf ( Q.S. Al-Baqarah : 232 ).[1]

Asbabun nuzul ayat ini berdasarkan suatu riwayat yang mengemukakan bahwa ma’qil ibn yang mengawinkan saudara perempuannya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian diceraikannya dengan satu talak, setelah habis iddahnya mereka berdua in gin kembali lagi, maka datanglah laki-laki tadi bersama-sama umar ibn khattab untuk meminangnya, ma’qil menjawab : hai orang celaka, aku muliakan kau dan aku kawinkan dengan saudaraku tapi kau ceraikan dia, demi allah dia tidak akan kukembalikan kepadamu, maka turunlah ayat tersebut, Al-baqarah : 232.

Ayat ini melarang wali menghalang halangi hasrat perkawinan kedua orang itu.Setelah ma’qil mendengar ayat itu, maka ia berkata aku dengar dan aku taati tuhan.Dia memanggil orang itu dan berkata : aku nikahkan engkau kepadanya dan aku muliakan engkau (H.R Bukhori, Abu daud, dan turmidzi ).[2]

Melihat dari sebab-sebab turunnya ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa wanita tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Andaikan wanita itu dapat mengawinkan dirinya sendiri tentunya dia akan melakukan itu. Ma’qil Ibn Yasar tentunya tidak akan dapat menghalangi saaudara wanitanya itu. Andai kata dia tidak mempunyai kekuasaan itu, atau andai kata kekuasaan itu ada pada diri saudara wanitanya.Ayat ini merupakan dalil yang tepat untuk menetapkan wali sebagai rukun atau syarat sah nikah, dan wanita tidak dapat menikah kan dirinya sendiri.

عن عا ئشة ا ن ر سول ا لله  صلى ا لله عليه  و سلم قا ل أ يما ا مر أ ة نكحت بغير ا ذ ن و ليا فنكا حها با طل فنكا حها با طل فنكا حها با طل فا ن د خل ها فلها مهر بما ا ستحل من فر جحا فا ذ ا ا هتجر فا لسلطا ن و لي من لا و لي له  (ر وا ه أحمد و ا بو د ا و د و ا بن ما جه و ا لتر مذ ي )    

   [3]
 Artinya:Dari Aisyah, Rasulullah saw,bersabda: Siapa di antara wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal,nikahnya batal,nikahnya batal. Jika lelakinya telah menyelenggarakan maka ia berhak atas maharnya, karena ia telah menghalalkan kehormatannya.Jika pihak wali enggan menikahkan maka hakimlah yang bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tak ada walinya.( HR,Ahmad,Abu Daud, Ibn Majah dan Turmuzi).

 Artinya : Dari Abu Burdah Ibn Abi Musa dari ayahnya berkata dia: Bersabda Rasulullah SAW : Tidak sah nikah kecuali dengan wali. ( H.R Ahmad,Abu Daud, Turmudzi, Ibn Hibban dan Al-Hakim )

Sebagian besar para ulama berpndapat bahwa perkawinan itu mempunyai beberapa tujuan, karena wanita suka dipengaruhi oleh perasaannya, maka ia tidak pandai memilih sehingga tidak dapat memperoleh tujuan-tujuan utama perkawinan. Para wanita tidak boleh mengurus langsung akadnyam tetapi hendaklah diserahkan kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna. Pendapat yang berbeda dengan pendapat sebagian besar para ulama adalah pendapat abu hanifah dan abu yusuf, Hanafi tidak mensyaratkan wali dalam suatu pernikahan. Perempuan yang sudah baligh boleh mengawinkan dirinya sendiri, tetapi wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Sedangkan malik berpendapat wali adalah syarat untuk mengawinkan perempuan bangsawan untuk mengawinkan perempuan awam.

Anak kecil, budak, orang gila tidak dapat menjadi wali. Bagaimana mereka akan menjadi wali, sedangkan untuk menjadi wali atas diri mereka sendiri tidak mampu. Abu Hanifah dan abu Yusuf berkata
 ا ن ا لمر أ ة ا لعا قلة ا لبا لغة لها ا لحق في مبا شر ة ا لعقد لنفسها بكر ا كا نت أ و شيبا  و يستحب لها إ ن تو كل عقد

 ز و ا جها لو ليها صو نا لهاعن ا لتبذ ل إ ذ هي تو لت ا لعقد بمحضر من ا لر جا ل ا لأ جا نب عنها و ليس لو  ليها
 ا لعا صب حق ا لإ عتر ا ض عليها إ لا إ ذ ا ز و جت نفسها من غير كفو ء أ و كا ن مهر ها أ قل من  ا  مهر ا لمثل  


Artinya : Sesungguhnya seorang perempuan yang berakal, yang dewasa berhak mengurus langsung akan dirinya, baik ia gadis maupun janda, akan tetapi yang disukai adalah apabila ia menyerahkan akad perkawinannya kepada walinya, karena menjaga pandangan yang merendahkan dari laki- laki lain apabila ia melakukan sendiri akad nikahnya, akan tetapi bagi walinya yang asib ahli warisnya tidak berhak menghalanginya, kecuali apabila ia melakukan perkawinan dirinya sendiri itu dengan orang yang tidak sepadan atau apabila maskawinnya lebih rendah dari mahar mitsil.

Wali memegang peranan penting dalam perkawinan. Wali nikah dalam islam mempunyai persyaratan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, karena itu tidak semua dapat menjadi wali nikah, sebagaimana disebutkan dalam KHI pasal 20 ayat (1), bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslimm aqil dan baligh.[4]

Didalam kitab Hidayah al - Mujtahid juga dinyatakan sebagai berkut :
[5] فا نهم ا تقو ا على ا ن من شر ط ا لو لا ية ا لا سلا م و ا لبلو غ و ا لذ كو ر ية

Artinya : Mereka telah sepakat bahwa syarat wali adalahIslam baligh dan berakal.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan didalam kitab hukum perkawinan. Dalam islam ada tiga syarat yang disepakati Imam Mazhab yaitu :

Islam
Disyaratkan wali itu seorang muslim apabila yang dikawinkan itu seorang muslim pula, maka tidak boleh seorang muslimah dinikahkan dengan seorang kafir.

Firman Allah SWT  dalam surah Ali Imran ayat 28.
 لا يتخذ ا لمو منو ن ا لكا فرين أو ليا ء من د و ن ا لمو منين و من يفعل ذ لك فليس من ا لله في ا لله شيا ا لا ا ن تتقو ا   منهم تقا ة و يحذ ر كم ا لله نفسه و إ لي ا لله ا لمصير


Artinya : Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat demikian niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena ( siasat ) memilihara dari sesuatu yang ditakuti. Kepada Allah kembalimu.[6]

Beralasan dengan ayat diatas pula ulama berpendapat bahwa menyangkut orang kafir untuk mengurus urusan kaum Muslimin itu tidak boleh.

 (قا ل ا لجهصا ص) و عد هذ ه ا لا ية و نظا ءر ها و لا لة ا ن لا و لا ية للكا فر على ا لمسلم في شيء و ا نه ا ذ ا كا ن   للكا فر ا بن صغير مسلم با سلا م ا مه فلا و لا     ية له عليه من تصر ف و لا تز و يج و لا غير
 Artinya: Al-Jassas berkata:Pada ayat ini yang semakna dengan ini menunjukkan tidak pada kekuasaan bagi orang kafir pada sesuatu urusan atas orang muslim yang masih kecil karena ibunya masuk islam,maka tidak ada hak atas anak itu,baik tentang hartanya,perkawinanya maupun yang lainnya.

 Dari uraian di atas jelaslah bahwa orang kafir tidak ada kekuasaan terhadap urusan orang islam termasuk juga dalam hal kewalian,maka orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi orang miskin.

2.Baligh dan berakal
Baligh dan berakal merupakan persyaratan bagi wali, maka tercegahlah wali yang anak-anak dan orang gila, karena anak-anak dan orang gila itu masih dibawah kewalian orang lain.
 فلا يجو ز ا ن يكو ن ا لصبي و ا لمجنو ن و ليين لأنه مو لي عليهما لا ختلا ل نظر هما في ا مصلحتهما



Artinya : Maka tidak boleh anak-anak dan orang gila sebagai wali karena itu sebenarnya orang al ayat ini yang semakna dikan, karena ada kekurangan akal fikirannya dalam kemaslahatan keduannya.

Orang gila dan anak-anak adalah orang-orang yang tidak dibebani karena tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak bisa untuk memelihara kebaikannya apalagi untuk kepentingan orang lain.

3.Merdeka.

Disyaratkan wali itu merdeka, maka tidak boleh hamba menjadi wali, karena hamba itu tidak layak bagi dirinya, bagaimana ia dapat menjadi wali bagi orang lain.

4.Laki-laki
Disyaratkan wali itu laki-laki, maka perempuan tidak sah menjadi wali, Sabda Rasulullah SAW
 عن ا بي هرير ة ر ضي ا لله عنه قل : قل ر سو ل ا لله ص م لا تز و ج ا لمر أ ة و لا ينز و ج ا لمر أ ة نفسها     (  روه ا بن ما جه و ا لدار قطني )
       


Artinya : Dari Abu Hurairah R.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak menikahkan perempuan akan perempuan. Dan tidak akan menikahkan  akan dirinya sendiri ( H.R Ibn Majah dan Daruquntni )

5. Adil
Imam syafi’I mensyaratkan wali itu harus seorang yang adil, maka tidak sah apabila wali itu tidak adil, haram memandang beberapa factor yang menyebabkan hilangnya wibawa seorang wali dalam perkawinan apabila ia tidak sanggup berlaku adil.
 لقوله صلي ا لله عليه وسلم (لا نكا ح ا لا بو لي مرشد)  راواه ا لشا فعي في مسند ه بسند صحيح قا ل ا لا مام [7] ا صح شئ ء في ا لبا ب





Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid  (  H.R as – Syafi’I  dalam musnadnya dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad berkata : Hadist tersebut adalah yang paling sahih dalam bab ini.

Adapun yang dimaksud dengan mursyat menurut Imam Syafi’I adalah :
[8] قا ل ا لا مام ا لشا فعي ر ضي ا لله عنه و ا لمرا د با لمر شد ا لعد ل

Artinya : Imam Syafi’I R.a berkata : Dan yang dimaksud dengan Mursyid adalah adil.

Mursyid dalam hadist tersebut dianggap sebagai persyaratan yang utama bagi seorang wali, karena orang yang tidak dapat berlaku adil dikhawatirkan perwaliannya akan membawa kepada hal-hal yang tidak baik atau membawa akibat sampingan yang mengurangi nilai perkawinan tersebut.

[1] Dapertemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Toha Putra,1986).
[2] Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul (Bandung:Diponegoro,1984),h.78.
[3] Muslim al-Hajjaj, Sahih Muslim, juz li (Beriut: Dar al-Kutub al-Iimiyah, 1996),h.1036.
[4] Inperes No.1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam,h. 26.
[5] Ibn Rusyd, Bidayah al- Mujtahid, Juz II (Mesir:Al- Babi al- Halabi 1960), h. 17.
[6] Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, h. 145.
[7] Muhammad Syarbaini al-khatib, Mugni al-Muhtaj.Juz III (Beirut : Dar al- Fikr, 1978 ), h. 155.
[8] Muhammad Syarbaini al-khatib, Al- Iqna, Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, t,th.),h.123.


http://zairifblog.blogspot.com/2012/06/syarat-syarat-menjadi-wali-nikah.html

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...