Senin, 17 Juni 2013

SYARAT-SYARAT MENJADI WALI

Bismillahirrohmaanirrohim

Syarat-syarat menjadi Wali Nikah

Wali dalam suatu pernikahan merupakan persyaratan mutlak dalam suatu akad nikah.Sebagian fuqaha menamakannya sebagai rukun nikah, sedangkan yang lain menetapkan sebagai syarat sah nikah.

Pendapat ini adalah pendapat sebagian besar para ulama. Mereka beralasan dengan dalil Al-qur’an sebagai berikut :
 و اِ ذا طلقتم ا لنسا ء فبلغن أ جلهن فلا تعضلو هن أ ن ينكحن ا ز و ا جهن إ ذا تر ضو بينهم با ا لمعر  ف (ا لبقر ة 2 :  232 )


Artinya : Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu para wali menghalangi mereka ( para isteri ) kawin lagi dengan bekas suaminya apabilah telah dapat keridaan diantara mereka dengan cara yang ma’ruf ( Q.S. Al-Baqarah : 232 ).[1]

Asbabun nuzul ayat ini berdasarkan suatu riwayat yang mengemukakan bahwa ma’qil ibn yang mengawinkan saudara perempuannya kepada seorang laki-laki muslim. Beberapa lama kemudian diceraikannya dengan satu talak, setelah habis iddahnya mereka berdua in gin kembali lagi, maka datanglah laki-laki tadi bersama-sama umar ibn khattab untuk meminangnya, ma’qil menjawab : hai orang celaka, aku muliakan kau dan aku kawinkan dengan saudaraku tapi kau ceraikan dia, demi allah dia tidak akan kukembalikan kepadamu, maka turunlah ayat tersebut, Al-baqarah : 232.

Ayat ini melarang wali menghalang halangi hasrat perkawinan kedua orang itu.Setelah ma’qil mendengar ayat itu, maka ia berkata aku dengar dan aku taati tuhan.Dia memanggil orang itu dan berkata : aku nikahkan engkau kepadanya dan aku muliakan engkau (H.R Bukhori, Abu daud, dan turmidzi ).[2]

Melihat dari sebab-sebab turunnya ayat ini dapat diambil kesimpulan bahwa wanita tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Andaikan wanita itu dapat mengawinkan dirinya sendiri tentunya dia akan melakukan itu. Ma’qil Ibn Yasar tentunya tidak akan dapat menghalangi saaudara wanitanya itu. Andai kata dia tidak mempunyai kekuasaan itu, atau andai kata kekuasaan itu ada pada diri saudara wanitanya.Ayat ini merupakan dalil yang tepat untuk menetapkan wali sebagai rukun atau syarat sah nikah, dan wanita tidak dapat menikah kan dirinya sendiri.

عن عا ئشة ا ن ر سول ا لله  صلى ا لله عليه  و سلم قا ل أ يما ا مر أ ة نكحت بغير ا ذ ن و ليا فنكا حها با طل فنكا حها با طل فنكا حها با طل فا ن د خل ها فلها مهر بما ا ستحل من فر جحا فا ذ ا ا هتجر فا لسلطا ن و لي من لا و لي له  (ر وا ه أحمد و ا بو د ا و د و ا بن ما جه و ا لتر مذ ي )    

   [3]
 Artinya:Dari Aisyah, Rasulullah saw,bersabda: Siapa di antara wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batal,nikahnya batal,nikahnya batal. Jika lelakinya telah menyelenggarakan maka ia berhak atas maharnya, karena ia telah menghalalkan kehormatannya.Jika pihak wali enggan menikahkan maka hakimlah yang bertindak menjadi wali bagi seseorang yang tak ada walinya.( HR,Ahmad,Abu Daud, Ibn Majah dan Turmuzi).

 Artinya : Dari Abu Burdah Ibn Abi Musa dari ayahnya berkata dia: Bersabda Rasulullah SAW : Tidak sah nikah kecuali dengan wali. ( H.R Ahmad,Abu Daud, Turmudzi, Ibn Hibban dan Al-Hakim )

Sebagian besar para ulama berpndapat bahwa perkawinan itu mempunyai beberapa tujuan, karena wanita suka dipengaruhi oleh perasaannya, maka ia tidak pandai memilih sehingga tidak dapat memperoleh tujuan-tujuan utama perkawinan. Para wanita tidak boleh mengurus langsung akadnyam tetapi hendaklah diserahkan kepada walinya agar tujuan perkawinan ini benar-benar tercapai dengan sempurna. Pendapat yang berbeda dengan pendapat sebagian besar para ulama adalah pendapat abu hanifah dan abu yusuf, Hanafi tidak mensyaratkan wali dalam suatu pernikahan. Perempuan yang sudah baligh boleh mengawinkan dirinya sendiri, tetapi wajib dihadiri oleh dua orang saksi. Sedangkan malik berpendapat wali adalah syarat untuk mengawinkan perempuan bangsawan untuk mengawinkan perempuan awam.

Anak kecil, budak, orang gila tidak dapat menjadi wali. Bagaimana mereka akan menjadi wali, sedangkan untuk menjadi wali atas diri mereka sendiri tidak mampu. Abu Hanifah dan abu Yusuf berkata
 ا ن ا لمر أ ة ا لعا قلة ا لبا لغة لها ا لحق في مبا شر ة ا لعقد لنفسها بكر ا كا نت أ و شيبا  و يستحب لها إ ن تو كل عقد

 ز و ا جها لو ليها صو نا لهاعن ا لتبذ ل إ ذ هي تو لت ا لعقد بمحضر من ا لر جا ل ا لأ جا نب عنها و ليس لو  ليها
 ا لعا صب حق ا لإ عتر ا ض عليها إ لا إ ذ ا ز و جت نفسها من غير كفو ء أ و كا ن مهر ها أ قل من  ا  مهر ا لمثل  


Artinya : Sesungguhnya seorang perempuan yang berakal, yang dewasa berhak mengurus langsung akan dirinya, baik ia gadis maupun janda, akan tetapi yang disukai adalah apabila ia menyerahkan akad perkawinannya kepada walinya, karena menjaga pandangan yang merendahkan dari laki- laki lain apabila ia melakukan sendiri akad nikahnya, akan tetapi bagi walinya yang asib ahli warisnya tidak berhak menghalanginya, kecuali apabila ia melakukan perkawinan dirinya sendiri itu dengan orang yang tidak sepadan atau apabila maskawinnya lebih rendah dari mahar mitsil.

Wali memegang peranan penting dalam perkawinan. Wali nikah dalam islam mempunyai persyaratan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, karena itu tidak semua dapat menjadi wali nikah, sebagaimana disebutkan dalam KHI pasal 20 ayat (1), bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslimm aqil dan baligh.[4]

Didalam kitab Hidayah al - Mujtahid juga dinyatakan sebagai berkut :
[5] فا نهم ا تقو ا على ا ن من شر ط ا لو لا ية ا لا سلا م و ا لبلو غ و ا لذ كو ر ية

Artinya : Mereka telah sepakat bahwa syarat wali adalahIslam baligh dan berakal.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan didalam kitab hukum perkawinan. Dalam islam ada tiga syarat yang disepakati Imam Mazhab yaitu :

Islam
Disyaratkan wali itu seorang muslim apabila yang dikawinkan itu seorang muslim pula, maka tidak boleh seorang muslimah dinikahkan dengan seorang kafir.

Firman Allah SWT  dalam surah Ali Imran ayat 28.
 لا يتخذ ا لمو منو ن ا لكا فرين أو ليا ء من د و ن ا لمو منين و من يفعل ذ لك فليس من ا لله في ا لله شيا ا لا ا ن تتقو ا   منهم تقا ة و يحذ ر كم ا لله نفسه و إ لي ا لله ا لمصير


Artinya : Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barangsiapa berbuat demikian niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena ( siasat ) memilihara dari sesuatu yang ditakuti. Kepada Allah kembalimu.[6]

Beralasan dengan ayat diatas pula ulama berpendapat bahwa menyangkut orang kafir untuk mengurus urusan kaum Muslimin itu tidak boleh.

 (قا ل ا لجهصا ص) و عد هذ ه ا لا ية و نظا ءر ها و لا لة ا ن لا و لا ية للكا فر على ا لمسلم في شيء و ا نه ا ذ ا كا ن   للكا فر ا بن صغير مسلم با سلا م ا مه فلا و لا     ية له عليه من تصر ف و لا تز و يج و لا غير
 Artinya: Al-Jassas berkata:Pada ayat ini yang semakna dengan ini menunjukkan tidak pada kekuasaan bagi orang kafir pada sesuatu urusan atas orang muslim yang masih kecil karena ibunya masuk islam,maka tidak ada hak atas anak itu,baik tentang hartanya,perkawinanya maupun yang lainnya.

 Dari uraian di atas jelaslah bahwa orang kafir tidak ada kekuasaan terhadap urusan orang islam termasuk juga dalam hal kewalian,maka orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi orang miskin.

2.Baligh dan berakal
Baligh dan berakal merupakan persyaratan bagi wali, maka tercegahlah wali yang anak-anak dan orang gila, karena anak-anak dan orang gila itu masih dibawah kewalian orang lain.
 فلا يجو ز ا ن يكو ن ا لصبي و ا لمجنو ن و ليين لأنه مو لي عليهما لا ختلا ل نظر هما في ا مصلحتهما



Artinya : Maka tidak boleh anak-anak dan orang gila sebagai wali karena itu sebenarnya orang al ayat ini yang semakna dikan, karena ada kekurangan akal fikirannya dalam kemaslahatan keduannya.

Orang gila dan anak-anak adalah orang-orang yang tidak dibebani karena tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak bisa untuk memelihara kebaikannya apalagi untuk kepentingan orang lain.

3.Merdeka.

Disyaratkan wali itu merdeka, maka tidak boleh hamba menjadi wali, karena hamba itu tidak layak bagi dirinya, bagaimana ia dapat menjadi wali bagi orang lain.

4.Laki-laki
Disyaratkan wali itu laki-laki, maka perempuan tidak sah menjadi wali, Sabda Rasulullah SAW
 عن ا بي هرير ة ر ضي ا لله عنه قل : قل ر سو ل ا لله ص م لا تز و ج ا لمر أ ة و لا ينز و ج ا لمر أ ة نفسها     (  روه ا بن ما جه و ا لدار قطني )
       


Artinya : Dari Abu Hurairah R.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak menikahkan perempuan akan perempuan. Dan tidak akan menikahkan  akan dirinya sendiri ( H.R Ibn Majah dan Daruquntni )

5. Adil
Imam syafi’I mensyaratkan wali itu harus seorang yang adil, maka tidak sah apabila wali itu tidak adil, haram memandang beberapa factor yang menyebabkan hilangnya wibawa seorang wali dalam perkawinan apabila ia tidak sanggup berlaku adil.
 لقوله صلي ا لله عليه وسلم (لا نكا ح ا لا بو لي مرشد)  راواه ا لشا فعي في مسند ه بسند صحيح قا ل ا لا مام [7] ا صح شئ ء في ا لبا ب





Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali yang mursyid  (  H.R as – Syafi’I  dalam musnadnya dengan sanad yang sahih. Imam Ahmad berkata : Hadist tersebut adalah yang paling sahih dalam bab ini.

Adapun yang dimaksud dengan mursyat menurut Imam Syafi’I adalah :
[8] قا ل ا لا مام ا لشا فعي ر ضي ا لله عنه و ا لمرا د با لمر شد ا لعد ل

Artinya : Imam Syafi’I R.a berkata : Dan yang dimaksud dengan Mursyid adalah adil.

Mursyid dalam hadist tersebut dianggap sebagai persyaratan yang utama bagi seorang wali, karena orang yang tidak dapat berlaku adil dikhawatirkan perwaliannya akan membawa kepada hal-hal yang tidak baik atau membawa akibat sampingan yang mengurangi nilai perkawinan tersebut.

[1] Dapertemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Jakarta: Toha Putra,1986).
[2] Qamaruddin Saleh, Asbabun Nuzul (Bandung:Diponegoro,1984),h.78.
[3] Muslim al-Hajjaj, Sahih Muslim, juz li (Beriut: Dar al-Kutub al-Iimiyah, 1996),h.1036.
[4] Inperes No.1 Tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam,h. 26.
[5] Ibn Rusyd, Bidayah al- Mujtahid, Juz II (Mesir:Al- Babi al- Halabi 1960), h. 17.
[6] Dapartemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, h. 145.
[7] Muhammad Syarbaini al-khatib, Mugni al-Muhtaj.Juz III (Beirut : Dar al- Fikr, 1978 ), h. 155.
[8] Muhammad Syarbaini al-khatib, Al- Iqna, Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, t,th.),h.123.


http://zairifblog.blogspot.com/2012/06/syarat-syarat-menjadi-wali-nikah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...