Sabtu, 06 Juli 2013

Hukum Wanita Sholat Jumaat

Bismillahirrohmaanirrohim

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah shalat kaum pria atau bersama-sama mereka?
Lantas dijawab seperti ini :
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melakukan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
Disini saya penyusun(Adminblog)akan memaparkan dasar-dasar fatwa diatas ,sbb :
Ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan sholat jumat, meskipun dia tidak sedang safar dan tidak ada udzur apapun. Seperti sabda Rasulullah SAW.  “Al jumu’atu haqqun wa ahibbun ‘ala kulli muslimin fii jamaatin illa arba atin. ‘abdun mamluk, au imroatun, au shobiyyun au maridzun.”
(Sholat jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah. Kecuali 4 orang. Budak, wanita, anak (belum baligh) dan orang sakit. HR.Abu Daud. Penjelasannya mengapa wanita tidak di wajibkan melaksanakan sholat jum’at ialah, agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki, sehingga menjadi sabab munculnya tindakan yang tidak di inginkan.

Wanita boleh menghadiri solat jumat. Jika ada wanita yang bisa menjaga adab islami, dia boleh menuju masjid untuk melaksanakan sholat jumat dengan adab-adab islami pula. Cara yang ia lakukan sama seperti jamaah laki-laki, mendengarkan kutbah, tidak boleh ngobrol dengan temannya. Sholatnya harus di kerjakan bersama imam. “Dulu para wanita sholat berjamaah bersama Rasulullah SAW.” (Al Maghni:243)

Sholat jumat sendirian di rumah tidak sah .Para ulama sepakat bahwa sholat jumat hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa berjamaah , sholatnya tidak sah. Baik yang melakukan wanita maupun laki-laki. “ Al jumuatu haqqun wa ahibbun  ala kulli muslimin fii jama atin. Dan yang perlu di ketahui, jamaah tidak boleh di lakukan dengan sesama wanita, artinya harus mengikuti tata cara jamaah laki-laki.
Yang lebih afdhol, wanita di rumah melaksanakan sholat dzuhur, dan tidak ikut sholat jumat. Ini berdasarka sabda Rasulullah,
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid, dan rumah mereka itu lebih baik untuk mereka.” (HR.Abu daud) [putri] (528).

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat buat kita semua.....amin amin amin....

Ref:
alsofwah.or.id
noormuslima.com/hukum-melaksanakan-sholat-jumat-bagi-wanita/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...