Jumat, 21 November 2014

Indonesia Peringkat 76 Negeri Paling Bahagia

Bismillahirrohmaanirrohim
Indonesia Peringkat 76 Negeri Paling BahagiaTEMPO.CO, Jakarta - Tingkat kebahagiaan masyarakat Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan negara lainnya. Hal ini tercermin di dalam World Happiness Report 2013 yang dirilis oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil penelitian ini hanya menempatkan Indonesia pada peringkat ke-76 sebagai negara paling bahagia sedunia, masih jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Thailand (36) dan Malaysia (56). (Baca : Norwegia Jadi Negara Idaman Para Kakek dan Nenek )

Pada penelitian terpisah yang dilakukan oleh University of California, Riverside, diungkapkan bahwa salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan kebahagiaan seseorang dapat diraih dengan melakukan kebaikan, membantu orang lain, dan saling berbagi dengan sesama. Berbagai kegiatan serupa diyakini dapat meningkatkan emosi, pikiran dan perilaku positif yang kemudian menciptakan perasaan bahagia.

Pada era modern saat ini, peran orang tua sangat penting untuk membentuk karakter anak dan remaja kedepannya. Sayangnya kesibukan orangtua menyebabkan mereka dengan mudah menyediakan segala fasilitas yang diinginkan oleh anak tanpa memikirkan lebih jauh dampak dari hal tersebut. 

Realita yang terjadi, orang tua saat ini lebih memilih memberikan gadget pada anak tanpa melihat umur yang seharusnya, hal tersebut tanpa disadari ternyata turut berkontribusi dalam menciptakan sikap individualisme dan ketidakmampuan berempati pada anak yang berpotensi melemahkan semangat berbagi1.

Melihat hal tersebut, digelar program penggalangan dana Save a Teen diinisiasi Putera Sampoerna Foundation yang berinisiatif untuk mengajak keluarga dan remaja Indonesia untuk berpartisipasi menjadi “Generasi Berbagi” atau generasi yang memiliki rasa empati dan kepedulian kepada sesamanya.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/

Jumat, 14 November 2014

Inilah 25 Alasan Kenapa Umat Islam Wajib Menolak Ahok

Bismillahirrohmaanirrohim

Jakarta (SI Online) - Puluhan Ulama, Habaib dan Pimpinan Ormas Islam se-Jakarta berkumpul di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, Selasa (14/10/2014), untuk menyatukan sikap menolak Basuki Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Para tokoh Islam itu membentuk Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) Tolak Ahok. Mereka bersepakat akan melengserkan Ahok lewat jalur konstitusi.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab yang hadir dalam pertemuan tersebut menguraikan sejumlah alasan mengapa umat Islam wajib menolak Ahok.

"Ada sejumlah kebijakan dan perilaku negatif Ahok selama menjalankan jabatan dan fungsinya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menimbulkan berbagai masalah serius," ujar Habib Rizieq. Ia menyebutkan, antara lain:

Yang pertama, kerasahan umat Islam DKI Jakarta atas agama Ahok yang non Islam yang akan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, keresahan masyarakat Tionghoa di Jakarta dan daerah lainnya, karena sikap arogansi Ahok bertentangan dengan falsafah masyarakat Tionghoa yang ramah lagi santun, sehingga dikhawatirkan akan bisa menimbulkan dan menyulut aksi anti Cina di Indonesia.

Ketiga, keresahan umat beragama di Jakarta atas wacana yang pernah dilontarkan Ahok terkait penghapusan status agama di KTP warga DKI Jakarta.

Keempat, penghinaan terhadap agama Islam juga agama yang lain yang mana Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci.

Kelima, menggusur dua masjid di TIM (Taman Ismail Marzuki) dan Jatinegara.

Keenam, merubah pakaian seragam sekolah muslim/ah pada hari Jum’at dari baju muslim menjadi pakaian adat.

Ketujuh, wacana Ahok untuk merubah jam sekolah menjadi jam 9 pagi yang nantinya akan menyebabkan anak-anak umat Islam tidak lagi bangun shubuh.

Kedelapan, mengurangi bantuan terhadap majelis taklim dari 900 majelis taklim menjadi 80 majelis taklim.

Kesembilan, mengurangi kuota untuk bantuan pembangunan masjid dari 1.000 Masjid selama 1 tahun menjadi 300 masjid selama 1 tahun.

Kesepuluh, menghapuskan bantuan untuk madrasah dan sekolah Islam.

Kesebelas, menghentikan ​bantuan makan untuk jamaah haji DKI Jakarta di tahun 2014.

Kedua belas, mendukung pembangunan Gereja yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Ketiga belas, menempati posisi-posisi ketua lembaga-lembaga keislaman di bawah Pemda DKI Jakarta.

Keempat belas, banyak kemaksiatan dan kemunkaran yang dilakukan Ahok salah satunya akan melokalisasi tempat prostitusi/pelacuran.

Kelima belas, penghinaan Ahok terhadap ormas Islam yang menuntut penutupan semua tempat pelacuran dengan menyebutnya sebagai ormas munafik.

Keenam belas, tidak bisa mengayomi dan turun ke warga DKI Jakarta dalam kegiatan-kegiatan keagamaan.

Ketujuh belas, penyalahgunaan jabatan untuk misi Kristenisasi dengan kedok lelang jabatan sehingga lurah-lurah non Islam menjadi lurah di tengah warga yang mayoritas beragama Islam. Ia juga sudah melelang jabatan Kepala Sekolah Negeri se DKI, saat ini di Jakarta Barat saat saja 80% kepala sekolah negeri beragama Kristen.

Kedelapan belas, arogansi Ahok terhadap PNS dari jajaran pemda DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, bahkan pernah memarahi mereka dengan menyebutnya sebagai "binatang".

Kesembilan belas, penghinaan Ahok terhadap para anggota DPRD DKI Jakarta dengan menyebut mereka sebagai pemeras dan tukang palak serta suka memperbudak Pemda sebagaimana dilansir oleh berbagai media cetak dan elektronik.

Kedua puluh, penghinaan Ahok terhadap rakyat dan pejabat di Jakarta dengan mengatakan “Bajingan di Jakarta mulai dari rakyat jelata hingga pejabat” yang dimuat Tribunnews.com, Kamis, 4 September 2014.

Kedua puluh satu, tidak legitimate karena Ahok bukan pilihan mayoritas warga DKI Jakarta. Terpilihnya Ahok hanya karena satu paket dengan Jokowi yang memiliki pencitraan dan elektabilitas tinggi. Itu pun yang memilih Jokowi-Ahok hanya sepertiga warga Jakarta.

Kedua puluh dua, melanggar konstitusi dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 67 tahun 2014, saat menjabat Plt. Gubernur DKI Jakarta ketika Jokowi cuti untuk Pilpres, yang berisi tentang pelarangan penjualan hewan kurban di tempat umum dan pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik ​lainnya pada saat hari raya Idul Adha.

Kedua puluh tiga, melanggar kearifan lokal karena penjualan hewan kurban di tempat umum dan pemotongannya di halaman sekolah dan masjid serta fasilitas publik ​lainnya pada saat hari raya Idul Adha adalah sudah menjadi tradisi umat Islam Indonesia sejak ratusan tahun lalu.

Kedua puluh empat, menodai Islam karena keputusan tersebut telah menghina syariat kurban yang menjadi bagian penting dari syiar Islam.

Dan yang kedua puluh lima, penyebab terjadinya kerusuhan Tanah Abang dan insiden DPRD sebagai akibat dari keputusan kontroversialnya tersebut.

"Itu semua sudah cukup menjadi alasan mengapa umat Islam khususnya warga DKI Jakarta untuk menuntut Ahok dilengserkan. Dan sudah cukup alasan bagi DPRD Jakarta untuk menggunakan hak interplasi, hak angket, dan hak impeacment kepada Kemendagri lalu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Ahok diberhentikan," pungkas Habib Rizieq.

red: adhila
===========================
Sumber : http://www.suara-islam.com/read/index/12184/Inilah-25-Alasan-Kenapa-Umat-Islam-Wajib-Menolak-Ahok

Kamis, 13 November 2014

Memahami wasiat Imam Syafii (klik judul untuk baca selengkapnya)

Bismillahirrohmaanirrohim
Alhamdulillah <saya baru tahu > ternyata pemahamanku selama ini terhadap pernyataan Imam Syafii yang redakasinya sbb :
إذا صح الحديث فهو مذهبي
Apabila saheh hadits maka itulah mazhabku

Ini didukung oleh Imam Nawawi rahimahulloh,  silahkan anda baca artikel dibawah ini :


Imam Syafi’i merupakan nama yang tidak asing lagi di telinga kita, terlebih lagi umat Islam Asia Tenggara umumnya merupakan penganut Mazhab beliau dalam bidang fiqh. Banyak mutia kalam Imam Syafii yang dikutip para ulama sesudahnya baik dalam ranah fiqh maupun lainnya. Salah satu wasiat Imam Syafii yang cukup terkenal adalah 
إذا صح الحديث فهو مذهبي
Apabila saheh hadits maka itulah mazhabku
Wasiat beliau ini banyak di salah artikan, di mana banyak kalangan yang dengan mudahnya menyatakan bahwa pendapat Imam Syafii hanya dapat di amalkan bila sesuai dengan hadits shahih, sehingga saat ia menemukan satu hadits shahih maka ia langsung berpegang kepada dhahir hadits dan melarang mengikuti pendapat Imam Syafii dengan alasan mengamalkan wasiat Imam Syafii. Bahkan mereka menjadikan wasiat Imam Syafii ini sebagai hujjah tercelanya taqlid, mereka mengartikan wasiat ini sebagai larangan dari Imam Syafii untuk taqlid kepada beliau. Oleh karena itu kami tertarik ingin mengupas masalah ini. 

Semua ulama sepakat bahwa kalam tersebut benar-benar wasiat Imam Syafii, tentang redaksinya ada beberapa riwayat yang berbeda namun memiliki maksud yang sama. Lalu bagaimana sebenarnya maskud wasiat Imam Syafii ini? Apakah setiap pelajar yang menemukan sebuah hadits yang shahih bertentangan dengan pendapat Imam Syafii maka pendapat Imam Syafii tidak dapat di terima. Kalau hanya semudah itu tentu akan menjadi tanda tanya sejauh mana keilmuan Imam Syafii, terutama dalam penguasaan ilmu hadits. 

Ada baiknya kita lihat bagaimana komentar Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ terhadap wasiat Imam Syafii tersebut. Imam Nawawi mengatakan :

وهذا الذى قاله الشافعي ليس معناه ان كل أحد رأى حديثا صحيحا قال هذا مذهب الشافعي وعمل بظاهره: وانما هذا فيمن له رتبة الاجتهاد في المذهب على ما تقدم من صفته أو قريب منه: وشرطه أن يغلب على ظنه أن الشافعي رحمه الله لم يقف على هذا الحديث أو لم يعلم صحته: وهذا انما يكون بعد مطالعة كتب الشافعي كلها ونحوها من كتب أصحابه الآخذين عنه وما أشبهها وهذا شرط صعب قل من ينصف به وانما اشترطوا ما ذكرنا لان الشافعي رحمه الله ترك العمل بظاهر أحاديث كثيرة رآها وعلمها لكن قام الدليل عنده على طعن فيها أو نسخها أو تخصيصها أو تأويلها أو نحو ذلك

“Bukanlah maksud dari wasiat Imam Syafii ini adalah setiap orang yang melihat hadits yang shahih maka ia langsung berkata inilah mazhab Syafii dan langsung mengamalkan dhahir hadits. Wasiat ini hanya di tujukan kepada orang yang telah mencapai derajat ijtihad dalam mazhab sebagaimana telah terdahulu (kami terangkan) kriteria sifat mujtahid atau mendekatinya. syarat seorang mujtahid mazhab baru boleh menjalankan wasiat Imam Syafii tersebut adalah telah kuat dugaannya bahwa Imam Syafii tidak mengetahui hadits tersebut atau tidak mengetahui kesahihan haditsnya. Hal ini hanya didapatkan setelah menelaah semua kitab Imam Syafii dan kitab-kitab pengikut beliau yang mengambil ilmu dari beliau. Syarat ini sangat sulit di penuhi dan sedikit sekali orang yang memilikinya. Para ulama mensyaratkan demikian karena Imam Syafii mengabaikan makna eksplisit dari banyak hadits yang beliau temukan dan beliau ketahui namun itu karena ada dalil yang menunjukkan cacatnya hadits itu atau hadits itu telah di nasakh, di takhshish, atau di takwil atau lain semacamnya”. (Majmuk Syarh Muhazzab Jilid 1 hal 64)

Dari komentar Imam Nawawi ini sebenarnya sudah sangat jelas bagaimana kedudukan wasiat Imam Syafii tersebut, kecuali bagi kalangan yang merasa dirinya sudah berada di derajat mujtahid mazhab yang kata Imam Nawawi sendiri pada zaman beliau sudah sulit di temukan. 
Ulama besar lainnya, Imam Ibnu Shalah menanggapi wasiat Imam Syafii ini dengan kata beliau 

وليس هذا بالهين فليس كل فقيه يسوغ له أن يستقل بالعمل بما يراه حجة من الحديث

“tugas ini bukanlah perkara yang mudah, tidaklah setiap faqih boleh mengamalkan hadits yang dinilainya boleh dijadikan hujjah”. (Ibnu Shalah, Adabul Mufti wal Mustafti hal 54, dar Ma’rifah) 

Hal ini tak lain karena wawasan Imam Syafii tentang hadits yang sangat luas, sehingga ketika ada pendapat beliau yang bertentangan dengan satu hadits shahih tidak sembarangan orang bisa menyatakan bahwa Imam Syafii tidak mengetahui adanya hadits tersebut, sehingga pendapat beliau mesti ditinggalkan karena bertentangan dengan hadits. Karena boleh jadi Imam Syafii meninggalkan hadits shahih tersebut karena ada sebab-sebab yang mengharuskan beliau meninggalkan hadits tersebut, misalnya karena hadits tersebut telah di nasakh, takhsish dan hal-hal lain. Untuk dapat mengetahui hal tersebut tentunya harus terlebih dahulu menguasai kitab-kitab Imam Syafii dan shahabat beliau. Imam Nawawi yang hidup di abad ke 6 hijriyah mengakui sulitnya mendapati orang yang mencapai derajat ini. 

Tentang wawasan Imam Syafii dalam ilmu hadits, Imam Ibnu Asakir dalam kitab Tarikh Dimasyqi meriwayatkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal :

ما أحد يعلم في الفقه كان أحرى أن يصيب السنة لا يخطئ إلا الشافعي

“tidak ada seorangpun yang mengetahui fiqh yang lebih hati-hati supaya sesuai dengan sunnah dan tidak tersalah kecuali Imam Syafii”. (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq jilid 51 hal 350 dar Fikr)

Imam Ahmad bin Hanbal juga mengakui bahwa pendapat Imam Syafii memiliki hujjah yang kuat. Suatu hari, Abu Turab Al-Bashri sedang berdiskusi bersama Imam Ahmad bin Hanbal tentang suatu masalah. Tiba-tiba ada seorang laki-laki bertanya kepada Imam Ahmad :
يا أبا عبد الله لا يصح فيه حديث
“Wahai Abu Abdillah (panggilan Imam Ahmad bin Hanbal), tidak ada hadits shahih dalam masalah ini.” 
Imam Ahmad menjawab :
إن لم يصح فيه حديث ففيه قول الشافعي وحجته أثبت شئ فيه
“Jika tidak ada hadits shahih dalam hal ini, sudah ada perkataan Asy-Syafi’i di dalamnya. Hujjahnya paling kokoh dalam masalah ini.” (Ibnu Asakir, Tarikh Dimasyq jilid 51 hal 351 dar Fikr)

Dalam sejarah ada beberapa ulama yang berusaha mengamalkan wasiat Imam Syafii tersebut seperti Abi Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Walid an-Naisaburi ketika mengamalkan hadits “orang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan meninggalkan mazhab Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Namun keduanya justru di tolak karena ternyata Imam Syafii meninggalkan hadits ini karena menurut Imam Syafii hadits ini adalah mansukh. Demikian juga dengan beberapa ulama Mazhab Syafii yang para awalnya meninggalkan pendapat Imam Syafii yang menyatakan sunat qunut shubuh dengan alasan hadits Nabi meninggalkan qunut merupakan hadits yang shahih, namun pada akhirnya mereka rujuk setelah mendapati bahwa pendapat Imam Syafii memiliki hujjah yang kuat dan tidak menentang dengan hadits shahih. (Lihat as-Subki, Ma’na Qaul Imam Muthallibi “Iza shahha al-hadits fahuwa mazhaby”, hal 91, 95)

Imam Syafii juga mengucapkan wasiat ini pada beberapa masalah di mana yang menjadi penghalang bagi beliau untuk berpendapat sesuai dengan hadits hanyalah keshahihan hadits tersebut yang masih beliau ragukan, sehingga beliau mengaitkan apabila shahih hadits maka itulah pendapatku. Atas dasar inilah, para ulama pengikut beliau meninggalkan beberapa pendapat jadid beliau dan malah berpegang kepada pendapat qadim, karena dalam qaul jadid yang menjadi penghalang bagi beliau untuk berpendapat sesuai dengan hadits hanyalah karena keraguan pada keshahihan hadits saja, sehingga setelah ulama setelah beliau melakukan analisa terhadap hadits tersebut dan di simpulkan bahwa hadits tersebut adalah hadits shahih maka mereka langsung berpegang kepada pendapat qadim karena mengamalkan wasiat beliau ini. Kita lihat penjelasan Imam Syarwani dalam hasyiah `ala Tuhfatul Muhtaj:
يعلم منه أنه حيث قال في شيء بعينه إذا صح الحديث في هذا قلت به وجب تنفيذ وصيته من غير توقف على النظر في وجود معارض؛ لأنه - رضي الله تعالى عنه - لا يقول ذلك إلا إذا لم يبق عنده احتمال معارض إلا صحة الحديث بخلاف ما إذا رأينا حديثا صح بخلاف ما قاله فلا يجوز لنا ترك ما قاله له حتى ننظر في جميع القوادح والموانع فإن انتفت كلها عمل بوصايته حينئذ وإلا فلا

Artinya : Bisa di ketahui bahwa jika Imam Syafi berkata pada satu tempat “jika sahih hadits pada masalah ini saya akan berpendapat demikian” maka wajib di tunaikan wasiat Imam Syafii tersebut tanpa tawaquf pada dalil lain yang menentang (mu’aridh) karena Imam Syafii tidak mengucapkan demikian kecuali apabila tidak ada lagi kemungkinan ada mu`aridh kecuali hanya tentang sahnya hadits tersebut, dengan sebalik bila kita temukan satu hadit syang shahih maka tidak boleh bagi kita meninggalkan pendapat Imam Syafii sehingga kita tinjau kembali seluruh dalil mu’aridh dan qawadih dan segala mani`, bila memang semuanya tidak ada maka baru bisa di amalkan wasiat beliau tersebut, jika tidak demikian maka tidak boleh ..(Imam Syarwani, Hasyiah Syarwani `ala Tuhfatul Muhtaj Jilid 3 Hal 481 Dar Fikr)

Ketentuan ini berlaku dalam semua Mazhab, Imam al-Qurafi dalam Syarah al-Mahshul setelah mengutip wasiat Imam Syafii tersebut berkata :
فإنه كان مراده مع عدم المعارض، فهو مذهب العلماء كافة وليس خاصاً به، وإن كان مع وجود المعارض فهذا خلاف الإجماع ...كثير من فقهاء الشافعية يعتمدون على هذا ويقولون: مذهب الشافعي كذا لأن الحديث صح فيه وهو غلط فإنه لا بد من انتفاء المعارض والعلم بعدم المعارض يتوقف على من له أهلية استقراء الشريعة حتى يحسن أن يقول لا معارض لهذا الحديث، وأما استقراء غير المجتهد المطلق فلا عبرة به

“Maksudnya adalah bila tidak ada dalil lain yang kontra. Ini adalah mazhab ulama seluruhnya bukan hanya khusus Mazhab Syafii. sedangkan bila ada dalil yang kontra maka hal ini adalah bertentangan dengan ijmak ulama…Banyak ulama fuqaha` Mazhab Syafii yang mencoba berpegang kepada perkataan Imam Syafii ini, mereka mengatakan ini adalah mazhab Syafii karena haditsnya shahih. Ini adalah hal yang salah karena harus tidak ada dalil lain yang kontra sedangkan untuk mengetahui tidak ada dalil yang kontra hanya mampu bagi kalangan yang memiliki kemampuan analisa syariat sehingga ia mantap menyatakan bahwa hadits ini tidak ada dalil lain yang kontra dengannya. Adapun analisa selain mujtahid mutlaq maka tidak di terima”. (al-Qurafi, Syarh Tanqih al-Fushul hal 450)

Imam Taqi as-Subki memberikan komentar mengenai syarat mengamalkan wasiat Imam Syafii yang di sebutkan oleh Imam Ibnu Shalah dan Imam Nawawi :
وهذا الذى قالاه رضي الله عنهما ليس راد لما قاله الشافعى ولا لكونها فضيلة امتاز بها عن غيره ولكنه تبيين لصعوبة هذا المقام حتى لا يغتر به كل احد

Artinya; perkataan keduanya (Imam Ibnu Shalah dan Imam Nawawi) ini bukan berarti menolak perkataan Imam Syafii sendiri dan bukan pula karena wasiat ini merupakan satu kelebihan yang membedakan beliau dengan ulama lainnya tetapi ini merupakan penerangan bagi sulitnya kedudukan ini sehingga tidak akan ada orang yang tertipu dengannya. (as-Subki, Ma’na Qaul Imam Muthallibi “Iza shahha al-hadits fahuwa mazhaby”, hal 93)

Maka dari penjelasan para ulama-ulama yang kami kutip di atas, bisa kita lihat bahwa tidaklah serta merta ketika seseorang menemukan satu hadits shahih sedangkan pendapat Imam Syafii sebaliknya maka ia langsung mengklaim bahwa pendapat Imam salah dan harus mengamalkan seperti dhahir hadits. Selain itu perkataan Imam Syafii tersebut bukanlah berarti sebagai larangan taqlid kepada beliau, sebagaimana sering di dengungkan oleh kalangan “anti taqlid kepada Imam mujtahid”. Murid-murid Imam Syafii yang belajar langsung kepada beliau masih taqlid kepada beliau, kemudian mereka juga mengajarkan fiqh Mazhab Syafii kepada murid-murid mereka sehingga mazhab Syafii tersebar ke seluruh penjuru dunia. Bila Imam Syafii semasa hidup beliau telah melarang taqlid kepada beliau tentunya mazhab beliau tidak akan tersebar, karena para murid-murid beliau tidak mengajarkan mazhab beliau tetapi mazhab mereka masing-masing. Namun kenyataannya adalah sebaliknya. Dakwaan bahwa Imam Syafii melarang taqlid kepada beliau hanya muncul belakangan semenjak lahirnya kaum anti taqlid kepada Imam Mujtahid. 

Perlu di ingatkan bahwa ajakan berpegang kepada al-qur-an dan hadits langsung dan meninggalkan pendapat mujtahid merupakan yang hal berbahaya, karena nantinya setiap insan akan berani memahami ayat dan hadits dengan kepala mereka sendiri dengan sangkaan bahwa ilmu mereka cukup cukup untuk berijtihad, padahal ulama sekaliber Imam Ghazali, Imam Nawawi, Rafii dan Ibnu Hajar al-Haitami dan ulama besar lainnya ternyata masih bertaqlid kepada mazhab Syafii.
Pada hakikatnya, ajakan kembali kepada al-quran dan hadits hanyalah ajakan untuk mengikuti pemahaman al-quran menurut mereka yang berarti mengajak untuk taqlid kepada mereka semata dan meninggalkan taqlid kepada para imam mazhab yang telah di ikuti oleh umat ratusan tahun lamanya. Makanya di sini kami menyebutkan mereka dengan golongan “anti taqlid kepada Imam Mujtahid” karena ketika mereka mengajak meninggalkan mazhab dan menawarkan solusi kembali kepada al-quran dan hadits, ternyata penafsiran al-quran dan hadits yang mereka tawarkan adalah penafsiran versi mereka, artinya akan terjatuh kepada taqlid kepada mereka juga.

Sumber : http://lbm.mudimesra.com/2014/11/memahami-wasiat-imam-syafii.html

Senin, 10 November 2014

Menteri Agama: Kolom Agama di KTP Tak Mungkin Dihilangkan

Bismillahirrohmaanirrohim

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, pemerintah tidak akan pernah menghapus kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menekankan, kolom agama merupakan identitas suatu bangsa.

Menteri Agama Lukman Hakim (tengah) memberikan salam kepada Ibu
Negara Iriani Widodo sebelum melakukan sumpah jabatan di acara pelantikan
di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/10/2014).



"Saya pikir tidak dimungkinkan, bagaimana pun juga itu sesuatu yang niscaya yang tidak bisa tidak ada sebagai identitas WNI yang berdasarkan Pancasila. Agama tetap, bagaimana pun agama merupakan identitas dari seluruh warga negara," kata Lukman, di Kantor Kementerian Agama, Senin (10/11/2014).

Namun, lanjut Lukman, kolom agama itu menyebabkan penganut aliran kepercayaan menjadi dipaksa harus memilih salah satu agama untuk dicantumkan dalam KTP. Padahal, kata Lukman, praktik tersebut keliru karena dalam pasal 64 ayat 5 Undang-undang Administrasi Kependudukan, yang disebutkan dimungkinkan untuk dikosongkan.

"Jadi sebenarnya Mendagri sedang sampaikan undang-undang. Oleh karenanya, jadi itu jalan keluar, tapi itu kan jalan keluar sementara," kata dia.

Lukman memaparkan, saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama untuk menyempurnakan perlindungan bagi kelompok yang belum terakomodasi dalam enam agama.

"Soal bagaimana yang di luar enam itu, ini yang harus dirumuskan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk kepercayaan di luar 6 agama yang diakui pemerintah tidak harus mencantumkan agamanya di KTP. Hal ini sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tjahjo mengatakan, warga negara yang tidak memeluk kepercayaan resmi terpaksa mengisi kolom agama di KTP dengan agama yang diakui pemerintah sekadar memenuhi hal administratif.

"Apakah orang yang di luar (penganut) enam agama itu tidak boleh punya KTP? Padahal, KTP itu macam-macam urusannya," kata Tjahjo.
=======================================
Sumber :http://nasional.kompas.com/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...