Tampilkan postingan dengan label ilmu fi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu fi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Maret 2014

APA HUKUM MEMINUM DARAH KOBRA DAN MAKAN EMPEDUNYA UNTUK OBAT?

Bismillahirrohmaanirrohim

Dari pemahaman dan penelitian terhadap Al-Qur’an dan Hadits, para ulama fiqih telah mengadakan pengelompakan mengenai apa yang boleh dimakan / minum dan tidak. Secara garis besar sesuatu yang diharamkan karena 6 faktor:

1. Diperoleh secara ilegal

2. Najis

3. Memabukkan

4. Membahayakan bagi tubuh manusia

5. Binatang buas

6. Menjijikkan (Ahkam al Hikmah al Syari’ah alIslamiyah: 113-116)

Pelarangan mengkonsumsi beberapa jenis makanan maupun minuman tidak lain kecuali untuk kemaslahatan manusia sendiri. Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT, pasti mengandung hukmah. Sedangkan yang dilarang pasti mengandung kemadlaratan. Dalam hal ini Islam mengambil jalan tengah, hanya melarang perkara yang perlu dilarangdan memperbolehkan apa-apa yang semestinya diperbolehkan. Apa yang membawa dampak positif diperbolehkan, sebaliknya yang membawa dampak negatif tidak diperbolehkan. Jadi, Islam tidak memperbolehkan semua, tidak pula melarang semua. Tidak terlal longgar juga tidak terlalu sempit.

Pada sisis lain, manusia tidak diciptakan di dunia ini melainkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan memakmurkan bumi. Untuk itu dia perlu mempertahankan hidupnya. Karenanya manusia membutuhkan makanan dan minuman sebagai sumber energi serta kesehatan. Padahal penyakit adalah awal dari kematian jika sudah amat parah dan tidak bisa diobati. Bukankah penyakit merupakan kematian kecil?

Menurut ajaran Islam, mempertahankan hidup wajib hukumnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Q.S. Al Baqarah; 195. Artinya: “Dan belanjakanlah harta bendamu dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam binasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Untuk kepentingan mempertahankan hidupnya, dalam keadaan darurat, seseorang tidak hanya diperbolehkan bahkan diwajibkan memakan benda yang diharamkan dalam keadaan normal. Dalam keadaan terpaksa perkara yang dilarang menjadi diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebagaimana untuk menolak lapar dan dahaga dalam keadaaan darurat diperbolehkan makan dan minum barang haram, diperkenankan pula mengkonsumsi barang haram untuk keperluan pengobatan, kecuali minuman keras.

Dengan begitu, minum darah kobra dapat dijadikan sebagai pengobatan alternativ. Mengingat pembolehan ini termasuk rukhshah, maka harus memenuhi dua persyaratan:

1. Tidak ada alternatif lain yang halal

2. Menurut dokter yang berkompeten, darah ular kobra efektif menyembuhkan penyakit yang diderita.

Memang ada juga ulama yang tidak membolehkan berobat dengan barang haram(darah ular kobra). Mereka berpegang pada sebuah hadits yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang dihramkan atas kalian”.

Hadits ini secara eksplisit membatasi pengobatan pada hal-hal yang diharamkan. Barang haram merupakan sumber penyakit, bukan sumber kesehatan.

Dua kondisi yang tampak bertentangan ini dikompromikan oleh para ulama dengan mengadakan perbedaaan antara dengan keadaan terpaksa dan tidak. Kalau terpaksa diperbolehkan, jika tidak terpaksa maka dilarang. Keterpaksaan dalam konteks pengobatan barang haram, bearti tidak diketemukannya obat dari bahan yang halal dalam penyakit tertentu.

Refrensi:
http://kesehatan.kompasiana.com/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...