Jumat, 22 Maret 2013

ZAKAT RUMAH YANG DISEWAKAN


Rumah termasuk jenis harta yang diam dan mati, dalam arti tidak tumbuh dan berkembang memberikan pemaskan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang memiliki rumah, tidak ada kewajiban untuk membayar zakat.

Ketentuan ini tentu sangat berbeda dengan pajak yang tidak memperhatikan jenis harta. Pokoknya kalau seseorang punya rumah, lepas dari apakah rumah itu produktif atau tidak, kena kewajiban bayar pajak.

Dalam hukum zakat, selama sebuah rumah tidak memberikan pemaksukan buat pemiliknya, baik karena di tempati sendiri, atau dibiarkan kosong atau dipinjamkan tanpa imbalan apa-apa, tidak mewajibkan zakat.

Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh. Misalnya, rumah itu disewakan kepada orang lain dan dari hasil persewaannya didapat pemasukan. Maka yang terkena kewajiban bayar zakat semata-mata karena unsur persewaannya.

Sebagai sebuah ilustrasi dari zakat rumah yang disewakan, anggaplah uang sewa bulanan rumah anda Rp 1.200.000,-. Uang ini adalah pemasukan anda, tetapi pemasukan yang masih kotor.

Sementara anda harus mengontrak rumah di kota lain, taruhlah misalnya anda harus bayar Rp 1.000.000,- tiap bulan. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp Rp 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Dan jumlah ini kira-kira sudah dianggap melewati nisab. Dari uang sejumlah inilah zakat anda keluarkan, bukan dari pemasukan kotornya.

Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5% x Rp 200.000 = Rp 20.000,-.

Dari mana angka 5% itu?

Dari hasil qiyas zakat rumah kontrakan dengan zakat pertanian. Sebagaimana kita tahu, besar zakat pertanian itu 5% kalau diairi atau 10% dari hasil panen kalau tidak diairi.

Ketika diqiaskan kepada zakat investasi, maka kita mengambil angka 5%, karena rumah kontrakan itu membutuhkan perawatan dan juga biaya-biaya lain.

Dibayarkannya zakat pada saat panen didapat, dengan syarat hasil pertanian itu bila telah mencapai nisah. Dan nisab untuk sekali panen adalah 5 wasaq atau setara dengan 520 kb beras. Maka bila hasil 'panen' anda mencapai nilai harga beras seberat 520 kg setahun, rumah yang anda kontrakkan itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Tentunya setelah dikeluarkan beberapa kebutuhan dasar anda, salah satunya adalah biaya untuk anda mengontrak rumah di kota lain.

Penulis   :  Almukarrom Ust Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber  :  http://www.rumahfiqih.com

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...