Rabu, 17 April 2013

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan


Posted: 16 Apr 2013 02:00 AM PDT
 
Menurut Wikipedia, Bau badan atau bromhidrosis adalah bau bakteri/ kuman pada tubuh. Bakteri tersebut bertambah jumlahnya dengan cepat karena kehadiran keringat, sehingga penhuraian keringat menjadi berlebihan dan sel-sel kulit terlepas. Tetapi keringat sendiri sebenarnya tidak berbau.

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan:
1.Kurangi Konsumsi Bawang
Selain dapat menyebabkan bau badan, bawang juga dapat membuat napas kita menjadi tidak sedap. Untuk itu mulai sekarang cobalah untuk mengurangi makanan yang banyak mengandung bawang, yang dapat menyebabkan keringat menjadi bau.

2.Jeruk Nipis 
Jeruk nipis juga berkhasiat untuk menghilangkan bau badan, yaitu dengan cara peraslah jeruk nipis, lalu air jeruk nipis yang telah diperas tadi dicampur sedikit kapur sirih. Kemudia gosokkanlah pada bagian yan dapat menimbulkan keringat seperti ketiak.

3.Baking Soda
Seperti kita ketahui baking soda biasanya digunakan sebagai bahan untuk membuat kue, tetapi ternyata baking soda juga dapat digunakan untuk mengurangi keringat yang berlebih saat kita melakukan aktifitas diluar ruangan. Dengan cara pakailah baking soda pada ketiak dan kaki sehingga dapat mengurangi keringat yang keluar dari dalam tubuh.

4.Daun Sirih 
Daun sirih dikenal ampuh untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Selain mudah untuk didapat, caranya yang digunakan juga sangat mudah yaitu dengan merendam beberapa daun sirih kedalam air panas. Lalu airnya diminum setiap hari sampai bau badan menjadi berkurang. Atau biasa juga dengan mencoba menghalusskan daun sirih yang telah dicampur dengan kapur, lalu oleskanlah pada bagian ketiak.

5.Cuka Apel 
Cuka apel merupakan deodoran alami yang dapat mengurangi pH kulit, sehingga dapat menghilangkan bau ketiak yang mengganggu. Sebaiknya gunkanlah sari cuka apel setiap hari sebagai pengganti deodoran. Caranya yaitu masukkanlah cuka apel ke dalam segelas air, lalu gunakanlah untuk membilas ketiak setiap mandi.

6.Mentimun 
Selain baik bagi kesehatan tubuh, ternyata mentimun juga dapat digunakan untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Yaitu dengan cara mengupas 1 buah mentimun muda, lalu gosokkanlah mentimun tadi ke bagian badan yang bau. Lakukanlah setiap hari secara teratur setiap habis mandi.

Sumber
http://www.cara-cara.info

Asal usul dajal

Asal-Usul Keuarganya:
Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “MinalMunzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke ataslangit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula keatas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah AlMunawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehinggakiamat nanti.

Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung.Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialahseorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn “syaqq” manakala ibunya adalah daribangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan denganmakhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkanke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.
Sifat Badannya:

Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanyasebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga danNeraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka(Hadis Sahih Muslim)

Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:
Seorang yg kelihatannya masih muda;Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan;Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahankayu yg rimbun.
Dan tandanya yg paling ketara sekali ada duaertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut,manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-keliplaksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.
Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapatdibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak.Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diriDajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang:
Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab “Shahih Muslim”, bahawaDajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau danditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah”. Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. andaboleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawaDajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utkkeluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selamaempat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgnsetahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadikeseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan:
Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di mukabumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hariyg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hariketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (iaitu 37hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa.Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang sepertisetahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itudgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang..”
Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jamsetengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang AsarBegitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnyahingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun danbilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahunyg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.
Fitnah Dajjal:
Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh keranaitu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antarakemampuan Dajjal ialah:
1.     Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya. Benda-benda beku akanmematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akankurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Makadaerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlahkamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begitujuga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org ygbersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.
Dan ada diriwayatkanpenyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org ygtidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:”Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahaiRasulullah?”Nabi menjawab:”Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih danbertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan.” H.R IbnuMajah
2.     Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka:
Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga danneraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakankedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalahsebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.
3.     Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya:
Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasanjet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam”… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini?Nabi menjawab:”Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan “Al Ghaist” (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang.” H.R Muslim
Namun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islamiaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.
4.     Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya:
Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilahmasa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.

Biografi Imam Al-Khatib At-Tibrizi (w 502 H)



Al-Khatib At-Tibrizi (w 502 H) pernah berjalan kaki dari Tibriz ke daerah Ma’arah untuk belajar dengan seorang ulama di sana. Beliau membawa kitab Tahdzib al-Lughah yang ditaruh dalam sebuah geriba (semacam ‘bag’ tapi terbuat dari bahan yang keras -ket) dan ditaruh di punggungnya. Al-Khatib At-Tibrizi berjalan kaki kerana ia seorang fakir yang tidak mempunyai harta untuk menyewa hewan tunggangan. Perjalanannya sangat sulit kerana cuaca yang panas terik dan membakar kulit, membuat beliau mandi keringat dan keringatnya menembusi ‘bag’ di punggung tempat menyimpan kitab. Keringat tersebut membasahi kitab sampai membuat luntur tulisannya. Orang yang melihat kitab tersebut pasti menyangka kitab tersebut pernah terendam dalam air, padahal tulisan dalam kitab itu luntur kerana keringat Al-Khatib At-Tibrizi!. (Wafayatul A’yan : 2/233).

Rabu, 10 April 2013

JALAN TAQWA: TIGA MACAM BENCANA AKIBAT JAUH DARI ULAMA DAN TIDAK MAU MENUNTUT ILMU AGAMA

JALAN TAQWA: TIGA MACAM BENCANA AKIBAT JAUH DARI ULAMA DAN TIDAK MAU MENUNTUT ILMU AGAMA: Rosulullah SAW bersabda : "Akan datang satu zaman pada ummatku, diamana mereka lari dari ulama dan fuqoha, oleh sebab itu ALLAH menimpakan kepada mereka tiga macam bencana, bencana yang pertama : ALLAH MENGHILANGKAN KEBERKAHAN DARI USAHA MEREKA, bencana yang kedua : ALLAH TA'ALA MENGUASAKAN PADA MEREKA PENGUASA YANG ZOLIM, bencana yang ketiga : MEREKA KELUAR DARI KEHIDUPAN DI DUNIA INI DENGAN TANPA IMAN"


Selasa, 09 April 2013

Hukum Khitan Menurut Islam Dan Hikmahnya

1.HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Posted on Januari 10, 2010 | 28 Komentar
Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya:

Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.

Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama:
Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima’-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)” [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]
Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. (Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147)

Ketiga:
Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang khitan):
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

“Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan’, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

Keempat:
Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘anha secara marfu’:

“Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : “Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan” [Tuhfatul Wadud].

Kelima:
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada perawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya bahwa keadaan organ wanita (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib. Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )

Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
- Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
- Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
- Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
- Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. (DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101)

Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.

Hikmah Pengkhitanan Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hikmah khitan bagi laki-laki adalah mensucikan mereka dari najis yang tertahan pada kulup kemaluan. Sedangkan hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwatnya, sesungguhnya kalau tidak wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan menggejolak.” (Fatawa Al-Kubra, I/273).
Beliau –rahimahullah- juga berkata, “Hendaknya wanita juga dikhitan, yaitu dengan cara memotong sedikit kulit bagian atas kemaluannya yang menyerupai cengger ayam (klitoris).”
(Diambil dari beberapa Sumber : http://www.almanhaj.or.id, http://www.ahmadzain.com, http://www.mui.or.id )

2.KHITAN WANITA PEREMPUAN JUSTRU MALAH DAPAT MENYENANGKAN SUAMI DIKEMUADIAN HARI & DAPAT MENCEGAH KANGKER......

JAKARTA (VoA-Islam) – Saat ini khitan bagi anak perempuan menjadi buah bibir di kalangan aktivis perempuan. Baik lewat media cetak dan elektronik, maupun melalui kajian dan  penelitian. Termasuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan kesehatan dunia WHO.  Terjadi pro-kontra memandang khitan perempuan dari berbagai aspek.

Pendapat yang pro dengan khitan anak perempuan sepakat mengatakan, bahwa khitan anak perempuan itu disyariatkan dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Mereka berbeda pendapat hanya dalam menentukan hukumnya, wajib, sunnah, atau makrumah (dianjurkan).

Sedangkan pendapat yang kontra mengatakan, bahwa khitan anak perempuan itu, hanya tradisi, bukan dari ajaran Islam dan mendatangkan mudharat serta melanggar HAM anak perempuan.

Di kalangan aktivis perempuan yang berpaham liberal berpandangan, khitan perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan, merusak alat reproduksi, bertindak diskriminasi terhadap perempuan. Dalam Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan, bahkan menyebutkan alasan mengenai tidak adanya manfaat medis atas khitan perempuan.

Bantah Pandangan Kaum Liberal

Benarkah khitan perempuan tidak ada manfaat dan hikmahnya? Pandangan kaum liberal itu dibantah oleh Prof DR. Muhammad Hasan al-Hany dan Prof. DR. Shadiq Muhammad (ahli penyakit kulit pada Fakultas Kedokteran Al Azhar Mesir).

Dalam pandangan medis, menurut Prof DR. Muhammad Hasan al-Hany dan Prof. DR. Shadiq Muhammad mengatakan, untuk menjaga dan memelihara kemuliaan serta kehormatan perempuan, wajib bagi kita dalam mengikuti ajaran Islam, yaitu mengkhitan perempuan dengan cara yang tidak berlebihan, hanya memotong sedikit kulit colum, atau selaput colum yang menutupi klitoris, agar memperoleh kepuasan dalam hubungan seks tersebut.

DR. Ali Akbar dan Prof. DR. Hinselman berpendapat, wanita yang tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suami (pasangannya) bila bersetubuh, karena kelentitnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita, sebab di dalamnya hidup hama dan virus yang menyebabkan kanker tersebut.

Dapat disimpulkan, bahwa khitan bagi khitan bagi perempuan mengandung hikmah, antara lain memberikan kepuasan dalam hubungan seks, sehingga wajah perempuan yang dikhitan menjadi ceria dan membahagiakan suaminya, berdasarkan hadits Nabi Saw:

“Lakukanlah khitan dan jangan berlebihan (potonglah sdikit dengan ringan), karena kalau hanya memotong sedikit (tidak berlebihan), dapat menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suami.” (HR. al-Hakim, al Thabrany, a-Baihaqy dan Abu Nu’aim)

 DR. Al-Bar dalam makalahnya, dalam sebuah pembahasan tentang khitan perempuan kepada al-Majma’ al Fiqhy pada Rabithah al “Alam al Islamy di Makkah al Mukarramah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh al-sunnah mengandung banyak manfaat. Ada beberapa hikmah khitan perempuan, antara lain:

1)      Khitan dapat menstabilkan/menetralisir nafsu seks laki-laki dan perempuan yang dikhitan.

2)      Khitan dapat mencegah timbulnya aroma yang tidak baik yang timbul dari cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi penis dan colum yang menutupi klitoris).

3)      Khitan dapat mencegah infeksi saluran kencing.

4)      Khitan dapat mencegah infeksi pada vagina.

Sedangkan manfaat khitan dari tinjauan syariah adalah:

1)      Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi Saw

2)      Thaharah (suci)

3)      Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariah dan mendatangkan dharar.

4)      Meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadat.

5)      Memelihara aspek social dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitan.

Itulah antara lain manfaat khitan perempuan. Bohong besar, jika khitan perempuan dikatakan tidak ada manfaatnya. Percayalah dengan hadits Rasulullah Saw: khitan perempuan yang dilakukan tidak dengan berlebihan, hanya memotong sedikit, dapat menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suami. desastian


==========================================
1.http://abufawaz.wordpress.com/2010/01/10/hukum-khitan-bagi-wanita/
2.http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/01/22/22851/khitan-perempuan-justru-untuk-menyenangkan-suami-mencegah-kanker/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...