Kamis, 29 Agustus 2013

Berniat Puasa Qadha Sekaligus Syawwal

Bismillahirrohmaanirrohim

Berpuasa

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Nashih Nashrullah

Sebuah riwayat dari Abu Ayyub al-Anshari yang dinukilkan oleh Muslim menyatakan tentang kesunahan berpuasa enam hari selama Syawal. “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian disertai dengan puasa enam hari Syawal, maka ia ibarat berpuasa selama setahun (dahr).”

Mayoritas ulama, seperti diungkapkan oleh Syekh Dr Muhammad Mushlih az-Za'abi, dalam kitabnya yang berjudul Shiyam Sittin Min Syawwal; Dirasah Haditsiyyah Fiqhiyyah, berpandangan hukum puasa tersebut adalah sunah. Ketentuan ini juga berlaku untuk Muslimah.

Muncul pertanyaan, bolehkah menggabungkan niat qadha puasa Ramadhan yang terlewati dengan niat berpuasa enam hari Syawal?

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Dar Al Ifta, Mesir, Prof Ali Jum'ah Muhammad, menggabungkan puasa sunah ke dalam puasa wajib hukumnya boleh. Ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu menyatukan puasa wajib dalam niat puasa sunah. Pendapat ini banyak dirujuk oleh mayoritas ulama.

Atas dasar ini, Muslimah yang ingin mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal, ia bisa melakukannya dengan mengganti puasa Ramadhan yang terlewat pada bulan tersebut. Pandangan ini menggunakan analogi hukum dalam kasus shalat  tahiyyat al-masjid dua rakaat.

Ini seperti dinukil dari al-Bajirami dalam Hasyiah-nya. Penjabarannya, bila seseorang shalat dua rakaat saat memasuki masjid dengan niat shalat wajib (Subuh, misalnya), ia mendapat pahala sunah tahiyyat al-masjid.

Hal tersebut karena inti dari tahiyyat al-masjid ialah pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid. Dan, maksud itu telah terpenuhi dengan shalat wajib atau sunah apa pun selain tahiyyat al-masjid.

Namun, Syekh Ali Jum'ah menegaskan pahala dari penggabungan itu tidak bersifat utuh. Mereka yang menggabungkan niat puasa qadha dengan sunah Syawal itu hanya memperoleh pahala dari pokok sunah berpuasa.

Lantas, manakah yang didahulukan antara mengqadha puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa enam hari Syawal?

Guru Besar Fikih Universitas Qassim Arab Saudi Khalid bin Abdullah al-Mushlih mengatakan, lebih baik mendahulukan qadha Ramadhan sebelum berpuasa sunah Syawal.

Ia lantas menjelaskan perbedaan di kalangan mazhab fikih seputar hukum mana yang lebih didahulukan antara kedua puasa itu.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan, tak jadi soal berpuasa sunah Syawal sebelum membayar puasa Ramadhan. Kendati dalam kubu ini ada yang mengatakan boleh secara mutlak atau boleh dengan disertai makruh.

Mazhab Hanafi mengatakan, qadha puasa tidak mesti dibayar secara langsung seusai Ramadhan. Waktu pelaksanaannya cukup luas.

Karena itu, mazhab yang berafiliasi pada Imam Abu Hanifah tersebut membolehkannya mutlak. Ini juga merupakan salah satu riwayat pendapat dari Ahmad.

Dalam pandangan Mazhab Maliki dan Syafi'i, kebolehan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada unsur makruh di sana.
Ini lantaran berpuasa sunah Syawal berdampak pada kesibukan menjalankan ibadah sunah sementara puasa qadha tertunda.

Argumentasi kelompok pertama ini merujuk pada ayat 185 surah al-Baqarah. Ayat itu tidak memberikan batasan waktu kapankah qadha tersebut mesti dibayar.

Ini diperkuat dengan riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Istri Rasulullah tersebut mengqadha puasa semampunya tanpa harus dibatasi waktu. Akan tetapi, ia tidak membayar puasa Ramadhan ketika Sya'ban tiba.

Sedangkan, menurut kelompok kedua, yaitu Mazhab Hambali, haram hukumnya berpuasa sunah Syawal sementera ketika itu ia belum membayar puasa Ramadhan yang terlewat.

Pendapat ini merujuk pada hadis lemah riwayat Ahmad dari Abu Hurairah. Riwayat ini menyatakan, mereka yang berpuasa sunah, sementara masih berutang puasa wajib, maka puasanya itu tidak diterima.


Redaktur : Damanhuri Zuhri

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/08/17/mropkr-berniat-puasa-qadha-sekaligus-syawwal-bolehkah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...