Tampilkan postingan dengan label FIQIH... Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH... Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2015

Rukun Shalat Menurut Mazhab-Mazhab

Bismillahirrohmaanirrohim
Rukun Shalat menurut Mazhab Hanafi: (1)

1. Takbiratul Ihram
2. Berdiri
3. Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
5. Sujud
6. Duduk Tasyahud Akhir


Rukun Shalat menurut Mazhab Maliki: (2)

1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
6. I’tidal/Bangun dari Ruku’
7. Sujud
8. Duduk antara 2 sujud
9. Duduk Tasyahud Akhir
10. Membaca Tasyahud Akhir
11. Membaca Shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib
14. Tuma’ninah


Rukun Shalat menurut Mazhab Syafi’i: (3)

1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ (Sunnah membaca Tasbih)
6. I’tidal/Bangun dari Ruku’
7. Sujud
8. Duduk antara 2 sujud
9. Duduk Tasyahud Akhir
10. Membaca Tasyahud Akhir
11. Membaca Shalawat Nabi
12. Salam
13. Tertib


Rukun Shalat menurut Mazhab Hambali: (4)

1. Takbiratul Ihram
2. Berdiri
3. Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’ (Wajib membaca Tasbih)
5. I’tidal/Bangun dari Ruku’
6. Sujud
7. Duduk antara 2 sujud
8. Duduk Tasyahud Akhir
9. Membaca Tasyahud Akhir
10. Membaca Shalawat Nabi
11. Salam
12. Tertib
13. Tuma’ninah

Rukun Shalat menurut Mazhab Ja’fari (Syiah Imamiah): (5)

1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ (Wajib membaca Tasbih)
6. Sujud
7. Duduk Tasyahud
8. Salam
9. Tertib
10. Berurutan


Rukun Shalat menurut Wahabi/Salafy: (6)

1. Berdiri
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Al-Fatihah
4. Ruku’
5. I’tidal setelah Ruku’
6. Sujud
7. Bangkit dari sujud
8. Duduk antara 2 sujud
9. Thuma’ninah
10. Tertib
11. Tasyahud Akhir
12. Duduk Tasyahud Akhir
13. Shalawat atas Nabi
14. Dua kali Salam


catatan kaki:

1. (http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508–mana-datangnya-rukun-sholat.htm)
2. (http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508–mana-datangnya-rukun-sholat.htm)
3. (http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508–mana-datangnya-rukun-sholat.htm)
4. (http://www.eramuslim.com/ustadz/shl/7611221508–mana-datangnya-rukun-sholat.htm)
5. (Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali, Penerbit Lentera, Muhammad Jawad Mughniyah, Edisi Lengkap)
6. (http://www.darussalaf.org/stories.php?id=121)


Minggu, 22 Maret 2015

Gambar Tanaman Dalam Kitab

Bismillahirrohmaanirrohim



Za'faran
Ketika kita (santri) belajar tentang masalah zakat tanaman, khususnya kitab Kanz al-Raghibin, karya imam Jalaluddin al-mahally, dalam kitab tersebut banyak disebutkan jenis jenis tanaman, baik yang wajib dizakati atau tidak. Dan kita seringkali merasa bingung dan penasaran karna kita tidak tahu bagaimana bentuk tanaman yang tersebut disitu. kalimat "lihat gambar" yang terdapat dalam kamus idris marbawi ternyata tidak sanggup menghilangkan rasa penasaran kita.....

Oleh karena itulah, kami berinisiatif untuk melengkapi gambar jenis tanaman dalam kitab zakat yang pernah di posting oleh sahabat kita di "MUDI POST" beberapa waktu yang lalu......

Berikut ini, kami tampilkan beberapa gambar jenis tanaman yang disebutkan dalam kitab al-mahally berdasarkan hasil pemeriksaan gambar dengan menggunakan program pencari gambar di google. Walaupun belum lengkap, namun kiranya  bisa bermanfaat... :)

almond/badam, buah tin, chartamus, curcuma, juwawut, kuma-kuma, paria, wijen, zaitun, kacang brul, daun bidara

kelabat, gandum, aprikot, narsis, kacang arab


kacang dan pala

Senin, 22 Desember 2014

KEBIJAKAN ULAMA DALAM IKHTILAF QUNUT SUBUH

Bismillahirrohmaanirrohim
          Persoalan membaca doa qunut pada shalat subuh ketika i’tidal kedua, merupakan perselisihan fiqih sejak zaman para sahabat Nabi. Ini termasuk perselisihan yang paling banyak menyita waktu, tenaga, pikiran, bahkan sampai memecahkan barisan kaum muslimin. Sebenarnya, bagaimanakah sebenarnya masalah ini? Benarkah para Imam Ahlus Sunnah satu sama lain saling mengingkari secara keras, sebagaimana perilaku para penuntut ilmu dan orang awam yang kita lihat hari ini dari kedua belah pihak?
Ilustrasi (Republika Online)          Kali ini, saya tidak akan membahas qunut pada posisi, “Mana yang lebih benar, qunut atau tidak qunut?” yang justru kontra produktif dengan tema yang sedang saya bahas. Walau bagi saya tidak berqunut adalah pendapat yang lebih kuat. Tetapi, mereka yang berqunut adalah saudara seiman yang harus dijaga perasaannya dan dipelihara hubungannya. Tidak mengingkari mereka, lantaran mereka pun berpijak pada pendapat para Imam Ahlus Sunnah lainnya, yang juga memiliki sejumlah dalil dan alasan yang dipandang kuat oleh mereka. Sedangkan para imam kita telah menegaskan kaidah, “Al Ijtihad Laa Yanqudhu bil Ijtihad (Suatu Ijtihad tidak bisa dimentahkan oleh Ijtihad lainnya),” dan “Laa inkara fi masaail ijtihadiyah (tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah).”

         Qunut Subuh Benar-Benar Khilafiyah Ijtihadiyah
         Kita lihat peta perbedaan ini, sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama sebagai berikut:
Berkata Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya sebagai berikut:

وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَرَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ الْقُنُوتَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ و قَالَ أَحْمَدُ وَإِسْحَقُ لَا يُقْنَتُ فِي الْفَجْرِ إِلَّا عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ فَإِذَا نَزَلَتْ نَازِلَةٌ فَلِلْإِمَامِ أَنْ   يَدْعُوَ لِجُيُوشِ الْمُسْلِمِينَ

“Para Ahli ilmu berbeda pendapat tentang qunut pada shalat fajar (subuh), sebagian Ahli ilmu dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan lainnya berpendapat bahwa qunut ada pada shalat subuh, dan ini adalah pendapat Malik dan Asy Syafi’i. Sedangkan, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak ada qunut pada shalat subuh kecuali saat nazilah (musibah) yang menimpa kaum muslimin. Jika turun musibah, maka bagi imam berdoa untuk para tentara kaum muslimin.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

Berkata Imam Ibnu Rusyd Al Maliki Rahimahullah :

اختلفوا في القنوت، فذهب مالك إلى أن القنوت في صلاة الصبح مستحب، وذهب الشافعي إلى أنه سنة وذهب أبو حنيفة إلى أنه لا يجوز القنوت في صلاة الصبح، وأن القنوت إنما موضعه الوتر وقال قوم: بيقنت في كل صلاة، وقال قوم: لا قنوت إلا في رمضان،  وقال قوم: بل في النصف الاخير منه وقال قوم: بل في النصف الاول منه.

“Mereka berselisih tentang qunut, Malik berpendapat bahwa qunut dalam shalat subuh adalah sunah, dan Asy Syafi’i juga mengatakan sunah, dan Abu Hanifah berpendapat tidak boleh qunut dalam shalat subuh, sesungguhnya qunut itu adanya pada shalat witir. Ada kelompok yang berkata: berqunut pada setiap shalat. Kaum lain berkata: tidak ada qunut kecuali pada bulan Ramadhan. Kaum lain berkata: Adanya pada setelah setengah bulan Ramadhan. Ada juga yang mengatakan: bahkan pada setengah awal Ramadhan.” (Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz. 1, Hal. 107-108. Darul Fikr)

Juga diterangkan di dalam kitab Al Mausu’ah sebagai berikut:

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى مَشْرُوعِيَّةِ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ . قَال الْمَالِكِيَّةُ : وَنُدِبَ قُنُوتٌ سِرًّا بِصُبْحٍ فَقَطْ دُونَ سَائِرِ الصَّلَوَاتِ قَبْل الرُّكُوعِ ، عَقِبَ الْقِرَاءَةِ بِلاَ تَكْبِيرٍ قَبْلَهُ .
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي اعْتِدَال ثَانِيَةِ الصُّبْحِ ، يَعْنِي بَعْدَ مَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَلَمْ يُقَيِّدُوهُ بِالنَّازِلَةِ .
وَقَال الْحَنَفِيَّةُ ، وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ قُنُوتَ فِي صَلاَةِ الْفَجْرِ إِلاَّ فِي النَّوَازِل وَذَلِكَ لِمَا رَوَاهُ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ ، وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : – أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ إِلاَّ أَنْ يَدْعُو لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ وَمَعْنَاهُ أَنَّ مَشْرُوعِيَّةَ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ مَنْسُوخَةٌ 
فِي غَيْرِ النَّازِلَةِ

“Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) dan Asy Syafi’iyah (pengikut Imam Asy Syafi’i) berpendapat bahwa doa qunut pada shalat subuh adalah disyariatkan. Berkata Malikiyah: Disunnahkan berqunut secara sirr (pelan) pada shalat subuh saja, bukan pada shalat lainnya. Dilakukan sebelum ruku setelah membaca surat tanpa takbir dulu.
Kalangan Asy Syafi’iyah mengatakan: qunut disunnahkan ketika i’tidal kedua shalat subuh, yakni setelah mengangkat kepala pada rakaat kedua, mereka tidak hanya mengkhususkan qunut nazilah saja.
Kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambal) mengatakan: Tidak ada qunut dalam shalat subuh kecuali qunut nazilah. Hal ini karena telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkan doa tersebut).” (HR. Muslim dan An Nasa’i). Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum.” (HR. Ibnu Hibban). Artinya, syariat berdoa qunut pada shalat subuh telah mansukh (dihapus), selain qunut nazilah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/321-322. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

Sedikit saya tambahkan, bahwa hadits Ibnu Mas’ud yang dijadikan hujjah oleh golongan Hanafiyah dan Hanabilah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqunut selama satu bulan, mendoakan qabilah di antara qabilah Arab, lalu beliau meninggalkan doa tersebut. Merupakan hadits shahih, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Ash Shalah Bab Istihbab Al Qunut fi Jami’ish Shalah Idza Nazalat bil Muslimina Nazilah, No. 677.
Ada pun hadits Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berqunut pada shalat subuh, kecuali karena mendoakan atas sebuah kaum atau untuk sebuah kaum. Disebutkan oleh Imam Az Zaila’i, bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban, dan penulis At Tanqih mengatakan, hadits ini shahih. (Al Hazifh Az Zaila’i, Nashbur Rayyah fi Takhrij Ahadits Al Hidayah, 3/180. Mawqi’ Al Islam)

Sedangkan dalil yang menyunnahkan qunut subuh, yang digunakan oleh kalangan Asy Syafi’iyah dan Malikiyah adalah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan qunut subuh sampai faraqat dunia (meninggalkan dunia/wafat). (HR. Ahmad No. 12196. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 2/201. Abdurrazzaq, Al Mushannaf, No. 4964. Ath Thabarani, Tahdzibul Atsar, No. 2682, 2747, katanya: shahih. Ad Daruquthni No. 1711. Al Haitsami mengatakan: rijal hadits ini mautsuq (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 2/139)

Sementara Al Hafizh Az Zaila’i menyebutkan riwayat dari Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya, lafazhnya dari Rabi’ bin Anas: Ada seorang laki-laki datang kepada Anas bin Malik dan bertanya: “Apakah Rasulullah berqunut selama satu bulan saja untuk mendoakan qabilah?” Anas pun memberikan peringatan padanya, dan berkata: “Rasulullah senantiasa berqunut subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” Ishaq berkata: hadits yang berbunyi: tsumma tarakahu (kemudian beliau meninggalkannya) maknanya adalah beliau meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah dalam qunutnya.” (Nashbur Rayyah, 3/183) Jadi, bukan meninggalkan qunutnya, tetapi meninggalkan penyebutan nama-nama qabilah yang beliau doakan dalam qunut nazilah.

Imam Asy Syaukani, menyebutkan dari Al Hazimi tentang siapa saja yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah masyru’ (disyariatkan), yakni kebanyakan manusia dari kalangan sahabat, tabi’in, orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama besar, sejumlah sahabat dari khalifah yang empat, hingga sembilan puluh orang sahabat nabi, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh, dua belas tabi’in, juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i. Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya. Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi. (Nailul Authar, 2/345-346) Itulah nama-nama yang menyetujui qunut subuh pada rakaat kedua.

Nah, demikian peta perselisihan mereka, dan juga sebagian kecil dalil-dalil kedua kelompok. Pastinya, sekuat apapun seorang pengkaji meneliti masalah ini, dia tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini, bahwa memang khilafiyah ini benar-benar wujud (ada). Maka, yang lebih esensi dan krusial pada saat ini adalah bagaimana mengelola perbedaan ini menjadi kekayaan yang bermanfaat, bukan warisan pemikiran yang justru membahayakan.
Selanjutnya, kita lihat bagaimana sikap para Imam Ahlus Sunnah menyikapi perselisihan qunut subuh ini.

Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu
Beliau adalah salah satu dari imam empat mazhab terkenal di dunia Islam, khususnya Ahlus Sunnah, yang memiliki jutaan pengikut di berbagai belahan dunia Islam. Beliau termasuk yang menyatakan kesunnahan membaca doa qunut ketika shalat subuh. Beliau sendiri memiliki sikap yang amat bijak ketika datang ke jamaah yang tidak berqunut subuh.

Diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:

الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإِْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ .

“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)

Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Imam Ahmad bin Hambal termasuk yang membid’ahkan qunut dalam subuh, namun Beliau memiliki sikap yang menunjukkan ketajaman pandangan, keluasan ilmu, dan kedewasaan bersikap. Hal ini dikatakan oleh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:

فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على 
دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض.

“Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Beliau mengatakan, sebagaimana dikutip Imam At Tirmidzi sebagai berikut:

قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ

Berkata Sufyan Ats Tsauri: “Jika berqunut pada shalat subuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.” (Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah
Beliau berpendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Asy Syaukani:
وقال الثوري وابن حزم : كل من الفعل والترك حسن
“Berkata Ats Tsauri dan Ibnu Hazm: “Siapa saja yang melakukannya dan meninggalkannya, adalah baik.” (Nailul Authar, 2/346)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Beliau memiliki pandangan yang jernih dalam hal qunut subuh ini. Walau beliau sendiri lebih mendukung pendapat yang tidak berqunut. Berikut ini ucapannya:

وَكَذَلِكَ الْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ إنَّمَا النِّزَاعُ بَيْنَهُمْ فِي اسْتِحْبَابِهِ أَوْ كَرَاهِيَتِهِ وَسُجُودِ السَّهْوِ لِتَرْكِهِ أَوْ فِعْلِهِ وَإِلَّا فَعَامَّتُهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ تَرَكَ الْقُنُوتَ وَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَعَلَهُ
“Demikian juga qunut subuh, sesungguhnya perselisihan di antara mereka hanyalah pada istihbab-nya (disukai) atau makruhnya (dibenci). Begitu pula perselisihan seputar sujud sahwi karena meninggalkannya atau melakukannya, jika pun tidak qunut, maka kebanyakan mereka sepakat atas sahnya shalat yang meninggalkan qunut, karena itu bukanlah wajib. Demikian juga orang yang melakukannya (qunut, maka tetap sah shalatnya –pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5/185. Mauqi’ Al Islam)

Beliau juga mengatakan bahwa para ulama sepakat berqunut atau tidak, shalat subuh adalah shahih. Perbedaan terjadi pada mana yang lebih utama. Katanya:

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ إذَا فَعَلَ كُلًّا مِنْ الْأَمْرَيْنِ كَانَتْ عِبَادَتُهُ صَحِيحَةً، وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ: لَكِنْ يَتَنَازَعُونَ فِي الْأَفْضَلِ.
وَفِيمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ، وَمَسْأَلَةُ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ وَالْوِتْرِ، مِنْ جَهْرٍ بِالْبَسْمَلَةِ، وَصِفَةِ الِاسْتِعَاذَةِ وَنَحْوِهَا، مِنْ هَذَا الْبَابِ.
فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ جَهَرَ بِالْبَسْمَلَةِ صَحَّتْ صَلَاتُهُ، وَمَنْ خَافَتْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ وَعَلَى أَنَّ مَنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ صَحَّتْ صَلَاتُهُ، وَمَنْ لَمْ يَقْنُتْ فِيهَا صَحَّتْ صَلَاتُهُ، وَكَذَلِكَ الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ.
Ulama sepakat bahwa melakukan salah satu di antara dua hal maka ibadahnya tetap shahih (sah), dan tidak berdosa atasnya, tetapi mereka berbeda pendapat tentang mana yang utama. Pada apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, masalah qunut pada subuh dan witir, mengeraskan basmalah, bentuk isti’adzah, dan hal semisalnya yang termasuk pembahasan ini.
Mereka sepakat bahwa orang yang mengeraskan basmalah adalah sah shalatnya, dan yang menyembunyikan juga sah shalatnya, yang berqunut subuh sah shalatnya, begitu juga yang berqunut pada witir. (Al Fatawa Al Kubra, 2/116, Cet. 1, 1987M-1408H. Darul Kutub Al ’Ilmiyah)

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah
Beliau termasuk yang melemahkan pendapat qunut subuh sebagaimana beliau uraikan dalam Zaadul Ma’ad, dan baginya adalah hal mustahil Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merutinkannya pada shalat subuh. Tetapi, tak satu pun kalimat darinya yang menyebut bahwa qunut subuh adalah bid’ah, walau dia mengutip beberapa riwayat sahabat yang membid’ahkannya.
Bahkan Beliau sendiri mengakui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kadang melakukan qunut dalam shalat subuh. Berikut ini ucapannya:

كَانَ تَطْوِيلَ الْقِرَاءَةِ فِي الْفَجْرِ وَكَانَ يُخَفّفُهَا أَحْيَانًا وَتَخْفِيفَ الْقِرَاءَةِ فِي الْمَغْرِبِ وَكَانَ يُطِيلُهَا أَحْيَانًا وَتَرْكَ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ وَكَانَ يَقْنُتُ فِيهَا أَحْيَانًا وَالْإِسْرَارَ فِي الظّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْقِرَاءَةِ ِكَانَ يُسْمِعُ الصّحَابَةَ الْآيَةَ فِيهَا أَحْيَانًا وَتَرْكَ الْجَهْرِ بِالْبَسْمَلَةِ وَكَانَ يَجْهَرُ بِهَا أَحْيَانًا .

“Dahulu Nabi memanjangkan bacaan pada shalat subuh dan kadang meringankannya, meringankan bacaan dalam shalat Maghrib dan kadang memanjangkannya, beliau meninggalkan qunut dalam subuh dan kadang dia berqunut, beliau tidak mengeraskan bacaan dalam shalat Ashar dan kadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada para sahabat, beliau tidak mengeraskan bacaan basmalah dan kadang beliau mengeraskan.” (Zaadul Ma’ad, 1/247. Muasasah Ar Risalah)

Beliau tidaklah mengingkari qunut secara mutlak, yang beliau ingkari adalah anggapan bahwa qunut subuh dilakukan terus menerus. Berikut ini ucapannya:

وقنت في الفجر بعد الركوع شهراً، ثم ترك القنوت ولم يكن مِن هديه القنوتُ فيها دائماً، ومِنْ المحال أن رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كان في كل غداة بعد اعتداله من الركوع يقول: “اللَّهُمَ اهْدِني فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ وَلَّيْتَ…” الخ ويرفعُ بذلك صوته، ويؤمِّن عليه أصحابُه دائماً إلى أن فارق الدنيا

“(Beliau) Qunut dalam subuh setelah ruku selama satu bulan, kemudian meninggalkan qunut. Dan, bukanlah petunjuk beliau melanggengkan qunut pada shalat subuh, dan termasuk hal mustahil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setiap paginya setelah i’tidal dari ruku mengucapkan: “Allahumahdini fiman hadait wa tawallani fiman tawallait … dst” dengan meninggikan suaranya, dan selalu diaminkan oleh para sahabatnya sampai meninggalkan dunia. (Ibid, 1/271)

Lalu beliau mengutip pertanyaan Sa’ad bin Thariq Al Asyja’i kepada ayahnya, di mana ayahnya pernah shalat di belakang Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, apakah mereka pernah qunut subuh? Ayahnya menjawab: Anakku, itu adalah muhdats (perkara yang diada-adakan). (HR. Ahmad, At Tirmidzi, dan lainnya, At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih)

Beliau juga mengutip dari Said bin Jubair, dia berkata aku bersaksi bahwa aku mendengar, dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata, “Qunut yang ada pada shalat subuh adalah bid’ah.” (HR. Ad Daruquthni No. 1723)

Tetapi riwayat ini dhaif (lemah). (Nashbur Rayyah, 3/183). Imam Al Baihaqi mengatakan: tidak shahih. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/345. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah) Karena di dalam sanadnya ada periwayat bernama Abdullah bin Muyassarah dia adalah seorang yang dhaiful hadits (hadits darinya dhaif). (Imam Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 6/ 44. Lihat juga Imam Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 16/197)

Imam Ibnul Qayyim juga memaparkan adanya kelompok yang menolak qunut secara mutlak termasuk qunut nazilah, yakni para penduduk Kufah. Beliau pun tidak menyetujui pendapat ini, hingga akhirnya Beliau menempuh jalan pertengahan, yakni jalannya para ahli hadits. Katanya:

فأهلُ الحديث متوسطون بين هؤلاء وبين من استحبه عند النوازل وغيرها، وهم أسعدُ بالحديث من الطائفتين، فإنهم يقنُتون حيثُ قنت رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم، ويتركُونه حيث تركه، فيقتدون به في فعله وتركه،ويقولون: فِعله سنة، وتركُه لسنة، ومع هذا فلا يُنكرون على من داوم عليه، ولا يكرهون فعله، ولا يرونه بدعة، ولا فاعِلَه مخالفاً للسنة، كما لا يُنكِرون على من أنكره عند النوازل، ولا يرون تركه بدعة، ولا تارِكه مخالفاً للسنة، بل من قنت، فقد أحسن، ومن تركه فقد أحسن

“Maka, ahli hadits adalah golongan pertengahan di antara mereka (penduduk Kufah yang membid’ahkan) dan golongan yang menyunnahkan qunut baik nazilah atau selainnya, mereka telah dilapangkan oleh hadits dibandingkan dua kelompok ini. Sesungguhnya mereka berqunut karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, mereka juga meninggalkannya ketika Rasulullah meninggalkannya, mereka mengikutinya baik dalam melakukan atau meninggalkannya. Mereka (para ahli hadits) mengatakan: melakukannya adalah sunah, meninggalkannya juga sunah, bersamaan dengan itu mereka tidak mengingkari orang-orang yang merutinkannya, dan tidak memakruhkan perbuatannya, tidak memandangnya sebagai bid’ah, dan tidaklah pelakunya dianggap telah berselisih dengan sunnah, sebagaimana mereka juga tidak mengingkari orang-orang yang menolak qunut ketika musibah, mereka juga tidak menganggap meninggalkannya adalah bid’ah, dan tidak pula orang yang meninggalkannya telah berselisih dengan sunnah, bahkan barang siapa yang berqunut dia telah berbuat baik, dan siapa yang meninggalkannya juga baik.” (Ibid, 1/274-275)

Syaikh ‘Athiyah Shaqr menilai pendapat pertengahan Imam Ibnul Qayyim ini adalah pendapat yang terbaik dalam masalah qunut. (Fatawa Al Azhar, 5/9)

Para Ulama Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia
Mereka saat itu diketuai oleh Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Sebenarnya secara resmi Lajnah Daimah membid’ahkan perilaku merutinkan qunut pada subuh, sebagaimana fatwa No. 2222. Namun, pada fatwa lainnya – yang ditanda tangani oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Abdullah bin Mani’, Syaikh Abdullah bin Ghudyan, dan Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi- mereka pun memberikan pandangan bijak, sebagai berikut:

وبالجملة فتخصيص صلاة الصبح بالقنوت من المسائل الخلافية الاجتهادية، فمن صلى وراء إمام يقنت في الصبح خاصة قبلالركوع 
أو بعده فعليه أن يتابعه، وإن كان الراجح الاقتصار في القنوت بالفرائض على النوازل فقط.

“Maka, secara global mengkhususkan doa qunut pada shalat subuh merupakan masalah khilafiyah ijtihadiyah. Barang siapa yang shalat di belakang imam yang berqunut subuh, baik sebelum atau sesudah ruku, maka hendaknya dia mengikutinya. Walau pun pendapat yang paling kuat adalah membatasi qunut hanya ada pada nazilah saja.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’, No. 902)

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah
Beliau ditanya:
عندنا إمام يقنت في صلاة الفجر بصفة دائمة فهل نتابعه ؟ وهل نؤمن على دعائه ؟

Kami memiliki imam yang berqunut pada shalat subuh yang melakukannya secara terus menerus, apakah kami mesti mengikutinya? Dan apakah kami mesti mengaminkan doanya?

Beliau menjawab:
من صلى خلف إمام يقنت في صلاة الفجر فليتابع الإمام في القنوت في صلاة الفجر ، ويؤمن على دعائه بالخير ، وقد نص على ذلك 
الإمام أحمد رحمه الله تعالى

Barangsiapa yang shalat di belakang imam yang berqunut pada shalat subuh, maka hendaknya dia mengikuti imam berqunut pada shalat subuh, dan mengaminkan doanya dengan baik. Telah ada riwayat seperti itu dari Imam Ahmad Rahimahullah. (Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Majmu’ Fafatwa, 14/177)

Syaikh Abdurrahman bin Abdullah Al Jibrin Rahimahullah
Beliau berpendapat jika qunut dilakukan tanpa sebab maka itu makruh, namun dia tetap menasihati agar jika ada yang melakukan karena mengikuti pendapat mazhab Syafi’i maka itu jangan ingkari.
Katanya:

وبكل حال فمن قنت تبعاً للشافعية فلا يُنكر عليه ، ولكن الصحيح أنه لا يشرع . ولم يثبت عنه صلى الله عليه وسلم ، الاستمرار عليه . فالأظهر أنه مكروه بلاسبب والله علم .

Bagaimana pun juga, bagi siapa saja yang berqunut karena mengikuti syafi’iyah maka jangan diingkari, tetapi yang benar adalah itu tidak disyariatkan. Tidak ada yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau merutinkannya. Maka, yang nampak adalah hal itu makruh dilakukan tanpa sebab. Wallahu A’lam. (Fatawa Islamiyah, 1/454. Dikumpulkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid)

Demikian. Pemaparan ini bukanlah dalam rangka mengaburkan permasalahan, tetapi dalam rangka – sebagaimana kata Imam Ahmad- menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghapuskan kebencian sesama kaum muslimin. Sebab, para imam yang berselisih pendapat pun memiliki sikap yang tidak melampaui batas-batas akhlak dan adab Islam dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam fiqih. Sudah selayaknya kita mengambil banyak pelajaran dari para A’immatil A’lam (imam-imam dunia) ini.

Nasihat Emas Imam Kaum Muslimin
Pandangan Imam Sufyan Ats Tsauri Radhiallahu ‘Anhu
Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133)

Pandangan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu
Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.” (Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)

Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:

وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه .ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده .

“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti mazhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Syamilah)

Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ngajak orang yang berpendapat haram.

Nasihat Imam Yahya bin Ma’in Rahimahullah
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Ma’in:

قال ابن الجنيد: وسمعت يحيى، يقول: تحريم النبيذ صحيح، ولكن أقف، ولا أحرمه، قد شربه قوم صالحون بأحاديث صحاح، وحرمه قوم صالحون بأحاديث صحاح.
Berkata Ibnu Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku no comment, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang shalih telah meminumnya dengan alasan hadits-hadits shahih, dan segolongan orang shalih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang shahih pula.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz. 11, Hal. 88. Mu’asasah ar Risalah, Beirut-Libanon. Cet.9, 1993M-1413H)

Nasihat Imam An Nawawi Rahimahullah
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:

وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ

“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepakati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak bisa saling menganulir.

Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah
Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)

Pandangan Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
Ketika membahas tema Kesatuan Milah dan Keragaman Syariat ia berkata:
“Pokok-pokok dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ adalah seperti kedudukan agama yang dimiliki oleh para nabi. Tidak seorang pun yang boleh keluar darinya, dan barangsiapa yang masuk ke dalamnya maka ia tergolong kepada ahli Islam yang murni dan mereka adalah Ahlu Sunnah wal Jamaah. Adapun bervariasinya amal dan perkataan dalam syariat adalah seperti keragaman syariat di antara masing-masing Nabi. Perbedaan ini terkadang bisa pada perkara yang wajib, terkadang bisa juga pada perkara yang sunnah.”

Beliau Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya masalah-masalah rinci dalam perkara ushul tidak mungkin disatukan di antara kelompok orang. Karena bila demikian halnya tentu tidak mungkin para sahabat, tabi’in, dan kaum salaf berselisih.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz 6, hal. 56)
Katanya lagi: “Ketika perluasan aktivitas dan penganekaragaman furu’ (cabang)-nya semakin dituntut maka sebagai akibatnya adalah munculnya perselisihan pendapat sesuai yang cocok jiwa masing-masing pembelanya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz. 6, hal. 58)

Ia juga berkata: “Adapun manusia yang cenderung kepada pendapat salah seorang imam atau syaikh sesuai ijtihadnya. Sebagaimana perbedaan mana yang lebih afdhal antara adzan dengan tidak adzan, dalam qamat ifrad (dibaca sekali) atau itsna (dibaca dua kali), shalat fajar itu di akhir malam atau di saat fajar, qunut subuh atau tidak, bismillah dikeraskan atau dipelankan, dan seterusnya, adalah merupakan masalah ijtihadiyah yang juga diperselisihkan para imam-imam salaf. Dan masing-masing mereka menetapkan keputusan ijtihad yang lain.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz, 20. hal. 292)

Beliau juga berkata: “Ijtihad para ulama dalam masalah hukum itu seperti ijtihadnya orang yang menentukan arah kiblat. Empat orang melaksanakan shalat dan masing-masing orang menghadap kea rah yang berbeda dengan lainnya dan masing-masing meyakini bahwa kiblat ada di arah mereka. Maka shalat keempat orang itu benar adanya, sedangkan shalat yang tepat menghadap kiblat, dialah yang mendapat dua pahala.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz, 20, hal. 224)

Lihat! Imam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijtihad bisa jadi benar semua, yang ada adalah yang benar dan lebih benar, mafdhul (tidak utama) dan afdhal (tidak utama). Ya, sangat berbeda antara beliau dengan orang yang mengaku-ngaku mengikuti madrasah pemikiran beliau. Tenggang rasa Imam Ibnu Taimiyah tidak berhasil diikuti oleh orang-orang keras yang mengaku mengikutinya, yang selalu memaksakan pendapatnya kepada orang lain…

Dia juga berkata: “Sedangkan perkataan dan amal yang tidak diketahui secara pasti (qath’i) bertentangan dengan Kitab dan Sunnah, namun termasuk lingkup perbincangan ijtihad para ahli ilmu dan iman, bisa jadi dianggap qath’i oleh sebagian yang lain yang telah mendapat cahaya petunjuk dari Allah Ta’ala. Namun demikian dia tidak boleh memaksakan pendapatnya itu kepada orang lain yang belum mendapatkan apa yang dia inginkan itu.” (Imam Ibnu Taimiyah, Ibid, Juz, 1. hal. 383-384)

Jadi, setelah Anda mengakui satu pendapat fiqih yang benar, maka peganglah baik-baik, namun jangan paksakan kepada orang lain. Karena masalah ini sangat luas dan lentur terjadi perbedaan:
“Sesungguhnya perbedaan mengenai dalalah lafal dan penetapan salah satunya itu bagaikan samudera yang luas.” (Imam Ibnu Taimiyah, Raf’ul Malam, hal. 25)

Wa akhiru da’wana an alhamdulillahi rabbail ‘alamin ….
Wallahu A’lam.

=================================
Sumber: http://www.dakwatuna.com

Rabu, 10 Desember 2014

Tasyabbuh dengan Kafir, Pengertian, Macam dan Hukumnya

Bismillahirrohmaanirrohim
Sesungguhnya termasuk alamat orang yang telah mendapatkan manisnya Iman adalah benci kekufuran, Rasul bersabda;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ، أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ “
samp56b712ca9e853117
Dari Anas bin Malik ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: “Seseorang tidak akan pernah mendapatkan manisnya iman sehingga ia mencintai seseorang, tidak mencintainya kecuali karena Allah; sehingga ia dilemparkan ke dalam api lebih ia sukai daripada kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya; dan sehingga Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya.” (Imam Al Bukhari)

Seseorang yang benci kepada suatu perkara, secara almiah akan benci untuk dekat dengannya. Apalagi jika kebencian itu demikian besar sehingga dilempar kedalam api lebih ia pilih dari pada kembali padanya. Tasyabbuh  dengan Kafir adalah perkara yang mendekatkan kepada kekufuran. Jadi bisa dikatakan bahwa tanda orang yang benci kepada kekufuran adalah benci serupa (Tasyabbuh) dengan para ahlinya.

Apalagi Rasul Saw telah bersabda;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “

“Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Katsir Rahimahullah berkata;

“Hadits ini menunjukkan larangan yang keras, peringatan, dan ancaman atas perbuatan menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan, perbuatan, pakaian, hari-hari raya, dan peribadahan mereka, serta perkara mereka yang lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan syariat kita tidak mentaqrir (menyetujui)nya untuk kita.”

Rasul Saw juga bersabda;

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang menyerupai (tasyabbuh) dengan selain kami.” (HR Tirmidzi)


Pengertian Tasyabbuh dengan Kafir

Tasyabbuh dengan Kafir ada yang pasti dilarang dan tidak. Yang pasti dilarang adalah Tasyabbuh dengan orang kafir dengan perkara-perkara yang merupakan syi’ar-syi’ar agama mereka. Sedang yang belum pasti dilarang adalah tasyabbuh pada selain hal itu berupa perkara-perkara duniawi. Maka hukum Tasyabbuh ini, bisa saja cuma mubah, makruh, mustahab, haram atau wajib, tergantung perkara yang menuntutnya. Lihat saja senjata-senjata yang dipakai Mujahidin bukankah itu semua buatan orang kafir?? Kalau tasyabbuh jenis ini dilarang, bagaimana mungkin kaum muslimin bisa menang melawan mereka? Begitu juga komputer dan segenap isinya yang dipakai jutaan kaum muslimin dunia.

Syeikh Dr Sulaiman bin Salimillah ar Ruhaili setelah menyampaikan materi kajian mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,

ما هو الضابط في التشبه بالكفار ؟

“Apa tolok ukur supaya suatu perbuatan dinilai menyerupai orang kafir?”

فأجاب: الضابط للتشبه بالكفار- أن يفعل الإنسان فعلًا لا يفعله إلا الكفار لا بمقتضى الإنسانية- انتبهوا لهذه الضوابط -لا يفعله إلا الكفار- فيُخرج ما يفعله الكفار وغيرهم ،

Jawaban beliau, “Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena tuntutan kebutuhan manusia. ”

Akan tetapi sebagian JUHALA’ menyamakan hukum tasyabbuh dalam hal agama dan tasyabbuh dalam hal dunia. Mereka mengatakan “Tidak dilarang melakukan perayaan tahun baru[1] karena Tasyabbuh dengan kafir, tidak usah berpikir picik lagi munafik, bukankah listrik, dan segala macam teknologi ini juga dari orang kafir?”. Ucapakan demikian tidak muncul kecuali dari kebodohan mereka dalam agama dan lemahnya iman mereka.

Adalagi yang bersikap terlalu ekstrim dalam hal larangan bertasyabbuh dengan kafir. Jadilah mereka mengharamkan apa saja yang datang dari mereka. Akibatnya hidup mereka diliputi kesulitan karena pada zaman sekarang hampir segala sesuatu yang kita nikmati datangnya dari orang kafir. Padahal Tasyabbuh dengan kafir dalam masalah duniawi hanya menjadi haram jika terdapat unsur yang bertentangan dengan Islam, seperti adanya niat untuk menyerupai orang kafir. Contoh lain adalah Demokrasi, ia terlarang karena sifatnya yang mampu merusak pundi-pundi agama.[2]

Contoh-contoh Tasyabbuh dengan Kafir dalam masalah agama

Tasyabbuh dengan kafir dalam agama mereka bisa menyangkut Tasyabbuh dalam hal ibadah, atau adat. Dalam hal ibadah mencakup;

1-Tasyabbuh dalam amal ibadah

Seperti; shalat pada waktu yang terlarang

Rasul Saw bersabda;

صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

“Kerjakanlah shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar (terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.), kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim)

Karena itu diharamkan shalat dengan sengaja untuk terus melakukannya pada waktu-waktu tersebut, yakni mengistmewakannya dari waktu yang lain.

Telah maklum bahwa orang kafir mempunyai waktu-waktu tertentu yang mereka agungkan dimana pada waktu itu mereka khususkan untuk ibadah. Maka haram bagi kaum muslimin ikut-ikutan meniru mereka, mengkhusukan waktu-waktu tersebut dengan ibadah, kecuali apa yang ditetapkan syara’ seperti puasa hari Asyura.

Termasuk dalam tasyabbuh ini adalah gerakan memegang kening dan dua pundak yang melambangkan salib bagi orang Nashrani. Memegang dupa dan mengangguk-anggukkannya seperti yang dilakukan orang budha maupun konghucu. Memberi hormat dengan bersujud atau menunduk sesuai yang mereka lakukan kepada berhala mereka.  Begitu juga dengan Yoga, yang sejatinya merupakan pratek penyembahan dewa matahari.

Mesir dengan muftinya Syaikh Dr Ali Jumuah, begitu juga Malaysia dan MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap yoga. Syaikh Dr Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya yang berjudul “Yoga itu penyembahan berhalaisme kepada matahari” tertanggal 17 Muharram 1422H/ 11 April 2001, berkata;

إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال

Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Dia menegaskan, yoga itu bukan murni olahraga badani, tetapi itu hanyalah penyembahan yang ditujukan oleh pelakunya kepada matahari selain Allah. Yoga itu tersebar luas di India sejak zaman dulu.

Nama aslinya berbahasa sanskerta, sastanaga surya nama sekar, artinya sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan.
Olahraga ini bertumpu pada 10 anggota badan tertentu, di antaranya lima anggota badan yang terhampar di tanah dengan melebar dengan menyentuh tanah yaitu: dua tangan, hidung, dada, dua dengkul, dan jari-jari dua telapak kaki . Dengan ini maka terwujudlah sujud terhadap matahari dengan delapan anggota badan.

Latihan-latihan yoga itu dimulai dengan kondisi pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini mesti disertai kata-kata yang menjelaskan penyembahan matahari dan mengarah kepadanya. Kata-kata itulah yang disebut mantra. Itu diulang-ulang dengan suara keras dan dengan cara tata letak yang teratur. Potongan-potongan mantra itu mengandung sebutan nama-nama matahari dua belas.

Oleh karena itu Mufti ini setelah menjelaskan bunyi mantra-mantra dan maksudnya, kemudian mengatakan:
“Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi ia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.”
Begitu juga dengan ikut melakukan upacara perayaan Natal, mengahadiri perayaan waisak, misalnya, jika waisak dilakukan di borobudur, maka ramai kaum Muslimin ikut datang untuk melihat, dan perayaan-perayaan agama mereka yang lain.

Allah berfirman;

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

72. dan orang-orang yang tidak menghadiri perbuatan dosa, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan 72)

 قال الحافظ ابن كثيرٍ رحمه الله في تفسير هذه الآية: قال أبو العالية و طاوس ومحمد بن سيرين والضحاك والربيع بن أنس وغيرهم: هي أعيادُ المشركين

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata mengenai tafsir ayat ini; “Berkata Abul-Aliyah, Thawus. Muhammad bin Sirin, Dhahhak, dan Rabi’ bin Anas ; Ia (Zuur) adalah hari raya kaum musyrikin.”

Sahabat ’Umar Ra berkata :
اجتنبوا أعداء الله في عيدهم
”Jauhilah hari-hari perayaan musuh-musuh Allah.” (Sunan al-Baihaqî).

Begitu juga putranya, yaitu Sahabat ’Abdullâh bin ’Umar Ra:
من بنى ببلاد الأعاجم وصنع نيروزهم ومهرجانهم ، وتشبه بهم حتى يموت وهو كذلك حُشِر معهم يوم القيامة
”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kâfir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqî)

Akan tetapi sejumlah orang yang menyandang gelar Kyai,  justru memperbolehkan merayakan Natal secara Islami, dengan alasan Yesus adalah Nabi Allah. Maka, seperti halnya diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Muhammad begitu pula diperbolehkan merayakan kelahiran Nabi Isa.

Jelas ini adalah ucapan yang bathil, yang pertama; Hari raya kaum kafir adalah termasuk Syi’ar kekefuran mereka yang terbesar. Jadi bagaimana mungkin bagi kaum muslimin diperbolehkan untuk ikut meramaikannya?

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah dalam Al-Amru Bil Ittiba berkata:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة، كما يفعل كثير من جهلة المسلمين

Termasuk bidah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan mencocoki mereka dalam hari-hari raya dan perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan banyak kaum muslimin yang tidak berilmu tentang ilmu agama.

Kemudian beliau menyebutkan banyak sekali contoh-contoh kemunkaran-kemunkaran kaum Muslimin yang dilakukan pada hari raya orang kafir. Beliau lalu berkata;

فمن ذلك خميس البيض، الذي تقدم ذكره، الذي يسمونه الخميس الكبير. وإنما هو الخميس الحقير، وهو عيد النصارى الأكبر، فجميع ما يحدثه المسلم فيه فهو من المنكرات.

Di antaranya adalah hari natal yang telah lewat penyebutannya, yang mereka sebut sebagai hari raya yang agung padahal ia hari raya yang hina, itulah hari raya kaum kristen nashrani terbesar. Maka seluruh yang diadakan kaum muslimin di dalam hari itu[3] adalah termasuk kemungkaran.

Beliau juga berkata;

ومن ذلك تعطيل الوظائف الرئيسية من الصنائع والتجارات، وغلق الحوانيت، واتخاذه يوم راحة وفرح على وجه يخالف ما قبله وما بعده من الأيام. كل ذلك منكر وبدعة، وهو شعار النصارى فيه. فالواجب على المؤمن بالله ورسوله أن لا يحدث في هذا اليوم شيئاً أصلاً، بل يجعله يوماً كسائر الأيام.

Demikian juga dengan meliburkan pekerjaan pokok seperti pabrik-pabrik atau usaha perdagangan, menutup toko, dan menjadikannya sebagai hari istirahat dan hiburan dengan sengaja membedakan dari hari-hari sebelumnya dan sesudahnya. Semua itu termasuk kemungkaran dan bid’ah. Itu merupakan syiar kaum Kristen nashrani pada hari itu. Wajib atas seorang mukmin yang beriman dengan Allah dan Rasul-Nya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut pada hari ini sama sekali, tetapi hendaknya memperlakukannya sebagaimana hari-hari biasa.

Yang kedua; bagaimana mungkin yang demikian bisa diperbolehkan? Bukankah Shalat menyembah Allah dalam waktu dimana orang kafir beribadah kepada tuhan mereka itudilarang? apalagi dengan yang hari raya mereka yang merupakan Syi’ar agung kekufuran mereka.

Termasuk hari raya mereka adalah perayaan tahun baru masehi , imlek dan hari raya valentine. Maka setiap apa yang kaum muslimin lakukan pada hari itu, seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, memakai pakaian merah-merah, memberikan bunga atau coklat, termasuk juga meliburkan aktivitas -seperti yang diterangkan oleh Imam Suyuti-yang bertujuan untuk memperingati atau mengagungkannya adalah haram.

Semisal dengan libur natal dan tahun baru adalah libur hari ahad atau hari sabtu dikarenakan keduanya adalah hari raya nasrani dan yahudi.  Syaikh Abdurrahman al Barrak berkata;

ولكن لما اشتد داء التشبه في الأمة الإسلامية تنوعت طرقهم في التقرب إلى مناهج الأمم الكافرة فمنهم من جعل عطلة الأسبوع السبت والأحد موافقة للدول اليهودية والنصرانية ، وهذا أقبح أنواع التشبه في هذه المسألة ،

Akan tetapi tatkala semangat tasyabbuh dengan orang kafir semakin membara di tengah tengah kaum muslimin maka ada banyak cara yang dilakukan oleh orang Islam untuk mendekati jalan hidup orang-orang kafir. Ada yang menjadikan hari Sabtu dan Ahad sebagai hari libur sehingga semisal dengan negara yahudi dan berbagai negara nasrani. Inilah bentuk tasyabbuh dengan orang kafir dalam masalah hari libur yang paling jelek.

Dalam Ahkamul-Fuqoha’ disebutkan mengenai Tasyabbuh dan contoh-contohnya;

وَهُوَ التَّلَبُّسُ بِمَا يَخْتَصُّ بِقَوْمٍ سَوَاءٌ كَانَ حَسَنًا أَوْ قَبِيْحًا كَالتَّحَلِّى بِوَسَامِ الصَّلِيْبِ وَكَلَبْسِ لِبَاسٍ يُشْعِرُ النَّاسَ بِأَنَّهُ غَيْرُ لِبَاسِ الْمُسْلِمِيْنَ وَكَإِغْلاَقِ الدُّكَّانِ يَوْمَ اْلأَحَدِ وَأَمْثَالِ ذَلِكَ مِمَّا يَطُوْلُ ذِكْرُهُ.

(Tasyabbuh yaitu) melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas sebuah kaum, entah itu baik atau buruk, seperti menggunakan hiasan salib, atau memakai  pakaian yang menjadi simbol non muslim, atau menutup toko pada hari ahad, dan seterusnya.

Termasuk tasyabbuh dalam ibadah adalah melakukan upacara persembahan, berupa binatang, makanan, buah-buahan, kembang-kembang, seperti upacara larung saji di laut, atau pada tempat-tempat keramat. Yang demikian dilarang karena walaupun tidak adanya unsur penyembahan kepada selain Allah[4], didalamnya masih ada unsur Tasyabbuh dengan agama kafir; hindu dan animisme.

Begitu juga dengan menolak untuk menikah karena menganggapnya sebagai ibadah seperti yang dilakukan kaum nashrani dan budha. Begitu juga dengan mengharamkan binatang yang dihalalkan Allah dengan cara yang sama seperti yang dilakukan kaum Musyrik Quraisy. Begitu juga mengharamkan onta; serupa dengan yahudi, seperti yang dilakukan orang syi’ah.

2-Tasyabbuh dalam ucapan-ucapan mereka yang merupakan bentuk ibadah

Seperti; ikut menyakikan lagu-lagu untuk dewa-dewa hindu. Seperti yang terjadi ketika film Kuch-kuch Hota Hai populer, sebagian kaum muslimin ikut-ikutan menyanyi sebuah lagu yang memang terdengar enak tapi merupakan lagu nyanyian untuk dewa mereka.

Begitu pula lagu pujian yang dinyanyikan di gereja-gereja, atau ditempat-tempat peribadatan mereka. Begitu pula dengan ucapan “selamat natal”, dsb. Mengucapkan selamat natal berarti ikut mengagungkan hari raya mereka[5]. Selain itu, ia adalah bagian dari syiar-syiar agama kufur mereka, padahal Allah tidak meridhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ

7. jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mudan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya. (Az-Zumar 7)

Begitu pula mantra-mantra dan jampi-jampi yang berisi permohonan untuk tuhan-tuhan, dewa-dewa, arwah-arwah suci,  menurut kepercayaan mereka.

Begitu juga bersumpah dengan nama-nama tuhan mereka. Dan tidaklah orang bersumpah kecuali dengan perkara-perkara agung, sehingga ketika bersumpah dengan tuhan-tuhan orang kafir, selain mengandung unsur Tasyabbuh juga mengandung unsur pengagungan terhadap tuhan-tuhan mereka.

Tasyabbuh agama dalam hal adat

Tasyabbuh dalam hal adalah kebanyakan berupa tasyabbuh dalam hal pemakaian atribut-atribut dan simbol-simbol, bisa juga dalam tatacara, ungkapan, istilah-istilah yang khusus mereka gunakan ketika berbicara, bertingkah laku seperti; makan, berpakaian, dll. Intinya, setiap perkara yang berasal dari adat, tapi dibumbui dengan simbol-simbol agama. Untuk memudahkannya saya bagi menjadi dua, yaitu;

1-Tasyabbuh dalam hal perbuatan

Misalnya dengan mengenakan kalung salib atau baju-baju seragam para pastur dan pendeta. Begitu juga dengan memajang lambang-lambang maupun gambar-gambar kufur, seperti salib, pentagram[6], bintang david, lambang mata satu (dajjal)[7], gambar yesus, budha, dewa-dewa hindu, dsb. Bisa juga dengan mengekspresikan lambang tersebut kedalam gerakan tangan atau tubuh. Seperti gerakan tangan metal yang sejatinya merupakan simbol satanisme, atau gerakan menutup mata kanan -seperti yang dilakukan lady gaga- yang mengisyaratkan pada dewa matahari mesir atau dajjal, atau bisa juga gerakan tarian atau olahraga namun disusupi gerakan yang menunjukkan simbol-simbol kufur.

Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan;

ذهب الحنفيّة على الصّحيح عندهم، والمِالكيّة على المذهب، وجمهور الشّافعيّة إلى : أنّ التّشبّه بالكفّار في اللّباس – الّذي هو شعار لهم به يتميّزون عن المسلمين – يحكم بكفر فاعله ظاهرا، أي في أحكام الدّنيا، فمن وضع قلنسوة المجوس على رأسه يكفر، إلا إذا فعله لضرورة الإكراه أو لدفع الحرّ أو البرد. وكذا إذا لبس زنّار النّصارى إلّا إذا فعل ذلك خديعة في الحرب وطليعة للمسلمين أو نحو ذلك لحديث : « من تَشَبَّه بقوم فهو منهم » لأنّ اللّباس الخاصّ بالكفّار علامة الكفر، ولا يلبسه إلّا من التزم الكفر، والاستدلال بالعلامة والحكم بما دلّت عليه مقرّر في العقل والشّرع. فلو علم أنّه شدّ الزّنّار لا لاعتقاد حقيقة الكفر بل لدخول دار الحرب لتخليص الأسارى مثلا لم يحكم بكفره.

ويرى الحنفيّة في قول – وهو ما يؤخذ ممّا ذكره ابن الشّاطّ من المالكيّة – أنّ من يتشبّه بالكافر في الملبوس الخاصّ به لا يعتبر كافراً ، إلا أن يعتقد معتقدهم ، لأنّه موحّد بلسانه مصدّق بجنانه . وقد قال الإمام أبو حنيفة رحمه الله : لا يخرج أحد من الإيمان إلّا من الباب الّذي دخل فيه ، والدّخول بالإقرار والتّصديق ، وهما قائمان .

وذهب الحنابلة إلى حرمة التّشبّه بالكفّار في اللّباس الّذي هو شعار لهم . قال البهوتيّ : إن تزيّا مسلم بما صار شعارا لأهل ذمّة ، أو علّق صليبا بصدره حرم ، ولم يكفر بذلك كسائر المعاصي . ويرى النّوويّ من الشّافعيّة أنّ من لبس الزّنّار ونحوه لا يكفر إذا لم تكن نيّة .

Golongan Hanafiyyah berpendapat –menurut yang sahih bagi mereka-, begitu juga malikiyyah berdasar madzhab mereka, dan juga Jumhur Syafiiyyah bahwa barang siapa bertasyabbuh dengan orang kafir dalam hal pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin- dihukumi kafir secara dzahir; yakni dalam hukum-hukum dunia. Maka barang siapa memakai kopiah majusi di kepalanya dihukumi kafir, kecuali jika ia melakukannya karena dlarurat (berupa) keterpaksaan, atau untuk melindungi dari panas atau dingin. Begitu juga dengan memakai sabuk nasrani, kecuali jika ia melakukannya untuk kamuflase dalam perang, dan menjadi mata-mata bagi kaum Muslimin, dan sebagainya, berdasarkan hadist; “Barang siapa menyerupai kaum maka ia termasuk golongan mereka”. Karena pakaian yang khusus bagi kaum kafir adalah adalah alamat kufur, dan tidak mengenakannya kecuali orang yang menetapi kekufuran. Sedang istidlal dengan alamat dan berhukum dengan apa yang ditunjukkannya ditetapkan oleh akal dan syara’. Maka jikalau diketahui bahwa ia mengikat sabuk nasrani tidak karena meyakini hakikat kekufuran, tapi untuk masuk negara musuh guna membebaskan tawanan -umpamanya- maka tidak dihukumi kafir.

Sedang dalam suatu pendapat -yaitu yang diambil dari apa yang disebutkan oleh Ibnu as-Syath dari Malikiyyah-, Hanafiyyah berpendapat ; bahwasanya orang yang menyerupai orang kafir dalam pakaian yang khusus bagi mereka tidak dianggap kafir kecuali jika meyakini keyakinan mereka, dikarenakan mereka menyatakan tauhid dengan lisannya dan percaya dengan hatinya. Imam Abu Hanifah berkata; “Tidak seorang keluar dari iman kecuali melalui pintu dimana dia masuk”, sedang masuknya itu dengan Iqrar (pernyataan) dan Tashdiq (percaya), dan keduanya masih berdiri (ada).

Hanabilah perpendapat akan keharaman menyerupai tasyabbuh dengan orang kafir dalam pakaian yang merupakan syi’ar bagi mereka. Al-Buhuty berkata; “jika seseorang mengenakan pakaian yang menjadi syi’ar ahli dzimmah, atau menggantungkan salib di dadanya, maka dihukmi haram, tidak dihukumi kafir sebagai mana perbuatan maksiat lain.” An-Nawawi dari Sayafiiyyah berpendapat; bahwasanya barang siapa memakai sabuk nasrani dan sebagainya tidak dihukumi kafir selagi tidak ada niat kufur.”

Yang harus diwaspadai adalah; bahwasanya orang-orang kafir banyak sekali memodifikasi  atau menyamarkan simbol-simbol kufur mereka sehingga menjadi samar agar kaum muslimin ikut memakainya. Seperti modifikasi lambang salib pada palang merah.[8] Atau lambang dewa matahari yang dimodifikasi menjadi berbagai macam bentuk.  Begitu juga dengan lambang-lambang klub-klub sepakbola seperti AC Milan maupun Intermilan yang terdapat lambang salib di logonya. Dalam Nadwah Fiqhiyyah Pondok Pesantren Al-Anwar disebutkan;

“Hukum memasang atau memakai logo AC Milan Haram, Karena tasabbuh bil kufri dan juga memperkuat golongan mereka.”

Dari itu Dr Sulaiman bin Salimillah Ar Ruhaili berkata;

“Dalam pandangan saya pribadi termasuk dalam kategori menyerupai orang kafir adalah memakai dasi. Dasi itu termasuk pakaian khas orang kafir. Memakai dasi hanya dilakukan oleh orang-orang kafir.

Pernah kubaca dalam sebuah literatur yang membahas sejarah orang kafir sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa dasi itu pengganti salib. Dulu orang Nasranu meletakkan salib dari kayu atau semisalnya dalam ukuran besar di leher mereka. Ketika mereka semakin modern dan merasa berat jika harus kemana-mana membawa salib maka mereka memakai dasi. Yaitu sebuah bentuk bunga yang berukuran panjang kemudian ada tali yang terjulur dari atas ke bawah. Dasi model ini lalu mereka kembangkan menjadi bentuk dasi saat ini. Syarat dasi menurut mereka adalah harus memiliki tonjolan di sisi kanan dan kiri dan ada kain panjang terjulur yang berada di tengah-tengah tonjolan tersebut. Ini adalah pengganti salib menurut orang Nasrani.”

Akan tetapi dalam masalah ini masih terdapat perbedaan. Namun jika memang benar terbukti bahwa dasi asal mulanya adalah salib, maka hukumnya jelas tidak boleh memakainya.

2-Tasyabbuh dalam istilah dan ucapan

Seperti menyebut masjid dengan pura, ahli ibadah dengan biksu, ulama’ dengan pastur, begitu juga dengan menyebut maulid Nabi Muhammad dengan natal Nabi Muhammad. Tidak diragukan lagi bahwa yang demikian disamping terdapat unsur tasyabbuh juga terdapat unsur pelecehan dan pencampur adukkan agama.

Dari itu Sahabat Umar Ra melarang bahasa-bahasa dan kata kata khusus milik orang kafir;

وقال عمر بن الخطاب رضي الله عنه إياكم ورطانة الأعاجم، وأن تدخلوا على المشركين في كنائسهم

 “Hendaklah kalian berhati-hati dari logat khusus orang-orang non muslim, dan jangan kalian masuk bersama musyrikin di gereja mereka.”

Yakni karena dikuatirkan -diantaranya- mengandung unsur-unsur kekufuran.

Termasuk dalam hal ini adalah pemakaian hitungan tahun masehi, dikarenakan walaupun perhitungan tahun matahari adalah perkara adat tapi kaum nashrani telah membubuhinya dengan istilah yang berhubungan dengan kekufuran mereka, seperti “anno domini” (AD) yang berarti tahun tuhan kami, atau BC (before christ) kalau diindonesiakan menjadi “Sebelum Masehi”. Selain itu, ditetapkannya permulaan tahun sesudah kelahiran Yesus, menunjukkan pengagungan mereka kepada Yesus yang bagi mereka adalah tuhan. Maka sudah sepantasnya kaum muslim beralih meninggalkan kalender kafir menuju kalender Islam, apalagi Allah telah berfirman;

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

36. Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. (At-Taubah 36)

Apalagi nama-nama bulan tahun masehi banyak yang berasal dari nama dewa-dewa romawi[9] yang sudah tentu penamaan ini adalah wujud pengagungan kaum romawi kepada dewa-dewanya. Apakah kaum muslim yang hanya bertuhankan Allah ridla memakai tahun kafir yang nama bulannya menggunakan nama dewa-dewa pagan??

Tapi kenyataannya sebagian kaum muslimin justru memberikan nama-nama bulan yang berasal dari dewa-dewa romawi tersebut kepada anak-anak mereka. Untuk yang lahir dibulan januari mereka menamakannya “yanuar”, bulan februari menjadi “febri”, “yuni dan yuli untuk bulan juni dan juli. Innalillahi Wa inna ilaihi Roji’un…

Perbedaan Tasyabbuh dalam agama dalam masalah ibadat dan adat

Mengingat tasyabbuh dalam ibadat adalah tasyabbuh dalam hal-hal yang dari semula merupakan ibadah, sedangkan tasyabbuh dalam adat adalah tasyabbuh dalam perkara adat yang dibumbui simbol agama, maka terdapat perbedaan besar antara keduanya, yakni; tasyabbuh dalam ibadah keharamannya berlaku selamanya walaupun bentuk ibadahnya sudah tidak dilakukan oleh mereka, dengan kata lain unsur tasyabbuh itu masih dianggap ada. Sedang tasyabbuh dalam hal adat unsur tasyabbuh bisa saja hilang, dan ketika unsur tasyabbuhnya hilang maka keharamannya juga hilang.

Contoh; Shalat diwaktu terlarang, ia tetap haram walaupun sekarang tidak dijumpai orang-orang yang beribadah pada waktu-waktu itu, begitu juga gerakan ibadah-ibadah mereka; tetap terlarang walaupun mereka sudah tidak melakukannya lagi. Sedang pakaian khusus kaum nasrani bisa diperbolehkan jika pakaian tersebut tidak lagi menjadi pakaian khusus mereka sekarang. Begitu juga salib yang merupakah lambang nasrani, tidak haram membuat dan menggunakannya pada segi dimana tidak ditemukan unsur tasyabbuh. Bagaimana tidak, bukankah Allah telah memerintahkan diantara tiga pilihan yang salah satunya menyalib bagi orang-orang yang membangkang (Bughot)?[10] Lalu bagaimana mungkin menyalib tanpa membuat dan menggunakan salib?

Jadi, pemakaian salib menjadi tasyabbuh ketika dipakai sebagaimana kaum nasrani memakainya, seperti di leher, atau dijadikan hiasan dinding rumah. Adapun pemakaian selain itu diperbolehkan.

Dari itu saya berpendapat, dalam masalah pemakaian penanggalan masehi, dikarenakan sudah tidak mungkin menghindar, bahwa sebisa  tahunnya tidak usah diembel-embeli masehi tapi cukup tahun Syamsiyyah (Matahari) saja, seperti yang dilakukan oleh Al-Allamah Syaikh Maemoen Zubair. Dan ubahlah nama bulannya menjadi angka-angka saja, misal bulan januari menjadi bulan satu, dst.

Kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Dari contoh-contoh yang telah lalu, dapat kita lihat bahwa tasyabbuh dengan kafir bisa jiadi kufur, bisa jadi tidak. Lalu kapankah pelaku tasyabbuh dihukumi kufur?

Pelaku tasyabbuh dihukumi kafir jika perbuatan tasyabbuh itu adalah perbuatan kufur, seperti sujud kepada berhala. 

Adapun selain itu, maka jika tasyabbuhnya kuat, seperti memakai pakaian khusus mereka; pakaian yang merupakan syi’ar mereka -yang dengannya mereka membedakan diri dari kaum muslimin, maka para Ulama’ berbeda pendapat tentang kekekafirannya, sebagian menghukumi kafir sebagian tidak seperti yang telah lalu. Adapun jika tasyabbuhnya lemah maka hukumnya sekedar haram.

Kaedah untuk menentukan lemah atau tidaknya tasyabbuh adalah; jika diperkirakan apabila ada seorang melihat pelaku tasyabbuh, ia menyangka si pelaku bukan muslim, maka tasyabbuh itu adalah tasyabbuh yang kuat. Sedang selain itu adalah lemah.  Misalnya, kalung salib standar, orang yang melihat seseorang yang memakainya pasti akan menyangka pemakainya bukan muslim. Berbeda jika kalung salib itu telah dimodifikiasi, misalnya berbentuk sama panjang disemua sisi dan dikelilingi lingkaran.

Pendapat Sayid Alwi Almaliki;

وأما ما كان خاصا بالكفار وزيا من أزيائهم التى جعلوها علامة لهم كلبس برنيطة وشد زنار وطرطور يهودي وغير ذلك فمن لبسه من االمسلمين رضا بهم وتهاونا باالدين وميلا للكافرين فهو كفر وردة والعياذ بالله ومن لبسه استخفافا بهم واستحسانا للزي دون دين الكفر فهو اثم قريب من المحرم

واما من لبسه ضرورة كأسير عند الكفار ومضطر للبس ذلك فلا بأس به وكمن لبسه وهو لا يعلم انه زي خاص بالكفار وعلامة عليهم أصلا لكن اذا علم ذلك وجب خلعه وتركه وأما ما كان من الألبسة التى لا تختص بالكفار وليس علامة عليهم اصلا بل هو من الألبسة العامة المشتركة بيننا وبينهم فلا شيء فى لبسه بل هو حلال جائز وقال العز ابن عبد السلام واماما فعلوا على وفق الإيجاب والندب والإباحة فى شرعنا فلايترك لأجل تعاطيهم إياه فإن الشرع لاينهى عنه على التشبه بما أذن الله

“Adapun apa-apa yang terkhusus bagi orang-orang kafir dan pakaian-pakaian mereka, yang mereka jadikan identitas bagi mereka, seperti memakai beret (topi khusus yahudi), mengikat sabuk nasrani, thur thur (sejenis topi) yahudi, dan lain sebagainya, maka barang siapa dari kaum muslimin memakainya karena ridla dengan mereka, karena merendahkan agama islam, dan karena condong kepada orang-orang kafir, maka ia telah kafir dan murtad. Wal iyadz billah…

Sedang barang siapa memakainya dengan menganggap enteng orang-orang kafir[11], dan karena menganggap bagus pakaian tersebut tidak dengan agama kufur mereka maka perbuatan itu dosa yang dekat dengan haram.[12]

Adapun orang yang memakainya karena terpaksa, seperti tawanan orang kafir dan terpaksa memakainya maka tidak apa-apa. Begitu juga orang yang memakainya sedang ia tak tahu sama sekali kalau itu pakaian khusus mereka dan merupakan identitas mereka. Tetapi ketika ia mengetahuinya maka ia wajib mencopot dan meninggalkannya.

Adapun pakaian yang tidak terkhusus bagi orang kafir dan sama sekali bukan merupakan identitas bagi mereka, tetapi merupakan pakaian umum yang dipakai bersama oleh kita dan mereka, maka tidak ada dosa dalam memakainya, bahkan ia halal dan jaiz. Ibnu Abdis-Salam berkata; Adapun jika perkara yang mereka (kafir) lakukan mencocoki dengan hukum wajib, sunnah, atau ibahah, maka tidak ditinggalkan karena alasan mereka melakukannya. Dikarenakan Syara’ tidak melarang Tasyabbuh dalam hal-hal yang diijinkan Allah.”

Apakah Tasyabbuh harus ada niat?

Tasyabbuh dengan kafir tidak harus ada niat untuk dihukumi Tasyabbuh. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah;

وكذلك ما نهى عنه من مشابهتهم يعم ما إذا قصدت مشابهتهم أو لم تقصد فإن عامة هذه الأعمال لم يكن المسلمون يقصدون المشابهة فيها

 “Demikian pula larangan Tasyabbuh dengan mereka, mencakup perkara-perkara yang engkau niatkan untuk menyerupai mereka dan juga yang tidak engkau niatkan untuk menyerupai mereka, dikarenakan sesungguhnya kebanyakan perbuatan-perbuatan ini, kaum Muslimin tidak bertujuan menyerupai mereka didalamnya.”

Imam Suyuti berkata;

والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصده

“Tasyabbuh dengan  orang-orang kafir adalah haram meskipun tidak mempunyai maksud menyerupai mereka”

Kecuali pada perkara-perkara yang masih samar antara Tasyabbuh atau bukan. Misalkan gerakan senam yang pada sebagian gerakan mirip dengan ibadah orang kafir. Maka, jika ia memang bertujuan meniru gerakan ibadah orang kafir, berarti dihukumi Tasyabbuh, jika tidak, maka tidak dihukumi Tasyabbuh.   Begitu juga dengan seseorang yang memakai pakaian merah pada hari raya imlek, jika memang ada niat pengkhususan dan pengistimewaan[13] hari raya imlek, atau niat menyerupai orang kafir, maka dihukumi Tasyabbuh. Jika tidak ada, misalnya karena cuma kebetulan memakai baju merah, maka tidak mengapa.

Karena itu, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata ketika ditanya tentang beberapa hal yang dilakukan kaum Muslimin pada hari raya nairuz;

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعيدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

“Kesimpulannya jika ia melakukan hal tersebut dengan tujuan tasyabbuh pada syi’ar-syi’ar kufur mereka, maka ia telah kafir secara pasti, atau (Tasyabbuh) dalam syi’ar hari raya dengan tanpa menegok kepada kekufuran, tidak kafir tapi berdosa, sedang jika tidak ada tujuan tasyabbuh dengan mereka sama sekali , maka tidak mengapa.”

Akan tetapi sebagian orang justru salah paham terhadap ucapan Ibnu Hajar ini, dan bahkan ada yang melegitimasinya untuk memperbolehkan ucapan selamat natal, sesuatu yang sudah jelas Tasyabbuhnya walau tidak diniati Tasyabbuh.

Kesimpulannya, jika perkara itu sudah nyata Tasyabbuhnya, maka tidak diperlukan niat, sedang jika masih ada ke-ihtimalan (kemungkinan-kemungkinan lain) maka diperlukan niat untuk menentukan Tasyabbuh atau bukan.


Penutup

Semoga kita dapat menjadi muslim seutuhnya, senatiasa dalam MillahNya sehingga tidaklah ketika maut menjemput kecuali kita berpegang pada taliNya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam. (Ali Imron 102)

Wallahu A’lam, kalau ada kesalahan mohon diingatkan.

[1] Awal muasal tahun baru 1 Januari jelas dari praktik penyembahan kepada dewa matahari kaum Romawi. Kita ketahui semua perayaan Romawi pada dasarnya adalah penyembahan kepada dewa matahari yang disesuaikan dengan gerakan matahari.

Sebagaimana yang kita ketahui, Romawi yang terletak di bagian bumi sebelah utara mengalami 4 musim dikarenakan pergerakan matahari. Dalam perhitungan sains masa kini yang juga dipahami Romawi kuno, musim dingin adalah pertanda ’mati’ nya matahari karena saat itu matahari bersembunyi di wilayah bagian selatan khatulistiwa.

Sepanjang bulan Desember, matahari terus turun ke wilayah bahagian selatan khatulistiwa sehingga memberikan musim dingin pada wilayah Romawi, dan titik tterjauh matahari adalah pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Lalu mulai naik kembali ketika tanggal 25 Desember. Matahari terus naik sampai benar-benar terasa sekitar 6 hari kemudian.

Karena itulah Romawi merayakan rangkaian acara ’Kembalinya Matahari’ menyinari bumi sebagai perayaan terbesar. Dimulai dari perayaan Saturnalia (menyambut kembali dewa panen) pada tanggal 23 Desember. Lalu perayaan kembalinya Dewa Matahari (Sol Invictus) pada tanggal 25 Desember. Sampai tanggal 1-5 Januari yaitu Perayaan Tahun Baru (Matahari Baru)

Orang-orang Romawi merayakan Tahun Baru ini biasa dengan berjudi, mabuk-mabukan, bermain perempuan dan segala tindakan keji penuh nafsu kebinatangan diumbar disana. Persis seperti yang terjadi pada saat ini.

Ketika Romawi menggunakan Kristen sebagai agama negara, maka terjadi akulturasi agama Kristen dengan agama pagan Romawi. Maka diadopsilah tanggal 25 Desember sebagai hari Natal, 1 Januari sebagai Tahun Baru dan Bahkan perayaan Paskah (Easter Day), dan banyak perayaan dan simbol serta ritual lain yang diadopsi.

Bahkan untuk membenarkan 1 Januari sebagai perayaan besar, Romawi menyatakan bahwa Yesus yang lahir pada tanggal 25 Desember menurut mereka disunat 6 hari setelahnya yaitu pada tanggal 1 Januari, maka perayaannya dikenal dengan nama ’Hari Raya Penyunatan Yesus’ (The Circumcision Feast of Jesus). Ustadz Felix.

[2] Tiga kerusakan Demokrasi; Demokrasi bertumpu pada suara mayoritas, sedang islam bertumpu pada Al-Quran dan Hadist, Demokrasi menyebabkan perpecahan pada kaum Muslimin, Demokrasi menyebabkan maraknya paham paham dan tingkah laku sesat.

[3] Yakni dengan menjadikanya berbeda dengan hari-hari yang lain.

[4] Misalkan saja dengan niat untuk sedekah pada ikan-ikan di laut.

[5] Sedang pengangungan hari raya termasuk kedalam ibadah mereka.

[6] Lambang satanisme.

[7] Lambang dewa matahari milik mesir kuno, yang dimodifikasi kedalam uang dollar amerika.

[8] Mungkin, lambang salib digunakan karena Yesus bagi mereka adalah penyelamat, sehingga ada kesamaan bagi lembaga yang usahanya adalah menyelamatkan orang ini.

[9]Asal muasal nama bulan masehi;
Januari; dari nama dewa bangsa Roma yang berwajah dua, Janus. Satu menghadap depan dan satunya menghadap belakang, sebagai pelambang tatapan masa lalu dan pandangan masa datang. Janus menjadi Januari, yang dijadikan bulan perenung antara tahun lalu dan tahun baru.
Februari; dari kata latin Februa, istilah pesta penyucian yang diselenggarakan tiap 15 Feb oleh bangsa Romawi Kuno.
Maret; dari nama Dewa Perang bangsa Romawi Kuno, Mars, yang terkenal karena keberaniannya.
April; dari bahasa Yunani, Aperire yang berarti membuka. Orang Yunani menyebut musim semi yang dimulai bulan April dengan istilah ‘pembukaan’.
Mei;dari istilah Maia Majesta, Dewa Musim Semi.
Juni;berasal dari Juno, nama Dewi Feminin yang melambangkan harkat kewanitaan yang membawa kebahagiaan keluarga. Oleh karenanya, masyarakat Eropa percaya menikah pada bulan Juni akan membawa kebahagiaan.
Juli; awalnya bernama Quintilis dan diurutan kelima. Setelah Roma dikuasai Mark Anthony, nama bulan diganti Juli, dari nama Julius Caesar.
Agustus;berasal dari nama kaisar Romawi, Agustus. Demi kekuasaannya, ia mengubah jumlah hari pada bulannya dan mengurangi jumlah hari bulan Februari.
Selanjutnya, September, Oktober, November, Desember berasal dari bilangan tuju sampai sepuluh.

[10] Firman Allah;

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (Al-Maidah 33)

[11] Maksudnya, ia masih menganggap Islam lebih tinggi daripada kafir.

[12] Yakni perbuatan tersebut haram namun tidak sampai kufur

[13] Pengkhususan dan pengistimewaan tidak perlu niat Tasyabbuh karena shur-nya, yakni bentuk dari tindakan itu sudah mengandung kesamaan dengan prilaku orang kafir.


=========================
Sumber : http://taimullah.wordpress.com/

Jumat, 24 Oktober 2014

FADHILAH MUHARRAM

Bismillahirrohmaanirrohim

Bulan Muharram merupakan satu bulan yang penting dalam Islam. Ada beberapa kelebihan dan hal penting dalam bulan Muharram. Berikut beberapa kelebihan bulan Muharram: 
  • Bulan pertama dalam kalender tahun hijriyah
kelebihan bulan Muharram
sebelum penentuan tahun Hijriyah (pada masa Saidina Umar ra) kaum Arab telah menggunakan bulan-bulan dalam kelender hijriyah. Namun mereka tidak menentukan ini tahun berapa, nama-nama tahun biasanya mereka tandai dengan kejadian besar yang terjadi pada tahun tersebut, seperti tahun gajah kepada tahun penyerangan tentara gajah Abrahah ke kota Makkah. Baru pada masa Khalifah Saidina Umar, di tentukan tahun baru Hijriyah dengan menjadikan momen hijrah Nabi sebagai tahun pertama hijriyah. 

  • Salah satu bulan haram

Allah ta`ala telah menciptakan 12 bulan dalan setahun. Dari 12 bulan tersebut ada 4 bulan yang Allah sebut sebagai bulan haram. Ke empat bulan tersebut adalah Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Dalam bulan haram, Allah haramkan berperang dan Allah lipat gandakan pahala kebaikan sebagaimana sebaliknya dosa kesalahan dalam bulan haram akan lebih berat. Kasus pembunuhan tanpa sengaja akan di kenakan diyat mukhaffafah (diyat ringan) namun bila terjadi dalam bulan haram maka akan di kenakan diyat mughalladhah (diyat berat).
  • Bulan Haram yang paling Afdhal
Para ulama berbeda pendapat tentang bulan haram yang paling afdhal. Imam Hasan dan sebagian ulama lain berpendapat bahwa bulan haram yang paling afdhal adalah muham Muharram. Pendapat ini juga di dukung oleh satu kelompok ulama dari kalangan mutaakhirin. 
Diriwayatkan oleh Wahb bin Jarir bahwa Hasan ra berkata :

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Artinya : Sesungguhn ya Allah telah memulai tahun dengan bukan haram dan menyudahinya dengan bulan haram, maka tiadalah bulan dalam setahun yang lebih agung di sisi Allah dari bulan Muharram, dan bulan Muharram di namakan dengan bulan Allah yang tuli dikarenakan bersangatan haramnya.  [1]


  • Bulan yang baik untuk berpuasa

Bulan Muharram merupakan bulan yang sangat baik untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan. Dalam satu hadits riwayat Imam Muslim Rasulullah bersabda:

افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم وافضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل

Yang paling Afdhal berpuasa setelah bulan Ramadhan adalah bulan Allah Muharram, dan yang paling utama shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (H.R. Imam Muslim)


  • Di sifati sebagai Syahrullah

Dalam beberapa hadits, Rasulullah mensifati bulan Muharram sebagai syahrullah (bulan Allah). Hal ini merupakan sebagai pertanda kemulian dan kelebihan bulan Muharram, karena yang di nisbahkan kepada Allah hanyalah hal-hal yang memiliki keistimewaan khusus, seperti baitullah dll.


  • Allah bersumpah dengan fajar dan sepuluh awal bulan Muharram (menurut satu pendapat)

Dalam surat al-Fajr Allah bersumpah dengan fajar dan sepuluh hari. 

وَالْفَجْرِ . وَلَيَالٍ عَشْرٍ
Demi Fajar. dan sepuluh hari (Q.S. al-Fajr 1-2)

Para ulama memang berbeda pendapat tentang fajar dan sepuluh hari yang Alllah maksudan dalam surat al-Fajr tersebut. Menurut pendapat yang kuat fajar yang di maksud adalah fajar hari nahar (hari raya Idhul Adha), pendapat lain menyatakan bahwa maksud fajar tersebut adalah fajar sepuluh hari awal bulan Zulhijjah. Namun ada juga para ulama yang mengatakan bahwa maksud fajar tersebut adalah fajar bulan Muharram. Allah bersumpah dengan fajar hari Muharram karena fajar Muharram merupakan fajar permulaan dari tahun Hijriyah.[2]


  • Adanya hari Asyura dalam bulan Muharram.

Salah satu kelebihan bulan Muharram adalah ada satu hari yang memiliki kelebihan yang agung yaitu hari Asyura (10 Muharram). Baca kelebihan Hari Asyura.

Semoga Allah memberikan taufiq dan hidayahNya kepada kita untuk mampu menjalani bulan Muharram dengan ibadah kepadaNya demi mencapai ridha Nya. Amiin. Jangan lupa mengamalkan Amaliyah akhir dan awal tahun. 

...........................................


  1. http://lbm.mudimesra.com/2014/10/kelebihan-bulan-muharram.html
  2. Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif Ma’arif hal 79 Dar Ibn Katsir
  3. Imam ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib Jilid 31 hal 149 Dar Ihya Turts Arabi

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...