Tampilkan postingan dengan label ILMU UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU UMUM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Juni 2013

KADAL PLANET MARS (ALLAH MENGETAHUI APA YANG TIDAK KAMU KETAHUI)


Bismillahirrohmaanirrohim

Jejak kendaraan robot Curiosity di Planet Mars
Seorang blogger sains mengaku telah melihat kadal di permukaan planet Mars. Klaimnya itu berdasarkan foto yang diambil oleh kendaraan robotik atau rover Curiosity pada bulan Maret 2013.

Pengakuan blogger itu telah memicu teori konspirasi yang menyatakan Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) telah menutup-nutupi pengujian ilmiah mengenai kehidupan di Planet Merah itu.

Menurut harian Daily Mail, 29 Mei 2013, makhluk hidup yang berhasil tertangkap kamera itu lebih menyerupai kadal padang pasir dari pada tikus.

"Makhluk aneh itu berhasil dilihat pertama kali oleh orang Jepang pada bulan Maret silam," tulis Scott C. Waring, di laman spesialis UFO Sightings Daily.

"Kadal padang pasir lebih mungkin hidup di planet Mars yang terkenal dengan kandungan airnya yang sedikit. Hewan itu pasti sedang berkeliaran di permukaan Mars," lanjut Waring, dalam tulisannya.

Warning pun mengungkapkan, NASA sepertinya telah membuat ruang kecil di kendaraan rover Curiosity untuk melalukan tes kehidupan di Mars.

"Saya mengundang pembaca untuk menuliskan komentar mengenai gambar yang mirip kadal di permukaan Mars. Apakah betul atau tidak?," ujar Waring.

VIVAnews 

Sabtu, 15 Juni 2013

HUKUM PERGADAIAN MENURUT ISLAM

Bismillahirrohmaanirrohim


Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng)(1); dan bisa juga berarti al-ihtibas (2) wa al-luzum (3) (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.(5)

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual.

Contoh lain, bila ada seseorang yang berhutang kepada anda sebesar RP.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Lalu dia memberikan kepada anda sebuah barang yang nilainya sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan utangnya. Di dalam gambaran kedua ini, sebagian hutang dapat dilunasi dengan nilai barang tersebut.

Dalam dua gambaran di atas, baik nilai barang gadaiannya itu lebih besar maupun lebih kecil dari jumlah utang, hukumnya tetap sama, diperbolehkan.

B. Landasan Disyariatkannya Gadai:
Gadai diperbolehkan dalam agama Islam baik dalam keadaan safar maupun mukim. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ (konsensus) para ulama. Di antaranya:

a. Al-Qur’an:
Firman Allah I:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
Di dalam ayat tersebut, secara eksplisit Allah I menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan atau obyek pegadaian.

b. Al-Hadits:
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari II/729 (no.1962) dalam kitab Al-Buyu’, dan Muslim III/1226 (no. 1603) dalam kitab Al-Musaqat).

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ ، وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لأَهْلِهِ
Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari II/729 (no. 1963) dalam kitab Al-Buyu’).

c. Ijma’ (konsensus) para ulama:
Para ulama telah bersepakat akan diperbolehkannya gadai (ar-rahn), meskipun sebagian mereka bersilang pendapat bila gadai itu dilakukan dalam keadaan mukim.(6) Akan tetapi, pendapat yang lebih rajih (kuat) ialah bolehnya melakukan gadai dalam dua keadaan tersebut. Sebab riwayat Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhuma di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan muamalah gadai di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim.

C. Unsur dan Rukun Gadai (Ar-Rahn):
Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki empat unsur, yaitu:
1. Ar-Rahin, Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
2. Al-Murtahin, Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
3. Al-Marhun/ Ar-Rahn, Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
4. Al-Marhun bihi, Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.(7)

Sedangkan rukun gadai (Ar-Rahn) ada tiga, yaitu:
Shighat (ijab dan qabul).
Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang menggadaikan (ar-râhin) dan yang menerima gadai/agunan (al-murtahin)
Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadaikan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).

Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf (tindakan), maka akad gadai (ar-rahn) tersebut sah.

Syarat gadai (ar-rahn):
Disyaratkan dalam muamalah gadai hal-hal berikut:
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).
Kedua: Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada dua:
1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya,(8) karena Al-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
Ketiga: Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

D. Kapan Serah Terima Ar-Rahn (Barang Gadai) Dianggap Sah?
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk pemberi utang tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.

Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini ada perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.

Beberapa Ketentuan Umum Dalam Muamalah Gadai:
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:

1. Barang yang Dapat Digadaikan.
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.

Oleh karena itu, barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang hendak menggadaikan seekor anjing, maka pegadaian ini tidak sah, karena anjing tidak halal untuk diperjual-belikan.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Imam Asy-Syafi’i berkata: “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung, (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk diperjual-belikan.”(9)

2. Barang Gadai Adalah Amanah.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.

3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).

Dan sabda Nabi:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari (no.2512), dan At-Tirmidzi (no.1245), dan ini lafazhnya).

4. Pemanfaatan Barang Gadai.
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.

Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba.(10) Demikianlah hukum asal pegadaian.

Namun di sana ada keadaan tertentu yang membolehkan pemberi utang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang tersebut. Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no.3962, Fathul Bari V/143 no. 2512, ‘Aunul Ma’bud IX/439 no.3509, Tirmidzi II/362 no.1272 dan Ibnu Majah II/816 no.2440).

Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.(11)

5. Biaya Perawatan Barang Gadai.
Jika barang gadai butuh biaya perawatan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:
- Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
- Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.

Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang telah lalu dalam masalah pemanfaatan barang gadai.

6. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya.(12)

Demikianlah penjelasan singkat seputar hukum muamalah gadai dalam fiqih Islam. Dari penjelasan di atas, Nampak jelas bagi kita kesempurnaan, keindahan dan keadilan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.


Catatan kaki:
(1 ) Lihat Taudhih Al-Ahkam, karya Abdullah Al-Bassam IV/519, dan Fiqhus Sunnah, karya As-Sayyid Sabiq III/195.
(2 ) Al-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah wal Kitab Al-Aziz, karya Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, hal.366.
(3 ) Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-zuhaili V/180.
(4 ) Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-zuhaili V/180.
(5 ) Asy-Syarhu Al-Mumti’ ‘Ala Zadi Al-Mustaqni’ karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin IX/118.
(6 ) Lihat Fiqhus Sunnah, karya As-Sayyid Sabiq III/195.
(7 ) Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu, karya Wahbah Az-zuhaili V/183.
(8 ) Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, karya DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan II/69.
(9 ) Al-Umm karya Imam asy-Syafi’i: III/153.
(10) Fiqhus Sunnah, karya As-Sayyid Sabiq III/196.
(11 ) Lihat Taudhih Al-Ahkam 4/520-527.
(12) Taudhih Al-Ahkaam, karya Abdullah Al-Bassam IV/527.


MAROJIK

1}- http://abufawaz.wordpress.com/2011/07/29/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%87%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A-hukum-pegadaian-dalam-fiqih-islam/

2}- (Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi. Volume 1 Tahun 2010)

PENYUSUN : Ibnu sunniy






Rabu, 17 April 2013

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan


Posted: 16 Apr 2013 02:00 AM PDT
 
Menurut Wikipedia, Bau badan atau bromhidrosis adalah bau bakteri/ kuman pada tubuh. Bakteri tersebut bertambah jumlahnya dengan cepat karena kehadiran keringat, sehingga penhuraian keringat menjadi berlebihan dan sel-sel kulit terlepas. Tetapi keringat sendiri sebenarnya tidak berbau.

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan:
1.Kurangi Konsumsi Bawang
Selain dapat menyebabkan bau badan, bawang juga dapat membuat napas kita menjadi tidak sedap. Untuk itu mulai sekarang cobalah untuk mengurangi makanan yang banyak mengandung bawang, yang dapat menyebabkan keringat menjadi bau.

2.Jeruk Nipis 
Jeruk nipis juga berkhasiat untuk menghilangkan bau badan, yaitu dengan cara peraslah jeruk nipis, lalu air jeruk nipis yang telah diperas tadi dicampur sedikit kapur sirih. Kemudia gosokkanlah pada bagian yan dapat menimbulkan keringat seperti ketiak.

3.Baking Soda
Seperti kita ketahui baking soda biasanya digunakan sebagai bahan untuk membuat kue, tetapi ternyata baking soda juga dapat digunakan untuk mengurangi keringat yang berlebih saat kita melakukan aktifitas diluar ruangan. Dengan cara pakailah baking soda pada ketiak dan kaki sehingga dapat mengurangi keringat yang keluar dari dalam tubuh.

4.Daun Sirih 
Daun sirih dikenal ampuh untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Selain mudah untuk didapat, caranya yang digunakan juga sangat mudah yaitu dengan merendam beberapa daun sirih kedalam air panas. Lalu airnya diminum setiap hari sampai bau badan menjadi berkurang. Atau biasa juga dengan mencoba menghalusskan daun sirih yang telah dicampur dengan kapur, lalu oleskanlah pada bagian ketiak.

5.Cuka Apel 
Cuka apel merupakan deodoran alami yang dapat mengurangi pH kulit, sehingga dapat menghilangkan bau ketiak yang mengganggu. Sebaiknya gunkanlah sari cuka apel setiap hari sebagai pengganti deodoran. Caranya yaitu masukkanlah cuka apel ke dalam segelas air, lalu gunakanlah untuk membilas ketiak setiap mandi.

6.Mentimun 
Selain baik bagi kesehatan tubuh, ternyata mentimun juga dapat digunakan untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Yaitu dengan cara mengupas 1 buah mentimun muda, lalu gosokkanlah mentimun tadi ke bagian badan yang bau. Lakukanlah setiap hari secara teratur setiap habis mandi.

Sumber
http://www.cara-cara.info

Senin, 18 Maret 2013

Smadav adalah AV pembodohan yang ternyata virus


POSTED BY ALEX BRIAN


Logo smadav terbaruBelum genap dua minggu merasakan nikmatnya menggunakan Smadav 8.5, tiba-tiba saya dikejutkan oleh suara “beep” yang keluar dari laptop saya. Suara nyaring seperti itu biasa muncul jika ada virus di laptop yang terdeteksi oleh Avira. Dan benar saja, sebuah file terdeteksi bervirus oleh antivirus yang pernah menyandang predikat sebagai antivirus terbaik tahun 2010 lalu.

Kemunculan suara “beep” ini terjadi pada hari Rabu (25/5) pagi, sesaat setelah saya mengupdate Avira ini. Padahal, sebelum melakukan update tidak tidak terjadi apa-apa pada laptop saya.

Menurut Avira, sebuah virus ‘BDS/Floder.hs.5′ atau semacam program yang berbahaya sejenis “Backdoor Server” telah menginfeksi file bernama SMARTP.EXE yang berlokasi di folder C:\Program Files\Smadav\. File bernama “Smadav 2011 Rev. 8.5.exe” yang ada di folder smadav itu sendiri ternyata juga terinfeksi oleh virus yang sama. Dengan terdeteksinya virus ini, nyaris fungsi smadav sebagai pencegah virus-virus lokal terbaik saat ini menjadi tidak berfungsi. Smadav menjadi tidak bisa berbuat apa-apa karena setiap kali file itu dieksekusi, selalu dicegah oleh Avira.

Namun, untuk menentukan apakah Smadav 8.5 itu benar-benar terinfeksi virus atau tidak, perlu dilakukan pengujian mendalam. Kita tidak bisa langsung memvonis sesuatu hal tanpa melakukan penelitian lebih lanjut. Apalagi, keluhan adanya virus ini hanya terjadi pada antivirus Avira. Pengguna antivirus lain belum ada yang mengalami keluhan apa-apa seputar Smadav 8.5 ini. kemungkinan juga Smadav memang benar-benar terinfeksi virus.Bagi yang pernah mengalami hal yang sama, ditunggu share-nya.


Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...