Kamis, 11 September 2014

Perbedaan Mani,mazi dan wadi

Bismillahirrohmaanirrohim

Bagi kalangan pesantren 3 macam cairan yang keluar dari kemaluan ini sudah sangat jelas perbedaannya. Namun bagi masyarakat terkadang masih sangat awam dengan ketiga permasalahan ini, padahal hal ini merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh tiap insan, karena menyangkut dengan suci atau tidak yang berakibat kepada sah shalat atau tidak.

Mani:
Mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari lubang kemaluan/qubul ketika rangsangan syahwat memuncak, baik karena berhubungan badan, onani ataupun menghayal dll. Ciri-cirinya adalah antara lain:
Berwarna putih kental, namun kadang-kadang juga berwarna lain seperti kuning bahkan ada yang berwarna merah, atau
Keluar dengan disertai memancar/tadafu`
Terasa nikmat ketika keluar
Berbau adonan tepung ketika basah dan telur putih ketika kering
Setelah keluar mani badan akan sedikit terasa lemah

Apabila ditemukan pada satu cairan yang keluar dari lubang qubul dengan salah satu sifat diatas maka dihukumi sebagai mani. Mani hanya diperdapatkan pada orang yang telah baligh, sehingga bila keluar cairan pada anak-anak yang berusia belum mungkin baligh (dibawah 9 tahun) maka tidak dihukumi sebagai mani.

Hukum dari keluar mani adalah orang tersebut akan dihukumi berhadats besar, maka untuk dapat melaksanakan shalat, membaca al-quran atau menetap dalam masjid harus terlebih dahulu mandi wajib. Selain itu cairan mani tidak dihukumi najis, sehingga pakaian yang berlumuran mani sah digunakan untuk shalat.

Dalam satu hadist disebutkan:
عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ

Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah SAW, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.”  (HR. Muslim)

Mazi:
Mazi adalah cairan yang berwarna putih bersih, bening, atau agak kuning namun licin. Biasanya ia keluar ketika awal-awal bangkit syahwat dan belum mencapai puncaknya, biasanya cairan mazi tidak berbau. Seringkali mazi keluar tanpa terasa. Mazi banyak keluar pada kaum wanita terutama ketika mereka bangkit syahwat. Dalam satu hadist Shahihain disebutkan:

عن على قال : كنت رجلا مذاء فكنت أستحيى أن أسأل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال يغسل ذكره ويتوضأ

“Dari Ali ra, beliau berkata: saya adalah laki-laki yang banyak mazi, maka saya merasa malu bertanya kepada Rasulullah SAW karena posisi anak beliau (Fathimah, istri Saidina Ali) maka saya perintahkan Miqdad bin Aswad maka iapun bertanya kepada Rasulullah, maka jawab Rasulullah: basuhlah zakar dan berwudhuk”.(H.R Imam Bukhary dan Muslim).

Wadi:
Wadi adalah cairan putih yang keruh kental yang keluar biasanya setelah buang air kecil ataupun ketika mengangkat beban yang berat. Wadi tidak hanya diperdapatkan pada orang dewasa tetapi juga didapati pada anak-anak.

Hukum bagi orang yang keluar mazi dan wadi tidak diwajibkan mandi, namun cairan mazi dan wadi tergolong dalam najis, sehingga wajib dibasuh/disucikan.

Walaupun telah ada beberapa sifat yang bisa membedakan mani, mazi ataupun wadi, namun dilapangan kadang-kadang kita temukan cairan yang kadang-kadang kita ragu dalam menentukannya, apakah mani atau bukan. Biasanya hal ini terjadi ketika tertidur, pada pagi harinya ditemukan cairan sedangkan semalam ia tidak merasakan apapun ketika cairan tersebut keluar sedangkan baunya juga tidak mendekati bau mani. Maka dalam kondisi demikian ia boleh memutuskan salah satu, cairan tersebut mani maka ia wajib mandi wajib dan pakaiannya tidak dihukumi bernajis ataupun mazi maka tidak tidak wajib mandi tetapi wajib mennyucikan pakaiannya karena mazi dihukumi bernajis. Namun walaupun demikian, yang lebih aman adalah ihtiyadh/waspada dengan cara mandi karena kemungkinan iatu adalah mani dan juga menyucikan pakaian yang terkena cairan tersebut karena kemungkinan itu mazi.

Referensi:
Hasyiah I`anatuth Thalibin 1 hal 83-85 Cet. Haramain
Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jili 1 hal 115 Cet.
Haramain Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jili 1 hal 76 Cet. Haramain

Sumber :
http://lbm.mudimesra.com/2012/09/perbedaan-manimazi-dan-wadi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...