Minggu, 02 Juni 2013

DASAR HUKUM MENINIDIK BAYI



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Nihayatuz Zain hal 385 Cet. Dar Fikr
 وحرم تثقيب أذن ) قال الزيادي والأوجه أن ثقب أذن الصغيرة لتعليق الحلق حرام لأنه لم تدع إليه حاجة وغرض الزينة لا يجوز بمثل هذا التعذيب هذا ما قاله الغزالي في الإحياء وأفتى بذلك الشيخ الرملي ورجح في موضع آخر الجواز وهو المعتمد كذا في تحفة الحبيب أما خرم أذن الصبي فحرم قطعا كما يحرم خرم الأنف ليجعل فيه حلقة من ذهب أو نحوه ولا فرق في ذلك بين الذكر والأنثى ولا عبرة باعتياد ذلك لبعض الناس في نسائهم

Artinya : "Diharomkan melubangi daun telinga ,berkata Imam Al-Zayadiy rahimahulloh : beberapa pendapat menyatakan keharomannya(yakni  melubangi daun telinga bayi perempuan ) dg alasan untuk memasang anting - anting,sebab keharomannya adalah karena perbuatan menindik tidak mendukung untuk tercapainya keperluan berhias maka hal sperti ini yakni memasang anting tidak dibolehkan  ,inilah pendapatnya Imam Al-gozali rahimahulloh ta'ala dalam kitab Al-Ihyaa,sedangkan Al-Imam Ar-romliy dalam suatu tarjihnya membolehkan dan pendapat "boleh"inilah pendapat yang dimenangkan(dipercaya) ,demikianlah pendapat ini juga dinyatakan dalam kitab "tuhfatul Habib".Adapun memecahkan lubang daun telinga tetap harom sacara mutlaq sama halnya dengan hukum melubangi daun hidung dengan tujuan untuk memasang emas(atau lainnya)pada lingkarannya ,keharoman ini berlakau bagi laki maupun prempuan,tidak ada contonya bagi sebagian orang pada wanita-wanita dikalangan mereka"

Jadi kesimpulannya saya boleh kalau hanya melubangi daun telinga seukuran jarum kecil bukan hidung ,wallohu'alam

Adapun tulisan -tulisan dibawah ini menjadi pendukung bagi tulisan diatas yakni tulisan Syeikh bantani

Asnal Mathalib jilid
 تنبيه ) تثقيب أذن الصبية لتعليق الحلق جائز على الراجح خلافا للغزالي قال شيخنا ما كتبه الوالد هنا هو الأوجه وإن وافق الغزالي على الحرمة في فتاويه

Mughny Muhtaj jilid 4 hal 296 cet. Dar Fikr
فائدة قال في الإحياء لا أدري رخصة في تثقيب أذن الصبية لأجل تعليق حلي الذهب أي أو نحوه فيها ، فإن ذلك جرح مؤلم ، ومثله موجب للقصاص ، فلا يجوز إلا لحاجة مهمة كالفصد والحجامة والختان .والتزين بالحلي غير مهم ، فهذا وإن كان معتادا فهو حرام ، والمنع منه واجب ، والاستئجار عليه غير صحيح ، والأجرة المأخوذة عليه حرام ا هـ
فإن قيل في البخاري فجعلن يلقين من أقراطهن وخواتيمهن في حجر بلال ؟
أجيب بأن النبي صلى الله عليه وسلم أقر على التعليق لا على التثقيب ، وعند الحنابلة أن تثقيب آذان البنات للزينة جائز ويكره للصبيان ، وعند الحنفية لا بأس بتثقيب آذان الصبية لأنهم كانوا يفعلونه في الجاهلية ولم ينكر عليهم النبي صلى الله عليه وسلم .قال الحسن بن إسحاق بن راهويه ولد أبو إسحاق مثقوب الأذنين فمضى جدي إلى الفضل بن موسى فسأله عن ذلك فقال يكون ابنك رأسا إما في الخير وإما في الشر

 Tuhfatul Muhtaj jilid 9 hal 228 Cet. dar Fikr
( فلو مات ) المولى ( بجائز من هذا ) الذي هو قطع السلعة أو الفصد أو الحجامة ، ومثلها ما في معناها ( فلا ضمان ) بدية ولا كفارة ( في الأصح ) ؛ لئلا يمتنع من ذلك فيتضرر المولى ، نعم صرح الغزالي وغيره بحرمة تثقيب أذن الصبي أو الصبية ؛ لأنه إيلام لم تدع إليه حاجة ، قال الغزالي إلا أن يثبت فيه من جهة النقل رخصة ولم تبلغنا
وكأنه أشار بذلك إلى رد ما قيل مما جرى عليه قاضي خان من الحنفية في فتاويه أنه لا بأس به ؛ لأنهم كانوا يفعلونه جاهلية ولم ينكر عليهم صلى الله عليه وسلم وفي الرعاية للحنابلة يجوز في الصبية لغرض الزينة ويكره في الصبي وأما ما في الحديث الصحيح { أن النساء أخذن
ما في آذانهن وألقينه في حجر بلال ، والنبي صلى الله عليه وسلم يراهن } فليس فيه دليل للجواز ؛ لأن التثقيب سبق قبل ذلك فلم يلزم من سكوته عليه حله ، وزعم أن تأخير البيان عن وقت الحاجة ممتنع لا يجدي هنا ؛ لأنه ليس فيه تأخير ذلك إلا لو سئل عن حكم التثقيب أو رأى من يفعله أو بلغه ذلك فهذا هو وقت الحاجة ، وأما شيء وقع وانقضى ولم يعلم هل فعل بعد أو لا فلا حاجة ماسة لبيانه ، نعم خبر الطبراني بسند رجاله ثقات عن ابن عباس : أنه عد من السنة في الصبي يوم السابع أن تثقب آذانه صريح في الجواز في الصبي ، فالصبية أولى ؛ لأن قول الصحابي من السنة كذا في حكم المرفوع وبهذا يتأيد ما ذكر عن قاضي خان والرعاية من حيث مطلق الحل ، ثم رأيت الزركشي استدل للجواز بما في حديث أم زرع في الصحيح ، وهو { قوله صلى الله عليه وسلم لعائشة : كنت لك كأبي زرع لأم زرع } مع قولها : أناس أي : ملأ من حلي أذني انتهى
وفيه نظر يتلقى مما ذكرناه في حديث النساء ؛ إذ بفرض دلالة الحديث على أن أذنيها كانتا مخرقتين وأنه صلى الله عليه وسلم ملأهما حليا هو محتمل إذ لم يدر من خرقهما ، وقد تقرر أن وجود الحلي فيهما لا يدل على حل ذلك التخريق السابق ، ويظهر في خرق الأنف بحلقة تعمل فيه من فضة أو ذهب أنه حرام مطلقا ؛ لأنه لا زينة في ذلك يغتفر لأجلها إلا عند فرقة قليلة ولا عبرة بها مع العرف العام بخلاف ما في الآذان فإنه زينة للنساء في كل محل
والحاصل أن الذي يتمشى على القواعد حرمة ذلك في الصبي مطلقا ؛ لأنه لا حاجة فيه يغتفر لأجلها ذلك التعذيب ، ولا نظر لما يتوهم أنه زينة في حقه ما دام صغيرا ؛ لأن الحق أنه لا زينة فيه بالنسبة إليه وبفرضه هو عرف خاص ، وهو لا يعتد به لا في الصبية لما عرف أنه زينة مطلوبة في حقهن قديما وحديثا ، وقد جوز صلى الله عليه وسلم اللعب لهن للمصلحة ، فكذا هذا ، وأيضا جوز الأئمة لوليها صرف مالها فيما يتعلق بزينتها لبسا وغيره مما يدعو الأزواج إلى خطبتها وإن ترتب عليه فوات مال لا في مقابل تقديما لمصلحتها المذكورة ، فكذا هنا ينبغي أن يغتفر هذا التعذيب ؛ لأجل ذلك على أنه تعذيب سهل محتمل وتبرأ منه سريعا ، فلم يكن في تجويزه لتلك المصلحة مفسدة بوجه فتأمل ذلك فإنه مهم

Ihya `Ulumiddin dan ittihaf Sadatil Muttaqin jilid 8 hal 128 Cet. Dar Kutub Ilmiyah
ولا أرى رخصة في تثقيب أذن الصبية لأجل تعليق حلق الذهب فيها فإن هذا جرح مؤلم ومثله موجب للقصاص فلا يجوز إلا لحاجة مهمة كالفصد والحجامة والختان والتزين بالحلق غير مهم بل في التقريط بتعليقه على الأذن وفي المخانق والأسورة كفاية عنه
فهذا وإن كان معتادا فهو حرام والمنع منه واجب والاستئجار عليه غير صحيح والأجرة المأخوذة عليه حرام إلا أن يثبت من جهة النقل فيه رخصة ولم يبلغنا إلى الآن فيه رخصة
(قوله فهو حرام والمنع منه واجب والاستئجار عليه غير صحيح والأجرة المأخوذة عليه حرام إلا أن يثبت من جهة النقل فيه رخصة ولم يبلغنا إلى الآن فيه رخصة) و المشهور ان السيدة سارة ام اسحاق عليه السلام لما غضبت على هاجر ام اسماعليل عليه السلام حلفت لتقطعن من اطرافها فتثقبت اذنها وانفها وخفضتها لأجل اليمين فبقي ذلك سنة ولم يثبت ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى عنه فهذا وجه الرخصة


Hasyiah Bujairimy `ala Khatib jilid 2 hal 260 Cet. Dar Fikr
قال الشريف الرحماني : وخرق الأنف لما يجعل فيه من نحو حلقة نقد حرام مطلقا ، ولا عبرة باعتياد ذلك لبعض الناس في نسائهم وأذن الصبي كذلك ، ولا نظر لزينته بذلك دون الأنثى ، فيجوز خرق أذنها على المعتمد من إفتاءين للرملي متناقضين . وعبارة الرملي في شرح الزبد : وأما تثقيب آذان الصبية لتعليق الحلق فحرام لأنه جرح لم تدع إليه حاجة 
 صرح به الغزالي في الإحياء وبالغ فيه مبالغة شديدة ، قال : إلا أن ثبت فيه من جهة النقل رخصة ولم يبلغنا . وقوله : فحرام ضعيف ، وفي الرعاية في مذهب الإمام أحمد : يجوز تثقيب آذان الصبية للتزيين ويكره ثقب أذن الصبي اه بحروفه

Ghayatul Bayan Syarah Zubad ibnu Ruslan hal 40 Cet. Dar Ma`rifah
وأما تثقيب آذان الصبية لتعليق الحلق فحرام لأنه جرح لم تدع إليه حاجة صرح به الغزالى في الإحياء وبالغ فيه مبالغة شديدة قال إلا أن يثبت فيه من جهة النقل رخصة ولم تبلغنا وفي الرعاية في مذهب أحمد يجوزتثقيب آذان الصبية للزينة ويكره ثقب آذان الصبي وفي فتاوى قاضيخان من الحنفية أنه لا بأس بتثقيب آذان الصبية لأنهم كانوا يفعلونه في الجاهلية ولم ينكر عليهم رسول الله صلى الله عليه وسلم
http://lbm.mudimesra.com/

Selasa, 28 Mei 2013

Kisah Umar bin Khattab dan Seekor Burung
Pada saat Umar bin Khattab berjalan santai di pinggiran kota Madinah, ia melihat seorang anak kecil yang menggenggam seekor burung di tangannya. Anak kecil itu memainkan burung tersebut tanpa rasa kasihan. Dan burung itu terlihat tersiksa dan teraniaya akibat dimainkan oleh anak kecil tersebut.
Melihat apa yang telah dilakukan oleh anak kecil tersebut terhadap burung itu, Umar merasa kasihan dengan burung tersebut. Umar tidak mampu melihat burung itu tersiksa. Sehingga kemudian Umar membeli burung tersebut dari anak kecil itu dan melepaskannya. Terlepaslah burung itu dalam alam yang bebas.

Begitu mulianya sifat Umar bin Khattab, ia tidak hanya menyangi manusia, tetapi juga menyayangi makhluk hidup. Maka ketika Umar wafat, Jumhur Ulama bertemu Umar dalam mimpi. Kemudian para ulama tersebut bertanya kepada Umar. “Wahai Umar, Apa yang telah Allah perbuat kepada engkau?” Umar menjawab, “Sungguh Allah telah mengampuniku”.
Kemudian mereka bertanya, “Apakah engkau diampuni Allah karena kebaikanmu, sifat adilmu, atau sifat zuhudmu?” Umar menjawab, “Ketika mereka meletakkanku di dalam kubur, menutupku dengan tanah dan meninggalkanku, maka datang dua orang malaikat yang sangat menakutkan. Seketika itu hilang akalku, serasa lepas tulang-tulangku dari persendiannya dan mereka memegangku, kemudian mendudukkanku. Kemudian kedua malaikat tersebut ingin menanyaiku, namun belum sempat mereka bertanya, aku mendengar suara (panggilan) dari langit, “Tinggalkan oleh kalian (dua malaikat) hambaku dan janganlah kalian menakutinya, karena sesungguhnya Aku menyayangi dan mengampuninya”. Aku menyayanginya karena ia menyayangi seekor burung waktu di dunia, dan aku menyayanginya di akhirat sebagai balasan atas kebaikannya.
Dari cerita di atas dapat kita ambil sebuah hikmah (pelajaran) agar kita saling menyayangi sesama makhluk hidup, baik itu manusia, binatang, tumbuhan dan lain sebagainya. Karena orang yang menyayangi apa yang ada di bumi, maka Allah akan menyayangi kita di akhirat kelak. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,“Saling menyanglah kalian, niscaya Alla yang Maha Rahman akan menyayangimu. Sayangilah oleh kalian akan apa yang ada di bumi, maka kamu akan disayangi oleh makhluk yang ada di langit” (HR Abdullah bin Umar).
Semoga cerita ini bermanfaat untuk kita, dan semoga cerita ini menjadi inspirasi bagi kita agar senantiasa saling menyangi dalam hidup ini, baik itu hubungan baik kepada manusia, binatang dan hubungan baik dengan alam. Semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita agar senantiasa berbuat baik, dan mendapat kebaikan pula di akhirat kelak….. Wallahu A’lam

penyusun SA

Rabu, 17 April 2013

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan


Posted: 16 Apr 2013 02:00 AM PDT
 
Menurut Wikipedia, Bau badan atau bromhidrosis adalah bau bakteri/ kuman pada tubuh. Bakteri tersebut bertambah jumlahnya dengan cepat karena kehadiran keringat, sehingga penhuraian keringat menjadi berlebihan dan sel-sel kulit terlepas. Tetapi keringat sendiri sebenarnya tidak berbau.

Cara Alami Menghilangkan Bau Badan:
1.Kurangi Konsumsi Bawang
Selain dapat menyebabkan bau badan, bawang juga dapat membuat napas kita menjadi tidak sedap. Untuk itu mulai sekarang cobalah untuk mengurangi makanan yang banyak mengandung bawang, yang dapat menyebabkan keringat menjadi bau.

2.Jeruk Nipis 
Jeruk nipis juga berkhasiat untuk menghilangkan bau badan, yaitu dengan cara peraslah jeruk nipis, lalu air jeruk nipis yang telah diperas tadi dicampur sedikit kapur sirih. Kemudia gosokkanlah pada bagian yan dapat menimbulkan keringat seperti ketiak.

3.Baking Soda
Seperti kita ketahui baking soda biasanya digunakan sebagai bahan untuk membuat kue, tetapi ternyata baking soda juga dapat digunakan untuk mengurangi keringat yang berlebih saat kita melakukan aktifitas diluar ruangan. Dengan cara pakailah baking soda pada ketiak dan kaki sehingga dapat mengurangi keringat yang keluar dari dalam tubuh.

4.Daun Sirih 
Daun sirih dikenal ampuh untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Selain mudah untuk didapat, caranya yang digunakan juga sangat mudah yaitu dengan merendam beberapa daun sirih kedalam air panas. Lalu airnya diminum setiap hari sampai bau badan menjadi berkurang. Atau biasa juga dengan mencoba menghalusskan daun sirih yang telah dicampur dengan kapur, lalu oleskanlah pada bagian ketiak.

5.Cuka Apel 
Cuka apel merupakan deodoran alami yang dapat mengurangi pH kulit, sehingga dapat menghilangkan bau ketiak yang mengganggu. Sebaiknya gunkanlah sari cuka apel setiap hari sebagai pengganti deodoran. Caranya yaitu masukkanlah cuka apel ke dalam segelas air, lalu gunakanlah untuk membilas ketiak setiap mandi.

6.Mentimun 
Selain baik bagi kesehatan tubuh, ternyata mentimun juga dapat digunakan untuk menghilangkan bau badan yang tidak sedap. Yaitu dengan cara mengupas 1 buah mentimun muda, lalu gosokkanlah mentimun tadi ke bagian badan yang bau. Lakukanlah setiap hari secara teratur setiap habis mandi.

Sumber
http://www.cara-cara.info

Asal usul dajal

Asal-Usul Keuarganya:
Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “MinalMunzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke ataslangit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula keatas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah AlMunawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehinggakiamat nanti.

Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung.Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialahseorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn “syaqq” manakala ibunya adalah daribangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan denganmakhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkanke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.
Sifat Badannya:

Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanyasebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga danNeraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka(Hadis Sahih Muslim)

Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:
Seorang yg kelihatannya masih muda;Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan;Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahankayu yg rimbun.
Dan tandanya yg paling ketara sekali ada duaertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut,manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-keliplaksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.
Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapatdibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak.Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diriDajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang:
Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab “Shahih Muslim”, bahawaDajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau danditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah”. Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. andaboleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawaDajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utkkeluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selamaempat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgnsetahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadikeseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan:
Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di mukabumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hariyg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hariketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (iaitu 37hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa.Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang sepertisetahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itudgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang..”
Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jamsetengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang AsarBegitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnyahingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun danbilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahunyg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.
Fitnah Dajjal:
Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh keranaitu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antarakemampuan Dajjal ialah:
1.     Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya. Benda-benda beku akanmematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akankurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Makadaerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlahkamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begitujuga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org ygbersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.
Dan ada diriwayatkanpenyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org ygtidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:”Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahaiRasulullah?”Nabi menjawab:”Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih danbertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan.” H.R IbnuMajah
2.     Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka:
Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga danneraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakankedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalahsebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.
3.     Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya:
Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasanjet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam”… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini?Nabi menjawab:”Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan “Al Ghaist” (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang.” H.R Muslim
Namun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islamiaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.
4.     Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya:
Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilahmasa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.

Biografi Imam Al-Khatib At-Tibrizi (w 502 H)



Al-Khatib At-Tibrizi (w 502 H) pernah berjalan kaki dari Tibriz ke daerah Ma’arah untuk belajar dengan seorang ulama di sana. Beliau membawa kitab Tahdzib al-Lughah yang ditaruh dalam sebuah geriba (semacam ‘bag’ tapi terbuat dari bahan yang keras -ket) dan ditaruh di punggungnya. Al-Khatib At-Tibrizi berjalan kaki kerana ia seorang fakir yang tidak mempunyai harta untuk menyewa hewan tunggangan. Perjalanannya sangat sulit kerana cuaca yang panas terik dan membakar kulit, membuat beliau mandi keringat dan keringatnya menembusi ‘bag’ di punggung tempat menyimpan kitab. Keringat tersebut membasahi kitab sampai membuat luntur tulisannya. Orang yang melihat kitab tersebut pasti menyangka kitab tersebut pernah terendam dalam air, padahal tulisan dalam kitab itu luntur kerana keringat Al-Khatib At-Tibrizi!. (Wafayatul A’yan : 2/233).

Rabu, 10 April 2013

JALAN TAQWA: TIGA MACAM BENCANA AKIBAT JAUH DARI ULAMA DAN TIDAK MAU MENUNTUT ILMU AGAMA

JALAN TAQWA: TIGA MACAM BENCANA AKIBAT JAUH DARI ULAMA DAN TIDAK MAU MENUNTUT ILMU AGAMA: Rosulullah SAW bersabda : "Akan datang satu zaman pada ummatku, diamana mereka lari dari ulama dan fuqoha, oleh sebab itu ALLAH menimpakan kepada mereka tiga macam bencana, bencana yang pertama : ALLAH MENGHILANGKAN KEBERKAHAN DARI USAHA MEREKA, bencana yang kedua : ALLAH TA'ALA MENGUASAKAN PADA MEREKA PENGUASA YANG ZOLIM, bencana yang ketiga : MEREKA KELUAR DARI KEHIDUPAN DI DUNIA INI DENGAN TANPA IMAN"


Selasa, 09 April 2013

Hukum Khitan Menurut Islam Dan Hikmahnya

1.HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Posted on Januari 10, 2010 | 28 Komentar
Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya:

Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.

Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. (al-Bayan min Al Azhar as-Syarif: 2/18) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama:
Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua:
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima’-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)” [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]
Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. (Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147)

Ketiga:
Hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah (wanita tukang khitan):
اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

“Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan’, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

Keempat:
Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘anha secara marfu’:

“Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : “Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan” [Tuhfatul Wadud].

Kelima:
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada perawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya bahwa keadaan organ wanita (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib. Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )

Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
- Memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klistoris (preputium clitoris). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka. Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal (membuang kulit penutup klitoris).
- Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.
- Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora). Cara ini sering disebut infibulation Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki. Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
- Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam (labium minora), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar (labium mayora). Ini sering disebut clitoridectomy (pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. (DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101)

Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.

Hikmah Pengkhitanan Wanita
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Hikmah khitan bagi laki-laki adalah mensucikan mereka dari najis yang tertahan pada kulup kemaluan. Sedangkan hikmah khitan bagi wanita adalah untuk menyederhanakan syahwatnya, sesungguhnya kalau tidak wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan menggejolak.” (Fatawa Al-Kubra, I/273).
Beliau –rahimahullah- juga berkata, “Hendaknya wanita juga dikhitan, yaitu dengan cara memotong sedikit kulit bagian atas kemaluannya yang menyerupai cengger ayam (klitoris).”
(Diambil dari beberapa Sumber : http://www.almanhaj.or.id, http://www.ahmadzain.com, http://www.mui.or.id )

2.KHITAN WANITA PEREMPUAN JUSTRU MALAH DAPAT MENYENANGKAN SUAMI DIKEMUADIAN HARI & DAPAT MENCEGAH KANGKER......

JAKARTA (VoA-Islam) – Saat ini khitan bagi anak perempuan menjadi buah bibir di kalangan aktivis perempuan. Baik lewat media cetak dan elektronik, maupun melalui kajian dan  penelitian. Termasuk Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan kesehatan dunia WHO.  Terjadi pro-kontra memandang khitan perempuan dari berbagai aspek.

Pendapat yang pro dengan khitan anak perempuan sepakat mengatakan, bahwa khitan anak perempuan itu disyariatkan dan merupakan bagian dari ajaran Islam. Mereka berbeda pendapat hanya dalam menentukan hukumnya, wajib, sunnah, atau makrumah (dianjurkan).

Sedangkan pendapat yang kontra mengatakan, bahwa khitan anak perempuan itu, hanya tradisi, bukan dari ajaran Islam dan mendatangkan mudharat serta melanggar HAM anak perempuan.

Di kalangan aktivis perempuan yang berpaham liberal berpandangan, khitan perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan, merusak alat reproduksi, bertindak diskriminasi terhadap perempuan. Dalam Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan, bahkan menyebutkan alasan mengenai tidak adanya manfaat medis atas khitan perempuan.

Bantah Pandangan Kaum Liberal

Benarkah khitan perempuan tidak ada manfaat dan hikmahnya? Pandangan kaum liberal itu dibantah oleh Prof DR. Muhammad Hasan al-Hany dan Prof. DR. Shadiq Muhammad (ahli penyakit kulit pada Fakultas Kedokteran Al Azhar Mesir).

Dalam pandangan medis, menurut Prof DR. Muhammad Hasan al-Hany dan Prof. DR. Shadiq Muhammad mengatakan, untuk menjaga dan memelihara kemuliaan serta kehormatan perempuan, wajib bagi kita dalam mengikuti ajaran Islam, yaitu mengkhitan perempuan dengan cara yang tidak berlebihan, hanya memotong sedikit kulit colum, atau selaput colum yang menutupi klitoris, agar memperoleh kepuasan dalam hubungan seks tersebut.

DR. Ali Akbar dan Prof. DR. Hinselman berpendapat, wanita yang tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suami (pasangannya) bila bersetubuh, karena kelentitnya mengeluarkan smegma yang berbau busuk dan dapat menjadi perangsang timbulnya kanker pada zakar lelaki dan kanker pada leher rahim wanita, sebab di dalamnya hidup hama dan virus yang menyebabkan kanker tersebut.

Dapat disimpulkan, bahwa khitan bagi khitan bagi perempuan mengandung hikmah, antara lain memberikan kepuasan dalam hubungan seks, sehingga wajah perempuan yang dikhitan menjadi ceria dan membahagiakan suaminya, berdasarkan hadits Nabi Saw:

“Lakukanlah khitan dan jangan berlebihan (potonglah sdikit dengan ringan), karena kalau hanya memotong sedikit (tidak berlebihan), dapat menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suami.” (HR. al-Hakim, al Thabrany, a-Baihaqy dan Abu Nu’aim)

 DR. Al-Bar dalam makalahnya, dalam sebuah pembahasan tentang khitan perempuan kepada al-Majma’ al Fiqhy pada Rabithah al “Alam al Islamy di Makkah al Mukarramah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh al-sunnah mengandung banyak manfaat. Ada beberapa hikmah khitan perempuan, antara lain:

1)      Khitan dapat menstabilkan/menetralisir nafsu seks laki-laki dan perempuan yang dikhitan.

2)      Khitan dapat mencegah timbulnya aroma yang tidak baik yang timbul dari cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi penis dan colum yang menutupi klitoris).

3)      Khitan dapat mencegah infeksi saluran kencing.

4)      Khitan dapat mencegah infeksi pada vagina.

Sedangkan manfaat khitan dari tinjauan syariah adalah:

1)      Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi Saw

2)      Thaharah (suci)

3)      Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariah dan mendatangkan dharar.

4)      Meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadat.

5)      Memelihara aspek social dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitan.

Itulah antara lain manfaat khitan perempuan. Bohong besar, jika khitan perempuan dikatakan tidak ada manfaatnya. Percayalah dengan hadits Rasulullah Saw: khitan perempuan yang dilakukan tidak dengan berlebihan, hanya memotong sedikit, dapat menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suami. desastian


==========================================
1.http://abufawaz.wordpress.com/2010/01/10/hukum-khitan-bagi-wanita/
2.http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/01/22/22851/khitan-perempuan-justru-untuk-menyenangkan-suami-mencegah-kanker/

Jumat, 22 Maret 2013

ZAKAT RUMAH YANG DISEWAKAN


Rumah termasuk jenis harta yang diam dan mati, dalam arti tidak tumbuh dan berkembang memberikan pemaskan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang memiliki rumah, tidak ada kewajiban untuk membayar zakat.

Ketentuan ini tentu sangat berbeda dengan pajak yang tidak memperhatikan jenis harta. Pokoknya kalau seseorang punya rumah, lepas dari apakah rumah itu produktif atau tidak, kena kewajiban bayar pajak.

Dalam hukum zakat, selama sebuah rumah tidak memberikan pemaksukan buat pemiliknya, baik karena di tempati sendiri, atau dibiarkan kosong atau dipinjamkan tanpa imbalan apa-apa, tidak mewajibkan zakat.

Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh. Misalnya, rumah itu disewakan kepada orang lain dan dari hasil persewaannya didapat pemasukan. Maka yang terkena kewajiban bayar zakat semata-mata karena unsur persewaannya.

Sebagai sebuah ilustrasi dari zakat rumah yang disewakan, anggaplah uang sewa bulanan rumah anda Rp 1.200.000,-. Uang ini adalah pemasukan anda, tetapi pemasukan yang masih kotor.

Sementara anda harus mengontrak rumah di kota lain, taruhlah misalnya anda harus bayar Rp 1.000.000,- tiap bulan. Jadi yang tersisa dari pemasukan hanya Rp 200.000,-. Bila dikumpulkan dalam setahun, maka akan didapat Rp Rp 2.400.000,- dari pemasukan bersihnya. Dan jumlah ini kira-kira sudah dianggap melewati nisab. Dari uang sejumlah inilah zakat anda keluarkan, bukan dari pemasukan kotornya.

Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari pemasukan bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5% x Rp 200.000 = Rp 20.000,-.

Dari mana angka 5% itu?

Dari hasil qiyas zakat rumah kontrakan dengan zakat pertanian. Sebagaimana kita tahu, besar zakat pertanian itu 5% kalau diairi atau 10% dari hasil panen kalau tidak diairi.

Ketika diqiaskan kepada zakat investasi, maka kita mengambil angka 5%, karena rumah kontrakan itu membutuhkan perawatan dan juga biaya-biaya lain.

Dibayarkannya zakat pada saat panen didapat, dengan syarat hasil pertanian itu bila telah mencapai nisah. Dan nisab untuk sekali panen adalah 5 wasaq atau setara dengan 520 kb beras. Maka bila hasil 'panen' anda mencapai nilai harga beras seberat 520 kg setahun, rumah yang anda kontrakkan itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Tentunya setelah dikeluarkan beberapa kebutuhan dasar anda, salah satunya adalah biaya untuk anda mengontrak rumah di kota lain.

Penulis   :  Almukarrom Ust Ahmad Sarwat, Lc.

Sumber  :  http://www.rumahfiqih.com

Kamis, 21 Maret 2013

PENGERTIAN SOLAT FAJAR & ISYROQ

SOLAT FAJAR
 "Solat fajar itu sama dengan solat qobliah subuh hanya nama lain saja"

عن عائشة عن النبي قال (( ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها )). رواه مسلم. وفي رواية (( لهما أحب إلي من الدنيا جميعاً ))

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dua raka’at Shalat Fajr lebih baik dari pada dunia dan seisinya.” [HR. Muslim] dalam riwayat lain dengan lafazh : “Sungguh kedua raka’at tersebut lebih aku cintai daripada dunia semuanya.”.

Dikisahkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata :

لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh.” (HR Bukhari 1093 dan Muslim 1191)

Penjelasan :

Shalat Fajr : yakni Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Shubuh.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah  rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma’ad I/315)

lebih baik dari pada dunia : yakni lebih baik daripada perhiasan dunia. Ada juga yang berpendapat maknanya : lebih baik daripada menginfakkan harta dunia di jalan Allah. Makna pertama lebih tepat.

SOLAT ISYROQ

"Hadits sholat isyroq/ syuruq/ thulu dan keutamaannya
Sholat ini dinamakan shalat isyroq atau syuruq atau thulu’. Dinamakan demikian karena pelaksanaannya berkaitan dengan waktu
matahari terbit (mulai memancarkan sinarnya).
Guru syeikh Abdul halim pernah menjelaskan bahwa isyrok itu mazhabnya Imam Ahnaf yakni Hanafi,setelah saya perhatikan beberapa kitab mazhab syafii memang tidak ada istilah solat isyroq dalam kitab kitab itu,saya lebih cendarung dengan pedapat berikut ini : shalat sunnah Isyroq merupakan bagian dari shalat sunnah Dhuha / awal dhuha. Jika shalat Dhuha itu dikerjakan di awal waktu ketika matahari terbit dan setinggi tombak, maka ini disebut shalat Isyroq. Jika dikerjakan di akhir atau pertengahan waktu, maka ini disebut shalat Dhuha. Karena para ulama mengatakan bahwa waktu shalat Dhuha adalah mulai dari matahari setinggi tombak hingga mendekati waktu zawal (matahari mulai bergeser ke barat),ini adalah fatwanya syeikh Utsaimin ra.h yang diterjemahkan oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal.
Hukum sholat isyroq/syuruq adalah sunnah.
Keutamaannya: orang yang melaksanakannya diberi pahala oleh allah seperti pahala haji dan umroh dengan sempurna.

Salah satu dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits-hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »

Dari anas bin malik radhiyallahu anhu, ia berkata: rasulullah
bersabda: “barangsiapa mengerjakan shalat shubuh berjamaah, lalu dia duduk berdzikir sampai matahari terbit, kemudian mengerjakan shalat
dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “sempurna, sempurna, sempurna (pahalanya, pent).” (hr. At-tirmidzi ii/481 no.586)

Pelaksanaanya adalah sbb :
Shalat isyraq merupakan hal yg sunnah, dilakukan saat terbitnya matahari, para fuqaha memperkirakannya adalah 1.45 menit (105 menit) setelah adzan subuh maka masuklah waktu isyraq dan berakhirlah waktu subuh, maka bila adzan subuh pk 4.00 tepat misalnya, maka isyraq adalah pk 5.45 menit. Sabda rasulullah saw : “barangsiapa yg shalat subuh lalu duduk berdzikir hingga terbitnya matahari (isyraq) maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna” (hr imam tirmidziy hadits no.586) "
Wallohu'lam..

Penulis  Ibnu Sunniy

Senin, 18 Maret 2013

Smadav adalah AV pembodohan yang ternyata virus


POSTED BY ALEX BRIAN


Logo smadav terbaruBelum genap dua minggu merasakan nikmatnya menggunakan Smadav 8.5, tiba-tiba saya dikejutkan oleh suara “beep” yang keluar dari laptop saya. Suara nyaring seperti itu biasa muncul jika ada virus di laptop yang terdeteksi oleh Avira. Dan benar saja, sebuah file terdeteksi bervirus oleh antivirus yang pernah menyandang predikat sebagai antivirus terbaik tahun 2010 lalu.

Kemunculan suara “beep” ini terjadi pada hari Rabu (25/5) pagi, sesaat setelah saya mengupdate Avira ini. Padahal, sebelum melakukan update tidak tidak terjadi apa-apa pada laptop saya.

Menurut Avira, sebuah virus ‘BDS/Floder.hs.5′ atau semacam program yang berbahaya sejenis “Backdoor Server” telah menginfeksi file bernama SMARTP.EXE yang berlokasi di folder C:\Program Files\Smadav\. File bernama “Smadav 2011 Rev. 8.5.exe” yang ada di folder smadav itu sendiri ternyata juga terinfeksi oleh virus yang sama. Dengan terdeteksinya virus ini, nyaris fungsi smadav sebagai pencegah virus-virus lokal terbaik saat ini menjadi tidak berfungsi. Smadav menjadi tidak bisa berbuat apa-apa karena setiap kali file itu dieksekusi, selalu dicegah oleh Avira.

Namun, untuk menentukan apakah Smadav 8.5 itu benar-benar terinfeksi virus atau tidak, perlu dilakukan pengujian mendalam. Kita tidak bisa langsung memvonis sesuatu hal tanpa melakukan penelitian lebih lanjut. Apalagi, keluhan adanya virus ini hanya terjadi pada antivirus Avira. Pengguna antivirus lain belum ada yang mengalami keluhan apa-apa seputar Smadav 8.5 ini. kemungkinan juga Smadav memang benar-benar terinfeksi virus.Bagi yang pernah mengalami hal yang sama, ditunggu share-nya.


DIFINISI IJMAK


Ijma’ artinya kesepakatan semua ulama’ mujtahidin dari ummat Muhammad SAW pada suatu masa, atas suatu hukum syari’at. Jadi, apabila para ulama’ itu telah sepakat – baik di masa sahabat maupun sesudahnya – atas salah satu hukjm syari’at, maka kesepakatan mereka adalah merupakan ijma’, sedang melaksanakan apa yang mereka sepakati adalah wajib. 

Dalilnya, bahwa nabi SAW telah memberitakan, bahwa para ulama’ kaum muslimin takkan sepakat atas satu kesesatan. Jadi kesepakatan mereka adalah merupakan kebenaran. Dalam Musnadnya (6 396), 

Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Bashrah al-Ghifari RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 سَأَلْتُ اللهَ عَزَّوَجَلَّ اَنْ لاَيَجْمَعَ اُمَّتِى عَلَىَ ضَلاَلَةٍ فَاَعْطَانِيْهَا. 

Aku telah meminta kepada Allah ‘Azza Wa Jalla’ agar ummatku tidak menyepakati suatu kesesatan, maka permintaanku itu Dia perkenankan. 

Contohnya ialah ijma’ para sahabat RA, bahwa kakek mengambil seperenam harta peninggalan si mayi, bila ada anak lelaki, sedang ayah mayit itu tidak ada. 

Kedudukan Ijma' dalam Fiqih Islam

Sebagai rujukan hukum, ijma’ menempati urutan ketiga. Artinya, apabila kita tidak mendapatkan hukum dalam al-Qur’an maupun dalam as-Sunnah, maka kita tinjau apakah para ulama’ kaum muslimin telah ijma’. Apabila ternyata demikian, maka ijma’ mereka kita ambil dan kita laksanakan.

Sumber :
http://islamiwiki.blogspot.com

Sabtu, 16 Maret 2013

TERNYATA IMAM SYAFII ADALAH SEORANG WAHABI,BENARKAH.....!!!!!

Di antara aqidah yang di anut oleh Ahlus Sunnah Salafiyyun – Wahhabiyyun yang oleh Habib Mundzir disebut kelompok sawah- adalah “Menetapkan Nama-nama dan Sifat Allah sebagaimana zhahirnya tanpa tasybih (menyerupakannya dengan makhluk), tanpa takyif (membagaimanakan atau membayangkan bentuknya), dan tanpa Tahrif (memalingkan maknanya dari makna zhahirnya) seperti mengartikan Tangan dengan Kekuasaan atau nikmat, Istawa dengan istawla (menguasai) dan lainnya”
aqidah ini oleh kelompok Asy’ariyyah yang banyak dianut oleh orang Sufi di indonesia seperti NU dan kelompoknya Habib Mundzir adalah aqidah yang sesat yang dengannya mereka mengatakan bahwa Wahhabi itu Mujassimah sehingga tak pelak orang yang beraqidah seperti aqidah Ahlussunnah di atas akan langsung di cap sebagai seorang Wahhabi atau Mujassimah yang sesat .

Jika demikian halnya maka kalau begitu TERNYATA IMAM SYAFI’I ADALAH SEORANG WAHHABI… gak percaya berikut akidah beliau berkenaan hal tersebut di atas sebagaimana disebutkan Al Imam Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad bin Yusuf Al Qurasy Al Hikkary (Wafat 486 H) dalam kitab I’tiqad Asy Syafi’i beliau :

Sanad (ringkas) :

Al Imam Abul Hasan ‘Ali bin Ahmad bin Yusuf Al Qurasy Al Hikkary —– Syaikh Abu Ya’la Al Khaliil ——– Al Qadhi Abu Sa’ad Al Qaasim —– Abu Muhammad bin Abu Hatim Ar Razy ——- Yunus Ibnu Abdul A’la beliau berkata ,” Aku mendengar Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i -radhiallahu ‘anhu- berkata, -dan beliau telah ditanya tentang sifat-sifat Allah Azza Wa Jalla yang sepantasnya di imani- : “Hanya bagi Allah nama-nama dan sifat-sifat yang datang dalam Kitab-Nya (Al Qur’an) dan di khabarkan oleh Nabi-Nya Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ummatnya. Tidak ada kelapangan bagi seseorang yang diciptakan oleh Allah Ta’ala untuk menolaknya setelah tegak hujjah atasnya. Karena sesungguhnya Al Qur’an turun tentangnya dan telah shahih dari Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam berbicara tentangnya sebagaiman di riwayatkan dari beliau oleh orang-orang yang adil..

Maka jika ada yang menyelisihi perkara itu setelah tetapnya hujjah atasnya maka dia telah kafir kepada Allah, dan adapun sebelum tegaknya hujjah atasnya dari sisi pengkhabaran maka dia diberi udzur karena kejahilannya. Karena ilmu akan hal itu (nama dan sifat Allah) tidak bisa dijangkau oleh akal tidak pula oleh ru’yah dan pemikiran.

Di antara contoh hal itu (sifat Allah) yang Allah Subhanahu khabarkan kepada kita, bahwa sesungguhnya

Dia Samii’un Bashiir (Maha Mendengar lagi Maha Melihat), dan

Dia memiliki Yadain (Dua Tangan) berdasarkan firman-Nya (artinya): Bahkan Kedua Tangan Allah Terhampar, dan

Dia memiliki Tangan Kanan berdasarkan firman-Nya (artinya): “Dan Langit-langit diulung dengan Tangan Kanan-Nya, dan

Dia memiki Wajah berdasarkan firman-Nya (artinya): “Setiap segalah sesuatu pasti binasa kecuali wajah-Nya” dan firman-Nya : “Dan tetap kekallah wajah Rabbmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan” dan

Dia memiliki Kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam (artinya): “Sampai Ar Rabb meletakkan Kaki-Nya padanya” 1yaitu Neraka Jahannam, dan

Dia tertawa terhadap hamba-Nya yang mu’min berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang orang yang terbunuh di jalan Allah :”sesungguhnya dia berjumapa dengan Allah dan Allah tertawa kepadanya”2, dan

Dia turun setiap malam ke langit dunia berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam akan hal itu, dan

Dia tidak a’war (picak sebelah mata-Nya) berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika menyebutkan Dajjal : “sungguh dajjal itu a’war dan sungguh Rabb kalian tidaklah a’war3”, dan

Sesusungguhnya orang mu’min akan melihat Rabb mereka pada hari kiamat -dengan mata-mata mereka- 4 sebagaimana mereka melihat bulan purnama, dan

Dia memiliki Ishba’an (jari jemari) berdasarkan sabda Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam : “tidaklah hati (seorang hamba) kecuali berada di antara dua jari dari jari jemari Ar Rahman Azza Wa Jalla”5

Maka sesungguhnya Ma’na-ma’na ini yang Allah Ta’ala sifatkan bagi diri-Nya dengan hal itu dan Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam sifatkan Allah dengannya pada perkara-perkara yang tidak bisa dijangkau hakikatnya oleh pikiran dan penglihatan.

Dan kita tidaklah mengkafirkan orang yang jahil akan hal perkara ini kecuali setelah sampai padanya hujjah (khabar) akan hal ini. Dan jika khabar yang datang akan hal ini bisa dipahami seakan-akan dia menyaksikannya dengan pendengaran (secara langsung) maka wajib untuk meyakininya sebagaimana dia mendengarkan dan menyaksikan sendiri dari Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dan kita tetapkan sifat-sifat ini dan kita nafikan (tiadakan) darinya tasybih (penyerupaan) sebagaiman Allah nafikan dari diri-Nya sebagaimana firman-Nya (artinya) : “Dia tidaklah serupa dengan sesuatu apapun dan Dia Maha Melihat Lagi Maha Mendengar)

**** selesai ****

Atsar ini juga di riwayatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Itsbat Shifat Al ‘Uluw

Demikianlah Aqidah Imam Asy Syafi’i dalam perkara Nama dan Sifat-sifat Allah yang oleh mereka para penta’wil dari kalangan Sufi dan yang sejenisnya menjuluki penganutnya sebagai Mujassimah. Nah bagaimana dengan Imam Syafi’i apakah kalian juga akan mengakannya Mujassimah, BERANI?

Perlu diketahui bahwasanya pertanyaan kepada beliau ini muncul sebab di zaman beliau saat itu telah muncul faham mu’tazilah yang menta’wil bahkan menolak ayat-ayat dan hadits tentang sifat Allah. Maka Imam Syafi’i -rahimahullah- ketika ditanya akan perkara ini beliau menyebutkan beberapa sifat-sifat Allah dengan dalilnya kemudian beliau menegaskan bahwa beliau -rahimahullah- “Menetapkan sesuai ma’nanya dan meniadakan penyeruapaan dengan siapapun dan apapun” dan ini pulalah yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah Salfiyyun.

Kemudian perkara yang juga mengherankan dari mereka bersamaan dengan begitu fanatiknya mereka terhadap madzhab syafi’i -sampai ketika datang hadits yang shahih yang membatalkan pendapat syafiiyyah, seperti menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu, atau kaifiyah mengusap kepala ketika wudhu, mereka tidaklah bergeming, pokoke ini madzhabnya imam syafi’i- mereka justru mengikuti aqidah Asy’ariyyah -yang mereka sandarkan kepada Imam Abul Hasan Al Asy’ary- yang notabene adalah seorang imam yang bermadzhab -fiqih- Hanabilah.. tapi ternyata Imam yang mereka bersandar secara Aqidah padanya yakni Imam Abul Hasan Al Asy’ary pun menyelisihi Aqidah mereka…

Selanjutnya — Insya-Allah —-

TERNYATA IMAM ABUL HASAN AL ASY’ARY ADALAH SEORANG “WAHHABI”

(Dari Kitab Al Ibanah ‘An Ushul Ad Diyanah)

1Bukhari 8/594 dan Muslim 4/2186

2Bukhari 6/39 dan Muslim 4/1504

3Bukhari 13/90 dan Muslim 1/155

4Tambahan ini ada dalam kitab yang dipakai oleh Ustadz Dzulqarnain

5Shahih Muslim 4/2045

Sumber :

http://aboeshafiyyah.wordpress.com/2013/03/15/ternyata-imam-asy-syafii-seorang-wahhabi/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...