Kamis, 15 Mei 2014

CONTOH TEKS MEMBAWAKAN ACARA RESMI

Bismillahirrohmaanirrohim
ACARA RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN SMP NEGERI 3 BALIKPAPAN


Ass Wr Wb, Selamat pagi
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas limpahan rahmat taufiq,hidayah serta inayyah-Nya kepada kita semua sehingga pada pagi hari ini kita dapat berkumpul untuk “Acara Rapat Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun SMP Negeri 3 Balikpapan”. Dengan tanpa ada halangan apapun.
Baik selanjutnya disini saya akan membacakan susunan acara :
1.Pembukaan
2.Sambutan ketua OSIS
3.Sambutan pembina OSIS
4.Pembentukan panitia (dipimpin oleh ketua OSIS)
5.Doa
6.Penutup


1.Pembukaan :
Acara yang pertama pembukaan. Marilah acara pada pagi hari ini kita buka dengan bacaan Basmallah dan bacaan Ummul Quran. Al-Fathihah…...... Amin ya robbal-alamin.

2.Sambutan Ketua OSIS :
Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua OSIS. Saudari Nur Sa’diyah                selaku ketua OSIS SMP Negeri 3 dipersilahkan. Terima kasih saudari Nur Sa’diyah

3.Sambutan Pembina OSIS :
Kita lanjutkan dengan acara yang ketiga. Sambutan dari bapak pembina OSIS,Bapak Fued Sholahudin dipersilahkan Bapak. Terima kasih Bapak atas sambutannya.


4.Pembentukan Panitia :
Kini sampailah kita pada inti acara yaitu ; Pembentukan Panitia Hari Ulang Tahun SMP Negeri 3 Balikpapan. Yang akan dipimpin oleh ketua OSIS.

5.Doa :
Kita memasuki acara yang kelima yaitu pembacaan doa. Kepada Bapak Junaidi kami haturkan. Alhamdulillah,terima kasih Bapak Junadid.

Baik setelah pembacaan doa tadi,saya akan membacakan susunan Pengurus Panitia Hari Ulang Tahun SMP Negeri 3. Yang akan diketuai oleh Natasha Debora Tho dan wakilnya Karina Alemina. Kami berharap acara nanti akan berjalan dengan baik.

6.Penutup :
Acara yang terakhir penutup. Marilah acara pada pagi hari ini kita tutup dengan bacaan Hamdallah. Semoga pada saat hari Hnya nanti acara akan berjalan dengan lancar,dan semoga SMP Negeri 3,Balikpapan semakin jaya,semakin sukses,dan menjadi sekolah luar biasa. Demikian dari kami apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dihati para hadirin semua  saya minta maaf yang sebesar-besarnya.

Assalammualaikum Wr Wb,Selamat siang.
Terima kasih .
=======================================================
Sumber : dhani-sblog.blogspot.com/

EKSEKUSI MATI PELAKU SODOMI ( PEDOFIL) DAN PEMBUNUHAN DI YAMAN

Bismillahirrohmaanirrohim


FOTO EKSEKUSI MATI PELAKU SODOMI ( PEDOFIL) DAN PEMBUNUHAN DI YAMAN



Inilah keadilan bergaya Yaman yang diberlakukan terhadap pelaku kriminal. Pria pelaku kriminal ini dituduh memperkosa dan membunuh seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Pria bernama Yehya Hussein al-Raghwah tersebut diarak di sepanjang jalan kota kelahirannya sebelum ditembak mati oleh seorang pelaku eksekusi di hadapan ribuan orang.

Dalam peristiwa menegangkan itu, kerumunan orang yang menyaksikan eksekusi bersorak sekaligus meneriakkan kecaman terhadap Yehya.

Peristiwa kejahatan ini berawal saat seorang bocah bernama Hamdi al-Kabas mendatangi lokasi pangkas rambut Yehya selama berlangsung perayaan Idul Adha, Desember tahun lalu. Setelah secara brutal menganiayanya, pelaku pedofil itu mencincang tubuh Hamdi serta membuangnya di luar ibu kota Sana’a.

Vonis hukuman mati dijatuhi oleh pengadilan terhadap Yehya sebulan kemudian setelah ia belakangan mengakui perbuatannya. Gambar eksekusi hukuman mati yang cukup mendebarkan ini dirilis seusai eksekusi Yehya yang mengenakan jubah putih digiring keluar penjara pusat di Sana’a dengan tangan terborgol. Ketakutan terlihat di wajahnya saat Yehya dikelilingi oleh sekelompok tentara yang mengiringnya ke bentangan kain berwarna merah tempat eksekusi hukuman mati.

Yehya diizinkan menaikkan doa terakhir sebelum jubahnya dikoyakkan dan wajahnya ditelungkupkan ke bawah. Saat terakhir kalinya polisi membacakan vonis hukuman terhadap Yehya, seorang dokter mengamati proses eksekusi di tengah kerumunan orang, termasuk anak-anak, yang beberapa di antaranya berteriak mencerca Yehya dan beberapa lainnya mengepalkan tangan ke udara.
Beberapa orang di antara kerumunan pengunjung tak ingin melepaskan detik-detik terakhir momen tersebut dengan mengabadikannya lewat kamera ponsel mereka. Seorang tentara mengarahkan senapan mesinnya ke tengkuk leher pemangkas rambut itu dan hanya dalam hitungan detik saja berakhir sudahlah eksekusi hukuman mati. ini cocok buat para pedofil yang lagi ngtren di indonesia. setuju kaga ?

Sepertinya jika partai yang mendukung penyebaran pornografi serta melarang penambahan pendidikan agama berkuasa, kasus perkosaan macam ini akan semakin merajalela.. Na'udzu billah min dzalik!

Ref :KabarIslam

Bismillahirrohmaanirrohim

Ada berita di berbagai media tentang seorang wanita yang berzina dengan pria yang sudah beristri dan beranak 5. Kemudian digerebek oleh seorang pemuda yang kemudian memperkosa wanita tsb bersama dengan 8 orang temannya. Jadi wanita tsb diperkosa beramai2 oleh 9 pemuda.
Wanita yang berzina dan kemudian diperkosa beramai2 itu kemudian diajukan ke pengadilan Syariah dgn ancaman hukum cambuk antara 3-9x. Hukuman belum dilaksanakan dan bisa jadi bebas. Sementara 9 pemuda yang memperkosa tidak diadili secara syariah. Alasannya enak benar jika cuma dicambuk 9 kali saja? Oleh sebab itu 9 pemerkosa tsb diserahkan ke pengadilan biasa.

Dalam Qanun Syariat Islam di Aceh, rupanya belum ada hukuman untuk pemerkosa. Padahal justru hukuman untuk pembunuh dan pemerkosa itulah yang amat penting untuk dilaksanakan sebab syariat Islam itu justru untuk melindungi manusia / hifzhun nafs. Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Ada pun zinah, selama kita masih punya iman insya Allah aman.
Jadi seharusnya 9 pemerkosa tsb juga dihukum sesuai Syariah Islam. Kalau menurut Syariah Islam sih harusnya dihukum mati. Sebab Pemerkosaan itu adalah Zinah dengan pemaksaaan. Wanita yang tidak ingin zina, dipaksa untuk berbuat zina. Kalau dilepaskan dari Hukum Syariah Islam, keliru.
Ibaratnya selain ada hukum perdata kan ada juga hukum pidana. Jadi jangan sampai Hukum Syariah Islam malah tidak berlaku bagi para pemerkosa.

Tentu Media Sekuler / Non Muslim benci dengan pelaksanaan Syariah Islam. Di sisi lain, Syariah Islam juga harus diterapkan dengan benar dan adil.

Jika orang berzina suka sama suka, sebetulnya itu urusannya dengan Allah. Untuk mengadilinya, perlu 4 saksi yang ADIL. Nah 9 pemerkosa tsb tentu bukan saksi yang adil. Dan Nabi sendiri dalam menghukum pezina tidak aktif mencari pezina. Tapi justru menunggu pengakuan pezina. Contoh:
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.
Pada riwayat lain disebutkan bahwa wanita hamil yang berzina dirajam setelah ia menyusui anaknya
http://kabarislamia.com/2014/05/07/cara-nabi-menghukum-pezina/

Dengan bekal iman dan takwa dan dakwah, insya Allah perzinahan bisa dikurangi.

Justru hal-hal yang meresahkan ummat seperti Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu dalam Syariah Islam di Aceh. Untuk pembunuhan jelas hukumannya Qishosh atau mati.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2011/06/22/hukum-pancung-qishash-untuk-pembunuh-dan-pemerkosa/

Ada pun perkosaan, jika untuk pezina bujangan/perawan adalah cambuk 100 kali dan yang sudah pernah menikah adalah dihukum mati, maka untuk pemerkosa yang memaksa korbannya seharusnya dihukum mati. Jadi jangan malah lepas dari Hukum Syariah Islam. Sebab justru pembunuhan dan pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Bayangkan anak umur 3 tahun saja sudah diperkosa:

Korban Perkosaan Emon Jadi 140 Anak!
http://kabarislamia.com/2014/05/07/korban-perkosaan-emon-jadi-110-anak

Seharusnya, para pemerkosa tsb dihukum mati sesuai dgn Syariah Islam. Bukan justru dilepas. Kalau dilepas, jangan heran jika ada Media Massa yang mempertanyakan keadilan Hukum Islam. Kok Hukum Islam cuma untuk masalah ecek-ecek? Sementara Pembunuhan dan Pemerkosaan yang merupakan kejahatan yang lebih besar justru lepas dari Hukuman Syariah Islam?


Inilah Alasan mengapa Janda Korban Pemerkosaan Diancam hukuman Cambuk
Inilah keterangan Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, memberikan keterangan lengkap di laman ATJEHPOST.com, Rabu (07/05/2014).

Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.

Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.

Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?

“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.

Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21239/inilah-alasan-mengapa-janda-korban-pemerkosaan-diancam-hukuman-cambuk.html#.U3BQNoGSwud

Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh
Kamis, 8 Mei 2014 - 10:07 WIB
Proses dalam perzinahan masih berupa tuduhan. Bisa jadi pelaku lolos hukum cambuk, tapi mengapa sudah diributkan?
Hidayatullah.com–Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, mengatakan media-media, terutama media asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa Aceh.

“Semenjak dulu media-media asing selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh, “ demikian menurut Ibrahim Latief kepada hidayatullah.com, Kamis (08/05/2014).

Menurutnya, kasus yang sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.

“Untuk kasus kasus perzinaan menggunakan pasal 22 Qanun Syariat Islam yang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Sedangkan untuk kasus pemerkosaan sudah langsung ditangani pihak kepolisian dengan menggunakan KUHP, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini marak pemberitaan seorang janda beranak berinisial Y ditemukan sedang melakukan perzinahan dengan W,  pria beristeri dan memiliki 5 orang anak di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.

Perbuatan maksiat keduanya ini rupanya diketahui seorang pemuda yang menyebabkan kedua pasangan ini digerebek dan diarak keliling kota.

Di saat penggerebekan inilah Y diperkosa secara bergantian oleh sembilan pemuda.

Menurut Ibrahim Latif, dua kasus inilah yang tidak dicermati media; kasus mesum (perzinahan) yang sedang ditangani Dinas Syariat dan kasus pidana pemerkosaan yang ditangani polisi.

Menurut Ibrahim, dalam kasus perzinahan antara Y dan W akan menggunakan Qanun Syariat Islam bernnomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum), yang ancamannya dicambuk  paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hanya masalahnya, menurut Ibrahim, soal kasus mesum ini baru masih tuduhan dan prosesnya masih lama. Belum tentu, ia mendapat hukuman cambuk.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21233/media-tak-adil-beritakan-kasus-pemerkosaan-di-langsa-aceh.html#.U3BPC4GSwuc


MIUMI Aceh: Ada Usaha Media Massa Mendeskreditkan Syariat Islam di Aceh
Senin, 12 Mei 2014 - 06:38 WIB
MIUMI juga meminta media menghentikan pemberitaan negatif terhadap pelaksanaan syariat Islam.

Ref :http://kabarislamia.blogspot.com/

Senin, 05 Mei 2014

Ciri-ciri kaum wahabi

Bismillahirrohmaanirrohim


ciri-ciri kaum wahabi bahwa mereka meyakini beberapa hal berikut ini:
1.    Golongan Wahabi mengingkari kerasulan dan kenabian Adam As. Padahal seluruh umat beragama sepakat bahwa Adam adalah nabi yang pertama. Abu Mansur al-Bagdadi dalam kitab Ushul ad-Din halaman 157-159 mengutip ijma’ dalam hal ini. Allah ta’ala berfirman“Innallaahashthafaa aadama wanuuhan…”
2.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan Adzan kedua dalam shalat Jum’at. Padahal yang menetapkan adanya adzan tersebut adalahDzunnurain Khalifah Utsman ibn Affan Ra. yang para malaikat malu kepadanya. Apakah mereka lebih memahami agama dari pada menantu Rasulullah Saw., sahabat dan khalifahnya yang ketiga sehingga kalian melarang bid’ah hasanah ini.
3.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan membaca shalawat kepada Nabi Saw. setelah adzan dengan suara keras. Padahal Allah ta’ala telah berfirman “Innallaaha wamalaaikatahu yushalluuna ‘alannabiyyi yaa ayyuhalladziina aamanuu shalluu ‘alaihi wasallimuu tasliiman.” Dan cukup sebagai dalil bahwa bershalawat dengan suara keras setelah adzan adalah bid’ah yang disunnahkan. Nabi Saw. bersabda:  “Apabila kalian mendengar adzannya muaddzin maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan kemudian bershalawatlah kepadanya.” (HR. Muslim dalam kitab ash-Shalat). Dan sabda Nabi Saw.: “Barangsiapa yang menyebutku hendaknya ia bershalawat kepadaku.” (HR.  al-Hafidz as-Sakhawi).
4.    Kaum Wahabi mengharamkan menggunakan subhah (tasbih). Dalam hal ini berarti mereka menentang apa yang telah disepakati oleh Nabi Saw. Berdasarkan pada hadits: “Ketika Nabi lewat di depan salah seorang sahabat perempuan yang sedang bertasbih dengan kerikil beliau tidak mengingkarinya.” (HR. Tirmidzi, ath-Thabarani dan Ibn Hibban).
5.    Wahabi mengharamkan membaca tahlil ketika mengantar jenazah. Ini bertentangan dengan al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman “Udzkurullaaha dzikran katsiiran.”
6.    Wahabi mengharamkan membaca al-Qur’an untuk mayat muslim meskipun surat al-Fatihah. Padahal tidak ada penjelasan dalam syari’at yang mengharamkan hal itu, Allah ta’ala berfirman “Waf’alaul khaira”.Dan hadits: ”Bacalah Yasin pada orang-orang meninggal di antara kalian”. (HR. Ibn Hibban dan hadits ini dishahihkannya). Ijma’Ahlussunnah membolehkannya serta bermanfaat bagi si mayit. Imam asy-Syafi’i mengatakan: ”Apabila mereka membaca sebagian dari al-Qur’an di kuburan maka hal itu baik dan apabila mereka membaca keseluruhan al-Qur’an maka itu lebih baik.” Dikutip oleh an-Nawawi dalam kitab Riyadh ash-Shalihin.
7.    Kaum Wahabi mengharamkan umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi yang mulia yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbatan yang baik seperti membaca al-Qur’an, memberi makan orang-orang fakir dan miskin, membaca sejarah Nabi dan orang Wahabi menganggapnya sebagai bid’ah yang buruk. Dalil dibolehkannya Maulid Nabi adalah firman Allah ta’ala “Waf’alul khaira la’allakum tuflihuuna.” Dan hadits: ”Barangsiapa yang merintis kebaikan dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatan tersebut.” (HR.  Muslim). Al-Hafidz as-Suyuti menulis risalah yang berjudul Husn al-Maqashid fi ‘Amali al-Maulid terdapat dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawa jilid 1 halaman 189-197, beliau mengatakan: “Kebanyakan orang yang sangat memperhatikan Maulid Nabi adalah penduduk Mesir dan Syam.”(Lihat juga dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah juz 3 halaman 116-1120).
8.    Kaum wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan kepada orang lain:“Bantulah aku demi Nabi atau dengan keagungan Nabi Saw.” Imam Ahmad ibn Hanbal Ra. mengatakan: ”Barangsiapa bersumpah dengan nama Nabi kemudian ia mengingkarinya maka dia terkena kifarat (denda).” Padahal mereka mengagungkan Imam Ahmad, Imam Ahmad ibn Hanbal di satu lembah sedangkan mereka berada di lembah yang lain (sebagai ungkapan bahwa berbeda sekali Imam Ahmad dengan orang-orang wahabi).
9.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan bertabarruk dengan peninggalan-peninggalan Nabi dan orang-orang shalih. Padahal perkara itu dibolehkan dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang bercerita tentang nabi Yusuf: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku.” Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi membagi-bagikan rambutnya di antara para shahabat agar mereka bertabarruk dengannya. Al-Khatib al-Baghdadi menceritakan bahwa imam asy-Syafi’i mengatakan: ”Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah dan aku datang ke kuburannya setiap hari untuk berziarah.”
10. Kaum wahabi mengkafirkan orang yang bertawassul, beristighatsah dan meminta pertolongan pada selain Allah. Padahal itu semua adalah boleh dengan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat menolak bahaya dan memberi manfaat pada hakekatnya kecuali Allah. Telah tsabitbahwa Sayyidina Umar Ra. bertawassul dengan al-Abbas dan Nabi Saw. menamakan hujan dengan mughits (penolong). Allah ta’ala berfirman“Wasta’iinuu bishshabri washshalaati”. Dan hadits: “Apabila kalian tersesat di padang pasir maka hendaknya ia memanggil wahai hamba-hamba Allah tolonglah.“ Al-Hafidz Ibn Hajar menilainya sebagi haditshasan.
11. Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan “wahaiMuhammad.” Padahal Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al-Adab al-Mufrad halaman 324 dari Abdurrahman ibn Sa’ad mengatakan: “Kaki Ibn Umar keseleo (atau semacamnya), seorang laki-laki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling kamu cintai, kemudian ia mengatakan: “Ya Muhammad”, seketika itu kakinya sembuh.” Ibn Sunni menyebutkannya dalam kitab ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah halaman 72-73, Ibn Taimiyah pemimpin Wahabiyah dalam kitabnya yang terkenal al-Kalim ath-Thayyib halaman 73 dan gurunya para Qurra’ al-Hafidz Ibn al-Jauzi dalam kitabnya al-Husnu al-Hashin dan Uddatu al-Husni al-Hashin. Asy-Syaukani juga menyebutkannya dalam kitabnya Tuhfatu adz-Dzakirin halaman 267.
12. Kaum Wahabi menyerupakan Allah dengan sifat-sifat manusia dan bahwa dia bertempat di arah atas. Padahal al-Qur’an al-Karim menyebutkan penafian serupaan, arah, tempat dan batasan pada Allahta’ala. Allah ta’ala berfirman: ”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha mendengar dan Melihat.” Dan firman Allah ta’ala: “Janganlah kalian jadikan serupa-serupa bagi Allah.” Dan firmanNya: “Dan tidak ada bagiNya serupaan seorangpun.” yakni tidak ada serupa. Sayyidina Ali ibn Abi Thalib Ra. mengatakan: “Barangsiapa yang menyangka bahwa Tuhan kita itu mahdud (memiliki bentuk dan ukuran) maka berarti ia tidak mengetahui pencipta yang wajib disembah.” Beliau juga berkata:“Pada azal Allah ada dan belum ada tempat dan Dia (setelah menciptakan tempat) tetap seperti semula ada tanpa tempat.” Kita mengangkat tangan kita dalam berdo’a ke arah langit, karena langit adalah kiblat do’a dan tempat tinggalnya para malaikat. Bukan karena Allah tinggal di langit sebagaimana diriwayatkan oleh imam an-Nawawi dan lainnya.
13. Kaum Wahabi melarang takwil ayat al-Qur’an dan hadits yangmutasyabihah untuk mendukung aqidahnya yang sesat. Padahal hadits Nabi Saw. yang berdoa: “Ya Allah Ajarilah dia (Ibn Abbas) hikmah dan takwil al-Qur’an”. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan al-Hafidz Ibn al-Jauzi dan Ibn Majah). Ta’wil telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf seperti imam Ahmad ibn Hanbal.
14. Kaum Wahabi mengharamkan ziarah ke makam Nabi dan menganggapnya sebagai perjalanan maksiat. Padahal Allah ta’alaberfirman “Walau annahum idz dzalamuu anfusahum jaa-uka”. Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang menziarahi makamku maka dia wajib mendapatkan syafa’atku”. (HR.  ad-Daruquthni). Beliau Saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang mendatangiku sengaja untuk berziarah tidak ada tujuan lain kecuali untuk menziarahiku maka niscaya aku akan memintakan syafa’at baginya.” (HR. ath-Thabarani)
15. Kaum Wahabi mengharamkan memakai hirz yang di dalamnya bertuliskan al-Qur’an dan hadits, tidak terdapat mantra-mantra yang diharamkan. Padahal hirz semacam itu dibolehkan dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi bahwa Abdullah ibn Amr ibn al-‘Ash mengatakan: “Kami mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anak kami dan anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas dan menggantungkannya pada dadanya.” (HR. at-Tirmidzi).
16. Kaum Wahahbi mengesampingkan perkataan para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dan mencela ucapan mereka seperti al-Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari, Muslim, an-Nawawi, dan para imam Ahlussunnah lainnya. Mereka tidak berpegangan perkataan siapapun kecuali perkataan Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jauziyah, hanya dua orang inilah Imam mereka.
17. Ibn Baz pemimpin Wahabiyah mengkafirkan penduduk Mesir, Syam, Irak, Amman, Yaman, dan Hijaz tempat lahirnya Muhammad ibn Abdul Wahhab. Lihatlah perkataan pemimpin mereka Ibn Baz yang mengkafirkan manusia secara keseluruhan. Dalam Hasyiyah kitab Fath al-Majid karya Abdurrahman ibn al-Hasan Alu Syekh (keluarga Muhammad ibn Abdul Wahhab) cetakan Dar an-Nadwah al-Jadidahhalaman 191 ia berbicara tentang penduduk mesir. Ia mengatakan:“Sesungguhnya Tuhan yang paling agung bagi mereka adalah Ahmad al-Badawi. Dan penduduk Irak dan sekitarnya seperti penduduk Aman mengkultuskan Abdul Qadir al-Jailani, penduduk Mesir mengkultuskan Al-Badawi...” Kemudian ia berkata: “Lebih parah lagi penduduk Syam yang menyembah Ibn ‘Arabi.” Dan ia mengatakan:“Yang seperti ini telah terjadi sebelum adanya dakwah ini (dakwah Wahabi) di Nejed, Hijaz, Yaman dan lainnya penyembahan terhadap thaghut-thaghut.”

========================================
Ref :
http://sraksruk.blogspot.com/2012/11/cara-mengetahui-orang-yang-menganut.html

Kamis, 01 Mei 2014

PANDANGAN SAYA TENTANG MEROKOK

Bismillahirrohmaanirrohim


              Intinya para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan harom,makruh tahrim , makruh tanzih , mubah,namun demikian merokok tidak akan memcapai peringkat sunnah,paling ringan adalah Mubah.
             Kalau pandangan saya jika merokok itu dapat membawa kebaikan terutama kesihatan silahkan aja...tapi kalau sebaliknya / kalau tidak tinggalkan saja....secara bertahap tahap

             Perlu difahami ketergantungan / ketagihan / kecanduana bukalan kebaikan tanpa disangkal lagi.....
Wallohu'alam

Senin, 28 April 2014

Fatwa Aneh Salafi Mesir, Istri Boleh Diperkosa Orang Lain

Bismillahirrohmaanirrohim


Sebagaimana dikutip Arabiya.net seorang ulama Mesir dan Wakil Presiden Salafi bernama Yasser Burhami bikin geger jagad dunia muslim dengan fatwa kontroversial yang membolehkan orang untuk membiarkan istrinya diperkosa jika si suami takut mati karena di ancam. Dalam fatwa yang lain dia tambahkan apabila si pria itu melihat istrinya sedang dipenetrasi dalam upaya perkosaan oleh pria lain maka boleh baginya menuding itu sebagai perzinahan dan karena itulah dia berhak membunuh istrinya.Dengan kata lain apabila dari sudut pandang kaum wanita, suaminya tidak menolongnya saat diperkosa karena ketakutan, dan lantas suaminya membunuhnya karena diperkosa itu.. simple.

Burhami menerbitkan fatwa tersebut di situs Anasalafy.com, yang berhubungan dengan gerakan Salafi sayap spiritual dari Partai politik al-Nour . Dia menambahkan bahwa mengizinkan istri untuk diperkosa adalah seperti dirampok uang."Dalam hal ini ia dipaksa [menyerahkan nya] dan tidak berkewajiban [untuk membela dirinya]," katanya.Fatwa ajegile itu tentu saja mendapat kecaman di seluruh penjuru Mesir dan mendorong kritik hebat di media sosial.Assaid Mohammad Ali, seorang pejabat di kementerian keagamaan, mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm bahwa fatwa Burhami itu "tidak memiliki dasar baik Syariah atau hukum umum.""Setiap Muslim wajib melindungi kehormatannya bahkan jika itu akan membawa dia ke penjara atau ke jalan kematian. Pengorbanan untuk melindungi kehormatan seorang istri adalah kewajiban agama,"tambah Ali.Fatwa kontroversial Burhami juga memicu kritik para ulama al-Azhar, yang merupakan lembaga puncak yang dihormati muslim Sunni.Sheikh Ali Abu al-Hasan, mantan ketua komite fatwa al-Azhar, seperti dikutip oleh situs harian Elaph mengatakan bahwa fatwa Burhami adalah "Bukan Syariah Islam dan melindungi kehormatan wanita adalah kewajiban bagi suaminya dan kerabatnya."Mohammad al-Shahat al-Jundi, anggota Dewan Riset Islam, juga mengecam fatwa tersebut, mengatakan fatwa tersebut tidak didasarkan pada "akal sehat yang dapat diandalkan."Akan halnya Sheikh Ali Hatem, juru bicara Dewan Pengurus partai Salafis membela rekannya Burhami, dan menuduh ada penyusup untuk mempermalukan Burhami. Dia pertanyaan untuk fatwa itu "perangkap.""Yasser menekankan kewajiban membela kehormatan. Tetapi jika suami yakin bahwa ia tidak mampu membela diri, bahwa ia akan mati dan bahwa kehormatan istrinya akan terancam, apa yang bisa dia lakukan? Dia diperbolehkan untuk memilih antara mengorbankan kehormatan atau melindungi hidupnya," kata Sheikh Yasser, sebelas dua belas dengan penjelasan Burhami.
Fatwa aneh lainnya yang mengatakan seorang pria Muslim bisa atas dasar agama membunuh istrinya jika ia melihat istrinya berhubungan seksual dengan pria lain juga kena kecaman.Anggota Islamic Research Council Mesir al-Jundi juga mengecam hal ini, mengatakan semua klaim perzinahan harus dibawa ke pengadilan."Dalam kasus-kasus perzinahan, suami tidak bisa melanggar hukum dan main serampangan," kata al-Jundi .Burhami , yang merupakan ulama garis keras , membuat pernyataan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan pada situs web.
Akhirnya Kamis (24/04), kementerian keagamaan Mesir melarang sheikh Salafi tersebut berkhotbah di masjid di Mesir, alasannya Burhami bukan lulusan al- Azhar.

========================================================================
Refrensi:
1.http://www.suara-muslim.com/

2.Fey (sumber arabiya)

Sehatkan Tubuh dengan Konsumsi Air Hangat Setiap Hari

Bismillahirrohmaanirrohim
sehatkan-tubuh-dengan-konsumsi-air-hangat-setiap-hariMinum air dengan jumlah yang ideal, yaitu 1,5 liter per hari memang sudah sama-sama dipahami manfaatnya. Namun manfaat minum air tersebut akan lebih maksimal lagi didapat bila suhu air tersebut hangat atau suam-suam kuku.

Apa saja manfaat dari konsumsi air hangat bagi tubuh? Berikut yang dilansir oleh laman Magforwomen:

Untuk pencernaan
Suhu air hangat yang hampir sama dengan suhu tubuh sangat baik bagi kesehatan pencernaan. Apalagi bila Anda mengonsumsi air hangat usai makan. Nutrisi dan zat bermanfaat dari makanan tersebut akan lebih mudah dicerna dan diserap oleh tubuh.
    
Untuk detoksifikasi
Proses pengeluaran racun dari dalam tubuh atau detoksifikasi akan jauh lebih lancar terjadi dengan air hangat yang Anda minum.
    
Kulit bersih
Minum air hangat akan memicu Anda mengeluarkan keringat, apalagi bila Anda usai makan. Keadaan ini membuat kulit lebih bersih sebab racun-racun dari tubuh turut keluar bersama keringat, dan kulit terlihat lebih bersih.
    
Kesehatan tenggorokan
Mengonsumsi es, kadang memicu timbulnya peradangan di tenggorokan. Mengatasinya bisa dengan minum air hangat dengan tambahan perasan lemon, dan madu.
    
Melancarkan sembelit
Anda sedang mengalami sembelit, minum saja air hangat saat bangun tidur. Air hangat tersebut akan merangsang pergerakan usus hingga ke usus besar, serta membantu agar sembelit bisa teratasi.
    
Mengurangi stres
Konsumsi air hangat diyakini dapat mengurangi stres dan menenangkan pikiran. Apalagi bila ditambah dengan teh hijau, dan aroma perasan jeruk lemon.

Nah, mulai saat ini jangan ragu untuk minum air hangat sebagai pemenuhan kebutuhan cairan Anda, sebab manfaatnya ternyata hebat, bukan? (ang) 

========================================================================
Ref :
http://www.berita8.com/

Selasa, 15 April 2014

Lompatan Belalang

Bismillahirrohmaanirrohim

Seekor belalang telah lama terkurung dalam sebuah kotak.

Suatu hari ia berhasil keluar dari kotak yang mengurungnya tersebut. Dengan gembira ia melompat-lompat menikmati kebebasannya.

Di perjalanan ia bertemu dengan seekor belalang lain. Namun ia keheranan kenapa belalang itu bisa melompat lebih tinggi dan lebih jauh darinya.

Dengan penasaran ia menghampiri belalang itu, dan bertanya, “Mengapa kau bisa melompat lebih tinggi dan lebih jauh, padahal kita tidak jauh berbeda dari usia ataupun bentuk tubuh?”

Belalang itupun menjawabnya, “Dimanakah kau selama ini tinggal? Karena semua belalang yang hidup dialam bebas pasti bisa melakukan seperti yang aku lakukan”.

Saat itu si belalang baru tersadar bahwa selama ini kotak itulah yang selama ini membuat lompatannya tidak sejauh dan setinggi belalang lain yang hidup di alam bebas.


Pesan moral:

Kadang-kadang kita sebagai manusia tanpa sadar pernah juga mengalami hal yang sama dengan belalang. Lingkungan yang buruk, hinaan, trauma masa lalu, kegagalan yang beruntun, perkataan teman, atau pendapat tetangga, seolah membuat kita terkurung dalam kotak semu yang membatasi semua kelebihan kita.

Lebih sering kita mempercayai mentah-mentah apapun yang mereka voniskan kepada kita tanpa pernah berpikir benarkah anda separah itu? Bahkan lebih buruk lagi, kita lebih memilih untuk mempercayai mereka daripada mempercayai diri sendiri.

Tidakkah anda pernah mempertanyakan kepada hati nurani bahwa anda bisa “melompat lebih tinggi dan lebih jauh” kalau anda mau menyingkirkan “kotak” itu?

Tidakkah anda ingin membebaskan diri agar anda bisa mencapai sesuatu yang selama ini anda anggap diluar batas kemampuan anda?

Beruntung sebagai manusia kita dibekali Tuhan kemampuan untuk berjuang, tidak hanya menyerah begitu saja pada apa yang kita alami.

Karena itu teman, teruslah berusaha mencapai apapun yang anda ingin capai. Sakit memang, lelah memang, tetapi bila anda sudah sampai kepuncak, semua pengorbanan itu pasti terbayar.

Kehidupan anda akan lebih baik kalau hidup dengan cara hidup pilihan anda. Bukan cara hidup yang seperti mereka pilihkan untuk anda…
========================================
Refrensi :
http://www.nomor1.com/

Sabtu, 22 Maret 2014

APA HUKUM MEMINUM DARAH KOBRA DAN MAKAN EMPEDUNYA UNTUK OBAT?

Bismillahirrohmaanirrohim

Dari pemahaman dan penelitian terhadap Al-Qur’an dan Hadits, para ulama fiqih telah mengadakan pengelompakan mengenai apa yang boleh dimakan / minum dan tidak. Secara garis besar sesuatu yang diharamkan karena 6 faktor:

1. Diperoleh secara ilegal

2. Najis

3. Memabukkan

4. Membahayakan bagi tubuh manusia

5. Binatang buas

6. Menjijikkan (Ahkam al Hikmah al Syari’ah alIslamiyah: 113-116)

Pelarangan mengkonsumsi beberapa jenis makanan maupun minuman tidak lain kecuali untuk kemaslahatan manusia sendiri. Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT, pasti mengandung hukmah. Sedangkan yang dilarang pasti mengandung kemadlaratan. Dalam hal ini Islam mengambil jalan tengah, hanya melarang perkara yang perlu dilarangdan memperbolehkan apa-apa yang semestinya diperbolehkan. Apa yang membawa dampak positif diperbolehkan, sebaliknya yang membawa dampak negatif tidak diperbolehkan. Jadi, Islam tidak memperbolehkan semua, tidak pula melarang semua. Tidak terlal longgar juga tidak terlalu sempit.

Pada sisis lain, manusia tidak diciptakan di dunia ini melainkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan memakmurkan bumi. Untuk itu dia perlu mempertahankan hidupnya. Karenanya manusia membutuhkan makanan dan minuman sebagai sumber energi serta kesehatan. Padahal penyakit adalah awal dari kematian jika sudah amat parah dan tidak bisa diobati. Bukankah penyakit merupakan kematian kecil?

Menurut ajaran Islam, mempertahankan hidup wajib hukumnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Q.S. Al Baqarah; 195. Artinya: “Dan belanjakanlah harta bendamu dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam binasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Untuk kepentingan mempertahankan hidupnya, dalam keadaan darurat, seseorang tidak hanya diperbolehkan bahkan diwajibkan memakan benda yang diharamkan dalam keadaan normal. Dalam keadaan terpaksa perkara yang dilarang menjadi diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebagaimana untuk menolak lapar dan dahaga dalam keadaaan darurat diperbolehkan makan dan minum barang haram, diperkenankan pula mengkonsumsi barang haram untuk keperluan pengobatan, kecuali minuman keras.

Dengan begitu, minum darah kobra dapat dijadikan sebagai pengobatan alternativ. Mengingat pembolehan ini termasuk rukhshah, maka harus memenuhi dua persyaratan:

1. Tidak ada alternatif lain yang halal

2. Menurut dokter yang berkompeten, darah ular kobra efektif menyembuhkan penyakit yang diderita.

Memang ada juga ulama yang tidak membolehkan berobat dengan barang haram(darah ular kobra). Mereka berpegang pada sebuah hadits yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang dihramkan atas kalian”.

Hadits ini secara eksplisit membatasi pengobatan pada hal-hal yang diharamkan. Barang haram merupakan sumber penyakit, bukan sumber kesehatan.

Dua kondisi yang tampak bertentangan ini dikompromikan oleh para ulama dengan mengadakan perbedaaan antara dengan keadaan terpaksa dan tidak. Kalau terpaksa diperbolehkan, jika tidak terpaksa maka dilarang. Keterpaksaan dalam konteks pengobatan barang haram, bearti tidak diketemukannya obat dari bahan yang halal dalam penyakit tertentu.

Refrensi:
http://kesehatan.kompasiana.com/

Rabu, 19 Maret 2014

Tahukah Asal Mula Tahi Lalat ?

Bismillahirrohmaanirrohim


Kali ini mumu mau bahasa tentang tahi lalat nih,,,

Mudaers ada yang tahu ga tahi lalat itu apa ?

Apa tahi lalat itu lalat yang pup di badan kalian, terus disebut tahi lalat, bisa jadi kan hehe

Dari pada kalian penasaran yu kita simak.

Tahi lalat itu bukan hal yang aneh bagi kalian. Tahi lalat merupakan pertumbuhan kulit yang kecil. dan biasanya berwarna coklat dan hitam. Tahi lalat berasal dari sel-sel penghasil pigmen melanosit di kulit.

Dalam perkembangannya tahi lalat ini mula-mula berwarna gelap, kemudian membesar, dan berbentuk serta berukuran berbeda-beda. Ada yang berbentuk oval, bulat, ada yang ditumbuhi rambut, dan ada yang polos. Jika tahi lalat ini sudah muncul ketika seseorang masih bayi, maka dapat dijadikan sebagai tanda lahir.Selain itu tahi lalat dapat muncul Karena adanya faktor usia dan hormon yang cukup besar, yang biasa disebut dengan istilah “tompel”. Terkadang anak muda suka tidak percaya diri jika mempunyai tompel dibagian wajah.

So, bagi  kalian yang punya tahi lalat yang cukup besar dan kelihatan, Pede aja lagi kan tahi lalat juga anugerah dari Tuhan yang patut kita syukuri hehe

Ref :
www.kompasmuda.com/

Minggu, 16 Maret 2014

Majlis al Jinn, Goa Tempat Berkumpulnya Para Jin

Bismillahirrohmaanirrohim

Majlis al- Jinn dalam bahasa Arab berarti tempat berkumpulnya para jin. Goa yang terletak di daerah terpencil di Selma Plateau, 1.380 mdpl dan berada dalam Kesultanan Oman ini memiliki nama lain, Khoshilat Maqandeli.

Goa yang terletak 100 km arah selatan Muscat ini pada tahun 1985 dikenal sebagai gua terbesar kedua di dunia. Goa Majlis Aljinn sendiri merupakan satu dari sekian banyak goa yang berada di wilayah Selma Plateau.



Gua Majlis al Jinn merupakan ruang dalam tanah berukuran sekitar 310 meter dengan langit-langit berkubah setinggi 120 meter. Goa Majlis Al Jinn memiliki tiga pintu masuk yang berada di langit-langit goa.

Bagian terdalam dari dasar gua Majlis Al Jinn adalah sekitar 178 meter dari lubang masuk tertinggi di langit-langit gua. Volume ruang goa Majlis Al Jinn sendiri sekitar 4.000.000 meter kubik dengan luas lantai mencapai 58.000 meter persegi.

Akses masuk ke gua Majlis Al Jinn hanya melalui dari salah satu dari tiga pintu masuk vertikal yang terletak di langit-langit gua. Dua pintu masuk terbesar disebut Asterisk ( Khoshilat Beya Al Hiyool) dan First Jatuhkan (Khoshilat Maqandeli). Semantara yang terkecil Cheryl Drop ( Khoshilat Minqod ).

Gua Majlis Al Jinn berada di tempat terpencil. Sehingga cara untuk mencapai gua ini tidak bisa dilakukan dengan transportasi mobil. Para pengunjung harus mendaki atau menyewa keledai dari sebuah desa dan beberapa jam berjalan kaki.

Para penjelajah yang ingin memasuki goa Majlis al Jinn membutuhkan tali berukuran sekitar 200 m dan peralatan khusus untuk naik dan turun dengan aman. Alhasil, goa Majlis al Jinn kini populer sebagai situs untuk melompat BASE (salah satu olahraga ekstrim).

Pada tahun 2008, Kementerian Pariwisata Oman berencana mengembangkan Majlis al Jinn sebagai untuk menarik minat wisatawan asing. Tercatat ada 75 ribu pengunjung yang berkunjung di goa ini dalam rentang 2007 hingga 2008.

Kisah Seram
Penamaan goa ini menjadi Majlis Al Jinn diduga karena goa ini terletak di tempat terpencil. Selain itu, ukuran besar goa ini juga membuatnya dianggap tempat berkumpulnya para makhluk halus sejaka jaman dulu.

Konon ada banyak kisah menyeramkan yang mengelimuti goa ini dan dianggap menjadi salah satu tempat berhantu di dunia. Salah satunya adalah Umm Al Duwais, sosok makhluk halus wanita dengan kaki keledai yang kerap menampakkan diri di gua ini.

Refrensi :
1.http://neomisteri.com/
2.http://forum.viva.co.id/

Sabtu, 15 Maret 2014

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

Bismillahirrohmaanirrohim

PROLOG
Islam merupakan sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.

DALIL

Surah Luqman: (6):
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Surah An-Najm: (59-61):
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).


PENDAPAT

Ibnu Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.
Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.
Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.
Imam al-Ghazali berpendapat: mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

ANALISA

Al-Quran tidak menjelaskan hukum lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).

Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.

Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.

Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.

Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

KESIMPULAN

Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.

Refrensi :
http://hukum-islam.com/

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...