Tampilkan postingan dengan label FIQIH ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH ISLAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Makna Taat pada Ulil Amri dalam QS. An-Nisa: 59

Bismillahirrohmaanirrohim


Oleh: Dani Hamdani

Alloh berfirman :

Apa makna QS. An-Nisa: 59 tersebut?
Apa makna taat kepada Allah, kepada Rasul SAW, dan kepada Ulil Amri dalam ayat tersebut?
Apakah suatu keharusan (baca: mutlak) taat kepada Ulil Amri?
Apa makna ‘Ulil Amri’ dalam ayat tersebut?
Apakah makna ‘Ulil Amri’ merupakan satu-satunya pemimpin dalam satu jamaah tertentu?
Allah berfirman:


Yaa ayyuhalladziina aamanuu athii’ullaha wa athii’urrasuula wa uulil amri minkum, fain tanaaza’tum fii syai-in farudduuhu ilallaha warrasuuli inkuntum tu-minuuna billahi walyaumil aakhiri, dzalika khairun wa-ahsanu ta-wiila.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)
Tentang Ayat Ini
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata tentang firman-Nya, “Taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan Ulil Amri di antara kamu.” Ayat ini turun berkenaan dengan ‘Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah SAW mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata, ‘Bukanlah Rasulullah SAW memerintahkan kalian untuk mentaatiku?’ Mereka menjawab, ‘Betul.’ Dia berkata lagi, ‘Kumpulkanlah untukku kayu bakar oleh kalian.’ Kemudian ia meminta api, lalu ia membakrnya, dan ia berkata, ‘Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya.’ Maka seorang pemuda diantara mereka berkata. ‘Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah SAW dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasullah SAW. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah.’ Lalu mereka kembali kepada Rasulullah SAW dan mengabarkan tentang hal itu. Maka Rasulullah pun bersabda kepada mereka, ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu, niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf.” (HR. Bukhari-Muslim dari hadits Al-A’masy)
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW sudah memberi batasan kepada kita, bahwasannya ketaatan hanya pada yang ma’ruf, dan bukannya pada yang tidak ma’ruf.
Makna Ulil Amri
‘Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan, dari Ibnu ‘Abbas bahwa, “Wa uulil amri minkum” (Dan Ulil Amri di antara kamu), maknanya adalah ahli fiqh dan ahli agama. Sedangkan menurut Mujahid, ‘Atha, Al-Hasan Bashri dan Abul ‘Aliyah-begitu pula Ibnu Qayyim Al-Jauziyah-, bermakna ulama. Ibnu Katsir menambahkan, “Yang jelas bahwa Ulil Amri itu umum mencakup setiap pemegang urusan, baik umara maupun ulama.”
Ibnu Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in mengatakan, “Allah SWT memerintahkan manusia agar taat kepada Ulil Amri, dan Ulil Amri itu tidak lain adalah ulama, akan tetapi diartikan juga sebagai umara (pemerintah/tokoh formal masyarakat).”
Jadi, tidaklah benar ‘Ulil Amri’ bermakna satu-satunya pemimimpin dalam satu jamaah tertentu.
Ibnu Katsir berkata, “Ayat di atas (QS. An-Nisa: 59) adalah perintah untuk mentaati ulama dan umara. Untuk itu Allah berfirman, ‘Taatlah kepada Allah,’ yaitu ikutilah Kitab-Nya (Al-Qur’an), ‘Dan taatlah kepada Rasul,’ yaitu peganglah Sunnahnya, ‘Dan Ulil Amri di antara kamu,’ yaitu pada apa yang mereka perintahkan kepada kalian dalam rangka taat kepada Allah, bukan dalam maksiat kepada-Nya. Karena, tidak berlaku ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Allah.”
Artinya taat kepada Ulil Amri ada batasannya, berbeda dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang merupakan sesuatu yang mutlak.
Larangan Taqlid pada Ulil Amri
Ibnu Qayyim meneruskan dalam kitabnya tersebut, bahwasannya makna taat kepada Ulil Amri adalah bertaqlid kepada apa yang mereka fatwakan. Akan tetapi hal yang tidak dimengerti oleh orang-orang yang taqlid adalah bahwa Ulil Amri-seharusnya-hanya ditaati apabila tidak keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Para ulama dalam hal ini hanya berfungsi sebagai mediator (penyampai perintah dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat), sementara Umara memegang peranan sebagai fasilitator demi kelancarannya. oleh karena itu, ketaatan kepada mereka merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Di bagian mana dalam ayat ini yang menunjukkan prioritas pendapat para ulama atas Sunnah Rasulullah SAW, dan anjuran untuk bertaqlid kepada pendapat-pendapat itu?
Ibnu Qayyim meneruskan, bahwa sesungguhnya ayat yang membicarakan tentang ketaatan kepada Ulil Amri adalah alasan yang paling kuat untuk membantah dan memperjelas kekeliruan taqlid. Kekeliruan tersebut dapat dilihat dari beberapa sisi:
Pertama, perintah taat kepada Allah adalah perintah untuk melakukan segala apa yang diperintahkannya, dan menjauhi segala apa yang dilarangnya.
Kedua, Ketaatan kepada Rasul SAW. Dua bentuk ketaatan ini tidak akan dapat ditunaikan oleh seorang hamba kecuali dengan mengenal dan tahu persis apa yang diperintahkan kepadanya. Orang yang tidak mengetahui perintah-perintah Allah dan hanya bertaqlid kepada Ulil Amri, niscaya ia tidak mungkin mewujudkan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ketiga, Di dalam sebuah riwayat ditemukan larangan untuk bertaqlid kepada Ulil Amri, sebagaimana terdapat dalam riwayat yang bersumber dari Mu’adz bin Jabal, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas dan lain-lain dari kalangan sahabat. Teks riwayat itu telah kita ketahui dari 4 Imam besar Al-Matbu’ (yang diikuti).
Keempat, Allah SWT berfirman, “Apabila kalian berselisih dalam sebuah urusan, maka kembalikanlah hal itu kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya), sekiranya kalian beriman kepada-Nya dan kepada hari kiamat.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini dengan tegas menyalahkan taqlid dan melarang untuk mengembalikan perselisihan pada pendapat seseorang atau pandangan satu madzhab tertentu.
Wallahu a-lam.

=============================
http://danihamdani.wordpress.com/

Kamis, 12 Juni 2014

Hukum Shalat Tasbih Berjamaah

Bismillahirrohmaanirrohim
Hukum shalat tasbih berjamaah
Hukum shalat tasbih berjamaah

Pertanyaan :
Salah satu amalan yang lazim di kerjakan oleh kaum muslimin pada malam Nisfu Sya’ban adalah shalat sunat tasbih yang umumnya di kerjakan secara berjamaah, padahal shalat tasbih tidaklah termasuk dalam shalat sunat yang di syariatkan berjamaah!

Bagaimanakah hukumnya melaksanakan shalat sunat tasbih secara berjamaah ?


Jawaban:Shalat tasbih tidak termasuk dalam shalat sunat yang di syariatkan di kerjakan secara berjamaah. Namun boleh saja di kerjakan secara berjamaah tetapi tidak mendapat pahala jamaah kecuali bila bermaksud untuk mengajarkan dan mengajak masyarakat awam untuk melaksanakan shalat tasbih maka perbuatan tersebut mendapat pahala kebaikan juga. Sebagaimana keadaan saat ini bila bukan di kerjakan secara berjamaah bersama-sama, masyarakat awam tidak akan pernah mau melaksanakan shalat tasbih.Bahkan menurut Imam Ibnu Qasim shalat tasbih berjamaah tersebut tetap di berikan pahala jamaah juga sebagaimana di kutip oleh Imam Ali Syibramalasi dalam Hasyiah Nihayatl Muhtaj.Akan tetapi bila di takutkan akan timbul persepsi bagi masyarakat awam bahwa shalat tasbih ini termasuk dalam shalat yang di syariatkan berjamaah maka pelaksanaan shalat tasbih secara berjamaah tidak di bolehkan. Referensi: Hasyiah Bujairimi `ala Syarh Minhaj Jilid 1 Hal 361 Dar Kutub Ilmiyah


. قوله: قسم لا تسن له جماعة) أي: دائما وأبدا بأن لم تسن له أصلا، أو تسن في بعض الأوقات كالوتر في رمضان، ولو صلى جماعة لم يكره، لكن لا ثواب فيها وحينئذ يقال لنا: جماعة لا ثواب فيها ح ل. وذهب سم إلى حصول ثواب الجماعة واعتمد شيخنا ح ف كلام ح ل ونقل ع ش عن سم على حج أنه يثاب عليها، وإن كان الأولى تركها، وهو بعيد اهـ وعبارة ع ش على م ر، واستشكل بأن خلاف الأولى منهي عنه والنهي يقتضي عدم الثواب إلا أن يقال: لم يرد بكونه خلاف الأولى كونه منهيا عنه، بل إنه خلاف الأفضل، أي فيكون في مقابلة فضل. وبدأ بهذا القسم مع أفضلية الثاني لتكرره كل يوم وتبعيته 
للفرائض، وراجع مشروعية النفل كانت في أي وقت. اهـ شوبري 


 Nihayatul Muhtaj dan Hasyiah Syibra Malasi Jilid 2 Hal 107 Dar Fikr

 صلاة النفل قسمان: قسم لا يسن جماعة) بنصبه على التمييز المحول عن نائب الفاعل: أي لا تسن فيه الجماعة، ولو صلي جماعة لم يكره لا على الحال لفساد المعنى، إذ مقتضاه نفي السنية حال الجماعة لا الانفراد، وهو غير صحيح قوله: ولو صلى جماعة لم يكره) أي ويثاب على ذلك. اهـ سم على حج بالمعنى. وهل الأولى ترك الجماعة فيه كما مر في اقتداء المستمع بالقارئ أو لا ويفرق؟ فيه نظر. والظاهر عدم الفرق فيكون فعلها في الجماعة خلاف الأولى، وقد يشعر به جعلها كذلك في صلاة الليل كما يفهم من قول المحلي في التراويح، ومقابل الأصح أن الانفراد بها أفضل كغيرها من صلاة الليل لكنه يشكل على كونه خلاف الأولى حصول الثواب فيها فإن
خلاف الأولى منهي عنه، والنهي يقتضي عدم الثواب، إلا أن يقال لم يرد بكونه خلاف الأولى كونه منهيا عنه بل إنه خلاف الأفضل
  Bughyatul Mustarsyidin Hal 67 Cet. syirkah Ma’arif, Bandung

 مسألة : ب ك) : تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة ، فكما يباح الجهر في موضع الإسرار الذي هو مكروه للتعليم فأولى ما أصله الإباحة ، وكما يثاب في المباحات إذا قصد بها القربة كالتقوّي بالأكل على الطاعة ، هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، 
كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها.
 
Tuhfatul Muhtaj Jilid 2 Hal 241 Dar Fikr
 صلاة النفل قسمان قسم لا يسن جماعة) تمييز محول عن نائب الفاعل لا حال لفساد المعنى إذ مقتضاه نفي سنيته حال 
الجماعة لا الانفراد وهو فاسد بل هو مسنون فيهما، والجائز بلا كراهة هو وقوع الجماعة فيه
 
Qaul Jamik an-Najih (Majmuk Sab’ah al-Kutub Mufidah) hal 172 Haramain
تتمة : وفى فتاوى الكردى رحمه الله تعالى ليست صلاة التسبيح من النفل الذى تشرع فيه الجماعة لكن مذهب الشافعى رضي الله عنه أن النفل الذى تشرع الجماعة فيه تسن الجماعة فيه ويثاب عليها زما لا فلا ولا يحصل فيه ثواب الجماعة لعدم مشروعيتها فيه ولكن ثواب النفل نفسه يحصل ولا ينقص منه شيء وليست الجماعة فيه مكروهة إذ لا يوجد فى مذهب الشافعى نقل تكره الجماعة فيه كما هو مقرر بل ان انضم إلى فعلها جماعة فصدا لتعليم العوام كان نورا على نور وأطال إلى أن قال نعم إن كان يخاف من فعله إقتداء العوام به فى ذلك واعتقادهم مشروعية الجماعة فى صلاة التسبيح فلا يبعد حينئذ جواز الإنكار بل وحوبه فى حق الأمر

Sumber :lbm MUDI mesra

Sabtu, 07 Juni 2014

Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci

Bismillahirrohmaanirrohim

Jika Bepergian Menunaikan Rukun Islam Yang Kelima Atau Biasa Kita Sebut HAJI, Ada Baik Nya Kita Mengetahui Tempat-Tempat Yang Selalu Di Idam - Idam Kan Oleh Jema,ah Haji.. Karena Tempat Tersebut Mempunyai Kharisma Tersendiri, Tempat - Tersebut Di percaya Oleh Jema,ah Haji Tempat  Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci

Nama+-+Nama+Tempat+Yang+Mustajab+Untuk+Berdoa+Di+Tanah+Suci



Di tanah suci, terdapat beberapa tempat yang memiliki keutamaan untuk melaksanakan ibadah dan mustajab untu berdoa. Bahkan, karena begitu tingginya keutamaan tesebut, banyak orang yang direkomendasikan untuk berdoa di tempat tersebut dengan harapan doanya bisa dikabulkan.


Berikut Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci :

1. Masjidil Haram

2. Multazam
3. Maqam Ibrahim

4. Hijir Ismail
5. Sudut Yamani
6. Shafa dan Marwa
7. Masjid Nabawi dan Raudhah
8. Rumahku dan Mimbar Rasulullah saw 
 Berikut Tentang Penjelasannya :

1. Masjidil Haram

“Shalat di Masjidku lebih utama 1000 kali shalat dibandingkan shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid yang lain”. (HR. Ibnu Majah)

2. Multazam

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Multazam adalah tempat dikabulkannya doa. Tidak ada satu pun doa seorang hamba di Multazam kecuali akan dikabulkan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Jilid V, hal. 347).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Tempat di antara sudut Ka’bah dan maqam Ibrahim adalah Multazam. Setiap orang sakit yang berdoa di sana pasti akan sembuh.” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Jilid V, hal. 347).

3. Maqam Ibrahim

Dalam Kitabnya, Qadhaya al Mar’ah fi al Hajj wa al Umrah, Dr. ‘Ablah Muhammad al Kahlawi menuliskan bahwa “di antara keutamaan Maqam Ibrahim ialah dikabulkannya setiap doa yang dipanjatkan di sana”.

4. Hijir Ismail

Diceritakan dalam kitab Fi Rihaabil Baitil Haram bahwa suatu hari Nabi Ismail menyampaikan keluhan kepada Allah SWT tentang panasnya kota Mekkah. Kemudian Allah swt menurunkan wahyu kepada Nabi Ismail AS, “Sekarang Aku buka Hijirmu salah satu pintu surga yang dari pintu itu keluar hawa dingin untuk kamu sampai hari kiamat nanti”.

Ya, itulah salah satu keistimewaan dari Hijir Ismail. Tempat yang terletak antara rukun Syamin dan rukun iraqi ini dipercaya menjadi salah satu tempat mustajab untuk berdoa. Di sinilah Nabi Ismail as pernah tinggal bersama ibunya, Siti Hajar, dan keduanya pun di makamkan di tempat ini. Hijir Ismail dipagari oleh tembok rendah yang disebut juga dengan al-Hatim berbentuk setengah lingkaran.

Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka’bah. Hal ini telah diperjelas dengan hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a.

Dari Aisyah r.a. katanya, “Aku sangat ingin memasuki Ka’bah untuk melakukan shalat di dalamnya.” Rasulullah SAW membawa Siti Aisyah ke dalam Hijir Ismail sambil berkata, ”Shalatlah kamu di sini jika kamu ingin shalat di dalam Ka’bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka’bah”.

Oleh sebab itu, jamaah haji yang melakukan thawaf juga harus mengitari bagian ini. Di samping itu, shalat di dalam Hijir Ismail sama dengan shalat di dalam Ka’bah.

Ibadah yang dapat dilakukan di dalam Hijir Ismail ialah melakukan shalat sunat, berdoa dan berzikir. Dalam hal ini, amalan yang dilakukan adalah aman sunah, tidak ada hubungannya dengan rukun dan wajib haji atau umrah.

5. Sudut Yamani

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Ada 70 malaikat yang memegang rukun Yamani. Barangsiapa berdoa, ‘Ya Allah, berilah aku ampunan dan kesehatan di dalam agama, dunia, dan akhirat. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah diri kami dari siksa api neraka’ maka 70 malaikat tersebut akan berkata, ‘Aamiin, kabulkanlah doanya’.” (HR. Ibnu Majah dalam Kitab Al Manasik, Jilid II, hal. 985)

6. Shafa dan Marwa

Diriwayatkan dari Jabir dari Abdullah bahwa Rasulullah saw pergi menuju Shafa hingga melihat Ka’bah, lalu mengucapkan kalimat tauhid, tahmid, dan takbir sebanyak tiga kali, kemudian berdoa sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. (HR. An Nasa’i dalam Kitab Manasik al Hajj, Jilid V, hal. 241)

7. Masjid Nabawi dan Raudhah

“Siapa yang meninggal dunia di Madinah hendaknya dia menerimanya (dengan bahagia) karena tidak ada orang yang meninggal dunia di Madinah kecuali kelak aku akan memberi syafaat kepadanya.” (HR. Ibnu Majah dan at-Turmudzi)

Masjid Nabawi merupakan masjin Nabi saw yang terletak di kota Madinah. Sebagaimana Masjidil Haram di Mekkah, Masjin Nabawi memiliki keitamaan yaitu melipatgandakan ganjaran shalat bagi mereka yang shalat di dalamnya.

“Shalat di Masjidku lebih utama 1000 kali shalat dibandingkan shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram…”. (HR. Ibnu Majah)

Orang yang mengerjakan shalat Arbain di Masjid Nabawi akan dicatat sebagai orang yang bebas dari neraka, siksa, dan kemunafikan (HR. Ahmad dan Ath Thabrani).

Sementara itu, terdapat sebuah tempat yang merupakan bagian dari Masjidil Haram dengan julukan taman surga. Tempat ini disebut dengan ar Raudhah. Ar Raudhah adalah ruang di antara Mimbar dan makam Rasulullah saw. Tentang keutamaan Raudhah tergambar dalam hadits berikut.

8. Rumahku dan Mimbar Rasulullah saw
Rasulullah saw bersabda:

“Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (HR. Muslim)

 Bagi Anda yang mempunyai hajat atau keinginan yang belum tercapai, berdoalah di tempat-tempat tersebut. Atas izin Allah swt, insya Allah doa Anda akan terkabul. Wallahu a’lam.

Demikian Lah  Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci
Terimakasih Atas Kunjungan Anda, Wasalam Dan Terimakasih..

Sumber :http://ilmuamalan.blogspot.com/

Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci

Bismillahirrohmaanirrohim

Jika Bepergian Menunaikan Rukun Islam Yang Kelima Atau Biasa Kita Sebut HAJI, Ada Baik Nya Kita Mengetahui Tempat-Tempat Yang Selalu Di Idam - Idam Kan Oleh Jema,ah Haji.. Karena Tempat Tersebut Mempunyai Kharisma Tersendiri, Tempat - Tersebut Di percaya Oleh Jema,ah Haji Tempat  Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci

Nama+-+Nama+Tempat+Yang+Mustajab+Untuk+Berdoa+Di+Tanah+Suci



Di tanah suci, terdapat beberapa tempat yang memiliki keutamaan untuk melaksanakan ibadah dan mustajab untu berdoa. Bahkan, karena begitu tingginya keutamaan tesebut, banyak orang yang direkomendasikan untuk berdoa di tempat tersebut dengan harapan doanya bisa dikabulkan.


Berikut Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci :

1. Masjidil Haram

2. Multazam
3. Maqam Ibrahim

4. Hijir Ismail
5. Sudut Yamani
6. Shafa dan Marwa
7. Masjid Nabawi dan Raudhah
8. Rumahku dan Mimbar Rasulullah saw 
 Berikut Tentang Penjelasannya :

1. Masjidil Haram

“Shalat di Masjidku lebih utama 1000 kali shalat dibandingkan shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali lipat dibandingkan shalat di masjid yang lain”. (HR. Ibnu Majah)

2. Multazam

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Multazam adalah tempat dikabulkannya doa. Tidak ada satu pun doa seorang hamba di Multazam kecuali akan dikabulkan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Jilid V, hal. 347).

Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Tempat di antara sudut Ka’bah dan maqam Ibrahim adalah Multazam. Setiap orang sakit yang berdoa di sana pasti akan sembuh.” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Jilid V, hal. 347).

3. Maqam Ibrahim

Dalam Kitabnya, Qadhaya al Mar’ah fi al Hajj wa al Umrah, Dr. ‘Ablah Muhammad al Kahlawi menuliskan bahwa “di antara keutamaan Maqam Ibrahim ialah dikabulkannya setiap doa yang dipanjatkan di sana”.

4. Hijir Ismail

Diceritakan dalam kitab Fi Rihaabil Baitil Haram bahwa suatu hari Nabi Ismail menyampaikan keluhan kepada Allah SWT tentang panasnya kota Mekkah. Kemudian Allah swt menurunkan wahyu kepada Nabi Ismail AS, “Sekarang Aku buka Hijirmu salah satu pintu surga yang dari pintu itu keluar hawa dingin untuk kamu sampai hari kiamat nanti”.

Ya, itulah salah satu keistimewaan dari Hijir Ismail. Tempat yang terletak antara rukun Syamin dan rukun iraqi ini dipercaya menjadi salah satu tempat mustajab untuk berdoa. Di sinilah Nabi Ismail as pernah tinggal bersama ibunya, Siti Hajar, dan keduanya pun di makamkan di tempat ini. Hijir Ismail dipagari oleh tembok rendah yang disebut juga dengan al-Hatim berbentuk setengah lingkaran.

Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka’bah. Hal ini telah diperjelas dengan hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a.

Dari Aisyah r.a. katanya, “Aku sangat ingin memasuki Ka’bah untuk melakukan shalat di dalamnya.” Rasulullah SAW membawa Siti Aisyah ke dalam Hijir Ismail sambil berkata, ”Shalatlah kamu di sini jika kamu ingin shalat di dalam Ka’bah, karena ini termasuk sebagian dari Ka’bah”.

Oleh sebab itu, jamaah haji yang melakukan thawaf juga harus mengitari bagian ini. Di samping itu, shalat di dalam Hijir Ismail sama dengan shalat di dalam Ka’bah.

Ibadah yang dapat dilakukan di dalam Hijir Ismail ialah melakukan shalat sunat, berdoa dan berzikir. Dalam hal ini, amalan yang dilakukan adalah aman sunah, tidak ada hubungannya dengan rukun dan wajib haji atau umrah.

5. Sudut Yamani

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Ada 70 malaikat yang memegang rukun Yamani. Barangsiapa berdoa, ‘Ya Allah, berilah aku ampunan dan kesehatan di dalam agama, dunia, dan akhirat. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jauhkanlah diri kami dari siksa api neraka’ maka 70 malaikat tersebut akan berkata, ‘Aamiin, kabulkanlah doanya’.” (HR. Ibnu Majah dalam Kitab Al Manasik, Jilid II, hal. 985)

6. Shafa dan Marwa

Diriwayatkan dari Jabir dari Abdullah bahwa Rasulullah saw pergi menuju Shafa hingga melihat Ka’bah, lalu mengucapkan kalimat tauhid, tahmid, dan takbir sebanyak tiga kali, kemudian berdoa sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. (HR. An Nasa’i dalam Kitab Manasik al Hajj, Jilid V, hal. 241)

7. Masjid Nabawi dan Raudhah

“Siapa yang meninggal dunia di Madinah hendaknya dia menerimanya (dengan bahagia) karena tidak ada orang yang meninggal dunia di Madinah kecuali kelak aku akan memberi syafaat kepadanya.” (HR. Ibnu Majah dan at-Turmudzi)

Masjid Nabawi merupakan masjin Nabi saw yang terletak di kota Madinah. Sebagaimana Masjidil Haram di Mekkah, Masjin Nabawi memiliki keitamaan yaitu melipatgandakan ganjaran shalat bagi mereka yang shalat di dalamnya.

“Shalat di Masjidku lebih utama 1000 kali shalat dibandingkan shalat di masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram…”. (HR. Ibnu Majah)

Orang yang mengerjakan shalat Arbain di Masjid Nabawi akan dicatat sebagai orang yang bebas dari neraka, siksa, dan kemunafikan (HR. Ahmad dan Ath Thabrani).

Sementara itu, terdapat sebuah tempat yang merupakan bagian dari Masjidil Haram dengan julukan taman surga. Tempat ini disebut dengan ar Raudhah. Ar Raudhah adalah ruang di antara Mimbar dan makam Rasulullah saw. Tentang keutamaan Raudhah tergambar dalam hadits berikut.

8. Rumahku dan Mimbar Rasulullah saw
Rasulullah saw bersabda:

“Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (HR. Muslim)

 Bagi Anda yang mempunyai hajat atau keinginan yang belum tercapai, berdoalah di tempat-tempat tersebut. Atas izin Allah swt, insya Allah doa Anda akan terkabul. Wallahu a’lam.

Demikian Lah  Nama - Nama Tempat Yang Mustajab Untuk Berdoa Di Tanah Suci
Terimakasih Atas Kunjungan Anda, Wasalam Dan Terimakasih..

Kamis, 05 Juni 2014

HIKMAH MENCUKUR BULU KEMALUAN DARI SISI MEDIS : MENCEGAH TUMBUHNYA KUTU KEPITING

Bismillahirrohmaanirrohim



Dasarnya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. Beliau mengatakan,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا نترك أكثر من أربعين ليلة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.”

(HR. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

Subhanallah, baru ini kami membaca tentang artikel tentang KUTU KEPITING yang dialami oleh sebagian orang. Ternyata kutu ini hidup dan berkembang biak di daerah yang berbulu lebat dan lembab. Kebanyakan orang yang mengalaminya pun yaitu orang yang jarang mencukur bulu kemaluan dan menjaga kebersihannya.

Seketika jadi teringat hadist Nabi diatas dan hikmah dibalik sunnah yang mulia ini.

Kutu kelamin (Pediculosis Pubis) atau sering disebut dengan kutu kepiting (crabs) adalah serangga parasit yang ditemukan terutama di daerah kemaluan atau alat kelamin manusia. Istilah kepiting diberikan karena tampilan mikroskopiknya yang menyerupai kepiting.

Kutu kemaluan berwarna abu-abu, oval, Arthropoda berkaki enam. Setiap 1 sampai 2 mm, membuat kutu kemaluan kecil dari kutu kepala, yang merupakan spesies yang berbeda. Kutu kemaluan bertelur (nits disebut) pada kasar rambut-rambut tubuh yaitu, kemaluan, rambut perianal, rambut paha, rambut perut dan rambut ketiak. Kutu dewasa hidup dengan menghisap darah dan tidak bergerak jauh dari telur mereka (Frenkl & Potts, 2007; Leone, 2007; Link, 2007)

Gejala infeksi kutu kelamin:

1. Gatal dan terbakar di daerah kemaluan

2. Gatal dapat menyebar karena kutu kelamin bergerak ke daerah basah lain dari tubuh seperti ketiak

3. Gatal akan memburuk pada malam hari

4. Menggaruk intens dan lama dapat mengakibatkan kulit terluka dan dapat menjadi terinfeksi oleh bakteri.

Sumber : Mengenal Konspirasi Yahudi dan Memperdalam Islam
Penulis : Redaksi Salam Dakwah
http://goo.gl/cRdllK

Jumat, 30 Mei 2014

Terlalu Was-Was Dalam Niat Shalat

Bismillahirrohmaanirrohim



Di Masjid Nabawi, kami beberapa kali melihat jama’ah dari Indonesia, mengulang-ulang takbiratul ihram beberapa kali. Sebuah pemandangan yang belum pernah kami dapatkan dari jama’ah negara lain, walaupun sama-sama bermadzhab Syafi’i.

Rasa iba selalu hinggap di hati, bila melihat pemandangan tersebut. Karena saya yakin hal itu didasari ketidak-tahuannya terhadap pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad.

Oleh karena itu, mari kita simak perkataan Imam An Nawawi -rahimahullah- dalam masalah ini:

واختار إمام الحرمين والغزالي في البسيط وغيره انه لا يجب التدقيق المذكور في تحقيق مقارنة النية وأنه تكفي المقارنة العرفية العامية بحيث يعد مستحضرا لصلاته غير غافل عنها اقتداء بالأولين في تسامحهم في ذلك وهذا الذي اختاراه هو المختار والله أعلم

“Imamul Haramain (Al-Juwaini), Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Basith, dan (ulama madzhab Syafi’i) yg lainnya memilih pendapat, bahwa: tidaklah diwajibkan untuk terlalu detail dalam hal membarengkan niat dengan takbir seperti yang disebutkan (yakni: bahwa niat harus benar-benar berbarengan dg takbiratul ihram dari awal takbir, hingga akhir takbir).

Tetapi niat sudah cukup dengan ‘muqaranah urfiyyah aammiyah‘ (yakni kebersamaan yg biasa dan dimampui oleh orang awam), yang penting ia sudah dianggap menghadirkan kesadarannya akan sholatnya dan tidak dianggap lalai dari sholatnya, (dalil dalam hal ini adalah) karena mengikuti generasi awal umat Islam dalam sikap mereka yg toleran dalam masalah ini.

Dan pendapat yg dipilih oleh dua orang ini, adalah pendapat yang terpilih (dalam madzhab syafi’i), wallahu a’lam“. (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi 3/277-3278)

Bahkan sebagian pengikut madzhab Syafi’i mengatakan bahwa: bahwa niat harus mendahului amal ibadah, agar tidak ada sebagian ibadah yg kosong dari niat. Imam Nawawi -rahimahullah- mengatakan:

قول أبي منصور ابن مهران شيخ أبي بكر الأودني يجب أن يقدم النية على أول التكبير بشئ يسبر لئلا يتأخر أولها عن أول التكبير

“Pendapatnya Abu Manshur Ibnu Mahran gurunya Abu Bakar Al-Audni: Bahwa niat wajib mendahului awal takbiratul ihram dengan waktu yang sedikit, agar awal niatnya tidak terlambat dari awal takbirnya”. (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi 3/277)

Bahkan Imamul Haramain (Al-Juwaini) -rahimahullah- mengatakan:

فأما التزام حقيقة مصادفة الوقت الذي يذكره الفقيه، فممّا لا تحويه القدرة البشرية

“Adapun mengharuskan barengnya niat dengan waktu takbir sebagaimana disebutkan oleh ahli fikih, maka itu termasuk sesuatu yang tidak dimampui oleh manusia” (Nihayatul Mathlab, karya Al-Juwaini, 2/117)

Semoga bermanfaat…

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini Lc., MA.
==================================================

Sumber   : Artikel Muslim.Or.Id

Sabtu, 15 Maret 2014

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

Bismillahirrohmaanirrohim

PROLOG
Islam merupakan sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.

DALIL

Surah Luqman: (6):
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Surah An-Najm: (59-61):
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).


PENDAPAT

Ibnu Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.
Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.
Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.
Imam al-Ghazali berpendapat: mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

ANALISA

Al-Quran tidak menjelaskan hukum lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).

Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.

Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.

Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.

Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

KESIMPULAN

Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.

Refrensi :
http://hukum-islam.com/

Sabtu, 22 Februari 2014

PERINGATAN HAUL

Bismillahirrohmaanirrohim
Pengertian Haul
Haul dalam pembahasan ini diartikan dengan makna setahun. Jadi peringatan haul maksudnya ialah suatu peringatan yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan wafatnya seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat, baik tokoh perjuangan atau tokoh agama/ulama kenamaan.


Tujuan Diadakannya Peringatan Haul
Peringatan haul ini diadakan karena adanya tujuan yang penting yaitu mengenang jasa dan hasil perjuangan para tokoh terhadap tanah air, bangsa serta umat dan kemajuan agama Allah, seperti peringatan haul wali songo, para haba'ib dan ulama besar lainnya, untuk dijadikan suri tauladan oleh generasi penerus.


Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan dalam Acara Haul
a.    Ziarah ke makam sang tokoh dan membaca dzikir, tahlil, kalimah thayyibah serta membaca Al-Qur’an secara berjama’ah dan do’a bersama di makam;
b.    Diadakan majlis ta'lim, mau'idzoh hasanah dan pernbacaan biografi sang tokoh/manaqib seorang wali/ulama atau haba’ib;
c.    Dihidangkan sekedar makanan dan minuman dengan niat selamatan/shodaqoh ‘anil mayit.

Hukum Mengadakan Peringatan Haul
Selama dalam peringatan haul itu tidak ada hal yang menyimpang dari tujuan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi atau yang difatwakan oleh para ulama, maka haul hukumnya jawaz (boleh). Jadi, salah besar jika ada orang yang mengatakan bahwa secara mutlak peringatan haul itu hukumnya haram atau mendekati syirik.

Dalil diperbolehkannya Peringatan Haul
Berikut ini ada beberapa dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah peringatan haul dengan serangkaian mata acaranya.
a.    Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahjul Balaghoh hal. 399
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى أحد في كل حول، وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول : السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار. وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر بن الخطاب ثم عثمان بن عفان رضي الله عنهم. [رواه الواقدي]
Artinya:
“Adalah Rasulullah SAW. berziara ke makam syuhada’ Uhud pada setiap tahun. Dan ketika beliau sampai di lereng gunung Uhud beliau mengucapkan dengan suara keras “semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu, maka alngkah baiknya tempat kesudahan”. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khatthab dan Utsman bin ‘Affan juga melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”.

b.    Hadits riwayat Imam Thabrani dan Imam Baihaqi :
ما جلس قوم يذكرون الله تعالى فيقومون حتى يقال لهم قوموا قد غفر الله لكم ذنوبكم وبدلت سيئاتكم حسنات. [رواه الطبراني والبيهقي]

Artinya :
“Tiada suat kaum yang berkumpul dalam satu majelis untuk berdzikir kepada Allah kemudian mereka bubar sehingga diundangkan kepada mereka “bubarlah kamu”, sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu dan kejahatan-kejahatanmu telah diganti dengan kebaikan-kebaikan”. (HR. Thabarani dan Baihaqi)
c.    Hadits riwayat Imam Dailami :
ذكر الأنبياء من العبادة وذكر الصالحين كفارة، وذكر الموت صدقة، وذكر القبر يقربكم إلى الجنة. [رواه الديلمي] اهـ الجامع الصغير : 158
Artinya :
“Menyebut-nyebut para Nabi itu termasuk ibadah, menyebut-nyebut para shalihin itu bisa menghapus dosa, mengingat kematian itu pahalanya seperti bersedekah dan mengingat alam kuburitu bisa mendekatkan kamu dari surga”. (HR. Dailami)
d.    Fatwa Ulama (Syaikh Abdur Rahman al-Jaziri) dalam kitabnya al-fiqih ala madzahibil arba’ah :
وينبغي للزائرالاشتغال بالدعاء والتضرع والاعتبار بالموتى وقراءة القرآن للميت، فإن ذلك ينفع الميت على الأصح. اهـ [الفقه على مذاهب الأربعة 1/540]
Artinya :
“Sangat dianjurkan bagi orang yang berziarah kubur untuk bersungguh-sungguh mendo’akan kepada mayit dan membaca Al-Qur’an untuk mayit, karena semua itu pahalanya akam bermanfaat bagi mayit. Demikian itu menurut pendapat ulama yang paling shahih”.
Memang begitulah doktrin Ahlussunnah wal Jamaah tentang ziarah kubur dan haul. Kedua-keduanya merupakan salah satu dari sekian banyak cabang amalan qurbah yang dianjurkan dalam agama. Namun dibalik itu ada hal yang patut disayangkan karena di dalam pelaksanaannya sering terjadi kemaksiatan yang sangat mencolok yang dilakukan oleh warga kita sewaktu menghadiri acara tadi, yakni berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat : di sarean sewaktu mereka berziarah kubur, berjubel-jubel dalam satu ruangan sewaku hadir pada acara haul atau berjejal-jejal dalam satu kendaraan (truk) yang mengangkat sewaktu mereka berangkat dan pulang dari tempat acra dll.
Maka alangkah bijaknya jika masing-masing oknum, baik panitian atau warga yang hadir mau memperhatikan fatwa ulama klasikk yang menaruh rasa saying kepada umat dengan maksud agar amaliyh mereka ini tidak tercemar denan noda-noda kemaksiatan.
Tersebut dalam kitab Al-Fatawil Kubro juz II hal 24 :
(وسئل) رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء في زمن معين مع الرحلة إليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كثيرة كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك (فأجاب) بقوله : زيارة قبور الأولياء قرية مستحبة ... إلى أن قال : وما أشار إليه السائل من تلك البدع أوالمحرمات، القربات لا تترك لمثل ذلك بل على الإنسان فعلها وإنكار البدع بل وإزالتها إن أمكنه. وقد ذكر الفقهاء في الطواف المندوب فضلا عن الواجب أنه يفعل ولو مع وجود النساء وكذا الرمل، لكن أمروه بالبعد عنهن وينهى عما يراه محرما، بل ويزيله إن قدر كما مر. اهـ
Artinya :
“Syaikh Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah kubur para wali pada saat tertentu dan menuju ke kuburan itu, apakah itu diperbolehkan, sedangkan di situ terjadi banyak mafsadah/kemaksiatan, seperti berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan, menyalakan lampu dalam jumlah yang banyak dan lain sebaigainya. Beliau menjawab : ziarah kubur para wali adalah suatu amal kebaikan yang dianjurkan ….. sampai kata-kata kiyai mushonnif : apa yang diisyaratkan oleh si penanya berupa tindakan bid’ah atau hal-hal yang diharamkan, jangan menjadi sebab ditinggalkannya kebaikan tersebut. Bagi seseorang tetaplah melakukannya dan ingkar/benci terhadap pelanggaran dan menghilangkannya, kalau memang memungkinkan. Para fuqaha’ menyebutkan mengenai thawaf sunat apalagi thawaf wajib agar dilakukan walaupun di situ ada banyak perempuan demikian pula lari-lari kecil. Namun mereka memerintahkan agar menjauh dari para perempauan tersebut. Demikian pula ziarah kubur tetap dilakukan akan tetapi jauhilah (berdesak-desakan dengan) kaum wanita dan cegahlah dan kalau bisa hilangkanlah hal-hal yang diharamkan seperti keterangan yang telah lewat.

Ref:
http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/

Sabtu, 08 Februari 2014

Tahlilan haram.....!!!!!!! Ini dalilnya

Bismillahirrohmaanirrohim


kata siapa.....???

TAHLILAN berasal dari kata hallala, yuhallilu,
tahlilan, artinya membacakan kalimat La Ilaha Illalloh.
Seperti yang tertera dalam Lisanul ’Arab bagi Ibnu Mandzur Al-Ifriqy juz XIII sebagai berikut
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﺍﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻗﻮﻝ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ
”Telah berkata Allaits :arti Tahlil adalah mengucapkan ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ ”
Dan yang perlu kita ketahui adalah semua rangkaian kalimat yang ada dalam Tahlil diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayyit.Tahil ini dijalankan berdasar pada dalil-dalil.

DALIL YANG PERTAMA ;
(Al-Tahqiqat, juz III. Sunan an-Nasa’i, juz II)
ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ
 ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻰ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ))
Barang siapa menolong mayyit dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir, maka Alloh memastikan surga baginya.”
(HR. ad-Darimy dan Nasa’I dari Ibnu Abbas)

DALIL YANG KEDUA
(Tanqih al-Qoul)
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺗﺼﺪﻗﻮﺍﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺮﺑﺔ ماﺀﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺒﺄﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻓﺎﺩﻋﻮ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺍﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺪﻛﻢ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ
Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air seteguk. Jika kalian tak mampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika kalian tidak mengerti Al-Qur’an, berdo’alah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh,  ﺗﻌﺎﻟﻰ الله  telah berjanji akan mengabulkan do’a kalian.”

DALIL YANG KETIGA ;
(Kasya-Syubhat li as-Syaikh Mahmud Hasan Rabi)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺑﻰ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻳﻌﻨﻰﻟﺰﺍﺋﺮ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻣﺎﺗﻴﺴﺮﻭﻳﺪﻋﻮﻟﻬﻢ ﻋﻘﺒﻬﺎﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ
“Dalam Syarah al-Muhamdzdzab Imam
an-Nawawi berkata:
Adalah disukai seorang berziarah kepada orang mati lalu membaca ayat-ayat al-Qur’an sekedarnya dan
berdo’a untuknya.
Keterangan ini diambil dari teks Imam Syafi’I dan disepakati oleh para ulama yang lainnya.”

DALIL KEEMPAT ;
ﺇﻗﺮﺀﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻳﺴﻰ
( (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻮﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
“Bacalah atas orang-orangmu yang telah mati, akan Surat Yasin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban, dan Alhakim)

DALIL KELIMA ;
(Fathul mu’in pada Hamisy I’anatuttholibin, juz III)
ﻭﻗﺪ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻧﺪﺏﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮﻋﻨﺪﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻘﺒﻬﺎﺍﻯ ﻻﻧﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺍﺭﺟﻰﻟﻼﺟﺎﺑﺔ ﻭﻻﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺗﻨﺎﻟﻪﺑﺮﻛﺔ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻛﺎﻟﺤﻲﺍﻟﺤﺎﺿﺮ
“Dan telah menyatakan oleh Assyafi’I dan Ashab-nya atas sunnah membaca apa yang mudah di sisi mayit,
dan berdo’a sesudahnya, artinya karena bahwasanya ketika itu lebih diharapkan diterimanya, dan karena bahwa mayyit itu mendapatkan barokah qiro’ah seperti orang hidup yang hadir.”
Dan masih banyak dalil-dalil lain....

Atsar Thaawuus tentang Anjuran Tahlilan 7 Hari Berturut-Turut

Bismillahirrohmaanirrohim




Abu Nu’aim rahimahullah berkata :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ مَالِكٍ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، ثنا أَبِي، ثنا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا الأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: ” إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الأَيَّامِ “

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Maalik : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami Haasyim bin Al-Qaasim : Telah menceritakan kepada kami Al-Asyja’iy, dari Sufyaan (Ats-Tsauriy), ia berkata : Telah berkata Thaawus : “Sesungguhnya orang yang meninggal akan terfitnah (diuji) dalam kuburnya selama 7 hari. Dulu mereka[1] menyukai untuk memberikan makanan dari mereka (yang meninggal) pada hari-hari tersebut” [Hilyatul-Auliyaa’ 4/11].

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hajar[2] rahimahullah dalam Al-Mathaalibul-‘Aaliyyah no. 834.

Keterangan para perawinya adalah sebagai berikut :

1.     Abu Bakr bin Maalik, namanya adalah : Ahmad bin Ja’far bin Hamdaan bin Maalik bin Syabiib Al-Baghdaadiy Al-Qathii’iy Al-Hanbaliy, Abu Maalik; seorang yang tsiqah. Lahir tahun 274 H dan wafat tahun 368 H [Lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 16/210-213 dan Mishbaarul-Ariib 1/75 no. 1316].

2.     ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilaal bin Asad Asy-Syaibaaniy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Baghdaadiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-12, dan wafat tahun 290 H. Dipakai oleh An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 490 no. 3222].

3.     Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilaal bin Asad Asy-Syaibaaniy, Abu ‘Abdillah Al-Marwaziy; seorang imam yang tsiqah, haafidh, faqiih, lagi hujjah. Termasuk thabaqah ke-10, lahir tahun 164 H, dan wafat tahun 241 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 98 no. 97].

4.     ‘Ubaidullah bin ‘Ubaidirrahmaan Al-Asyja’iy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi ma’muun – orang yang paling tsabt kitabnya dalam riwayat dari Ats-Tsauriy. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 182 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 642 no. 4347].

5.     Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy, Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, haafidh, faqiih, ‘aabid, imam, lagi hujjah. Termasuk thabaqah ke-7, lahir tahun 97 H, dan wafat tahun 161 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 394 no. 2458].

6.     Thaawuus bin Kaisaan Al-Yamaaniy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Humairiy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 106 H, dan dikatakan juga setelah itu. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 462 no. 3026].

Dapat kita lihat bahwa para perawi riwayat di atas adalah tsiqaat. Namun, rijaal tsiqaat tidaklah langsung menjadikan satu riwayat shahih[3] karena ternyata riwayat tersebut ma’luul lagi dla’iif.

Sufyaan Ats-Tsauriy lahir pada tahun 97 H di Kuufah, sedangkan Thaawuus bin Kaisaan wafat 106 H di Makkah. Hingga tahun wafatnya Thaawuus, Sufyaan belum melakukan rihlah ke Makkah[4]. Selain itu, tidak masyhur penukilan bahwa Thaawuus termasuk syuyuukh Ats-Tsauriy rahimahumallah.

Ada riwayat lain :

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ ” إِنَّمَا يُفْتَنُ رَجُلانِ مُؤْمِنٌ، وَمُنَافِقٌ، أَمَّا الْمُؤْمِنُ: فَيُفْتَتَنُ سَبْعًا، وَأَمَّا الْمُنَافِقُ: فَيُفْتَنُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، وَأَمَّا الْكَافِرُ: فَلا يُسْأَلُ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَلا يَعْرِفُهُ “

Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Telah berkata ‘Abdullah bin ‘Umar : “Dua orang yaitu orang mukmin dan munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari. Orang munafiq selama empat puluh hari. Adapun orang kafir, maka jangan ditanya dari Muhammad, ia tidak mengetahuinya” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 3/590 no. 6757].

Riwayat lemah karena munqathi’. Ibnu Juraij tidak pernah bertemu dengan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa. Selain itu, Ibnu Juraij sendiri seorang yang tsiqah namun sering melakukan tadlis dan irsaal.[5]

Riwayat yang shahih yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah :


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ. ح وحَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو الْفَضْلِ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ إِسْمَاعِيل بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ، قَالَ: ” كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ “

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahyaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Manshuur : Telah menceritakan kepada kami Husyaim (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Syujaa’ bin Makhlad Abul-Fadhl, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Ismaa’iil bin Abi Khaalid, dari Qais bin Abi Haazim, dari Jariir bin ‘Abdillah Al-Bajaliy, ia berkata : “Kami (para shahabat) menganggap menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) termasuk bagian dari niyahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1612].

Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 2/307-308 no. 2279.

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja Husyaim seorang mudallis[6] dan di sini ia meriwayatkan dengan ‘an’anah. Husyaim mempunyai mutaba’ah dari Nashr bin Baab sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad[7] 2/204.

Nashr bin Baab seorang yang lemah[8].

Riwayat di atas dikuatkan oleh :

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ طَلْحَةَ، قَالَ: قَدِمَ جَرِيرٌ عَلَى عُمَرَ، فَقَالَ: ” هَلْ يُنَاحُ قِبَلُكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ: لَا ” قَالَ: ” فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عندَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَيُطْعَمُ الطَّعَامُ؟ قَالَ: نَعَمْ “، فَقَالَ: ” تِلْكَ النِّيَاحَةُ “

Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Maalik bin Mighwal, dari Thalhah, ia berkata : Jarir mendatangi ‘Umar, lalu ia (‘Umar) berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit ?”. Jarir menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah diantara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan makan hidangannya ?”. Jarir menjawab : “Ya”. ‘Umar berkata : “Hal itu sama dengan niyahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/487].

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja ada kekhawatiran keterputusan antara Thalhah dengan Jariir. Ada syaahid yang lain :

ثنا عَبْدُ الْحَمِيدِ، قَالَ: أنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، قَالَ: أنا عُمَرُ أَبُو حَفْصٍ الصَّيْرَفِيُّ، وَكَانَ ثِقَةً، قَالَ: ثنا سَيَّارٌ أَبُو الْحَكَمِ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ بَعْدَمَا يُدْفَنُ مِنَ النِّيَاحَةِ “

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Yaziid bin Haaruun, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Umar bin Abi Hafsh Ash-Shairaafiy – dan ia seorang yang tsiqah – ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sayyaar Abul-Hakam, ia berkata : Telah berkata ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu : “Dulu kami menganggap berkumpul-kumpul di sisi keluarga mayit setelah si mayit dikuburkan termasuk niyahah (meratap)” [Diriwayatkan oleh Aslam bin Sahl dalam Taariikh Waasith hal. 26 no. 206].

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja Sayyaar tidak pernah bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.

Oleh karena itu, dengan keseluruhan jalan riwayatnya, atsar Jariir bin Abdillah radliyallaahu ‘anhu adalah shahih.[9]

Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :

وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ، وَأَنْ تَنْدُبَهُ النَّائِحَةُ عَلَى الِانْفِرَادِ، لَكِنْ يُعَزَّى بِمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الصَّبْرِ وَالِاسْتِرْجَاعِ، وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ، ….

“Dan aku membenci perbuatan niyaahah (meratap) terhadap mayit setelah kematiannya dan orang yang meratap tersebut menyebut-nyebut kebaikan si mayit secara tersendiri. Akan tetapi hendaknya ia dihibur dengan sesuatu yang diperintahkan Allah agar bersabar dan mengucapkan kalimat istirjaa’. Dan aku juga membenci[10] berkumpul-kumpul di keluarga di mayit meskipun tidak disertai adanya tangisan, karena hal tersebut akan menimbulkan kesedihan dan membebani materi/bahan makanan (bagi keluarga si mayit)…” [Al-Umm, 1/248].

Kesimpulan : Tahlilan sampai tujuh hari ternyata (BUKAN) tradisi para sahabat Nabi Saw dan para tabi’in.

Wallaahu a’lam.

Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai – 15122012 – 22:24 – revisi : 16122012, 17:00].





[1]      ‘Mereka’ yang dimaksudkan oleh Thaawus di sini adalah sebagian shahabat dan taabi’iin yang semasa dengannya.

[2]      Riwayatnya adalah :

وَقَالَ أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا الأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: ” إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، وَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ الأَيَّامَ “

[3]      Baca artikel : Apa perbedaan antara istilah hadits shahih, hadits shahihul-isnad, dan hadits rijaaluhu tsiqaat ?.

[4]      Bahkan ia (Sufyaan) belum keluar dari negerinya (Kuufah).

أَخْبَرَنَا ابن رزق، قال: أَخْبَرَنَا عثمان بن أحمد، قال: حَدَّثَنَا حنبل بن إسحاق، قال: قال أبو نعيم: خرج سفيان الثوري من الكوفة سنة خمس وخمسين ومائة ولم يرجع، ومات سنة إحدى وستين ومائة، وهو ابن ست وستين فيما أظن

Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Rizq, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Utsmaan bin Ahmad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hanbal bin Ishaaq, ia berkata : Telah berkata Abu Nu’aim (Al-Fadhl bin Dukain) : “Sufyaan Ats-Tsauriy keluar dari Kuufah pada tahun 155 H, dan kemudian ia tidak kembali lagi. Ia meninggal tahun 161 H dalam usia 66 tahun sebagaimana yang aku kira” [Diriwayatkan oleh Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad, 10/242 - biografi Sufyaan Ats-Tsauriy].

Sanad riwayat ini shahih, semua perawinya tsiqaat.

[5]      ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Juraij Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abul-Waliid atau Abu Khaalid Al-Makkiy – terkenal dengan nama Ibnu Juraij; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil, akan tetapi banyak melakukan tadlis dan irsal. Termasuk thabaqah ke-6, wafat tahun 150 H, atau dikatakan setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 624 no. 4221].

Ia tidak pernah berjumpa seorang pun dari kalangan shahabat [Jaami’ut-Tahshiil, hal. 229-230 no. 472].

[6]      Husyaim bin Basyiir bin Al-Qaasim bin Diinaar As-Sulamiy, Abu Mu’aawiyyah bin Abi Khaazim; seorang yang tsiqah lagi tsabt, namun banyak melakukan tadlis dan irsal khafiy. Termasuk thabaqahke-7, lahir tahun 104/105 H, dan wafat tahun 183 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1023 no. 7362].

[7]      Riwayatnya adalah :

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ، قَالَ: ” كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “

[8]      Beberapa ulama mengkritiknya dengan keras, seperti Ibnu Ma’iin, Zuhair bin Harb, Abu Haatim, Juzjaaniy, dan yang lainnya. Akan tetapi Ahmad bin Hanbal mentautsiqnya dan membelanya saat mengetahui beberapa ulama mendustkannya. Ia (Ahmad) mengatakan bahwa Nashr bin Baab diingkari para ulama saat ia (Nashr) meriwayatkan dari Ibraahiim Ash-Shaaigh. Ibnu Sa’d juga mengatakan hal yang sama dengan Ahmad. Ahmad adalah ulama yang terkenal muta’addil dalam urusan al-jarh wat-ta’diil, dan ia juga termasuk orang yang paling tahu mengenai gurunya, Nashr bin Baab, sehingga mengambil riwayat darinya. Namun bukan berarti jarh para ulama kepada Nashr tidak memberikan pengaruh. Nashr adalah seorang yang dla’iif yang riwayatnya dapat digunakan sebagai i’tibaar, hanya saja tidak benar tuduhan dusta yang dialamatkan kepadanya. Wallaahu a’lam.

[9]      Atsar Jariir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu tersebut dishahihkan oleh An-Nawawiy dalam Al-Majmuu’ 5/285, Ibnu Katsiir dalam Irsyaadul-Faqiih 1/241, Al-Buushiiriy dalam Zawaaidu Ibni Maajah  hal. 236, Ibnu Hajar Al-Haitamiy dalam Tuhfatul-Muhtaaj 3/207, Asy-Syaukaaniy dalam As-Sailul-Jaraar 1/372, dan yang lainnya.

[10]     Makna ‘makruh’ dalam perkataan Asy-Syaafi’iy rahimahullah di sini adalah tahriim (pengharaman), karena sebelumnya ia juga mengatakan tentang makruhnya perbuatan niyaahah (meratap). Perkataan itu satu rangkaian. Meratap sendiri sudah jelas hukumnya, yaitu haram, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ، الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

“Dua perkara yang dapat membuat manusia kufur : Mencela keturunan dan niyaahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 67].

Ummu ‘Athiyyah berkata :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ “

“Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami dari perbuatan niyaahah” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3127; shahih].

Ref :

1.http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/12/atsar-thaawuus-tentang-anjuran-tahlilan.html
2.http://al-atsariyyah.com/atsar-thaawuus-tentang-anjuran-tahlilan-7-hari-berturut-turut.html


Sabtu, 18 Januari 2014

Berobat Dengan Hipnotis: Ada Yang Haram, Ada Yang Boleh

Bismillahirrohmaanirrohim

Belakangan ini ilmu hipnotis mulai mencuat karena ada beberapa tokoh yang mengenalkan dan mempopulerkan kembali dalam bentuk hiburan dan pertunjukan. Kemudian salah satu tokoh juga mempromosikan metode pengobatan dengan hipnotis atau terapi dengan hipnotis. Misalnya terapi berhenti merokok dengan hipnotis, terapi menyembuhkan orang dengan rehabilitasi narkoba atau stroke dan lain-lain. Bagaimana hukumnya? Maka perlu dirinci:



1.jika hipnotis dengan kekuatan motivasi dan kata-kata yang indah serta mendukung

Maka ini tidak mengapa/boleh. Karena dalam syariat dikenal istilah Al-Fa’lu yaitu merasa optimis dan semangat (berhusnudzan kepada Allah) ketika ada momentum yang dia bisa jadikan penyemangat bagi dirinya misalnya kejadian yang baik atau perkataan yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ عَدْوَى ، وَلاَ طِيَرَةَ ، وَيُعْجِبُنِى الْفَأْلُ » . قَالُوا وَمَا الْفَأْلُ قَالَ « كَلِمَةٌ طَيِّبَةٌ

“Tidak dibenarkan menganggap penyakit menular dengan sendirinya (tanpa ketentuan Allah) dan tidak dibenarkan beranggapan sial. Sedangkan al-fa’lu membuatkan takjub.” Para sahabat bertanya, “Apa itu al fa’lu?” beliau bersabda,“Kalimat yang baik thayyib.”[1]

Contoh lainya misalnya:

-Ketika hari pertama masuk kuliah, cuaca sangat cerah dan udara segar, maka dia optimis kuliahnya akan lancar (berhusnudzan kepada Allah)

-ketika sedang ada masalah kemudian ada temannya datang bernama “untung” maka dia optimis, sepertinya ada jalan keluar dari temannya.



2.hipnotis dengan bantuan jin atau setan

Maka jelas hukumnya haram. Untuk membedakannya biasanya dengan bantuan jin atau setan maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan. Syarat-syarat tersebut biasanya berupa kesyirikan yang membuat pelakunya keluar dari agama Islam. Misalnya harus memberi sesaji atau mengucapkan perkataan syirik, berdoa kepada selain Allah atau memohon kepada selain Allah.

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite dakwah di Saudi)

Pertanyaan:

السؤال : هل يجوز للمسلمين العلاج بالتنويم المغناطيسي ؟

Bolehkah bagi seorang muslim berobat dengan menggunakan hipnotis?
لقد أفتى علماؤنا المعاصرون بأن مسألة التنويم المغناطيسي لها علاقة باستخدام

الجن ، وبناء عليه فلابد من معرفة الأمرين التاليين :

أولا : لا يجوز الاستعانة بالجن وغيرهم من المخلوقات في معرفة المغيبات ، لا بدعائهم والتزلف إليهم ، ولا بغير ذلك ، بل ذلك شرك لأنه نوع من العبادة ، وقد أعلم الله عباده أن يخصوه بها فيقولوا : إياك نعبد وإياك نستعين . وثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لابن عباس : ( إذا سألت فاسأل الله ، وإذا استعنت فاستعن بالله) رواه الترمذي (2516) { صححه الألباني في صحيح الترمذي (2043) } .

ثانيا : التنويم المغناطيسي ضرب من ضروب الكهانة باستخدام جني حتى يسلطه المنوم على المنوم فيتكلم بلسانه ويكسبه قوة على بعض الأعمال بالسيطرة عليه ، إن صدق الجني مع المنوم وكان طوعا له مقابل ما يتقرب به المنوم إليه ، ويجعل ذلك الجني المنوم طوع إرادة المنوم ، بما يطلبه من الأعمال أو الأخبار بمساعدة الجني له ، إن صدق ذلك الجني مع المنوم ، وعلى ذلك يكون استغلال التنويم المغناطيسي واتخاذه طريقا للدلالة على مكان سرقة أو ضالة أو علاج مريض أو القيام بأي عمل آخر بواسطة المنوم غير جائز ، بل هو شرك لما تقدم ، ولأنه التجاء إلى غير الله فيما هو من وراء الأسباب العادية التي جعلها سبحانه إلى المخلوقات وأباحها لهم . اهـ )

Para ulama masa kini memfatwakan bahwa hipnotis (umumnya) menggunakan bantuan jin. Berdasarkan hal ini maka perlu diperhatikan dua perkara:

1.tidak boleh menggunakan jin dan makhluk lain untuk mengetahui perkara gaib, baik dengan meminta atau memuji-muji mereka atau cara yang lain. Bakan hal tersebut adalah kesyirikan dalam ibadah. Sesungguhnya Allah telah mengajarkan hambanya agar mengkhususkan ibadah kepada Allah, sebagaimana doa (Al-Fatihah)

“kepadamulah kami menyembah dan kepadamulah kami memohon pertolongan”

Dan sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Abbas

“jika engkau meminta, mintalah kepada Allah, jika engkau memohon istigatsah, mohonlah kepada Allah.”

2.hipnotis termasuk jenis perdukunan dengan batuan jin, bentuknya orang yang dihipnotis dikuasai oleh jin. Maka ia berbicara dan berbuat sebagian aktivitas sesuai dengan keinginan penghipnotis. Jika jin berhasil (mempengaruhi) maka ia akan meminta kompensasi sukarela yaitu taqarrub kepada jin. Oleh karena itu penggunaan hipnotis untuk menunjukkan (melalui orang yang dikusasi jin) benda yang dicuri, yang hilang atau menyembuhkan orang sakit atau melaksanakan kegiatan dengan bantuan penghipnotis maka hukumnya tidak boleh (haram). Bahkan termasuk kesyirikan karena berlindung dan memohon kepada selain Allah pada hal-hal yang diluar kebiasaan (hukum sebab-akibat) yang Allah takdirkan/tentukan pada mahluknya dan membolehkannya.[2]

Ref :
1.http://muslimafiyah.com/
2.

Rabu, 15 Januari 2014

Mana Dalil yang Menyatakan Perayaan Maulid Haram?

Bismillahirrohmaanirrohim

Salah satu keanehan dari para pro maulid, mereka Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.

Ulama Syafi’iyyah memiliki kaedah,

اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف

“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)”

Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata,

أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف

“Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80).

Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata,

لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ

“Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”.

Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam.

Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata,

إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ

“Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).

Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih?

Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).

Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan Mukhtashor An Nawawi, hal. 72)

Jadi, peringatan maulid adalah ibadah. Jika termasuk ibadah haruslah butuh dalil. Jadi kami bertanya sebaliknya, mana dalil yang menyatakan bahwa para sahabat atau generasi pertama umat Islam merayakan hari kelahiran Nabi. Adakah bukti Abu Bakr, Umar, Utsman dan ‘Ali merayakan Maulid Nabi? Padahal Imam Malik pernah berkata,

ولا يصلح آخر هذه الأمة إلا ما أصلح أولها

“Umat saat ini tidak bisa menjadi baik melainkan dengan mengikuti baiknya generasi Islam yang pertama”

Terus siapa yang diikuti dan diambil petunjuknya? Apakah Nabi Muhammad? Apakah para sahabat? Atau kyai? Atau karena tradisi yang diikuti?

Kalau ada yang mengatakan perayaan Maulid Nabi bukanlah ibadah, itu hanyalah omong kosong. Masa’ membaca shalawat, mengekspresikan cinta pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan ingin meraih pahala? Yang namanya ingin meraih pahala tentu saja termasuk ibadah.

Salah satu tulisan yang mesti dibaca: http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/beda-antara-adat-dan-ibadah-3121

Hanya Allah yang memberi taufik.



Disusun di Makkah, 6 Rabi’ul Awwal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muslim.Or.Id

Kamis, 26 Desember 2013

Tahun Baru Masehi”, Dalam Pandangan Islam dan Sejarahnya

Bismillahirrohmaanirrohim



TAK terasa waktu terus berlalu dan kita sampai di penghujung tahun. Beberapa saat lagi tahun 2013 akan menjadi kenangan dan tahun 2014 akan menyambut kita semua. Malam pergantian tahun baru masehi sangat ditunggu-tunggu oleh semua kalangan. Tidak saja dibelahan bumi lain seperti di Eropa dan Amerika, masyarakat kita juga sibuk dan sangat menanti-nantikan malam pergantian tahun tersebut.



Berbeda halnya dengan pergantian tahun baru hijriah, banyak masyarakat yang tidak merayakannya, bahkan sekadar tahu saja mereka mungkin tidak. Memang perayaan tahun baru hijriah tidak dituntut untuk merayakannya dengan menyalakan kembang api, meniup terompet, ataupun kumpul di pusat kota dengan tujuan yang tidak jelas. Tetapi lebih kepada bagaimana memaknainya.


Kita lebih dituntut untuk merefleksikan apa yang telah kita lakukan pada tahun sebelumnya, dan diharapkan lebih baik pada tahun selanjutnya. Sungguh ironis, hal tersebut terjadi di bumi Aceh yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Masyarakat lebih mengenal dan menantikan detik-detik pergantian tahun baru masehi.


Melihat fenomena tersebut, penulis merasa tergugah untuk sedikit mengupas sejarah dan pandangan Islam terhadap tahun baru masehi.

Sejarah tahun baru masehi


Sejak Abad ke-7 SM bangsa Romawi kuno telah memiliki kalender tradisional. Namun kalender ini sangat kacau dan mengalami beberapa kali perubahan. Sistem kalendar ini dibuat berdasarkan pengamatan terhadap munculnya bulan dan matahari, dan menempatkan bulan Martius (Maret) sebagai awal tahunnya.



Pada tahun 45 SM Kaisar Julius Caesar mengganti kalender tradisional ini dengan Kalender Julian. Urutan bulan menjadi: 1) Januarius, 2) Februarius, 3) Martius, 4) Aprilis, 5) Maius, 6) Iunius, 7) Quintilis, 8) Sextilis, 9) September, 10) October, 11) November, 12) December. Di tahun 44 SM, Julius Caesar mengubah nama bulan “Quintilis” dengan namanya, yaitu “Julius” (Juli).




Sementara pengganti Julius Caesar, yaitu Kaisar Augustus, mengganti nama bulan “Sextilis” dengan nama bulan “Agustus”. Sehingga setelah Junius, masuk Julius, kemudian Agustus. Kalender Julian ini kemudian digunakan secara resmi di seluruh Eropa hingga tahun 1582 M ketika muncul Kalender Gregorian.


[Janus.jpg]Januarius (Januari) dipilih sebagai bulan pertama, karena dua alasan. Pertama, diambil dari nama dewa Romawi “Janus” yaitu dewa bermuka dua ini, satu muka menghadap ke depan dan yang satu lagi menghadap ke belakang. Dewa Janus adalah dewa penjaga gerbang Olympus. Sehingga diartikan sebagai gerbang menuju tahun yang baru.


Kedua, karena 1 Januari jatuh pada puncak musim dingin. Di saat itu biasanya pemilihan konsul diadakan, karena semua aktivitas umumnya libur. Di bulan Februari konsul yang terpilih dapat diberkati dalam upacara menyambut musim semi yang artinya menyambut hal yang baru. Sejak saat itu Tahun Baru orang Romawi tidak lagi dirayakan pada 1 Maret, tapi pada 1 Januari. Tahun Baru 1 Januari pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM.

[Janus.jpg]

Orang Romawi merayakan Tahun Baru dengan cara saling memberikan hadiah potongan dahan pohon suci. Belakangan, mereka saling memberikan kacang atau koin lapis emas dengan gambar Dewa Janus. Mereka juga mempersembahkan hadiah kepada kaisar.



Pandangan Islam


Firman Allah SWT dalam surah al-Furqan ayat 72, yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”


Dalam ayat tersebut terdapat kata “al-Zur” (perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah). Menurut Ulama Tafsir, maksud al-Zur adalah perayaan-perayaan orang kafir (Ibn Kasir, 6/130). Jelas dari pada ayat ini Allah melarang kaum muslimin menghadiri perayaan kaum muyrikin.


Hadis Sahih al-Bukhari dan Muslim berikut ini, sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya bagi setiap kaum (agama) ada perayaannya dan hari ini (Idul adha) adalah perayaan kita”. Oleh Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud hadis tersebut bahwa dilarang melahirkan rasa gembira pada perayaan kaum musyrikin dan meniru mereka (dalam perayaan). (Fathul Bari, 3/371).


Dalam adat masyarakat Aceh yang identik dengan nilai-nilai Islam, dulu hanya merayakan peringatan hari besar Islam saja seperti perayaan maulid dan tahun baru hijriah yang malamnya dihiasi dan dihidupkan dengan dalail khairat di balee dan meunasah.


Melihat sejarah, pandangan Islam serta adat Islami dalam masyarakat Aceh, tidak ada celah sedikit pun bagi umat Islam untuk ikut merayakan atau sekadar untuk mengucapkan “happy new years”. Pada kenyataannya, pada malam tahun baru dihiasi dengan berbagai hiburan yang menarik dan sayang untuk dilewatkan. Muda-mudi tumpah ruah di jalanan, berkumpul di pusat kota menunggu pukul 00.00, yang seolah-olah dalam pandangan sebagian orang “haram” untuk dilewatkan.



Sudah sepantasnya umat Islam menghidupkan kembali syiar-syiar Islam. Jika tidak tradisi Islam akan tergerus tanpa ada yang peduli. Toh, kita semua ini manusia yang harus taat dan menjunjung tinggi aturan Allah. Tidak ada alasan untuk menafikan syiar-syiar Islam. Pantaskah kita menenggelamkan syiar Islam dan menghidupkan syiar budaya Barat?

Muftahuddin H. Lidan, Serambinews.
DIPOSTING OLEH YASIRMASTER DI 1:22 PM

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...