Kamis, 15 Mei 2014

Bismillahirrohmaanirrohim

Ada berita di berbagai media tentang seorang wanita yang berzina dengan pria yang sudah beristri dan beranak 5. Kemudian digerebek oleh seorang pemuda yang kemudian memperkosa wanita tsb bersama dengan 8 orang temannya. Jadi wanita tsb diperkosa beramai2 oleh 9 pemuda.
Wanita yang berzina dan kemudian diperkosa beramai2 itu kemudian diajukan ke pengadilan Syariah dgn ancaman hukum cambuk antara 3-9x. Hukuman belum dilaksanakan dan bisa jadi bebas. Sementara 9 pemuda yang memperkosa tidak diadili secara syariah. Alasannya enak benar jika cuma dicambuk 9 kali saja? Oleh sebab itu 9 pemerkosa tsb diserahkan ke pengadilan biasa.

Dalam Qanun Syariat Islam di Aceh, rupanya belum ada hukuman untuk pemerkosa. Padahal justru hukuman untuk pembunuh dan pemerkosa itulah yang amat penting untuk dilaksanakan sebab syariat Islam itu justru untuk melindungi manusia / hifzhun nafs. Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Ada pun zinah, selama kita masih punya iman insya Allah aman.
Jadi seharusnya 9 pemerkosa tsb juga dihukum sesuai Syariah Islam. Kalau menurut Syariah Islam sih harusnya dihukum mati. Sebab Pemerkosaan itu adalah Zinah dengan pemaksaaan. Wanita yang tidak ingin zina, dipaksa untuk berbuat zina. Kalau dilepaskan dari Hukum Syariah Islam, keliru.
Ibaratnya selain ada hukum perdata kan ada juga hukum pidana. Jadi jangan sampai Hukum Syariah Islam malah tidak berlaku bagi para pemerkosa.

Tentu Media Sekuler / Non Muslim benci dengan pelaksanaan Syariah Islam. Di sisi lain, Syariah Islam juga harus diterapkan dengan benar dan adil.

Jika orang berzina suka sama suka, sebetulnya itu urusannya dengan Allah. Untuk mengadilinya, perlu 4 saksi yang ADIL. Nah 9 pemerkosa tsb tentu bukan saksi yang adil. Dan Nabi sendiri dalam menghukum pezina tidak aktif mencari pezina. Tapi justru menunggu pengakuan pezina. Contoh:
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.
Pada riwayat lain disebutkan bahwa wanita hamil yang berzina dirajam setelah ia menyusui anaknya
http://kabarislamia.com/2014/05/07/cara-nabi-menghukum-pezina/

Dengan bekal iman dan takwa dan dakwah, insya Allah perzinahan bisa dikurangi.

Justru hal-hal yang meresahkan ummat seperti Pembunuhan dan Pemerkosaan itulah yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu dalam Syariah Islam di Aceh. Untuk pembunuhan jelas hukumannya Qishosh atau mati.

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]



Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2011/06/22/hukum-pancung-qishash-untuk-pembunuh-dan-pemerkosa/

Ada pun perkosaan, jika untuk pezina bujangan/perawan adalah cambuk 100 kali dan yang sudah pernah menikah adalah dihukum mati, maka untuk pemerkosa yang memaksa korbannya seharusnya dihukum mati. Jadi jangan malah lepas dari Hukum Syariah Islam. Sebab justru pembunuhan dan pemerkosaan itulah yang meresahkan ummat. Bayangkan anak umur 3 tahun saja sudah diperkosa:

Korban Perkosaan Emon Jadi 140 Anak!
http://kabarislamia.com/2014/05/07/korban-perkosaan-emon-jadi-110-anak

Seharusnya, para pemerkosa tsb dihukum mati sesuai dgn Syariah Islam. Bukan justru dilepas. Kalau dilepas, jangan heran jika ada Media Massa yang mempertanyakan keadilan Hukum Islam. Kok Hukum Islam cuma untuk masalah ecek-ecek? Sementara Pembunuhan dan Pemerkosaan yang merupakan kejahatan yang lebih besar justru lepas dari Hukuman Syariah Islam?


Inilah Alasan mengapa Janda Korban Pemerkosaan Diancam hukuman Cambuk
Inilah keterangan Kepala Dinas Syariat Islam di Kota Langsa, Ibrahim Latif, memberikan keterangan lengkap di laman ATJEHPOST.com, Rabu (07/05/2014).

Kasus ini mengandung dua hal: perzinaan dan pemerkosaan. Itu sebabnya, kasus ini dijadikan dua perkara terpisah.

Menurut Latif, sebelum diperkosa oleh sembilan pria, wanita itu melakukan perbuatan zina dengan lelaki lain yang bukan suaminya. “Jadi dia akan dihukum cambuk dalam perkara perzinahan, bukan pemerkosaan,” kata Latief.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan, kata dia, tiga tersangka yang telah ditangkap diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan KUH Pidana.

Sedangkan dalam kasus perzinaan, tidak ada jerat hukum dalam KUH Pidana, melainkan berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) menyebutkan,”Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).”

Mengapa pemerkosa tidak dihukum cambuk?

“Itu ranahnya polisi. Karena kalau dihukum secara hukuman syariat, ya cambuk 9 kali dan terlalu ringan. Enak sekali mereka,” ujar Ibrahim.

Dalam Qanun Syariat Islam yang berlaku sekarang, kata Ibrahim, tidak mengatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

“Saya juga belum mengetahui adanya aturan terbaru soal ini (pemerkosaan-red) dalam Qanun Syariat. Belum ada sosialisasi sama kami,” kata dia.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21239/inilah-alasan-mengapa-janda-korban-pemerkosaan-diancam-hukuman-cambuk.html#.U3BQNoGSwud

Media Dinilai tak Adil Beritakan kasus Pemerkosaan di Langsa-Aceh
Kamis, 8 Mei 2014 - 10:07 WIB
Proses dalam perzinahan masih berupa tuduhan. Bisa jadi pelaku lolos hukum cambuk, tapi mengapa sudah diributkan?
Hidayatullah.com–Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Drs. H. Ibrahim Latif, MM, mengatakan media-media, terutama media asing tidak begitu adil memberitakan kasus mesum dan pemerkosaan yang menimpa seorang janda di Langsa Aceh.

“Semenjak dulu media-media asing selalu tidak adil menyorot pemberitaan Syariat Islam di Aceh, “ demikian menurut Ibrahim Latief kepada hidayatullah.com, Kamis (08/05/2014).

Menurutnya, kasus yang sekarang menjadi sorotan media adalah dua kasus yang berbeda. Pertama kasus tindakan mesum dan kedua kasus pemerkosaan.

“Untuk kasus kasus perzinaan menggunakan pasal 22 Qanun Syariat Islam yang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum). Sedangkan untuk kasus pemerkosaan sudah langsung ditangani pihak kepolisian dengan menggunakan KUHP, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini marak pemberitaan seorang janda beranak berinisial Y ditemukan sedang melakukan perzinahan dengan W,  pria beristeri dan memiliki 5 orang anak di kediamannya Gampong Lhok Bani, Langsa Barat.

Perbuatan maksiat keduanya ini rupanya diketahui seorang pemuda yang menyebabkan kedua pasangan ini digerebek dan diarak keliling kota.

Di saat penggerebekan inilah Y diperkosa secara bergantian oleh sembilan pemuda.

Menurut Ibrahim Latif, dua kasus inilah yang tidak dicermati media; kasus mesum (perzinahan) yang sedang ditangani Dinas Syariat dan kasus pidana pemerkosaan yang ditangani polisi.

Menurut Ibrahim, dalam kasus perzinahan antara Y dan W akan menggunakan Qanun Syariat Islam bernnomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum), yang ancamannya dicambuk  paling tinggi 9 (sembilan) kali, paling rendah 3 (tiga) kali atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), paling sedikit Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Hanya masalahnya, menurut Ibrahim, soal kasus mesum ini baru masih tuduhan dan prosesnya masih lama. Belum tentu, ia mendapat hukuman cambuk.
http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/05/08/21233/media-tak-adil-beritakan-kasus-pemerkosaan-di-langsa-aceh.html#.U3BPC4GSwuc


MIUMI Aceh: Ada Usaha Media Massa Mendeskreditkan Syariat Islam di Aceh
Senin, 12 Mei 2014 - 06:38 WIB
MIUMI juga meminta media menghentikan pemberitaan negatif terhadap pelaksanaan syariat Islam.

Ref :http://kabarislamia.blogspot.com/

Senin, 05 Mei 2014

Ciri-ciri kaum wahabi

Bismillahirrohmaanirrohim


ciri-ciri kaum wahabi bahwa mereka meyakini beberapa hal berikut ini:
1.    Golongan Wahabi mengingkari kerasulan dan kenabian Adam As. Padahal seluruh umat beragama sepakat bahwa Adam adalah nabi yang pertama. Abu Mansur al-Bagdadi dalam kitab Ushul ad-Din halaman 157-159 mengutip ijma’ dalam hal ini. Allah ta’ala berfirman“Innallaahashthafaa aadama wanuuhan…”
2.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan Adzan kedua dalam shalat Jum’at. Padahal yang menetapkan adanya adzan tersebut adalahDzunnurain Khalifah Utsman ibn Affan Ra. yang para malaikat malu kepadanya. Apakah mereka lebih memahami agama dari pada menantu Rasulullah Saw., sahabat dan khalifahnya yang ketiga sehingga kalian melarang bid’ah hasanah ini.
3.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan membaca shalawat kepada Nabi Saw. setelah adzan dengan suara keras. Padahal Allah ta’ala telah berfirman “Innallaaha wamalaaikatahu yushalluuna ‘alannabiyyi yaa ayyuhalladziina aamanuu shalluu ‘alaihi wasallimuu tasliiman.” Dan cukup sebagai dalil bahwa bershalawat dengan suara keras setelah adzan adalah bid’ah yang disunnahkan. Nabi Saw. bersabda:  “Apabila kalian mendengar adzannya muaddzin maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan kemudian bershalawatlah kepadanya.” (HR. Muslim dalam kitab ash-Shalat). Dan sabda Nabi Saw.: “Barangsiapa yang menyebutku hendaknya ia bershalawat kepadaku.” (HR.  al-Hafidz as-Sakhawi).
4.    Kaum Wahabi mengharamkan menggunakan subhah (tasbih). Dalam hal ini berarti mereka menentang apa yang telah disepakati oleh Nabi Saw. Berdasarkan pada hadits: “Ketika Nabi lewat di depan salah seorang sahabat perempuan yang sedang bertasbih dengan kerikil beliau tidak mengingkarinya.” (HR. Tirmidzi, ath-Thabarani dan Ibn Hibban).
5.    Wahabi mengharamkan membaca tahlil ketika mengantar jenazah. Ini bertentangan dengan al-Qur’an, Allah ta’ala berfirman “Udzkurullaaha dzikran katsiiran.”
6.    Wahabi mengharamkan membaca al-Qur’an untuk mayat muslim meskipun surat al-Fatihah. Padahal tidak ada penjelasan dalam syari’at yang mengharamkan hal itu, Allah ta’ala berfirman “Waf’alaul khaira”.Dan hadits: ”Bacalah Yasin pada orang-orang meninggal di antara kalian”. (HR. Ibn Hibban dan hadits ini dishahihkannya). Ijma’Ahlussunnah membolehkannya serta bermanfaat bagi si mayit. Imam asy-Syafi’i mengatakan: ”Apabila mereka membaca sebagian dari al-Qur’an di kuburan maka hal itu baik dan apabila mereka membaca keseluruhan al-Qur’an maka itu lebih baik.” Dikutip oleh an-Nawawi dalam kitab Riyadh ash-Shalihin.
7.    Kaum Wahabi mengharamkan umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi yang mulia yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbatan yang baik seperti membaca al-Qur’an, memberi makan orang-orang fakir dan miskin, membaca sejarah Nabi dan orang Wahabi menganggapnya sebagai bid’ah yang buruk. Dalil dibolehkannya Maulid Nabi adalah firman Allah ta’ala “Waf’alul khaira la’allakum tuflihuuna.” Dan hadits: ”Barangsiapa yang merintis kebaikan dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatan tersebut.” (HR.  Muslim). Al-Hafidz as-Suyuti menulis risalah yang berjudul Husn al-Maqashid fi ‘Amali al-Maulid terdapat dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawa jilid 1 halaman 189-197, beliau mengatakan: “Kebanyakan orang yang sangat memperhatikan Maulid Nabi adalah penduduk Mesir dan Syam.”(Lihat juga dalam kitab al-Ajwibah al-Mardhiyah juz 3 halaman 116-1120).
8.    Kaum wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan kepada orang lain:“Bantulah aku demi Nabi atau dengan keagungan Nabi Saw.” Imam Ahmad ibn Hanbal Ra. mengatakan: ”Barangsiapa bersumpah dengan nama Nabi kemudian ia mengingkarinya maka dia terkena kifarat (denda).” Padahal mereka mengagungkan Imam Ahmad, Imam Ahmad ibn Hanbal di satu lembah sedangkan mereka berada di lembah yang lain (sebagai ungkapan bahwa berbeda sekali Imam Ahmad dengan orang-orang wahabi).
9.    Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan bertabarruk dengan peninggalan-peninggalan Nabi dan orang-orang shalih. Padahal perkara itu dibolehkan dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang bercerita tentang nabi Yusuf: “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku.” Dan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi membagi-bagikan rambutnya di antara para shahabat agar mereka bertabarruk dengannya. Al-Khatib al-Baghdadi menceritakan bahwa imam asy-Syafi’i mengatakan: ”Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah dan aku datang ke kuburannya setiap hari untuk berziarah.”
10. Kaum wahabi mengkafirkan orang yang bertawassul, beristighatsah dan meminta pertolongan pada selain Allah. Padahal itu semua adalah boleh dengan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat menolak bahaya dan memberi manfaat pada hakekatnya kecuali Allah. Telah tsabitbahwa Sayyidina Umar Ra. bertawassul dengan al-Abbas dan Nabi Saw. menamakan hujan dengan mughits (penolong). Allah ta’ala berfirman“Wasta’iinuu bishshabri washshalaati”. Dan hadits: “Apabila kalian tersesat di padang pasir maka hendaknya ia memanggil wahai hamba-hamba Allah tolonglah.“ Al-Hafidz Ibn Hajar menilainya sebagi haditshasan.
11. Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan “wahaiMuhammad.” Padahal Imam al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al-Adab al-Mufrad halaman 324 dari Abdurrahman ibn Sa’ad mengatakan: “Kaki Ibn Umar keseleo (atau semacamnya), seorang laki-laki berkata kepadanya: “Sebutlah orang yang paling kamu cintai, kemudian ia mengatakan: “Ya Muhammad”, seketika itu kakinya sembuh.” Ibn Sunni menyebutkannya dalam kitab ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah halaman 72-73, Ibn Taimiyah pemimpin Wahabiyah dalam kitabnya yang terkenal al-Kalim ath-Thayyib halaman 73 dan gurunya para Qurra’ al-Hafidz Ibn al-Jauzi dalam kitabnya al-Husnu al-Hashin dan Uddatu al-Husni al-Hashin. Asy-Syaukani juga menyebutkannya dalam kitabnya Tuhfatu adz-Dzakirin halaman 267.
12. Kaum Wahabi menyerupakan Allah dengan sifat-sifat manusia dan bahwa dia bertempat di arah atas. Padahal al-Qur’an al-Karim menyebutkan penafian serupaan, arah, tempat dan batasan pada Allahta’ala. Allah ta’ala berfirman: ”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha mendengar dan Melihat.” Dan firman Allah ta’ala: “Janganlah kalian jadikan serupa-serupa bagi Allah.” Dan firmanNya: “Dan tidak ada bagiNya serupaan seorangpun.” yakni tidak ada serupa. Sayyidina Ali ibn Abi Thalib Ra. mengatakan: “Barangsiapa yang menyangka bahwa Tuhan kita itu mahdud (memiliki bentuk dan ukuran) maka berarti ia tidak mengetahui pencipta yang wajib disembah.” Beliau juga berkata:“Pada azal Allah ada dan belum ada tempat dan Dia (setelah menciptakan tempat) tetap seperti semula ada tanpa tempat.” Kita mengangkat tangan kita dalam berdo’a ke arah langit, karena langit adalah kiblat do’a dan tempat tinggalnya para malaikat. Bukan karena Allah tinggal di langit sebagaimana diriwayatkan oleh imam an-Nawawi dan lainnya.
13. Kaum Wahabi melarang takwil ayat al-Qur’an dan hadits yangmutasyabihah untuk mendukung aqidahnya yang sesat. Padahal hadits Nabi Saw. yang berdoa: “Ya Allah Ajarilah dia (Ibn Abbas) hikmah dan takwil al-Qur’an”. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan al-Hafidz Ibn al-Jauzi dan Ibn Majah). Ta’wil telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf seperti imam Ahmad ibn Hanbal.
14. Kaum Wahabi mengharamkan ziarah ke makam Nabi dan menganggapnya sebagai perjalanan maksiat. Padahal Allah ta’alaberfirman “Walau annahum idz dzalamuu anfusahum jaa-uka”. Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa yang menziarahi makamku maka dia wajib mendapatkan syafa’atku”. (HR.  ad-Daruquthni). Beliau Saw. juga bersabda: “Barangsiapa yang mendatangiku sengaja untuk berziarah tidak ada tujuan lain kecuali untuk menziarahiku maka niscaya aku akan memintakan syafa’at baginya.” (HR. ath-Thabarani)
15. Kaum Wahabi mengharamkan memakai hirz yang di dalamnya bertuliskan al-Qur’an dan hadits, tidak terdapat mantra-mantra yang diharamkan. Padahal hirz semacam itu dibolehkan dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi bahwa Abdullah ibn Amr ibn al-‘Ash mengatakan: “Kami mengajarkan al-Qur’an kepada anak-anak kami dan anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas dan menggantungkannya pada dadanya.” (HR. at-Tirmidzi).
16. Kaum Wahahbi mengesampingkan perkataan para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dan mencela ucapan mereka seperti al-Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari, Muslim, an-Nawawi, dan para imam Ahlussunnah lainnya. Mereka tidak berpegangan perkataan siapapun kecuali perkataan Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al-Jauziyah, hanya dua orang inilah Imam mereka.
17. Ibn Baz pemimpin Wahabiyah mengkafirkan penduduk Mesir, Syam, Irak, Amman, Yaman, dan Hijaz tempat lahirnya Muhammad ibn Abdul Wahhab. Lihatlah perkataan pemimpin mereka Ibn Baz yang mengkafirkan manusia secara keseluruhan. Dalam Hasyiyah kitab Fath al-Majid karya Abdurrahman ibn al-Hasan Alu Syekh (keluarga Muhammad ibn Abdul Wahhab) cetakan Dar an-Nadwah al-Jadidahhalaman 191 ia berbicara tentang penduduk mesir. Ia mengatakan:“Sesungguhnya Tuhan yang paling agung bagi mereka adalah Ahmad al-Badawi. Dan penduduk Irak dan sekitarnya seperti penduduk Aman mengkultuskan Abdul Qadir al-Jailani, penduduk Mesir mengkultuskan Al-Badawi...” Kemudian ia berkata: “Lebih parah lagi penduduk Syam yang menyembah Ibn ‘Arabi.” Dan ia mengatakan:“Yang seperti ini telah terjadi sebelum adanya dakwah ini (dakwah Wahabi) di Nejed, Hijaz, Yaman dan lainnya penyembahan terhadap thaghut-thaghut.”

========================================
Ref :
http://sraksruk.blogspot.com/2012/11/cara-mengetahui-orang-yang-menganut.html

Kamis, 01 Mei 2014

PANDANGAN SAYA TENTANG MEROKOK

Bismillahirrohmaanirrohim


              Intinya para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan harom,makruh tahrim , makruh tanzih , mubah,namun demikian merokok tidak akan memcapai peringkat sunnah,paling ringan adalah Mubah.
             Kalau pandangan saya jika merokok itu dapat membawa kebaikan terutama kesihatan silahkan aja...tapi kalau sebaliknya / kalau tidak tinggalkan saja....secara bertahap tahap

             Perlu difahami ketergantungan / ketagihan / kecanduana bukalan kebaikan tanpa disangkal lagi.....
Wallohu'alam

Senin, 28 April 2014

Fatwa Aneh Salafi Mesir, Istri Boleh Diperkosa Orang Lain

Bismillahirrohmaanirrohim


Sebagaimana dikutip Arabiya.net seorang ulama Mesir dan Wakil Presiden Salafi bernama Yasser Burhami bikin geger jagad dunia muslim dengan fatwa kontroversial yang membolehkan orang untuk membiarkan istrinya diperkosa jika si suami takut mati karena di ancam. Dalam fatwa yang lain dia tambahkan apabila si pria itu melihat istrinya sedang dipenetrasi dalam upaya perkosaan oleh pria lain maka boleh baginya menuding itu sebagai perzinahan dan karena itulah dia berhak membunuh istrinya.Dengan kata lain apabila dari sudut pandang kaum wanita, suaminya tidak menolongnya saat diperkosa karena ketakutan, dan lantas suaminya membunuhnya karena diperkosa itu.. simple.

Burhami menerbitkan fatwa tersebut di situs Anasalafy.com, yang berhubungan dengan gerakan Salafi sayap spiritual dari Partai politik al-Nour . Dia menambahkan bahwa mengizinkan istri untuk diperkosa adalah seperti dirampok uang."Dalam hal ini ia dipaksa [menyerahkan nya] dan tidak berkewajiban [untuk membela dirinya]," katanya.Fatwa ajegile itu tentu saja mendapat kecaman di seluruh penjuru Mesir dan mendorong kritik hebat di media sosial.Assaid Mohammad Ali, seorang pejabat di kementerian keagamaan, mengatakan kepada surat kabar al-Masry al-Youm bahwa fatwa Burhami itu "tidak memiliki dasar baik Syariah atau hukum umum.""Setiap Muslim wajib melindungi kehormatannya bahkan jika itu akan membawa dia ke penjara atau ke jalan kematian. Pengorbanan untuk melindungi kehormatan seorang istri adalah kewajiban agama,"tambah Ali.Fatwa kontroversial Burhami juga memicu kritik para ulama al-Azhar, yang merupakan lembaga puncak yang dihormati muslim Sunni.Sheikh Ali Abu al-Hasan, mantan ketua komite fatwa al-Azhar, seperti dikutip oleh situs harian Elaph mengatakan bahwa fatwa Burhami adalah "Bukan Syariah Islam dan melindungi kehormatan wanita adalah kewajiban bagi suaminya dan kerabatnya."Mohammad al-Shahat al-Jundi, anggota Dewan Riset Islam, juga mengecam fatwa tersebut, mengatakan fatwa tersebut tidak didasarkan pada "akal sehat yang dapat diandalkan."Akan halnya Sheikh Ali Hatem, juru bicara Dewan Pengurus partai Salafis membela rekannya Burhami, dan menuduh ada penyusup untuk mempermalukan Burhami. Dia pertanyaan untuk fatwa itu "perangkap.""Yasser menekankan kewajiban membela kehormatan. Tetapi jika suami yakin bahwa ia tidak mampu membela diri, bahwa ia akan mati dan bahwa kehormatan istrinya akan terancam, apa yang bisa dia lakukan? Dia diperbolehkan untuk memilih antara mengorbankan kehormatan atau melindungi hidupnya," kata Sheikh Yasser, sebelas dua belas dengan penjelasan Burhami.
Fatwa aneh lainnya yang mengatakan seorang pria Muslim bisa atas dasar agama membunuh istrinya jika ia melihat istrinya berhubungan seksual dengan pria lain juga kena kecaman.Anggota Islamic Research Council Mesir al-Jundi juga mengecam hal ini, mengatakan semua klaim perzinahan harus dibawa ke pengadilan."Dalam kasus-kasus perzinahan, suami tidak bisa melanggar hukum dan main serampangan," kata al-Jundi .Burhami , yang merupakan ulama garis keras , membuat pernyataan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan pada situs web.
Akhirnya Kamis (24/04), kementerian keagamaan Mesir melarang sheikh Salafi tersebut berkhotbah di masjid di Mesir, alasannya Burhami bukan lulusan al- Azhar.

========================================================================
Refrensi:
1.http://www.suara-muslim.com/

2.Fey (sumber arabiya)

Sehatkan Tubuh dengan Konsumsi Air Hangat Setiap Hari

Bismillahirrohmaanirrohim
sehatkan-tubuh-dengan-konsumsi-air-hangat-setiap-hariMinum air dengan jumlah yang ideal, yaitu 1,5 liter per hari memang sudah sama-sama dipahami manfaatnya. Namun manfaat minum air tersebut akan lebih maksimal lagi didapat bila suhu air tersebut hangat atau suam-suam kuku.

Apa saja manfaat dari konsumsi air hangat bagi tubuh? Berikut yang dilansir oleh laman Magforwomen:

Untuk pencernaan
Suhu air hangat yang hampir sama dengan suhu tubuh sangat baik bagi kesehatan pencernaan. Apalagi bila Anda mengonsumsi air hangat usai makan. Nutrisi dan zat bermanfaat dari makanan tersebut akan lebih mudah dicerna dan diserap oleh tubuh.
    
Untuk detoksifikasi
Proses pengeluaran racun dari dalam tubuh atau detoksifikasi akan jauh lebih lancar terjadi dengan air hangat yang Anda minum.
    
Kulit bersih
Minum air hangat akan memicu Anda mengeluarkan keringat, apalagi bila Anda usai makan. Keadaan ini membuat kulit lebih bersih sebab racun-racun dari tubuh turut keluar bersama keringat, dan kulit terlihat lebih bersih.
    
Kesehatan tenggorokan
Mengonsumsi es, kadang memicu timbulnya peradangan di tenggorokan. Mengatasinya bisa dengan minum air hangat dengan tambahan perasan lemon, dan madu.
    
Melancarkan sembelit
Anda sedang mengalami sembelit, minum saja air hangat saat bangun tidur. Air hangat tersebut akan merangsang pergerakan usus hingga ke usus besar, serta membantu agar sembelit bisa teratasi.
    
Mengurangi stres
Konsumsi air hangat diyakini dapat mengurangi stres dan menenangkan pikiran. Apalagi bila ditambah dengan teh hijau, dan aroma perasan jeruk lemon.

Nah, mulai saat ini jangan ragu untuk minum air hangat sebagai pemenuhan kebutuhan cairan Anda, sebab manfaatnya ternyata hebat, bukan? (ang) 

========================================================================
Ref :
http://www.berita8.com/

Selasa, 15 April 2014

Lompatan Belalang

Bismillahirrohmaanirrohim

Seekor belalang telah lama terkurung dalam sebuah kotak.

Suatu hari ia berhasil keluar dari kotak yang mengurungnya tersebut. Dengan gembira ia melompat-lompat menikmati kebebasannya.

Di perjalanan ia bertemu dengan seekor belalang lain. Namun ia keheranan kenapa belalang itu bisa melompat lebih tinggi dan lebih jauh darinya.

Dengan penasaran ia menghampiri belalang itu, dan bertanya, “Mengapa kau bisa melompat lebih tinggi dan lebih jauh, padahal kita tidak jauh berbeda dari usia ataupun bentuk tubuh?”

Belalang itupun menjawabnya, “Dimanakah kau selama ini tinggal? Karena semua belalang yang hidup dialam bebas pasti bisa melakukan seperti yang aku lakukan”.

Saat itu si belalang baru tersadar bahwa selama ini kotak itulah yang selama ini membuat lompatannya tidak sejauh dan setinggi belalang lain yang hidup di alam bebas.


Pesan moral:

Kadang-kadang kita sebagai manusia tanpa sadar pernah juga mengalami hal yang sama dengan belalang. Lingkungan yang buruk, hinaan, trauma masa lalu, kegagalan yang beruntun, perkataan teman, atau pendapat tetangga, seolah membuat kita terkurung dalam kotak semu yang membatasi semua kelebihan kita.

Lebih sering kita mempercayai mentah-mentah apapun yang mereka voniskan kepada kita tanpa pernah berpikir benarkah anda separah itu? Bahkan lebih buruk lagi, kita lebih memilih untuk mempercayai mereka daripada mempercayai diri sendiri.

Tidakkah anda pernah mempertanyakan kepada hati nurani bahwa anda bisa “melompat lebih tinggi dan lebih jauh” kalau anda mau menyingkirkan “kotak” itu?

Tidakkah anda ingin membebaskan diri agar anda bisa mencapai sesuatu yang selama ini anda anggap diluar batas kemampuan anda?

Beruntung sebagai manusia kita dibekali Tuhan kemampuan untuk berjuang, tidak hanya menyerah begitu saja pada apa yang kita alami.

Karena itu teman, teruslah berusaha mencapai apapun yang anda ingin capai. Sakit memang, lelah memang, tetapi bila anda sudah sampai kepuncak, semua pengorbanan itu pasti terbayar.

Kehidupan anda akan lebih baik kalau hidup dengan cara hidup pilihan anda. Bukan cara hidup yang seperti mereka pilihkan untuk anda…
========================================
Refrensi :
http://www.nomor1.com/

Sabtu, 22 Maret 2014

APA HUKUM MEMINUM DARAH KOBRA DAN MAKAN EMPEDUNYA UNTUK OBAT?

Bismillahirrohmaanirrohim

Dari pemahaman dan penelitian terhadap Al-Qur’an dan Hadits, para ulama fiqih telah mengadakan pengelompakan mengenai apa yang boleh dimakan / minum dan tidak. Secara garis besar sesuatu yang diharamkan karena 6 faktor:

1. Diperoleh secara ilegal

2. Najis

3. Memabukkan

4. Membahayakan bagi tubuh manusia

5. Binatang buas

6. Menjijikkan (Ahkam al Hikmah al Syari’ah alIslamiyah: 113-116)

Pelarangan mengkonsumsi beberapa jenis makanan maupun minuman tidak lain kecuali untuk kemaslahatan manusia sendiri. Apa yang disyariatkan oleh Allah SWT, pasti mengandung hukmah. Sedangkan yang dilarang pasti mengandung kemadlaratan. Dalam hal ini Islam mengambil jalan tengah, hanya melarang perkara yang perlu dilarangdan memperbolehkan apa-apa yang semestinya diperbolehkan. Apa yang membawa dampak positif diperbolehkan, sebaliknya yang membawa dampak negatif tidak diperbolehkan. Jadi, Islam tidak memperbolehkan semua, tidak pula melarang semua. Tidak terlal longgar juga tidak terlalu sempit.

Pada sisis lain, manusia tidak diciptakan di dunia ini melainkan untuk beribadah kepada Allah SWT dan memakmurkan bumi. Untuk itu dia perlu mempertahankan hidupnya. Karenanya manusia membutuhkan makanan dan minuman sebagai sumber energi serta kesehatan. Padahal penyakit adalah awal dari kematian jika sudah amat parah dan tidak bisa diobati. Bukankah penyakit merupakan kematian kecil?

Menurut ajaran Islam, mempertahankan hidup wajib hukumnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Q.S. Al Baqarah; 195. Artinya: “Dan belanjakanlah harta bendamu dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam binasaan, dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Untuk kepentingan mempertahankan hidupnya, dalam keadaan darurat, seseorang tidak hanya diperbolehkan bahkan diwajibkan memakan benda yang diharamkan dalam keadaan normal. Dalam keadaan terpaksa perkara yang dilarang menjadi diperbolehkan.

Oleh karena itu, sebagaimana untuk menolak lapar dan dahaga dalam keadaaan darurat diperbolehkan makan dan minum barang haram, diperkenankan pula mengkonsumsi barang haram untuk keperluan pengobatan, kecuali minuman keras.

Dengan begitu, minum darah kobra dapat dijadikan sebagai pengobatan alternativ. Mengingat pembolehan ini termasuk rukhshah, maka harus memenuhi dua persyaratan:

1. Tidak ada alternatif lain yang halal

2. Menurut dokter yang berkompeten, darah ular kobra efektif menyembuhkan penyakit yang diderita.

Memang ada juga ulama yang tidak membolehkan berobat dengan barang haram(darah ular kobra). Mereka berpegang pada sebuah hadits yang artinya,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan pada sesuatu yang dihramkan atas kalian”.

Hadits ini secara eksplisit membatasi pengobatan pada hal-hal yang diharamkan. Barang haram merupakan sumber penyakit, bukan sumber kesehatan.

Dua kondisi yang tampak bertentangan ini dikompromikan oleh para ulama dengan mengadakan perbedaaan antara dengan keadaan terpaksa dan tidak. Kalau terpaksa diperbolehkan, jika tidak terpaksa maka dilarang. Keterpaksaan dalam konteks pengobatan barang haram, bearti tidak diketemukannya obat dari bahan yang halal dalam penyakit tertentu.

Refrensi:
http://kesehatan.kompasiana.com/

Rabu, 19 Maret 2014

Tahukah Asal Mula Tahi Lalat ?

Bismillahirrohmaanirrohim


Kali ini mumu mau bahasa tentang tahi lalat nih,,,

Mudaers ada yang tahu ga tahi lalat itu apa ?

Apa tahi lalat itu lalat yang pup di badan kalian, terus disebut tahi lalat, bisa jadi kan hehe

Dari pada kalian penasaran yu kita simak.

Tahi lalat itu bukan hal yang aneh bagi kalian. Tahi lalat merupakan pertumbuhan kulit yang kecil. dan biasanya berwarna coklat dan hitam. Tahi lalat berasal dari sel-sel penghasil pigmen melanosit di kulit.

Dalam perkembangannya tahi lalat ini mula-mula berwarna gelap, kemudian membesar, dan berbentuk serta berukuran berbeda-beda. Ada yang berbentuk oval, bulat, ada yang ditumbuhi rambut, dan ada yang polos. Jika tahi lalat ini sudah muncul ketika seseorang masih bayi, maka dapat dijadikan sebagai tanda lahir.Selain itu tahi lalat dapat muncul Karena adanya faktor usia dan hormon yang cukup besar, yang biasa disebut dengan istilah “tompel”. Terkadang anak muda suka tidak percaya diri jika mempunyai tompel dibagian wajah.

So, bagi  kalian yang punya tahi lalat yang cukup besar dan kelihatan, Pede aja lagi kan tahi lalat juga anugerah dari Tuhan yang patut kita syukuri hehe

Ref :
www.kompasmuda.com/

Minggu, 16 Maret 2014

Majlis al Jinn, Goa Tempat Berkumpulnya Para Jin

Bismillahirrohmaanirrohim

Majlis al- Jinn dalam bahasa Arab berarti tempat berkumpulnya para jin. Goa yang terletak di daerah terpencil di Selma Plateau, 1.380 mdpl dan berada dalam Kesultanan Oman ini memiliki nama lain, Khoshilat Maqandeli.

Goa yang terletak 100 km arah selatan Muscat ini pada tahun 1985 dikenal sebagai gua terbesar kedua di dunia. Goa Majlis Aljinn sendiri merupakan satu dari sekian banyak goa yang berada di wilayah Selma Plateau.



Gua Majlis al Jinn merupakan ruang dalam tanah berukuran sekitar 310 meter dengan langit-langit berkubah setinggi 120 meter. Goa Majlis Al Jinn memiliki tiga pintu masuk yang berada di langit-langit goa.

Bagian terdalam dari dasar gua Majlis Al Jinn adalah sekitar 178 meter dari lubang masuk tertinggi di langit-langit gua. Volume ruang goa Majlis Al Jinn sendiri sekitar 4.000.000 meter kubik dengan luas lantai mencapai 58.000 meter persegi.

Akses masuk ke gua Majlis Al Jinn hanya melalui dari salah satu dari tiga pintu masuk vertikal yang terletak di langit-langit gua. Dua pintu masuk terbesar disebut Asterisk ( Khoshilat Beya Al Hiyool) dan First Jatuhkan (Khoshilat Maqandeli). Semantara yang terkecil Cheryl Drop ( Khoshilat Minqod ).

Gua Majlis Al Jinn berada di tempat terpencil. Sehingga cara untuk mencapai gua ini tidak bisa dilakukan dengan transportasi mobil. Para pengunjung harus mendaki atau menyewa keledai dari sebuah desa dan beberapa jam berjalan kaki.

Para penjelajah yang ingin memasuki goa Majlis al Jinn membutuhkan tali berukuran sekitar 200 m dan peralatan khusus untuk naik dan turun dengan aman. Alhasil, goa Majlis al Jinn kini populer sebagai situs untuk melompat BASE (salah satu olahraga ekstrim).

Pada tahun 2008, Kementerian Pariwisata Oman berencana mengembangkan Majlis al Jinn sebagai untuk menarik minat wisatawan asing. Tercatat ada 75 ribu pengunjung yang berkunjung di goa ini dalam rentang 2007 hingga 2008.

Kisah Seram
Penamaan goa ini menjadi Majlis Al Jinn diduga karena goa ini terletak di tempat terpencil. Selain itu, ukuran besar goa ini juga membuatnya dianggap tempat berkumpulnya para makhluk halus sejaka jaman dulu.

Konon ada banyak kisah menyeramkan yang mengelimuti goa ini dan dianggap menjadi salah satu tempat berhantu di dunia. Salah satunya adalah Umm Al Duwais, sosok makhluk halus wanita dengan kaki keledai yang kerap menampakkan diri di gua ini.

Refrensi :
1.http://neomisteri.com/
2.http://forum.viva.co.id/

Sabtu, 15 Maret 2014

Hukum Mendengarkan Lagu atau Musik dalam Islam

Bismillahirrohmaanirrohim

PROLOG
Islam merupakan sekumpulan aturan sebagai petunjuk bagi umatnya untuk menjalani kehidupan ini. Sehingga setiap laku manusia pasti ada hukumnya termasuk menciptakan atau mendengarkan musik. Musik adalah sebuah karya seni tempat mencurahkan hasil olah cipta rasa dan karsa. Oleh karenanya tentu ada hukumnya.

DALIL

Surah Luqman: (6):
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
Surah An-Najm: (59-61):
“Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)
Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).


PENDAPAT

Ibnu Taimiyah: “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat bahwa mendengarkan musik hukumnya adalah makruh.
Imam As-Syaukani dalam Naylul Authar menyebutkan, masyarakat Madinah dan para ulama yang sependapat dengan mereka, serta ahli sufi, memberikan keringanan dalam hal lagu, meski menggunakan alat musik.
Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i dalam bukunya As-Simaa’ menyebutkan, Sahabat Abdullah bin Ja’far berpendapat tidak ada masalah dengan lagu, ia mendengarkan lagu-lagu yang dipetik hambanya. Hal itu Ia lakukan pada masa kekhalifahan Ali ra. Begitu juga sahabat lainnya, Kadhi Syureih, Sa’id bin al-Musayyab, Atha’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri dan al-Sya’bi.
Imam al-Ghazali berpendapat: mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.

ANALISA

Al-Quran tidak menjelaskan hukum lagu atau musik secara tegas. Dalam hal muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah (segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).

Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh. Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.

Sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.Hal ini tentu dilarang.

Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Sama halnya dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah. Berbeda dengan judi, yang meskipun tidak mengganggu waktu shalat misalnya, tapi tetap diharamkan. Karena sekalipun al-Quran tidak menyatakan hukum judi secara tegas, tentu dilihat dari madharatnya, hukumnya adalah haram.

Di sisi lain, kita tidak dapat menghentikan arus globalisasi. Musik sudah terdengar di setiap sudut ruang kehidupan kita. Jika kita tidak membuat musik alternative yang dapat mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti yang dilakukan oleh Opick dkk, maka generasi kita hanya akan mendengarkan lagu-lagu cinta dan bahkan lagu-lagu dengan lirik yang tidak mendidik.

KESIMPULAN

Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras, musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak haram.
Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.

Refrensi :
http://hukum-islam.com/

Sabtu, 22 Februari 2014

PERINGATAN HAUL

Bismillahirrohmaanirrohim
Pengertian Haul
Haul dalam pembahasan ini diartikan dengan makna setahun. Jadi peringatan haul maksudnya ialah suatu peringatan yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan wafatnya seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat, baik tokoh perjuangan atau tokoh agama/ulama kenamaan.


Tujuan Diadakannya Peringatan Haul
Peringatan haul ini diadakan karena adanya tujuan yang penting yaitu mengenang jasa dan hasil perjuangan para tokoh terhadap tanah air, bangsa serta umat dan kemajuan agama Allah, seperti peringatan haul wali songo, para haba'ib dan ulama besar lainnya, untuk dijadikan suri tauladan oleh generasi penerus.


Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan dalam Acara Haul
a.    Ziarah ke makam sang tokoh dan membaca dzikir, tahlil, kalimah thayyibah serta membaca Al-Qur’an secara berjama’ah dan do’a bersama di makam;
b.    Diadakan majlis ta'lim, mau'idzoh hasanah dan pernbacaan biografi sang tokoh/manaqib seorang wali/ulama atau haba’ib;
c.    Dihidangkan sekedar makanan dan minuman dengan niat selamatan/shodaqoh ‘anil mayit.

Hukum Mengadakan Peringatan Haul
Selama dalam peringatan haul itu tidak ada hal yang menyimpang dari tujuan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi atau yang difatwakan oleh para ulama, maka haul hukumnya jawaz (boleh). Jadi, salah besar jika ada orang yang mengatakan bahwa secara mutlak peringatan haul itu hukumnya haram atau mendekati syirik.

Dalil diperbolehkannya Peringatan Haul
Berikut ini ada beberapa dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah peringatan haul dengan serangkaian mata acaranya.
a.    Hadits riwayat Imam Waqidi sebagaimana yang tersebut dalam kitab Nahjul Balaghoh hal. 399
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزور قتلى أحد في كل حول، وإذا لقاهم بالشعب رفع صوته يقول : السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار. وكان أبو بكر يفعل مثل ذلك وكذلك عمر بن الخطاب ثم عثمان بن عفان رضي الله عنهم. [رواه الواقدي]
Artinya:
“Adalah Rasulullah SAW. berziara ke makam syuhada’ Uhud pada setiap tahun. Dan ketika beliau sampai di lereng gunung Uhud beliau mengucapkan dengan suara keras “semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu berkat kesabaranmu, maka alngkah baiknya tempat kesudahan”. Kemudian Abu Bakar, Umar bin Khatthab dan Utsman bin ‘Affan juga melakukan seperti tindakan Nabi tersebut”.

b.    Hadits riwayat Imam Thabrani dan Imam Baihaqi :
ما جلس قوم يذكرون الله تعالى فيقومون حتى يقال لهم قوموا قد غفر الله لكم ذنوبكم وبدلت سيئاتكم حسنات. [رواه الطبراني والبيهقي]

Artinya :
“Tiada suat kaum yang berkumpul dalam satu majelis untuk berdzikir kepada Allah kemudian mereka bubar sehingga diundangkan kepada mereka “bubarlah kamu”, sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu dan kejahatan-kejahatanmu telah diganti dengan kebaikan-kebaikan”. (HR. Thabarani dan Baihaqi)
c.    Hadits riwayat Imam Dailami :
ذكر الأنبياء من العبادة وذكر الصالحين كفارة، وذكر الموت صدقة، وذكر القبر يقربكم إلى الجنة. [رواه الديلمي] اهـ الجامع الصغير : 158
Artinya :
“Menyebut-nyebut para Nabi itu termasuk ibadah, menyebut-nyebut para shalihin itu bisa menghapus dosa, mengingat kematian itu pahalanya seperti bersedekah dan mengingat alam kuburitu bisa mendekatkan kamu dari surga”. (HR. Dailami)
d.    Fatwa Ulama (Syaikh Abdur Rahman al-Jaziri) dalam kitabnya al-fiqih ala madzahibil arba’ah :
وينبغي للزائرالاشتغال بالدعاء والتضرع والاعتبار بالموتى وقراءة القرآن للميت، فإن ذلك ينفع الميت على الأصح. اهـ [الفقه على مذاهب الأربعة 1/540]
Artinya :
“Sangat dianjurkan bagi orang yang berziarah kubur untuk bersungguh-sungguh mendo’akan kepada mayit dan membaca Al-Qur’an untuk mayit, karena semua itu pahalanya akam bermanfaat bagi mayit. Demikian itu menurut pendapat ulama yang paling shahih”.
Memang begitulah doktrin Ahlussunnah wal Jamaah tentang ziarah kubur dan haul. Kedua-keduanya merupakan salah satu dari sekian banyak cabang amalan qurbah yang dianjurkan dalam agama. Namun dibalik itu ada hal yang patut disayangkan karena di dalam pelaksanaannya sering terjadi kemaksiatan yang sangat mencolok yang dilakukan oleh warga kita sewaktu menghadiri acara tadi, yakni berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan dalam satu tempat : di sarean sewaktu mereka berziarah kubur, berjubel-jubel dalam satu ruangan sewaku hadir pada acara haul atau berjejal-jejal dalam satu kendaraan (truk) yang mengangkat sewaktu mereka berangkat dan pulang dari tempat acra dll.
Maka alangkah bijaknya jika masing-masing oknum, baik panitian atau warga yang hadir mau memperhatikan fatwa ulama klasikk yang menaruh rasa saying kepada umat dengan maksud agar amaliyh mereka ini tidak tercemar denan noda-noda kemaksiatan.
Tersebut dalam kitab Al-Fatawil Kubro juz II hal 24 :
(وسئل) رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء في زمن معين مع الرحلة إليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كثيرة كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك (فأجاب) بقوله : زيارة قبور الأولياء قرية مستحبة ... إلى أن قال : وما أشار إليه السائل من تلك البدع أوالمحرمات، القربات لا تترك لمثل ذلك بل على الإنسان فعلها وإنكار البدع بل وإزالتها إن أمكنه. وقد ذكر الفقهاء في الطواف المندوب فضلا عن الواجب أنه يفعل ولو مع وجود النساء وكذا الرمل، لكن أمروه بالبعد عنهن وينهى عما يراه محرما، بل ويزيله إن قدر كما مر. اهـ
Artinya :
“Syaikh Ibnu Hajar ditanya tentang ziarah kubur para wali pada saat tertentu dan menuju ke kuburan itu, apakah itu diperbolehkan, sedangkan di situ terjadi banyak mafsadah/kemaksiatan, seperti berbaurnya kaum laki-laki dan perempuan, menyalakan lampu dalam jumlah yang banyak dan lain sebaigainya. Beliau menjawab : ziarah kubur para wali adalah suatu amal kebaikan yang dianjurkan ….. sampai kata-kata kiyai mushonnif : apa yang diisyaratkan oleh si penanya berupa tindakan bid’ah atau hal-hal yang diharamkan, jangan menjadi sebab ditinggalkannya kebaikan tersebut. Bagi seseorang tetaplah melakukannya dan ingkar/benci terhadap pelanggaran dan menghilangkannya, kalau memang memungkinkan. Para fuqaha’ menyebutkan mengenai thawaf sunat apalagi thawaf wajib agar dilakukan walaupun di situ ada banyak perempuan demikian pula lari-lari kecil. Namun mereka memerintahkan agar menjauh dari para perempauan tersebut. Demikian pula ziarah kubur tetap dilakukan akan tetapi jauhilah (berdesak-desakan dengan) kaum wanita dan cegahlah dan kalau bisa hilangkanlah hal-hal yang diharamkan seperti keterangan yang telah lewat.

Ref:
http://ahlussunah-wal-jamaah.blogspot.com/

Minggu, 16 Februari 2014

Kisah Salah Seorang Ummul Mu’minin Ummu Salamah

Bismillahirrohmaanirrohim

Kisah Islam



Nama dan Nasabnya:
Dia adalah Ummul Mu’ miniin Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah bin Mughiroh bin Abdulllah bin Umar Al-Makhzumiyyah. Bapaknya dikenal dengan julukan Zadur Rookib (bekal pengendara) karena kedermawanannya, jika dia bepergian dia tidak pernah memberatkan para pengiringnya di perjalanan karena dia selalu menanggung biaya perbekalan mereka. Ibunya adalah ‘Atikah bintu `Ainir Al-Kinaniyyah. Dia adalah sepupu Kholid bin Walid si pedang Allah. Ummu Salamah termasuk para wanita yang berhijrahipada awal Islam.
Sifat-sifatnya:
Dia termasuk golongan wanita yang cantik dan mulia nasabnya. Tergolong para wanita yang jernih pikirannya dan cerdas akalnya. Dikenal tegar dan sangat memperhatikan keluarganya. Terhitung juga seorang ulama dari kalangan shohabiyyat.
Pernikahannya dengan Rasulullah
Ketika Abu Salamah hijrah ke Habasyah, Ummu Saiamah ikut menyertainya, kemudian keduanya hijrah ke Madinah, dikatakan bahwa keluarga Abu Salamah adalah rombongan hijrah yang pertama kali datang di Madinah.
Rasulullah, sangat mencintai Abu Salamah, ketika Abu Salamah meninggal dengan sebab luka maka Rasulullah, datang ke rumahnya, beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah seraya berkata: “Sesungguhnya ruh itu jika dicabut diikuti oleh mata”, maka menjeritlah sebagian dan keluarganya, maka bersabdalah Rasulullah: “Janganlah kalian mendoakan pada diri-diri kalian melainkan dengan kebaikan, karena sesungguhnya para malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan”. Kemudian beliau berdoa: “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk, berilah pengganti yang baik di keturunannya pada orang-orang yang ditinggalkannya, ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, lapangkanlah baginya di kuburnya, dan terangilah di dalamnya!”. (Shahih Muslim 2/634/920).
Kemudian Rasulullah datang meminang Ummu Salamah, ketika itu Ummu Salamah berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang lanjut usia, aku juga memiliki banyak anak yang masih kecil, aku ini adalah wanita yang sangat pencemburu sedangkan Engkau punya banyak istri”, maka Rasulullah bersabda: “Adapun usia maka aku lebih tua darimu, adapun tanggunganmu maka itu adalah tanggungan Allah, adapun sifat pencemburu maka aku akan berdo’a kepada Allah agar menghilangkannya”, maka kemudian keduanya menikah. (Muttafaq Alaih).
Dan Ummu Salamah dia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Tidak ada seorang muslim yang ditimpa musibah kernudian mengatakan apa yang diperintahkan oleh Allah:

Kita adalah milik Allah dan kepadaNyalah kita akan kembali, Ya Allah berikan pahala bagiku dalam musibahku dan berikan pengganti bagiku yang lebih baik darinya) melainkan akan diberikan ganti yang lebih baik darinya oleh Allah”.
Berkata Ummu Salamah: Ketika Abu Salamah meninggal, aku berkata: Siajiakah dan kaum muslimin yang lebih baik dan Abu Salamah, keluarga pertama yang hijrah kepada Rasulullah? kemudian aku katakan do’ a itu, maka Allah jadikan Rasulullah sebagai pengganti bagiku” (Shahih Muslim 2/631/918).
Keutamaan-keutamaannya:
Di antara hal yang menunjukkan keutamaan Ummu Salamah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Salman bahwasanya ketika Ummu Salamah di sisi Rasulullah datanglah Jibril berbincang-bincang dengan Rasulullah. Ummu Salamah melihat Jibril saat itu dalam bentuk seorang manusia yang serupa dengan Dihyah Al-Kalbi. (Shahih Muslim 16/6-7).
Ummu Salamah dikenal sebagai seorang wanita yang sangat memperhatikan keluarga dan anak-anaknya, ketika Rasulullah, meminangnya, dia awalnya menolak dengan alasan ingin berkonsentrasi merawat anak-anaknya yang masih kecil, di saat pernikahannya dengan Rasulullah diapun tidak pernah melupakan keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Muthallib bin Abdullah bin Hanthob: “Saat perkawinannya dengan Rasulullah jadilah Ummu Salamah di awal malam sebagai pengantin, kemudian di akhir malam dia menumbuk tepung untuk makanan anak-anaknya”. (Siyar A’lam Nubala’ 2/205).
Peran Ummu Salamah Di Dalam Perjuangan Rasulullah
Peran Ummu Salamah di dalam perjalanan da’wah Rasulullah nampak nyata di saat terjadinya perjanjian Hudaibiyyah antara kaum muslimin dengan musyrikin Quraisy pada tahun 6 Hijriyyah. Waktu itu Rasulullah dan para sahabat yang berjumlah 1400 orang berangkat ke Makkah hendak menunaikan umrah. Untuk menjaga kemungkinan adanya gangguan dari musyrikin Quraisy,
Rasulullah memerintahkan para sahabat membawa senjata. Ketika kaum musyrikin Quraisy mendengar keberangkatan kaum muslimin mereka merasa berang dan menyiapkan pasukan untuk menghalangi kaum muslimin dari masuk ke Makkah.
Kemudian terjadilah perundingan antara Rasulullah dengan delegasi musyrikin Quraisy yang menghasilkan perjanjian Hudaibiyyah. Di antara isi perjanjian tersebut adalah:
Kaum muslimin harus kembali ke Madinah membatalkan urnroh mereka saat itu dan menggantinya pada tahun berikutnya.
Terjadi gencatan senjata antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin selama sepuluh tahun terhitung sejak terjadinya perjanjian ini
Jika ada penduduk Makkah yang datang ke Madinah menyatakan keislamannya maka hams dikembalikan ke Makkah oleh kaum muslimin
Jika ada penduduk Madinah yang datang ke Makkah memihak Quraisy maka kaum musyrikin tidak berkewajiban mengembalikan mereka ke Madinah.
Para sahabat secara umum sangat marah dan tidak setuju terhadap isi perjanjian tersebut, karena mereka melihat bahwa perjanjian tersebut sangat merugikan kaum muslimin dan menguntungkan kaum musyrikin, sampai-sampai ketika Rasulullah memerintahkan para sahabat agar menyembelih binatang-binatang kurban mereka dan mencukur sampai bersih rambut-rambut mereka, tidak satupun dari mereka yang melakukannya, hingga ketika Rasulullah mengulang perintah tersebut sampai tiga kali, tetapi mereka tidak juga melakukannya. Maka pergilah Rasulullah mendatangi Ummu Salamah dan mengeluh karena para sahabat tidak mau melaksanakan perintahnya untuk menyembelih binatang kurban dan menggundul rambut mereka. Maka berkatalah Ummu Salamah: “Wahai Nabiyullah! Jika engkau menghendaki mereka melakukannya maka keluarlah engkau kepada mereka, janganlah engkau berbicara dengan seorangpun diantara mereka sampai Engkau menyembelih sendiri binatang sembelihanmu dan engkau gundul rambutmu!”. Maka beranjaklah Rasulullah menyembelih binatang sembelihannya dan menggundul rambutnya, ketika para sahabat melihat hal itu maka beranjaklah para sahabat menyembelih binatang-binatang sembelihan mereka dan saling menggundul kepala mereka seakan-akan mereka saling membunuh karena sedih dengan isi perjanjian tersebut’. (Shahih Bukhari 5/391).
A1-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini menunjukkan atas bolehnyabermusyawarah dengan seorang wanita yang mulia, dan menunjukkan tentang keutamaan Ummu Salamah dan kejernihan pemikirannya”, sampai-sampai Imamul Haramain berkata: “Kami tidak pemah melihat seorang wanita mengusulkan sesuatu kenludian menepati kebenaran kecuali Ummu Salamah!”. (Fathul Bari 5/409).
Peran Ummu Salamah didalam penyebaran sunnah-sunnah Rasulullah :
Ummu Salamah sangat banyak meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah, di antara para perawi yang meriwayatkan hadits dan Ummu Salamah adalah kedua anaknya: Umar dan Zainab, Ibnu Abbas, Abu Said, Abu Hurairah, dan banyak lagi dari kalangan sahabat dan tabi’ in. Hadits-hadits yang datang dari jalan Ummu Salamah ada 378 hadits, yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim ada 29 hadits (Siyar A’lamin Nubala 2/210).
Wafatnya:
Ummu Salamah adalah istri Rasulullah yang meninggal paling akhir, dia diberi umur yang panjang oleh Allah sampai saat terbunuhnya Husain pada tahun 61 Hijriyyah. Beliau pingsan ketika mendengar berita terbunuhnya Husain dan sangat bersedih, tidak lama kemudian dia meninggal. Dia meninggal dalam usia 90 tahun dan dimakamkan di pekuburan . Semoga Allah meridhoinya dan menempatkannya dalam keluasan jannahNya.
========================================================================
Rujukan:
1.Thobaqoh Kubro oleh Ibnu Sa’d (8/86-96), Siyar A’lamin Nubala oleh Adz-Dzahabi (2/201-210), Al-Ishobah oleh Ibnu Hajar (8/150-152), Al-Isti’ab oleh Ibnu Abdil Barr (4/1920-1921).

2.Artikel : Ummu Salamah
Disusun oleh: Abu Aisyah
Sumber : Majalah Al Furqon, Edisi 3 Tahun 1424. Halaman 47-48

3.http://alummah.or.id/fiqh-dan-muamalah/kisah-islam-8

Kamis, 13 Februari 2014

Al-Malikah, Kisah Pelacur yang Menjadi Ahli Surga

Bismillahirrohmaanirrohim
Jakarta - Suatu ketika di suatu negeri, hiduplah seoarang wanita bernama Al-Malikah. Dia adalah wanita tunasusila keturunan Bani Israil. Al-Malikah dikenal di negerinya sebagai pelacur kelas atas. Bayaran yang ia peroleh juga cukup tinggi.


Kecantikannya sangat terkenal sehingga banyak pemuda yang menyukainya. Tidak terkecuali seorang pemuda bernama Abid. Abid sebenarnya pemuda miskin yang taat ibadah. Namun kepopuleran paras cantik Al-Malikah di seantero negeri rupanya telah menggoda keimanan sang pemuda untuk mencoba menikmati kecantikan Al-Malikah.

Sayangnya untuk bisa bertemu Al-Malikah, Abid harus mengeluarkan biaya sebesar 100 dinar. Karena besarnya uang bayaran itu, Abid harus bekerja sekuat tenaga untuk mengumpulkan uang. Dia ingin bertemu dengan 'pujaan' hatinya. Setelah uang terkumpul, datanglah Abid menemui Al-Malikah.

Namun sesuatu yang mengejutkan terjadi. Ketika Abid telah berada di hadapan Al-Malikah, tiba-tiba tubuhnya menjadi gemetar. Keringat bercucuran keluar dari sekujur tubuhnya. Yang terjadi, sang pemuda justru ingin lari dari tempat itu. Al-Malikah malah menjadi heran dengan tingkah Abid yang mendadak berubah.

Ketika Al-Malikah sudah berada di depannya, Abid justru teringat akan Rab-nya. "Aku takut kepada Allah, bagaimana aku mempertanggungjawabkan perbuatan maksiatku nanti," kata Abid.

Ucapan Abid yang spontan malah membuat Al-Malikah terkejut. Entah bagaimana, ucapan Abid seakan menjadi wasilah yang memberi kesadaran kepada Al-Malikah. Di luar dugaan, hati Al-Malikah tersentuh oleh ucapan Abid yang polos itu.

Abid pun lantas pergi menjauh meninggalkan Al-Malikah. Kakinya langsung berjalan seribu langkah. Namun tanpa diduga, belum jauh Abid meninggalkan tempat itu, Al-Malikah mengejar dan menghentikan langkah Abid. Al-Malikah mencegah Abid. Tapi bukan untuk memaksa Abid untuk berzina. Yang dilakukan Al-Malikah justru meminta Abid menikahinya. Perempuan itu tiba-tiba menangis di depan Abid, sambil memohon-mohon. Tentu saja kini giliran tingkah Al-Malikah yang membuat heran Abid.

Bahkan dengan nada mengancam, Al-Malikah tidak akan melepaskan langkah Abid sebelum pemuda itu benar-benar berjanji menikahinya. Namun usaha Al-Malikah sia-sia. Abid berhasil menjauh hingga menghilang dari pandangan Al-Malikah.

Keteguhan iman sang pemuda rupanya telah menawan hati Al-Malikah. Kata-kata keimanan yang keluar dari mulut Abid benar-benar telah membuka hati, mata dan pikiran sang wanita. Usai pertemuan yang awalnya untuk bertransaksi maksiat kepada Allah itu, Al-Malikah bertekad untuk memperbaiki diri dan segera keluar 'lembah hitam' pekerjaannya. Tujuannya tak lain, menyempurnakan benih iman yang mulai tumbuh karena disiram ucapan sang pemuda. Dia pun mencari sang pemuda hingga ke pelosok.

Bertahun-tahun Al-Malikah berjalan keluar masuk kampung hanya untuk mencari sosok pemuda teguh iman yang pernah ditemuinya itu. Namun usaha yang dilakukan Al-Malikah kandas. Abid mengetahui jika sang wanita pelacur mencari-cari dirinya. Karena ketakutannya kepada Allah, maka Abid selalu menghindar dan bersembunyi. Karena ketakutannya yang luar biasa kepada Tuhannya itu, hingga membuat Abid pingsan lalu meninggal.

Kabar meninggalnya Abid ini rupanya sampai juga ke telinga Al-Malikah. Tentu saja kabar itu membuat Al-Malikah syok dan bersedih. Usahanya untuk dapat bersuamikan lelaki saleh harus kandas, sementara benih iman di hatinya baru saja tumbuh.

Al-Malikah lalu bergegas ke rumah tempat disemayamkannya Abid untuk bertakziyah. Tekadnya sudah bulat, memperbaiki diri dan keimanannya. Karena tekadnya itu, Al-Malikah lalu berniat menikahi saudara Abid. Dalam pandangannya, jika ucapan dan perilaku Abid dapat mempengaruhi dirinya, apalagi terhadap saudaranya yang lebih dekat itu. Pastilah, menurut Al-Malikah, saudara Abid juga memiliki keteguhan iman yang tak kalah kokohnya dengan Abid.

Ternyata saudara Abid menerima permintaan dari sang wanita paras cantik ini. Keduanya pun menikah, meskipun sebenarnya Al-Malikah tahu jika baik Abid maupun saudaranya adalah pemuda miskin. Bagi Al-Malikah yang sudah bertekad kuat, hal itu bukan penghalang. Iman di hati yang telah disiram Abid kini menjadi kekayaannya yang baru. Karena kekayan iman baginya lebih besar dari sekadar kekayaan duniawi.

Al-Malikah lalu hidup berbahagia dengan lelaki saleh, saudara Abid. Dikabarkan, Al-Malikah menjadi salah satu perempuan bani Israil calon penghuni surga.

Selasa, 11 Februari 2014

Biografi Syeikh Ibrahim al-Bajuri

Bismillahirrohmaanirrohim

Nama al-Bajuri merupakan nama yang tak asing lagi di kalangan para pelajar Mazhab Syafii. Hal ini karena salah satu kitab fiqih yang menjadi kurikulum menengah adalah Hasyiah al-Bajuri syarah dari Matan Ghayah wa Taqrib. Di Dayah Salafiyah di Aceh khususnya, kitab ini biasanya di pelajari di pada kelas 2. Bagaimana lengkapnya profil Syeikh Ibrahim al-Bajuri ini. Untuk lebih lengkapnya simak di bawah ini.

Nama beliau adalah Burhanuddin Ibrahim al-Bajuri bin Syeikh Muhammad al-Jizawi bin Ahmad. Beliau di lahirkan di desa Bajur dari propinsi al-Munufiya Mesir tepat pada tahun 1198 H/1783 M. Sejak kecil beliau telah hidup dalam kalangan orang shaleh karena orang tua beliau juga merupakan seorang ulama yang alim dan shaleh.

Tahun 1212 H beliau berangkat ke al-Azhar untuk mengambil ilmu dari para syeikh-syeikh di Universitas tertua tersebut. Pada tahun 1213 H/1798 M Perancis telah menduduki Mesir sehingga membuat beliau keluar dari al-Azhar dan tinggal di Jizah selama beberapa tahun, dan akhirnya kembali lagi ke al-Azhar pada tahun 1216 H ( 1801 M ) setelah Perancis keluar dari Mesir.

Diantara guru-guru beliau di al-Azhar adalah :
al-Allamah Syeikh Muhammad al-Amir al-Kabir al-Maliki, beliau seorang ulama terkenal di mesir, seluruh ulama mesir ketika itu mengambil ijazah dan sanad kepada beliau, dari beliau, Syeikh al-Bajuri mendapat ijazah seluruh yang ada dalam kitab tsabat beliau.
al-Allamah Abdullah asy-Syarqawi, beliau merupakan ulama yang alim dan terkenal di Mesir dan di dunia islam, karangannya yang banyak membuat nama beliau meroket di seantero dunia, terlebih lagi beliau mendapat jabatan memimpin al-Azhar dan menjadi Syeikhul Azhar (kedudukan yang tertinggi di al-Azhar ). Di antara karangan beliau yang terkenal dan di pakai di Pesantren adalah Hasyiah Syarqawi `ala Tahrir, Hasyiah Syarqawi `ala Hudhudi dan Hasyiah `ala Hikam.
Syeikh Daud al-Qal`i, beliau merupakan ulama yang bijak dan arif.
Syeikh Muhammad al-Fadhali, beliau seorang ulama al-Azhar yang alim dan sangat mempengaruhi jiwa Syeiikh Ibrahim al-Bajuri.
Syeikh al-Hasan al-Quwisni, beliau adalah seorang ulama yang hebat sehingga di beri tugas untuk menduduki kursi kepemimpinan al-Azhar dan dilantik menjadi Syeikhul azhar pada masanya.Beliau memiliki semangat yang besar dalam belajar dan mengajar. Beliau menghabiskan waktu dari pagi hari hingga waktu isya malam hanya bersama pelajar mengajar mereka dan menulis kitab. Setelah itupun beliau masih menyempatkan untuk membaca al-quran dengan suara beliau yang merdu sehingga banyak orang yang datang untuk mendengarkannya.
Karangan Imam Ibrahim Al-Bajuri
Dalam masa yang begitu muda beliau telah mampu menghasilkan beberapa buah karya yang begitu bernilai, hal ini tentu saja disebabkan kepintaran dan keberkatan ilmu beliau, diantara kitab - kitab yang beliau karang adalah :
asyiyah Ala Risalah Syeikh al-Fadhali, merupakan ulasan dan penjelasan makna " La Ilaha Illa Allah ", kitab ini merupakan kitab yang pertama sekali beliau karang, ketika itu umur beliau sekitar dua puluh empat tahun.
Hasyiyah Tahqiqi al-Maqam `Ala Risalati Kifayati al-`Awam Fima Yajibu Fi Ilmi al-Kalam, kitab ini selesai pada tahun 1223 H.
Fathu al-Qaril al-Majid Syarh Bidayatu al-Murid, selesai di karang pada tahun 1224 H.
Hasyiyah Ala Maulid Musthafa Libni Hajar, selesai pada tahun 1225 H.
Hasyiyah `Ala Mukhtasor as-Sanusi (ummul Barahain) , selesai pada taun 1225 H.
Hasyiyah `Ala Matni as-Sanusiyah fil mantiq, selesai pada tahun1227 H.
Hasyiah `ala Matn Sulama fil mantiq
Hasyiah `ala Syarh Sa`ad lil aqaid an-Nasafiyah
Tuhfatu al-Murid `Ala Syarhi Jauharatu at-Tauhid Li al-Laqqani, selesai pada tahun 1234 H.
 Tuhfatu al-Khairiyah `Ala al-Fawaidu asy-Syansyuriyah Syarah al-Manzhumati ar-Rahabiyyah Fi al-Mawarits, selesai pada tahun 1236 H.
ad-Duraru al-Hisan `Ala Fathi ar-Rahman Fima Yahshilu Bihi al-Islam Wa al-Iman, selesai pada tahun 1238 H.
Hasyiyah `Ala Syarhi Ibni al-Qasim al-Ghazzi `Ala Matni asy-Syuja`i, selesai di tulis pada tahun 1258 hijriyah, kitab ini merupakan kitab yang di pelajari di al-Azhar Syarif dan seluruh pesantren di Nusantara sampai sekarang. Kitab ini beliau tulis di Makkah tepat di hadapan Ka`bah dan sebagiannya di Madinah tepat di samping mimbar Rasulullah dalam masjid Nabawi.
Fathul Qarib Majid `ala Syarh Bidayah Murid fi ilmi Tauhid, selesai beliau karang tahun 1222 H
Manh al-Fattah `ala Dhau’ al-Mishabah fin Nikah
Hasyiah `ala Manhaj, tidak sempat beliau sempurnakan
Hasyiah `ala Mawahib Laduniyah `ala Syamail Muhammadiyah Imam Turmuzi
Tuhfatul Basyar, ta`liqat `ala Maulid Ibnu Hajar al-Haitami
Ta`liqat `ala tafsir al-Kisyaf
Hasyiah `ala Qashidah Burdah
Hasyiah `ala Qashidah Banat Sa`ad bagi Ka`ab bin Zuhair
Hasyiah `ala Matn Samarqandiyah fi ilmi Bayan
Fathul Khabir Lathif fi ilmi Tashrif
Durar Hisan `ala fath Rahman fima Yahshulu bihi Islam wal Iman
Hasyiah `ala maulid ad-dardir
Risalah fi ilmi Tauhid yang kemudian di syarah oleh ulama Nusantara, Syeikh nawawi al-bantani dengan nama kitab beliau Tijan ad-dadari.
Hasyiah `ala Qashidah Burdah lil Bushiry
dll

Menjadi Grand Syeikh Al-Azhar
Setelah Imam al-Bajuri mendapatkan ilmu yang banyak dari para gurunya pada akhirnya beliau diangkat menjadi seorang tenaga pendidik di al-Azhar asy-Syarif, dengan tekun dan keikhlasan beliau memulai kehidupannya dengan mengajar dan belajar, hingga pada akhirnya beliau mendapat posisi yang tinggi di al-Azhar, pada tahun 1263 H/1847 M beliau diangkat menjadi Syeikhul al-Azhar ke Sembilan belas menggantikan Syaikh Ahmad al-Shafti yang telah meninggal. Pada saat itu pemimpin Mesir Abbas I beberapa kali mengikuti pengajian beliau di al-Azhar dan mencium tangan beliau.

Di zaman pemerintahan Said Pasha, Syaikh Ibrahim al-Bajuri jatuh sakit. Beliau kerepotan mengurus al-Azhar. Kemudian beliau mewakilkan urusan administrasi al-Azhar kepada empat orang, yaitu Syaikh Ahmad al-adawi, Syaikh Ismail al-halabi, Syaikh Khalifah al-Fasyni dan Syaikh Musthafa al-Shawi. Empat orang syaikh tersebut kemudian mengangkat seorang ketua yaitu Syaikh Musthafa al-Arusi. Al-Azhar tidak mengangkat Syeikh Al-azhar lain sehingga beliau wafat.

Setelah menebarkan ilmunya kepada generasi selanjutnya, akhirnya Imam Ibrahim al-Bajuri menghembuskan nafas terakhirnya meninggalkan dunia yang fana menghadap Allah s.w.t. dengan tenang dan ridha. beliau meninggal duani pada hari kamis tanggal 28 dzulqa`idah tahun 1276 H bertepatan pada 19 juli 1860 M, beribu pelayat hadir untuk menyalatkan Imam besar Ibrahim al-Bajuri, beliau di shalatkan di Masjid al-Azhar asy-Syarif dan di kuburkan di kawasan Qurafah al-Kubra masyhur dengan sebutan al-Mujawarin.

Pemegang teguh Aqidah Asya`irah
Pada masa hidupnya Syeikh Bajuri mazhab `Asy`ari berkembang begitu pesat, tidak berbeda dengan masa masa pemerintahan Mamalik yang menebarkan manhaj `Asy`ariyyah, begitu juga pada masa al-Ayyubiyyah dari masa pemerintahan Salahuddin al-Ayyubi sampai hilangnya al-Ayyubiyyah dan bertukar menjadi pemerintahan Mamalik.
Mazhab `Asya`irah merupakan mazhab ahlussunnah yang berkembang dari negeri barat didaerah Maroko sampai negeri Indonesia, pada masa Ibrahim al-Bajuri sudah mulai terdengar dan hidup mazhab yang berbeda dari mazhab ahlussunnah Wal Jama`ah, yaitu mazhab Wahabi di bahagian timur negeri Hijaz, ketika itu mereka belum dapat menguasai semenanjung Arab, aqidah mereka sangat bertentangan dengan mazhab Ahlusunnah Wal Jama`ah ang di bawa oleh ulama-ulama terdahulu, mereka berpendapat ulama-ulama Ahlussunnah yang bermanhaj `Asya`irah adalah sesat lagi menyesatkan dan mesti dibasmi habis, tetapi wazhab wahabi ketika itu belum bisa berkembang di sebabkan adanya kekhalifahan Utsmaniyah yang menjaga mazhab ahlussunnah Wal Jama`ah al-`Asya`irah.

Diantara hasil tulisan Imam al-Bajuri yang membicarakan tentang tauhid didalam minhaj al-`Asy`ariyah adalah :


Hasyiyah Kifayatu al-`Awam yang di beri nama Tahqiqul al-Maqam, kitab Kifayatu al-`Awam merupakan karangan guru Imam al-Bajuri yaitu Syeikh Muhammad al-Fadhali, kitab ini di pelajari oleh pelajar-pelajar al-Azhar dan di pondok-pondok pesantren dan dayah-dayah di Nusantara. Kitab ini menjelaskan sifat dua puluh yang wajib bagi Allah, dua puluh sifat yang mustahil bagi Allah, dan satu sifat yang boleh bagi Allah, kemudian di terangkan sifat-sifat yang wajib, mustahil dan boleh bagi para Rasul-Rasul Allah, kitab ini sangat bagus sekali di pelajari bagi pelajar ilmu tauhid tingkat pemula.
al-Fathu al-Qarib Majid Syarah Bidayat al-Murid, kitab ini adalah karangan al-Imam as-Siba`i, didalamnya memuat tauhid aqidah al-`Asya`irah, Imam Ibrahim mencoba mensyarah dan menjelaskan isi kitab ini agar mudah di fahami oleh para pelajar.
Hasyiyah `Ala Matni as-Sanusiyah, kitab Matan as-Sanusiyah di karang oleh Imam Sanusi, seorang ulama mazhab Maliki yang teguh berpegang kepada mazhab Asy`ari dalam aqidah. Beliau mengarang tiga kita tauhid yang terkenal : shughra yang di kenal dengan nama ummul Barahain, wushta (kemudian beliau syarah sendiri) dan kubra. Matan Sanusi yang di syarah oleh Imam Ibrahim al-Bajuri adalah Shughra yang juga banyak di syarah oleh ulama lain, seperti al-Hudhudi (kemudian di beri hasyiah oleh Syeikh Abdullah Syarqawi dan menjadi kitab pelajaran aqidah di Dayah di Aceh setelah mengkhatamkan kitab Syeikh al-Bajuri, Hasyiah Kifayatul Awam). Kitab Matn as-Sanusi ini menjadi bahan pelajaran kelas pemula di berbagai lembaga pendidikan Ahlussunnah Wal Jama`ah, baik di negeri arab maupun di Indonesia, Malaysia dan Tailand.
Tuhfatu al-Murid `Ala Syarah Jauharatu at-Tauhid, kitab ini merupakan Syarah dari matan manzhumah Jauharatu at-Tauhid yang sangat terkenal di kalangan para penuntut ilmu agama, hasil karya Syeikh Ibrahim al-Laqqani, beliau merupakan seorang ahli didalam ilmu hadis dan tauhid, kitab ini memuat sebanyak 144 bait sya`ir, banyak dikalangan ulama yang telah mensyarahkan kitab ini diantaranya Imam al-Bajuri.

Imam al-Bajuri mencoba menumpukan segala kemampuannya dan keahliannya untuk mensyarahkan kitab ini, dengan cara mengulas dan memutuskan mana yang tepat dan rajih dikalangan ulama Ahlussunnah, beliau juga mengisinya dengan dalil naqal dan akal, kemudian beliau juga menyebutkan perbedaan pendapat diantara `Asya`irah dan Maturidiyyah didalam sebahagian permasalahan.

Dari keempat kitab Imam Ibrahim al-Bajuri didalam ilmu tauhid dapat kita simpulkan bahwa beliau seorang ulama `Asya`irah yang kuat dan memiliki peranan dalam mengembangkan mazhab `Asyairah, keahlian beliau bukan saja didalam tauhid bahkan didalam segala disiplin ilmu agama seperti Fiqih, Tafsir, Hadis, Bayan, Mantiq, Fara`idh dan lain-lainnya.

Disebutkan dalam manaqibnya, Syeikh Ibrahim Al-Bajuri adalah seorang ulama yang amat mencintai dzurriyah Rasul SAW. Ia rajin mengunjungi dan berziarah kepada para ahli bait, baik yang masih hidup mau­pun yang sudah wafat. Salah satu bukti kecintaannya itu bisa kita lihat pada ba­gian akhir dari salah satu karyanya, Ha­syiyah ‘Ala Syarh Ibn Qasim. Al-Bajuri menampakkan kecintaannya dan semangatnya bertabarruk dengan ahlul bayt Nabi SAW dan ulama salaf shalih, khususnya Sayyid Ahmad Al-Badawi.
Dalam kitab karyanya tersebut, secara khusus ia menyarankan kepada siapa pun yang mengkhatamkan kitab tersebut itu untuk membacakan hadiah Fatihah bagi Sayyid Ahmad Al-Badawi karena beliau mengkhatamkan penulisan kitab tersebut tepatnya pada hari haul maulid Sayyidi Ahmad al-Badawi.
MUDI Mesjid Raya, Samalanga, 11 February, 2014 M

Rujukan :
1. http://dar-alifta.org/ViewScientist.aspx?ID=37&LangID=1
2.http://lbm.mudimesra.com/2014/02/syeikh-ibrahim-al-bajuri.html

Minggu, 09 Februari 2014

Ada Penampakan Badai Berbentuk Wajah di Inggris

Added by PT. Platmerah Group Plat Merah on February 9, 2014.
Saved under Berita Unik, Dunia
badai berbentuk wajah
LYME REGIS – Seorang fotografer, Simon Emmett, menangkap sebuah fenomena yang sangat menakjubkan saat ia sedang memotret gelombang badai dahsyat yang menerjang pelabuhan di kota Lyme Regis, Inggris.

Gelombang badai yang sempat difoto oleh Simon itu terlihat seperti wajah seseorang. “Awalnya saya tidak menyadari kalau saya telah memfoto gelombang yang terlihat seperti wajah seseorang,” ujar Simon. Demikian dilansir Huffington Post, Sabtu (8/2/2014).

Foto yang diambil oleh Simon saat ini telah menjadi perbincangan beberapa media internasional, seperti yang ditulis oleh media Inggris, Daily Star yang menyebutnya sebagai “Wajah dari Badai Neraka” pada judul artikelnya.

Sedangkan, Daily Mail, dalam artikelnya mengatakan bahwa gelombang yang menjulang tinggi itu adalah badai dahsyat yang melanda negara kepulauan. (oz)


http://platmerah.co.id/2014/02/09/ada-penampakan-badai-berbentuk-wajah-di-inggris/

Sabtu, 08 Februari 2014

Tahlilan haram.....!!!!!!! Ini dalilnya

Bismillahirrohmaanirrohim


kata siapa.....???

TAHLILAN berasal dari kata hallala, yuhallilu,
tahlilan, artinya membacakan kalimat La Ilaha Illalloh.
Seperti yang tertera dalam Lisanul ’Arab bagi Ibnu Mandzur Al-Ifriqy juz XIII sebagai berikut
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﺍﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻗﻮﻝ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ
”Telah berkata Allaits :arti Tahlil adalah mengucapkan ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ ”
Dan yang perlu kita ketahui adalah semua rangkaian kalimat yang ada dalam Tahlil diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayyit.Tahil ini dijalankan berdasar pada dalil-dalil.

DALIL YANG PERTAMA ;
(Al-Tahqiqat, juz III. Sunan an-Nasa’i, juz II)
ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ
 ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻣﻰ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺉ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ))
Barang siapa menolong mayyit dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir, maka Alloh memastikan surga baginya.”
(HR. ad-Darimy dan Nasa’I dari Ibnu Abbas)

DALIL YANG KEDUA
(Tanqih al-Qoul)
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺗﺼﺪﻗﻮﺍﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺮﺑﺔ ماﺀﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺒﺄﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻓﺎﺩﻋﻮ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺍﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺪﻛﻢ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ
Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air seteguk. Jika kalian tak mampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika kalian tidak mengerti Al-Qur’an, berdo’alah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh,  ﺗﻌﺎﻟﻰ الله  telah berjanji akan mengabulkan do’a kalian.”

DALIL YANG KETIGA ;
(Kasya-Syubhat li as-Syaikh Mahmud Hasan Rabi)
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺑﻰ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻳﻌﻨﻰﻟﺰﺍﺋﺮ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻣﺎﺗﻴﺴﺮﻭﻳﺪﻋﻮﻟﻬﻢ ﻋﻘﺒﻬﺎﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ
“Dalam Syarah al-Muhamdzdzab Imam
an-Nawawi berkata:
Adalah disukai seorang berziarah kepada orang mati lalu membaca ayat-ayat al-Qur’an sekedarnya dan
berdo’a untuknya.
Keterangan ini diambil dari teks Imam Syafi’I dan disepakati oleh para ulama yang lainnya.”

DALIL KEEMPAT ;
ﺇﻗﺮﺀﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻳﺴﻰ
( (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺣﻤﺪ ﻭﺍﺑﻮﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺎﻛﻢ
“Bacalah atas orang-orangmu yang telah mati, akan Surat Yasin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Ibnu Hibban, dan Alhakim)

DALIL KELIMA ;
(Fathul mu’in pada Hamisy I’anatuttholibin, juz III)
ﻭﻗﺪ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻧﺪﺏﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮﻋﻨﺪﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻘﺒﻬﺎﺍﻯ ﻻﻧﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺍﺭﺟﻰﻟﻼﺟﺎﺑﺔ ﻭﻻﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺗﻨﺎﻟﻪﺑﺮﻛﺔ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻛﺎﻟﺤﻲﺍﻟﺤﺎﺿﺮ
“Dan telah menyatakan oleh Assyafi’I dan Ashab-nya atas sunnah membaca apa yang mudah di sisi mayit,
dan berdo’a sesudahnya, artinya karena bahwasanya ketika itu lebih diharapkan diterimanya, dan karena bahwa mayyit itu mendapatkan barokah qiro’ah seperti orang hidup yang hadir.”
Dan masih banyak dalil-dalil lain....

Atsar Thaawuus tentang Anjuran Tahlilan 7 Hari Berturut-Turut

Bismillahirrohmaanirrohim




Abu Nu’aim rahimahullah berkata :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ مَالِكٍ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، ثنا أَبِي، ثنا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا الأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: ” إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، فَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الأَيَّامِ “

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Maalik : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami Haasyim bin Al-Qaasim : Telah menceritakan kepada kami Al-Asyja’iy, dari Sufyaan (Ats-Tsauriy), ia berkata : Telah berkata Thaawus : “Sesungguhnya orang yang meninggal akan terfitnah (diuji) dalam kuburnya selama 7 hari. Dulu mereka[1] menyukai untuk memberikan makanan dari mereka (yang meninggal) pada hari-hari tersebut” [Hilyatul-Auliyaa’ 4/11].

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hajar[2] rahimahullah dalam Al-Mathaalibul-‘Aaliyyah no. 834.

Keterangan para perawinya adalah sebagai berikut :

1.     Abu Bakr bin Maalik, namanya adalah : Ahmad bin Ja’far bin Hamdaan bin Maalik bin Syabiib Al-Baghdaadiy Al-Qathii’iy Al-Hanbaliy, Abu Maalik; seorang yang tsiqah. Lahir tahun 274 H dan wafat tahun 368 H [Lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 16/210-213 dan Mishbaarul-Ariib 1/75 no. 1316].

2.     ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilaal bin Asad Asy-Syaibaaniy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Baghdaadiy; seorang yang tsiqah. Termasuk thabaqah ke-12, dan wafat tahun 290 H. Dipakai oleh An-Nasaa’iy [Taqriibut-Tahdziib, hal. 490 no. 3222].

3.     Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilaal bin Asad Asy-Syaibaaniy, Abu ‘Abdillah Al-Marwaziy; seorang imam yang tsiqah, haafidh, faqiih, lagi hujjah. Termasuk thabaqah ke-10, lahir tahun 164 H, dan wafat tahun 241 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 98 no. 97].

4.     ‘Ubaidullah bin ‘Ubaidirrahmaan Al-Asyja’iy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah lagi ma’muun – orang yang paling tsabt kitabnya dalam riwayat dari Ats-Tsauriy. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 182 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 642 no. 4347].

5.     Sufyaan bin Sa’iid bin Masruuq Ats-Tsauriy, Abu ‘Abdillah Al-Kuufiy; seorang yang tsiqah, haafidh, faqiih, ‘aabid, imam, lagi hujjah. Termasuk thabaqah ke-7, lahir tahun 97 H, dan wafat tahun 161 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 394 no. 2458].

6.     Thaawuus bin Kaisaan Al-Yamaaniy, Abu ‘Abdirrahmaan Al-Humairiy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil. Termasuk thabaqah ke-3, wafat tahun 106 H, dan dikatakan juga setelah itu. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 462 no. 3026].

Dapat kita lihat bahwa para perawi riwayat di atas adalah tsiqaat. Namun, rijaal tsiqaat tidaklah langsung menjadikan satu riwayat shahih[3] karena ternyata riwayat tersebut ma’luul lagi dla’iif.

Sufyaan Ats-Tsauriy lahir pada tahun 97 H di Kuufah, sedangkan Thaawuus bin Kaisaan wafat 106 H di Makkah. Hingga tahun wafatnya Thaawuus, Sufyaan belum melakukan rihlah ke Makkah[4]. Selain itu, tidak masyhur penukilan bahwa Thaawuus termasuk syuyuukh Ats-Tsauriy rahimahumallah.

Ada riwayat lain :

عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ ” إِنَّمَا يُفْتَنُ رَجُلانِ مُؤْمِنٌ، وَمُنَافِقٌ، أَمَّا الْمُؤْمِنُ: فَيُفْتَتَنُ سَبْعًا، وَأَمَّا الْمُنَافِقُ: فَيُفْتَنُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، وَأَمَّا الْكَافِرُ: فَلا يُسْأَلُ عَنْ مُحَمَّدٍ، وَلا يَعْرِفُهُ “

Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Telah berkata ‘Abdullah bin ‘Umar : “Dua orang yaitu orang mukmin dan munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari. Orang munafiq selama empat puluh hari. Adapun orang kafir, maka jangan ditanya dari Muhammad, ia tidak mengetahuinya” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq 3/590 no. 6757].

Riwayat lemah karena munqathi’. Ibnu Juraij tidak pernah bertemu dengan Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa. Selain itu, Ibnu Juraij sendiri seorang yang tsiqah namun sering melakukan tadlis dan irsaal.[5]

Riwayat yang shahih yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah :


حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ. ح وحَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ أَبُو الْفَضْلِ، قَالَ: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ إِسْمَاعِيل بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ، قَالَ: ” كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ “

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahyaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid bin Manshuur : Telah menceritakan kepada kami Husyaim (ح). Dan telah menceritakan kepada kami Syujaa’ bin Makhlad Abul-Fadhl, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Husyaim, dari Ismaa’iil bin Abi Khaalid, dari Qais bin Abi Haazim, dari Jariir bin ‘Abdillah Al-Bajaliy, ia berkata : “Kami (para shahabat) menganggap menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka (kepada para tamu) termasuk bagian dari niyahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 1612].

Diriwayatkan juga oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 2/307-308 no. 2279.

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja Husyaim seorang mudallis[6] dan di sini ia meriwayatkan dengan ‘an’anah. Husyaim mempunyai mutaba’ah dari Nashr bin Baab sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad[7] 2/204.

Nashr bin Baab seorang yang lemah[8].

Riwayat di atas dikuatkan oleh :

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ، عَنْ طَلْحَةَ، قَالَ: قَدِمَ جَرِيرٌ عَلَى عُمَرَ، فَقَالَ: ” هَلْ يُنَاحُ قِبَلُكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ: لَا ” قَالَ: ” فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عندَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَيُطْعَمُ الطَّعَامُ؟ قَالَ: نَعَمْ “، فَقَالَ: ” تِلْكَ النِّيَاحَةُ “

Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Maalik bin Mighwal, dari Thalhah, ia berkata : Jarir mendatangi ‘Umar, lalu ia (‘Umar) berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit ?”. Jarir menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata : “Apakah diantara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan makan hidangannya ?”. Jarir menjawab : “Ya”. ‘Umar berkata : “Hal itu sama dengan niyahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/487].

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja ada kekhawatiran keterputusan antara Thalhah dengan Jariir. Ada syaahid yang lain :

ثنا عَبْدُ الْحَمِيدِ، قَالَ: أنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، قَالَ: أنا عُمَرُ أَبُو حَفْصٍ الصَّيْرَفِيُّ، وَكَانَ ثِقَةً، قَالَ: ثنا سَيَّارٌ أَبُو الْحَكَمِ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ” كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ بَعْدَمَا يُدْفَنُ مِنَ النِّيَاحَةِ “

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Hamiid, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Yaziid bin Haaruun, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Umar bin Abi Hafsh Ash-Shairaafiy – dan ia seorang yang tsiqah – ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sayyaar Abul-Hakam, ia berkata : Telah berkata ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu : “Dulu kami menganggap berkumpul-kumpul di sisi keluarga mayit setelah si mayit dikuburkan termasuk niyahah (meratap)” [Diriwayatkan oleh Aslam bin Sahl dalam Taariikh Waasith hal. 26 no. 206].

Semua perawinya tsiqaat, hanya saja Sayyaar tidak pernah bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.

Oleh karena itu, dengan keseluruhan jalan riwayatnya, atsar Jariir bin Abdillah radliyallaahu ‘anhu adalah shahih.[9]

Asy-Syaafi’iy rahimahullah berkata :

وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ، وَأَنْ تَنْدُبَهُ النَّائِحَةُ عَلَى الِانْفِرَادِ، لَكِنْ يُعَزَّى بِمَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنَ الصَّبْرِ وَالِاسْتِرْجَاعِ، وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ، ….

“Dan aku membenci perbuatan niyaahah (meratap) terhadap mayit setelah kematiannya dan orang yang meratap tersebut menyebut-nyebut kebaikan si mayit secara tersendiri. Akan tetapi hendaknya ia dihibur dengan sesuatu yang diperintahkan Allah agar bersabar dan mengucapkan kalimat istirjaa’. Dan aku juga membenci[10] berkumpul-kumpul di keluarga di mayit meskipun tidak disertai adanya tangisan, karena hal tersebut akan menimbulkan kesedihan dan membebani materi/bahan makanan (bagi keluarga si mayit)…” [Al-Umm, 1/248].

Kesimpulan : Tahlilan sampai tujuh hari ternyata (BUKAN) tradisi para sahabat Nabi Saw dan para tabi’in.

Wallaahu a’lam.

Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa’ – perum ciomas permai – 15122012 – 22:24 – revisi : 16122012, 17:00].





[1]      ‘Mereka’ yang dimaksudkan oleh Thaawus di sini adalah sebagian shahabat dan taabi’iin yang semasa dengannya.

[2]      Riwayatnya adalah :

وَقَالَ أَحْمَدُ فِي الزُّهْدِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، ثنا الأَشْجَعِيُّ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ طَاوُسٌ: ” إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُونَ فِي قُبُورِهِمْ سَبْعًا، وَكَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يُطْعِمُوا عَنْهُمْ تِلْكَ الأَيَّامَ “

[3]      Baca artikel : Apa perbedaan antara istilah hadits shahih, hadits shahihul-isnad, dan hadits rijaaluhu tsiqaat ?.

[4]      Bahkan ia (Sufyaan) belum keluar dari negerinya (Kuufah).

أَخْبَرَنَا ابن رزق، قال: أَخْبَرَنَا عثمان بن أحمد، قال: حَدَّثَنَا حنبل بن إسحاق، قال: قال أبو نعيم: خرج سفيان الثوري من الكوفة سنة خمس وخمسين ومائة ولم يرجع، ومات سنة إحدى وستين ومائة، وهو ابن ست وستين فيما أظن

Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Rizq, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Utsmaan bin Ahmad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hanbal bin Ishaaq, ia berkata : Telah berkata Abu Nu’aim (Al-Fadhl bin Dukain) : “Sufyaan Ats-Tsauriy keluar dari Kuufah pada tahun 155 H, dan kemudian ia tidak kembali lagi. Ia meninggal tahun 161 H dalam usia 66 tahun sebagaimana yang aku kira” [Diriwayatkan oleh Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad, 10/242 - biografi Sufyaan Ats-Tsauriy].

Sanad riwayat ini shahih, semua perawinya tsiqaat.

[5]      ‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Juraij Al-Qurasyiy Al-Umawiy, Abul-Waliid atau Abu Khaalid Al-Makkiy – terkenal dengan nama Ibnu Juraij; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil, akan tetapi banyak melakukan tadlis dan irsal. Termasuk thabaqah ke-6, wafat tahun 150 H, atau dikatakan setelahnya. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 624 no. 4221].

Ia tidak pernah berjumpa seorang pun dari kalangan shahabat [Jaami’ut-Tahshiil, hal. 229-230 no. 472].

[6]      Husyaim bin Basyiir bin Al-Qaasim bin Diinaar As-Sulamiy, Abu Mu’aawiyyah bin Abi Khaazim; seorang yang tsiqah lagi tsabt, namun banyak melakukan tadlis dan irsal khafiy. Termasuk thabaqahke-7, lahir tahun 104/105 H, dan wafat tahun 183 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah [Taqriibut-Tahdziib, hal. 1023 no. 7362].

[7]      Riwayatnya adalah :

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ، قَالَ: ” كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “

[8]      Beberapa ulama mengkritiknya dengan keras, seperti Ibnu Ma’iin, Zuhair bin Harb, Abu Haatim, Juzjaaniy, dan yang lainnya. Akan tetapi Ahmad bin Hanbal mentautsiqnya dan membelanya saat mengetahui beberapa ulama mendustkannya. Ia (Ahmad) mengatakan bahwa Nashr bin Baab diingkari para ulama saat ia (Nashr) meriwayatkan dari Ibraahiim Ash-Shaaigh. Ibnu Sa’d juga mengatakan hal yang sama dengan Ahmad. Ahmad adalah ulama yang terkenal muta’addil dalam urusan al-jarh wat-ta’diil, dan ia juga termasuk orang yang paling tahu mengenai gurunya, Nashr bin Baab, sehingga mengambil riwayat darinya. Namun bukan berarti jarh para ulama kepada Nashr tidak memberikan pengaruh. Nashr adalah seorang yang dla’iif yang riwayatnya dapat digunakan sebagai i’tibaar, hanya saja tidak benar tuduhan dusta yang dialamatkan kepadanya. Wallaahu a’lam.

[9]      Atsar Jariir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu tersebut dishahihkan oleh An-Nawawiy dalam Al-Majmuu’ 5/285, Ibnu Katsiir dalam Irsyaadul-Faqiih 1/241, Al-Buushiiriy dalam Zawaaidu Ibni Maajah  hal. 236, Ibnu Hajar Al-Haitamiy dalam Tuhfatul-Muhtaaj 3/207, Asy-Syaukaaniy dalam As-Sailul-Jaraar 1/372, dan yang lainnya.

[10]     Makna ‘makruh’ dalam perkataan Asy-Syaafi’iy rahimahullah di sini adalah tahriim (pengharaman), karena sebelumnya ia juga mengatakan tentang makruhnya perbuatan niyaahah (meratap). Perkataan itu satu rangkaian. Meratap sendiri sudah jelas hukumnya, yaitu haram, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ، الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

“Dua perkara yang dapat membuat manusia kufur : Mencela keturunan dan niyaahah (meratapi mayit)” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 67].

Ummu ‘Athiyyah berkata :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ “

“Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami dari perbuatan niyaahah” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3127; shahih].

Ref :

1.http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/12/atsar-thaawuus-tentang-anjuran-tahlilan.html
2.http://al-atsariyyah.com/atsar-thaawuus-tentang-anjuran-tahlilan-7-hari-berturut-turut.html


Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...