Sabtu, 27 September 2014

Keutamaan Sholat Pakai Peci atau Penutup Kepala (Imamah)

Bismillahirrohmaanirrohim

“Sholat dua raka’at dengan memakai sorban lebih baik dibandingkan sholat 70 raka’at, tanpa sorban”. [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus sebagaimana yang disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Al-Jami' Ash-Shoghir]

Amr bin Huroits ra- berkata, أَ
“Nabi SAW pernah berkhutbah, sedang beliau memakai surban hitam”. [HR. Muslim (1359), Abu Dawud (4077), Ibnu Majah (1104 & 3584)]
Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah- berkata dalam menceritakan kebiasaan sahabat dalam memakai songkok dan imamah,
“Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab Ash-Sholah: Bab As-Sujud ala Ats-Tsaub fi Syiddah Al-Harr (1/150) , Abdur Razzaq dalam Al-Mushonnaf (1566)]Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata,
“Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir”. [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)]


Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah Saw selalu memakai kopiah putih. Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Umar, dan Imam Suyuthi dalam Jami’us Shagir hal 21  mengatakan hadits ini “hasan”.
Hasan al Bisri mengatakan : "Dahulu kaum itu (para sahabat) bersujud pada surban, dan songkok (peci), sedang kedua tangannya pada lengan bajunya". (HR. Al-Bukhari)
Abdullah bin Sa’id-rahimahullah- berkata, "Aku lihat pada Ali bin Al-Husain ada sebuah songkok putih buatan Mesir". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (24855)

Berikut hadits bahwa Rasul saw memakai imamah (sorban di kepala):

1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).

2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).

4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

Masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif yg mereka katakan tentang kemuliaan surban, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : “Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku” (Shahih Bukhari).

Memakai surban lebih afdhal, namun Rasul saw selalu memakai tutup kepala, maka peci merupakan sunnah.

Tidak memakai tutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa), makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan sholat fardhu dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya dengan berjama'ah. (Fataawa Muhammad Rasyid Ridha (V/1849) dan al Sunan wa al Mubtadi'aat halaman 69).

Sumber:

1.http://kabarislamia.blogspot.com/2014/09/keutamaan-sholat-pakai-peci-atau.html

2.http://imandanamalsoleh.wordpress.com/2011/04/10/keutamaan-memakai-sorban-atau-penutup-kepala-ketika-sholat/

3.http://ad-dai.blogspot.com/2011/03/hukum-kopiah-songkok-peci.html
4.http://orgawam.wordpress.com/2008/12/29/hadits-memakai-peci-dan-surban/

Rabu, 24 September 2014

KOPI & KEHIDUPAN🌏

Bismillahirrohmaanirrohim

Dlm sebuah acara reuni, beberapa alumni menjumpai guru sekolah mrk dulu.
Melihat para alumni tsb ramai² membicarakan kesuksesan mereka, guru tsb segera ke dapur dan mengambil seteko kopi panas & beberp cangkir kopi yg berbeda². 
Mulai dr cangkir yg terbuat dr kristal, kaca, melamin & plastik.
Guru tsb menyuruh para alumni untuk mengambil cangkir dan mengisinya dg kopi. 
Setelah masing² alumni sdh mengisi cangkirnya dgn kopi, guru berkata, 
" Perhatikanlah bhw kalian semua memilih cangkir yg bagus & kini yg tersisa hanyalah cangkir yg murah & tdk menarik. 
Memilih hal yg terbaik adlh wajar & manusiawi. 
Namun persoalannya, ketika kalian tdk mendaptkan cangkir yg bagus perasaan kalian mulai terganggu. 
Kalian secara otomatis melihat cangkir yg dipegang org lain & mulai membandingkannya. Pikiran kalian terfokus pd cangkir,
padahal yg kalian nikmati bukanlah cangkirnya melainkan kopinya.
"Hidup kita adalah seperti kopi, 
sdgkan cangkirnya adlh pekerjaan, jabatan, & harta benda yg kt miliki."
Cara menikmati kehidupan hampir sama dgn menikmati kopi. 
Kenikmatan kopi tdk tergantung dgn cangkir atau gelas.
Dimana jg kenikmatan kehidupan tdk tergantung dgn harta dan kedudukan.
Kenikmatan kehidupan adalah bgmn CARA menikmati, yaitu dgn sabar, syukur dan ikhlas.
Semoga bermanfaat.. pandai² mengambil hikmah dr kehidupan..
Have a nice wednesday
@grup WA


Senin, 22 September 2014

JANGAN SALAHKAN JOKOWI YAA



BPH Migas

Andy Noorsaman Sommeng: BBM naikkan jadi Rp 10.500/liter? Di AS Aja Cuma Rp 9800/liter.
Bagusnya sih BBM dinaikkan saja Rp 1 juta/liter biar rakyat berontak sekalian. Jika perlu Indonesia ini perang saudara seperti di Iraq dan Suriah.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng siapa ya? Harga bensin oktan 95 saja di Malaysia cuma Rp 7800 sementara di Gulf Coast AS cuma Rp 9800/liter (UMR di sana sekitar Rp 16 juta/bulan). Kok dia pingin harga bensin oktan 88 (Premium) di Indonesia naik jadi rp 10.500/liter? Hitungannya dari mana ya?
Lagian apa tidak salah? Sudah ada SKK Migas tapi BPH Migas masih ada? Apa tidak buang uang negara?

Di zaman Soeharto tidak ada BPH Migas dan SKK Migas, cuma Pertamina yang kontrol minyak kontraktor asing, Toh produksi minyak bisa mencapai 1,6 juta bph. Sekarang dengan adanya BPH dan SKK Migas produksi minyak malah di bawah 0,9 juta bph.
Jokowi Mau Naikkan Harga BBM Rp 3.000/Liter, BPH Migas: Bagusnya Rp 4.000/Liter
“Berani naikkan Rp 3.000 per liter bagus. Tapi lebih bagus lagi sekalian Rp 4.000 per liter naiknya,” tegas Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (22/9/2014).

“Dampaknya sama, paling hanya 6 bulan. Setelah itu landai lagi, orang sudah nggak terbebani sama sekali dengan kenaikan harga BBM. Tapi (kenaikan Rp 4.000 per liter) anggaran yang dihemat jauh lebih besar. Tiap kenaikan Rp 1.000 per liter penghematan lebih dari Rp 48 triliun,” jelasnya.

=======================================================================
Refrensi :
http://infoindonesiakita.com/2014/09/22/andy-noorsaman-sommeng-bbm-naikkan-jadi-rp-10-500liter-di-as-aja-cuma-rp-9800liter/

http://finance.detik.com/read/2014/09/22/151250/2697382/1034/jokowi-mau-naikkan-harga-bbm-rp-3000-liter-bph-migas-bagusnya-rp-4000-liter?991101mainnews
Harga Bensin Indonesia Hampir Sama dengan di AS?

http://infoindonesiakita.com/2014/08/28/harga-bensin-indonesia-hampir-sama-dengan-di-as/

Kamis, 11 September 2014

Perbedaan Mani,mazi dan wadi

Bismillahirrohmaanirrohim

Bagi kalangan pesantren 3 macam cairan yang keluar dari kemaluan ini sudah sangat jelas perbedaannya. Namun bagi masyarakat terkadang masih sangat awam dengan ketiga permasalahan ini, padahal hal ini merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh tiap insan, karena menyangkut dengan suci atau tidak yang berakibat kepada sah shalat atau tidak.

Mani:
Mani atau sperma adalah cairan yang keluar dari lubang kemaluan/qubul ketika rangsangan syahwat memuncak, baik karena berhubungan badan, onani ataupun menghayal dll. Ciri-cirinya adalah antara lain:
Berwarna putih kental, namun kadang-kadang juga berwarna lain seperti kuning bahkan ada yang berwarna merah, atau
Keluar dengan disertai memancar/tadafu`
Terasa nikmat ketika keluar
Berbau adonan tepung ketika basah dan telur putih ketika kering
Setelah keluar mani badan akan sedikit terasa lemah

Apabila ditemukan pada satu cairan yang keluar dari lubang qubul dengan salah satu sifat diatas maka dihukumi sebagai mani. Mani hanya diperdapatkan pada orang yang telah baligh, sehingga bila keluar cairan pada anak-anak yang berusia belum mungkin baligh (dibawah 9 tahun) maka tidak dihukumi sebagai mani.

Hukum dari keluar mani adalah orang tersebut akan dihukumi berhadats besar, maka untuk dapat melaksanakan shalat, membaca al-quran atau menetap dalam masjid harus terlebih dahulu mandi wajib. Selain itu cairan mani tidak dihukumi najis, sehingga pakaian yang berlumuran mani sah digunakan untuk shalat.

Dalam satu hadist disebutkan:
عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيْهِ (رَوَاهُ مُسْلِمْ

Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah SAW, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.”  (HR. Muslim)

Mazi:
Mazi adalah cairan yang berwarna putih bersih, bening, atau agak kuning namun licin. Biasanya ia keluar ketika awal-awal bangkit syahwat dan belum mencapai puncaknya, biasanya cairan mazi tidak berbau. Seringkali mazi keluar tanpa terasa. Mazi banyak keluar pada kaum wanita terutama ketika mereka bangkit syahwat. Dalam satu hadist Shahihain disebutkan:

عن على قال : كنت رجلا مذاء فكنت أستحيى أن أسأل رسول الله - صلى الله عليه وسلم - لمكان ابنته فأمرت المقداد بن الأسود فسأله فقال يغسل ذكره ويتوضأ

“Dari Ali ra, beliau berkata: saya adalah laki-laki yang banyak mazi, maka saya merasa malu bertanya kepada Rasulullah SAW karena posisi anak beliau (Fathimah, istri Saidina Ali) maka saya perintahkan Miqdad bin Aswad maka iapun bertanya kepada Rasulullah, maka jawab Rasulullah: basuhlah zakar dan berwudhuk”.(H.R Imam Bukhary dan Muslim).

Wadi:
Wadi adalah cairan putih yang keruh kental yang keluar biasanya setelah buang air kecil ataupun ketika mengangkat beban yang berat. Wadi tidak hanya diperdapatkan pada orang dewasa tetapi juga didapati pada anak-anak.

Hukum bagi orang yang keluar mazi dan wadi tidak diwajibkan mandi, namun cairan mazi dan wadi tergolong dalam najis, sehingga wajib dibasuh/disucikan.

Walaupun telah ada beberapa sifat yang bisa membedakan mani, mazi ataupun wadi, namun dilapangan kadang-kadang kita temukan cairan yang kadang-kadang kita ragu dalam menentukannya, apakah mani atau bukan. Biasanya hal ini terjadi ketika tertidur, pada pagi harinya ditemukan cairan sedangkan semalam ia tidak merasakan apapun ketika cairan tersebut keluar sedangkan baunya juga tidak mendekati bau mani. Maka dalam kondisi demikian ia boleh memutuskan salah satu, cairan tersebut mani maka ia wajib mandi wajib dan pakaiannya tidak dihukumi bernajis ataupun mazi maka tidak tidak wajib mandi tetapi wajib mennyucikan pakaiannya karena mazi dihukumi bernajis. Namun walaupun demikian, yang lebih aman adalah ihtiyadh/waspada dengan cara mandi karena kemungkinan iatu adalah mani dan juga menyucikan pakaian yang terkena cairan tersebut karena kemungkinan itu mazi.

Referensi:
Hasyiah I`anatuth Thalibin 1 hal 83-85 Cet. Haramain
Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jili 1 hal 115 Cet.
Haramain Hasyiah Syarqawy `ala Tahrir jili 1 hal 76 Cet. Haramain

Sumber :
http://lbm.mudimesra.com/2012/09/perbedaan-manimazi-dan-wadi.html

Sabtu, 06 September 2014

Minum Kopi Bisa Bikin Panjang Umur

Bismillahirrohmaanirrohim
Empatdetik.blogspot.com - Apakah anda termasuk orang yang suka dengan kopi ? Jika ya, mungkin ini akan menjadi kabar baik bagi orang yang sering minum kopi. Dalam sebuah study di Amerika, para peneliti menemukan bahwa orang yang meminum kopi satu atau dua gelas setiap hari memiliki umur yang lebih panjang, asalkan kopi yang mereka minum tidak menggunakan susu dan gula.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh National Institutes of Health ini, para peneliti melibatkan lebih dari 400.000 orang sehat berusia antara 50-71 tahun, setelah melakukan pengamatan selama 13 tahun, sekitar 13 persen peserta meinggal.
Seakan menguatkan bahwa minum kopi bisa membuat umur panjang, sebuah riset di New England Journal of Medicine menemukan bahwa dibandingkan orang-orang yang jarang minum kopi, wanita dan pria yang minum enam cangkir atau lebih per hari memiliki 10 dan 15 persen risiko kematian dini lebih rendah.
"Telah ada beberapa kekhawatiran bahwa kopi dapat meningkatkan risiko kematian, dan temuan ini memberikan beberapa jaminan terhadap kekhawatiran tersebut," ungkap Neal Freedman D., Ph.D dilansir melalui CNN (22/5).
Waww, sebuah data yang menarik ya,, kalau begitu saya akan coba menyempatkan diri untuk setidaknya minum satu gelas kopi setiap hari. Supaya bisa panjang umur. hehehe. Demikian data unik mengenai Minum Kopi Bisa Bikin Panjang Umur, semoga dapat menambah pengetahuan kita semua.


Sumber :http://id.she.yahoo.com/kopi-bikin-panjang-umur-080000106.htm

Sabtu, 16 Agustus 2014

6 Fakta Unik Otak Manusia Yang Belum Banyak Diketahui

Bismillahirrohmaanirrohim
Di dalam kepala manusia, diperkaya dengan sebongkah otak yang luar biasa mengagumkan. Fungsi otak manusia dapat dikatakan seperti pusat pengendali setiap kegiatan manusia. Inilah yang dianggap sebagai anugerah untuk manusia, karena memiliki akal pikiran, yang tidak dimiliki oleh makhluk hidup lain, hewan ataupun tumbuhan. Banyak hal unik yang mungkin tidak disangka-sangka, yang menjadi bagian dari cara kerja otak manusia. Berikut ini beberapa fakta unik otak manusia.

Fakta Unik Otak Manusia

Mungkin bagi kita sangat mudah untuk mencari pakaian di lemari, menyimpan di dalamnya kemudian dapat ditemukan kembali sampai kita membutuhkan barang tersebut. Tapi bagaimana kita dapat mengingat letak baju yang ada pada satu lemari pakaian tersebut?? kenyataannya, kegiatan yang terbilang sepele ini adalah proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak bagian pada otak.

1. Kecepatan Sistem Syaraf Pusat

Simpuls saraf yang mengarah ke otak ataupun sebaliknya, sama dengan waktu perjalanan secepat 170 mil per jam. pernah kita bertanya-tanya,  bagaimana tubuh dapat bereaksi begitu cepat terhadap hal-hal di sekitar, misalnya ketika dipanggil, tersentuh  dan sebagainya. Hal tersebut karena gerakan super cepat impuls saraf dari otak ke seluruh tubuh dan sebaliknya.

2. Pemakai oksigen terbanyak

Otak membutuhkan pasokan oksigen sekitar 20% dari jumlah oksigen yang masuk pada pembuluh darah. Otak mengkonsumsi lebih banyak manfaat oksigen daripada organ lain dalam tubuh, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan yang berhubungan dengan kekurangan oksigen. Jadi penting untuk mengoptimalkan sistem pernafasan, untuk menjaga otak kebutuhan oksigen.

3. Otak jauh lebih aktif pada malam hari dibandingkan siang hari

Logikanya, kita akan berpikir, bergerak, melakukan interaksi secara umum dilakukan setiap hari selama jam kerja dan akan mengambil kekuatan otak lebih banyak daripada saat tidur. Padahal kenyataannya sebaliknya, para ilmuwan belum tahu mengapa hal ini terjadi tetapi berterima kasihlah kepada kerja keras otak ketika tidur, dengan kehadiran  mimpi-mimpi hingga kekuatan alam bawah sadar.

4. Memori Jangka Pendek Yang Terbatas

Para ahli percaya bahwa otak manusia mampu menyimpan sekitar tujuh item dalam memori jangka pendek, selama sekitar 20 sampai 30 detik. Kapasitas ini menggunakan strategi memori, yang melibatkan pengelompokan informasi-informasi terkait di dalamnya.  Hal ini dapat anda coba dengan melakukan percobaan memori angka pendek. Gunakan waktu dua menit untuk menghafal daftar kata-kata acak, kemudian tulis pada selembar kertas kosong dan tuliskan pada saja yang diingat. Biasanya, tidak semua benda dapat disebutkan.

5. Pertumbuhan neuron otak

Neuron dapat terus tumbuh sepanjang hidup manusia. Selama bertahun-tahun para ilmuwan dan dokter berpikir bahwa otak dan jaringan saraf tidak bisa tumbuh atau beregenerasi. Meskipun tidak bertindak dalam cara yang sama seperti jaringan di bagian tubuh lain, tapi neuron dapat dan tumbuh sepanjang hidup dan terus menambahkan dimensi baru untuk mempelajari otak dan penyakit yang mempengaruhi saat itu.

6. Kebutuhan Air

Manfaat air yang dibutuhkan tubuh, memperoleh tempat sekitar 80% dari kebutuhan otak. Otak berwarna abu-abu  dan hidup pada jaringan otak yang licin, berwarna merah muda, karena sistem peredaran darah dan kadar air yang tinggi di dalam jaringan. Jadi pada saat merasa dehidrasi, minumlah untuk menjaga otak tatap cukup air.

Otak manusia memang tidak hanya dijadikan sebagai organ, namun yang mampu berpikir dengan pemahamannya yang unik. Cobalah untuk meningkatkan kemampuan otak, terutama fungsi bagian otak seperti fungsi otak kanan atau otak kiri yang mempengaruhi kecenderungan perilaku seseorang. Fakta unik otak manusia mungkin saja masih banyak menyimpan misteri dan terus di gali oleh ilmuan dan para peneliti.
=============================
Refrensi :
Diposkan pada: July 8, 2014 Oleh: Chy Rohmanah Pada Kategori: News & Info
http://blogging.co.id/6-fakta-unik-otak-manusia

Rabu, 13 Agustus 2014

Hukum asuransi dalam Islam

Bismillahirrohmaanirrohim
Hukum asuransi dalam Islam
Kehidupan manusia pada zaman modern ini sarat dengan beragam macam resiko dan bahaya. Dan manusia sendiri tidak mengetahui apa yang akan terjadi esok hari dan dimana dia akan meninggal dunia. Resiko yang mengancam manusia sangatlah beragam, mulai dari kecelakaan transportasi udara, kapal, hingga angkutan darat. Manusia juga menghadapi kecelakaan kerja, kebakaran, perampokan, pencurian, terkena penyakit, bahkan kematian itu sendiri.

Untuk menanggulangi itu semua, manusia berinisiatif untuk membuat suatu transaksi yang bisa menjamin diri dan hartanya, yang kemudian dikenal dengan istilah asuransi. Asuransi ini termasuk muamalat kontemporer yang belum ada pada zaman nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan tentang hukumnya di dalam Islam

Pengertian Asuransi
Asuransi berasal dari kata assurantie dalam bahasa Belanda, atau assurance dalam bahasa perancis, atau assurance/insurance dalam bahasa Inggris. Assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi, sedang Insurance berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.

Menurut sebagian ahli asuransi berasal dari bahasa Yunani, yaitu assecurare yang berarti menyakinkan orang.

Di dalam bahasa Arab asuransi dikenal dengan istilah : at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti : saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tentram, dan tenang. Lawannya adalah al-khouf, yang berarti takut dan khawatir. ( al Fayumi, al Misbah al Munir, hlm : 21 )  Dinamakan at Ta’min, karena orang yang melakukan transaksi ini (khususnya para peserta ) telah merasa aman dan tidak terlalu takut terhadap bahaya yang akan menimpanya dengan adanya transaksi ini.

Adapun asuransi menurut terminologi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992:

” Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “

Macam-macam Asuransi
Para ahli berbeda pendapat di dalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, karena masing-masing melihat dari aspek tertentu. Oleh karenanya, dalam tulisan ini akan disebutkan jenis-jenis asuransi ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan :

I. Asuransi ditinjau dari aspek peserta, maka dibagi menjadi :

1.    Asuransi Pribadi ( Ta’min Fardi ) : yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial

2.    Asuransi Sosial ( Ta’min  Ijtima’i ) , yaitu asuransi ( jaminan )  yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil ( PNS ), anggota ABRI, orang-orang yang sudah pensiun, orang-orang yang tidak mampu dan lain-lainnya. Asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat mengikat, seperti Asuransi Kesehatan ( Askes ), Asuransi Pensiunan dan Hari Tua ( PT Taspen ), Astek ( Asuransi Sosial Tenaga Kerja ) yang kemudian berubah menjadi Jamsostek ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja), Asabri ( Asuransi Sosial khusus ABRI ), asuransi kendaraan, asuransi pendidikan  dan lain-lain.   [1]

Catatan : Asuransi Pendidikan adalah suatu jenis asuransi yang memberikan  kepastian / jaminan dana yang akan digunakan untuk biaya pendidikan kelak. Asuransi Pendidikan ini mempunyai dua unsur yaitu Investasi dan Proteksi. Investasi bertujuan untuk menciptakan sejumlah dana / nilai tunai agar mampu mengalahkan laju inflasi, sehingga dana atau nilai tunai yang tercipta bisa dipakai untuk keperluan dana pendidikan.

Proteksi mempunyai tujuan memberikan proteksi kesehatan pada diri Anak atau peserta utama atau tertanggung utama, sehingga apabila terjadi resiko (sakit) maka asuransi ini yang akan memberikan santunan, tanpa mengurangi dana yang telah diinvestasikan dalam asuransi pendidikan ini. Dengan adanya proteksi yang diberikan ini maka dana yang sudah diinvestasikan tidak akan terganggu karena terjadi suatu resiko. Selain Proteksi terhadap kesehatan anak, asuransi ini juga memberikan fasilitas berinvestasi, ketika orang tua (penabung) mengalami resiko, yang selanjutnya pihak perusahaan akan mengambil alih untuk menabungkan ke rekening anak di rekening asuransi pendidikan ini sampai anak dewasa. Jadi dengan adanya proteksi ini maka kepastian dana untuk pendidikan senantiasa tersedia saat dibutuhkan. [2]

II. Asuransi ditinjau dari bentuknya.

Asuransi ditinjau dari bentuknya dibagi menjadi dua :

1.    Asuransi Takaful atau Ta’awun. ( at Ta’min at Ta’awuni )

2.    Asuransi Niaga ( at Ta’min at Tijari ) ini mencakup : asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

III. Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan

Jenis-jenis asuran ditinjau dari aspek pertanggungan adalah sebagai berikut :

Pertama : Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian ( Ta’min al Adhrar )

Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
Kehilangan nilai pakai atau kekurangan nilainya atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.

Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

Kedua : Asuransi Jiwa. ( Ta’min al Askhas )

Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.

Asuransi jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk  [3] :

1.       Term assurance (Asuransi Berjangka)

Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode

waktu tertentu.

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :

Usia Tertanggung 30 tahun
Masa Kontrak 1 tahun
Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000
Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2.       Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup) 

Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

3.       Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna) 

Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment)

Usia Tertanggung 30 tahun
Masa Kontrak 10 tahun
Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta
Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-
Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)
1.      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2.      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta

IV. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan.

Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan, maka menjadi :

1.    Asuransi Konvensional

2.    Asuransi Syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan Syariah, tolong menolongsecara mutual yang melibatkan peserta dan operator. [4]

Hukum Asuransi
Hukum Asuransi menurut Islam berbeda antara satu jenis dengan lainnya, adapun rinciannya sebagai berikut :

Pertama : Ansuransi Ta’awun

Untuk asuransi ta’awun dibolehkan di dalam Islam, alasan-alasannya sebagai berikut [5] :

Asuransi Ta’awun termasuk akad tabarru’ (sumbangan suka rela) yang bertujuan untuk saling bekersama di dalam mengadapi marabahaya, dan ikut andil di dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana. Caranya adalah bahwa beberapa orang  menyumbang sejumlah uang yang dialokasikan untuk kompensasi untuk orang yang terkena kerugian. Kelompok asuransi ta’awun ini tidak bertujuan komersil maupun mencari keuntungan dari harta orang lain, tetapi hanya bertujuan untuk meringankan  ancaman bahaya yang akan menimpa mereka, dan berkersama di dalam menghadapinya.

Asuransi Ta’awun ini bebas dari riba, baik riba fadhal, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsure riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak diinvestasikan pada lembaga yang berbau riba.

Ketidaktahuaan para peserta asuransi mengenai kepastian jumlah santunan yang akan diterima bukanlah sesuatu yang berpengaruh, karena pada hakekatnya mereka adalah para donatur, sehingga di sini tidak mengandung unsur spekulasi, ketidakjelasan dan perjudian.

Adanya beberapa peserta asuransi atau perwakilannya yang menginvestasikan dana yang dikumpulkan para peserta untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya asuransi ini, baik secara sukarela, maupun dengan gaji tertentu.

Kedua : Asuransi Sosial

Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dengan alasan sebagai berikut :

Asuransi sosial ini tidak termasuk akad mu’awadlah ( jual beli ), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu. 

Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun uang yang dibayarkan anggota dianggap sebagai pajak atau iuran, yang kemudian akan diinvestasikan Pemerintah untuk menanggulangi bencana, musibah, ketika menderita sakit ataupun bantuan di masa pensiun dan  hari tua dan sejenisnya, yang sebenarnya itu adalah tugas dan kewajiban Pemerintah. Maka dalam akad seperti ini tidak ada unsur riba dan perjudian.

Ketiga : Asuransi Bisnis atau Niaga

Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya haram. Adapun dalil-dalil diharamkannya Asuransi Niaga ( Bisnis ), antara lain sebagai berikut [6] :

Pertama: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk dalam akad perjanjian kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta pada saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang akan dia berikan dan yang akan dia terima. Karena bisa jadi, setelah sekali atau dua kali membayar iuran, terjadi kecelakaan sehingga ia berhak mendapatkan jatah yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi. Namun terkadang tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga ia membayar seluruh jumlah iuran, namun tidak mendapatkan apa-apa. Demikian juga pihak perusahaan asuransi tidak bisa menetapkan jumlah yang akan diberikan dan yang akan diterima dari setiap akad  secara terpisah. Dalam hal ini, terdapat hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata :

َ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

” Rasulullah saw melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.” ( HR Muslim, no : 2787  )

Kedua: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk bentuk perjudian ( gambling ), karena mengandung unsur mukhatarah  ( spekulasi pengambilan resiko ) dalam kompensasi uang,  juga mengandung ( al ghurm ) merugikan satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan keuntungan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak seimbang. Karena pihak peserta ( penerima asuransi ) terkadang baru membayar sekali iuran asuransi, kemudian terjadi kecelakaan, maka pihak perusahaan terpaksa menanggung kerugian karena harus membayar jumlah total asuransi tanpa imbalan. Sebaliknya pula, bisa jadi tidak ada kecelakaan sama sekali, sehingga pihak perusahaan mengambil keuntungan dari seluruh premi yang dibayarkan seluruh peserta secara gratis. Jika terjadi ketidakjelasan seperti ini, maka akad seperti ini termasuk bentuk perjudian yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana di dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( QS. Al-Maidah: 90).

Ketiga: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur riba fadhal dan riba nasi’ah sekaligus. Karena kalau perusahaan asuransi membayar konpensasi kepada pihak peserta (penerima jasa asuransi) , atau kepada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang yang telah mereka setorkan, berarti itu riba fadhal. Jika pihak perusahaan membayarkan uang asuransi itu setelah beberapa waktu, maka hal itu termasuk riba nasi’ah. Jika pihak perusahaan asuransi hanya membayarkan kepada pihak nasabah sebesar yang dia setorkan saja, berarti itu hanya riba nasi’ah. Dan kedua jenis riba tersebut telah diharamkan berdasarkan nash dan ijma’ para ulama.

Keempat: Akad Asuransi Bisnis juga mengandung unsur  rihan ( taruhan )  yang diharamkan. Karena mengandung unsur ketidakpastian, penipuan, serta  perjudian. Syariat tidak membolehkan taruhan kecuali apabila menguntungkan Islam, dan mengangkat syiarnya dengan hujjah dan senjata. Nabi saw telah memberikan keringanan pada taruhan ini secara terbatas pada tiga hal saja, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah ra, bahwasnya Rasulullah saw bersabda :

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ

“ Tidak ada perlombaan  kecuali dalam hewan yang bertapak kaki ( unta ), atau  yang berkuku ( kuda ), serta memanah.” ( Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, no : 2210 )

Asuransi tidak termasuk dalam kategori tersebut, bahkan tidak mirip sama sekali, sehingga diharamkan.

Kelima: Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk mengambil harta orang tanpa imbalan. Mengambil harta tanpa imbalan dalam semua bentuk perniagaan itu diharamkan, karena termasuk yang dilarang dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS.An-Nisa’: 29).

Keenam: Perjanjian Asuransi Bisnis itu mengandung unsur mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara’. Karena pihak perusahaan asuransi tidak pernah menciptakan bahaya dan tidak pernah menjadi penyebab terjadinya bahaya. Yang ada hanya sekedar bentuk perjanjian kepada pihak peserta penerima asuransi, bahwa perusahaan akan  bertanggungjawab terhadap bahaya yang kemungkinan akan terjadi, sebagai imbalan dari sejumlah uang yang dibayarkan oleh pihak peserta penerima jasa asuransi. Padahal di sini pihak perusahaan asuransi tidak melakukan satu pekerjaan apapun untuk pihak penerima jasa, maka perbuatan itu jelas haram.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.[7]

Adapun perbedaan antara keduanya adalah sebagai berikut :

Dari Sisi Prinsip Dasar

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah kedua- duanya bertugas untuk mengelola dan menanggulangi risiko, hanya saja di dalam Asuransi Syariah konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung risiko antara pengelola dan peserta( risk sharing ) atau disebut dengan at takaful dan at tadhamun. Sedang dalam Asuransi Konvensional pola kerjanya adalah memindahkan risiko dari nasabah ( peserta ) kepada perusahaan ( pengelola ), yang disebut dengan risk transfer. Sehingga resiko yang mengenai peserta akan ditanggung secara penuh oleh pengelola.

Dari Sisi Akad

Pada bagian tertentu ausransi syariah akadnya adalah tabarru’ ( sumbangan kemanusiaan ) dan ta’awun ( tolong menolong ), serta akad wakalah dan mudharabah ( bagi hasil ). Sedangkan pada asuransi konvensional, akadnya adalah jual beli yang bersifat al gharar ( spekulatif ).

Dari Sisi Kepimilikan Dana

Di dalam Asuransi Konvensional dana yang dibayarkan nasabah kepada perusahaan ( premi ) menjadi menjadi milik perusahaan secara penuh, khususnya jika peserta tidak melakukan klaim apapun selama masa asuransi. Sedangkan di dalam Asuransi Syariah dana tersebut masih menjadi milik peserta, setelah dikurangi pembiayaan dan fee ( ujrah ) perusahaan. Karena di dalam Asuransi Syariah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah ( wakil ) yang digaji oleh peserta, atau yang sering disebut dengan istilah al Wakalah bi al Ajri. Bisa juga perusahaan sebgai pengelola dana ( mudharib ) dalam akad mudharabah ( bagi hasil ). Bahkan ada perusahaan yang mengembalikan underwriting surplus pengelolaan dana tabarru’nya kepada peserta selama tidak ada klaim pada masa asuransi. Ataupun perusahaan sebagai pengelola dana.

Dari sisi obyek

Asuransi Syariah hanya membatasi pengelolaannya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan tidak mengandung syubhat. Oleh karenanya tidak boleh menjadikan obyeknya pada hal-hal yang haram atau syubhat, seperti gedung-gedung yang digunakan untuk maksiat, atau pabrik-pabrik minuman keras dan rokok, bahkan juga hotel-hotel yang tidak syariah.  Adapun Asuransi Konvensional tidak membedakan obyek yang haram atau halal, yang penting mendatangkan keuntungan.

Dari Sisi Investasi Dana.

Dana dari kumpulan premi dari peserta selama belum dipakai, oleh perusahaan asuransi syariah diinvestasikan pada lembaga keuangaaan yang berbasis syariah atau pada proyek-proyek yang halal yang didasarkan pada sistem upah atau bagi hasil. Adapun asuransi konvensional pengelolaan investasinya pada sistem bunga yang banyak mengandung riba dan spekulatif ( gharar ).

Dari Sisi Pembayaran Klaim.

Pada asuransi syariah pembayaran klaim diambilkan dari rekening tabarru’ ( dana sosial ) dari seluruh peserta, yang sejak awal diniatkan untuk diinfakkan untuk kepentingan saling tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana perusahaan karena sejak awal perjanjian bahwa seluruh premi menjadi milik perusahaan dan jika terjadi klaim, maka secara otomatis menjadi pengeluaraan perusahaan.

Dari Sisi Pengawasan.

Dalam asuransi syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah ( DPS ), sesuatu yang tidak di dapatkan pada asuransi konvensional.

Dari sisi dana zakat, infaq dan sadaqah.

Dalam asuransi syariah ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagaimana ketentuan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional tidak dikenal istilah zakat.



Perkembangan Asuransi di Indonesia [8]

Asuransi Jiwa Konvensional pertama kali di Indonesia adalah NILIMIJ yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1859 M, kemudian pada tahun 1912 orang-orang pribumi Indoensia mendirikan OL-Mij yang pada hakekatnya hanyalah pengembangan dari NILIMIJ di atas.  Ol-Mij ini akhirnya menjelman menjadi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra. Sejak itu, maka asuransi-asuransi konvensional berkembang pesat hingga  tahun 2005 telah tercatat sebanyak 157 perusahaan.Laju pertumbuhannya ( 1 % ) setiap tahunnya. Diantara asuransi jiwa yang ada adalah : American International Group Lippo ( Aig Lippo ), Asuransi Jiwa Eka Life, Asuransi Jiwa Indolife Pensiontama, Asuransi Jiwa Metlife Sejahtera, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, PT. Asuransi Jiwasraya.

Adapun asuransi Syariah pertama kali di Indonesia baru muncul pada 24 Pebruari tahun 1994, yaitu Syarikat Takaful. Walaupun begitu, perkembangan asuransi Syariat jauh lebih pesat dari asuransi konvensional, ,karena sampai tahun 2005 telah tercatat 29 perusahaan, sehingga laju pertumbuhannya hingga ( 8 % ) dalam satu tahun. Bahkan kini menjadi 34 perusahaaan lebih.

Rata-rata asuransi Syariah yang disebut di atas, adalah jelmaan dari asuransi konvensional yang berpindah menjadi asuransi Syariat secara total atau memiliki dual programme, yaitu menjual produk-produk konvensional dan syariat dalam satu waktu  . Yang benar-benar sejak awal didirikan menyatakan diri sebagai asuransi syariah adalah  PT Asuransi Takaful Keluarga yang berdiri pada 4 Agustus 1994.   Contoh-contoh lain dari perusahaan asuransi syariah adalah PT Asuransi Al Mubarakah yang berdiri pada tahun 1997 dan PT MAALife Assurance, adapun perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai produk syariah adalah : PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.*



Catatan Kaki:

[1] DR, Syekh Husain bin Muhammad al Malah, Al fatwa Nasyatuha wa Tathuwuruha, Hal. 909

[2] http://www.asuransicerdas.com/

[3] http://pojokasuransi.com

[4] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2

[5] Keputusan Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan pertamanya yang diadakan pada tanggal 10 – 17 Sya’ban 1398 H di pusat Rabithah al-Alam al-Islami, Makkah al-Mukarramah,  dan Keputusan Hai’ah Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepuluh di kota Riyadh tanggal 4/4/1397 H, dengan SK nomor 51. Begitu juga keputusan Muktamar Majma’ al Buhuts al Islamiyah di Kairo, tahuan 1392/ 1972.

[6] Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 9- 12 Majma’ Fiqh al Islami,  pada pertemuan per-tamanya yang diadakan pada tanggal 10 Sya’ban 1398 M di Makkah al-Mukarramah di pusat Rabithah al-Alam al-Islami Majelis Kibaril Ulama di Kerajaan Saudi Arabia pada pertemuan ke sepu-luh di kota Riyadh tanggal 4/4/97 M, dengan SK nomor 55,

[7] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 60-65, Prof. Dr. Husain Husain Sahatah, Asuransi Dalam Prespektif Syariah, Hal. 163, Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, hal : 2-5

[8] Prof. Dr. Drs. M. Amin Summa, SH, MA, MM, Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Hal 69-73



Penulis: DR. Ahmad Zain An-Najah

===============================================================
Sumber : - See more at: http://www.arrahmah.com/read/2011/12/15/16834-hukum-asuransi-dalam-islam.html#sthash.xd2MU4H1.dpuf

Lencana Facebook

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Blog ini?

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

MOTTO

Kami tidak malu menerima saran & kritik anda...